Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44507/PP/M.III/16/2013

Nomor Putusan:
PUT.44507/PP/M.III/16/2013


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan NIlai


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00;

Menurut Terbanding:

bahwa kesimpulan akhir hasil pemeriksaan Penyerahan Kena Pajak masa Pajak Januari s.d. September 2008 adalah sebagai berikut:

UraianCfm. SPT/PB (Rp)Cfrn. Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
Penyerahan Kena Pajak 789.899.162.1641.321.719.194.802531.820.032.638
Jumlah789.899.162.1641.321.719.194.802531.820.032.638
Menurut Pemohon:

bahwa dari apa yang diuraikan setelah diuji melalui pelaksanaan proses produksi atau penguraian kembali produk, jelas bahwa formula versi Terbanding yang dipakal sebagai dasar koreksi Peredaran Usaha adalah tidak benar;

Menurut Majelis:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Agustus sebesar Rp 59.091.114.200,00;

bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukan pendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisih produksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan;

bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan tambahan yang diperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa penghitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salah dalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagai pertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbanding mendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benar-benar dijual;

bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat serta merta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual;

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) “ ;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2000 mengatur, Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 709.093.370.411,00;

bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
1. Ekspor    
2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri    
    Koreksi tidak dapat dipertahankan    
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri    
    Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis  

Rp    140.765.049.210,00
Rp      59.091.114.200,00
Rp    17.153.046.599,00

Rp    81.673.935.010,00
Rp    98.826.981.609,00
Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1452/ WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00471/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak    
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri    
Pajak yang dapat diperhitungkan    
PPN Kurang/(Lebih) Bayar    
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya 
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi, berupa:
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP  
PPN yang masih harus dibayar   
nihil
Rp    98.826.981.609,00
Rp      8.167.393.501,00
Rp      8.167.393.501,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00
Rp                           0,00

Rp                           0,00
Rp                           0,00