Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44500/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan:Put-44500/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 59.091.114.200,00; Menurut Terbanding: bahwa koreksi DPP PPN merupakan hasil dari koreksi peredaran usaha PPh Badan selama 9 bulan, Januari s.d. September 2008; bahwa berdasarkan pengujian arus barang dengan mengacu pada standar yang diberikan kepada Pemeriksa oleh direksi secara tertulis mengenai komposisi (formula) dari produk yang dihasilkan didapatkan sejumlah selisih hasil produksi dalam kuantitasnya (kg); Menurut Pemohon Banding: bahwa dari hasil uji bukti melalui penguraian kembali, terbukti bahwa untuk menghasilkan jumlah produksi yang sama untuk produk uji bukti versi formula Pemohon Banding, versi formula Terbanding dan versi produk yang dipasarkan ternyata pemakaian bahan baku yang dipergunakan jumlahnya berbeda, dan endapan padat dari bahan baku formula Terbanding menunjukkan jumlah/berat yang paling sedikit sedangkan endapan padat dari formula Pemohon Banding hampir sama dengan endapan produk yang ada di pasaran; Menurut Majelis: bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan equalisasi dengan koreksi peredaranusaha PPh Badan sebesar Rp 709.093.370.411,00 yang dibagi rata ke tiap bulan (12) sehingga diperoleh koreksi untuk Masa Januari sebesar Rp 59.091.114.200,00; bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha oleh Terbanding dengan melakukan pendekatan produksi sehingga Terbanding menemukan selisih produksi yang menurut Terbanding belum dilaporkan sebagai penjualan; bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan keterangan tambahan yang diperoleh dari para pihak, Majelis berpendapat bahwa penghitungan pengujian atas kebenaran penjualan dengan melakukan pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun demikian hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tersebut merupakan indikasi bahwa ada sesuatu yang salah dalam menilai kewajaran peredaran usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagai pertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbanding mendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benar-benar dijual; bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat serta merta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor:14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1) “ ; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2000 mengatur, Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan; bahwa didalam persidangan Tebanding tidak dapat membuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual sehingga sesuai dengan pembahasan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 709.093.370.411,00; bahwa karena koreksi DPP PPN ini merupakan hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan oleh Majelis sehingga Majelis berpendapat berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp59.091.114.200,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1456/ WPJ.07/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00463/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus dibayar Rp 83.502.682.839,00Rp 6.776.252.140,00Rp 8.214.643.402,00(Rp 1.438.391.262,00)Rp 1.438.391.262,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44497/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan:PUT.44497/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan Sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak April 2009 sebesar Rp27.403.800,00 berasal dari koreksi Terbanding yang terdiri dari: Kredit Pajak Masukan atas perolehan batu bara Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada” Rp 26.028.800,00Rp 1.375.000,00 Kredit Pajak Masukan atas perolehan batu bara Rp.26.028.800,00 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa, Terbanding melakukan koreksi pajak masukan sebesar Rp26.028.800,00 yaitu atas perolehan barang dari CV FGH (NPWP: 0X.XX0.XXX.X-XXX.000) dimana pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena merupakan perolehan barang yang tidak dikenakan PPN yaitu batu bara, sesuai Pasal 1 huruf a jo. Pasal 2 huruf e PP Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan sebesar Rp1.375.000,00 karena jawaban Klarifikasi Data Pajak Keluaran yang menyatakan “tidak ada” atas faktur pajak berikut: No Faktur Pajak PKP Penjual Jumlah PPN(Rp) No. Seri Tanggal Nama NPWP 1 0X0-000-0X000000XX 20/04/2009 PT DFG 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 1.375.000 Jumlah 1.375.000 Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding dan CV. FGH tidak mengetahui bahwa batu bara bukan merupakan objek PPN, sehinga perusahaan tersebut memungut PPN atas transaksi tersebut, dan telah membayar dan melaporkan ke KPP tempat terdaftar, sehingga tidak ada merugikan negara sedikitpun; bahwa Mengingat Faktur Pajak asli dan tidak cacat serta berkaitan dengan kegiatan usaha, maka sesuai Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka adalah sah untuk dikreditkan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV FGH (NPWP. 0X.XX0.XXX.X-XXX.000) dengan nilai PPN Rp26.028.800,00 tidak dapat dikreditkan karena merupakan atas Perolehan Barang yang tidak dikenakan PPN yaitu Batubara, sesuai dengan Pasal 1 huruf a jo. pasal 2.e Peraturan Pemerintah No. 144 tahun 2000 tentang Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti pembayaran atas perolehan barang tersebut, dan barang yang dibeli tersebut benar-benar telah digunakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, disebutkan: Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, menyatakan sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. Pasal 3 (1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni :pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut, dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajb Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut. (3) Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. bahwa atas dasar ketentuan tersebut majelis berpendapat, bahwa atas kesalahan pemungutan yang telah dilakukan oleh PKP penjual seharusnya pemohon banding dapat mengajukan pengembalian pembayaran (restitusi) kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat; bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV FGH (NPWP. 0X.XX0.XXX.X-XXX.000) dengan nilai PPN Rp26.028.800,00 tetap dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada” Rp 1.375.000,00 bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dengan nilai PPN Rp1.375.000,00, karena Jawaban Klarifikasi data Pajak Keluaran dari KPP Tempat Suplier Wajib Pajak terdaftar yang menyatakan ‘Tidak ada” dan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang belum dijawab sehingga tidak berhak mengkreditkan pajak masukan tersebut; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti pembayaran atas perolehan barang tersebut, dan barang yang dibeli tersebut benar-benar telah digunakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat: bahwa substansi dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas yang berbeda, yaitu penanggung jawab pembayaran (PKP Penjual) dan penanggung jawab beban (PKP pembeli), jika ada penyimpangan terhadap penangung jawab pembayaran maka yang harus dikenakan sanksi adalah penanggung jawab pembayaran, karena penanggung jawab beban sudah melaksanakan kewajibannya; bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak masukan yang telah dibayar terkait dengan kegiatan pembelian barang tersebut; bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dengan nilai PPN sebesar Rp1.375.000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44496/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan:Put-44496/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp 88.734.720,00 terkait perolehan batu bara; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp88.734.720,00 yaitu atas perolehan barang dari CV QQ NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000 dimana Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena merupakan perolehan barang yang tidak dikenakan PPN yaitu batu bara sesuai Pasal 1 huruf a jo. Pasal 2 huruf e PP Nomor 144 tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon Banding: bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak Standar dan mempunyai hubungan langsung untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-754/PJ./2001 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, jawaban klarifikasi belum/ tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya, maka faktur pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV QQ (NPWP. 0X.XX0.XXX.X-XXX.000) dengan nilai PPN Rp88.734.720,00 tidak dapat dikreditkan karena merupakan atas Perolehan Barang yang tidak dikenakan PPN yaitu Batubara, sesuai dengan Pasal 1 huruf a jo. pasal 2.e Peraturan Pemerintah No. 144 tahun 2000 tentang Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti pembayaran atas perolehan barang tersebut, dan barang yang dibeli tersebut benar-benar telah digunakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, disebutkan: Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, menyatakan sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. Pasal 3 (1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni :pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut, dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajb Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut. (3) Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. bahwa atas dasar ketentuan tersebut majelis berpendapat, bahwa atas kesalahan pemungutan yang telah dilakukan oleh PKP penjual seharusnya pemohon banding dapat mengajukan pengembalian pembayaran (restitusi) kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat; bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV QQ (NPWP. 0X.XX0.XXX.X-XXX.000) dengan nilai PPN Rp88.734.720,00 tetap dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1214/WPJ.07/2011 tanggal 26 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00037/407/09/052/10 tanggal 15 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (2) KUP PPN yang masih Lebih dibayar Rp 19,474,366,548.00Rp 383,262,395.00Rp 830,186,509.00(Rp 446,924,114.00)Rp 0.00(Rp 446,924,114.00) Rp 0.00(Rp 446,924,114.00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44495/PP/M.III/16/2013
Nomor Putusan:Put-44495/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan sebagian Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp111.778.051,00 berasal dari koreksi Terbanding yang terdiri dari : 1. Kredit Pajak Masukan atas perolehan batubara2. Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi “tidak ada” Rp92.688.640,00Rp19.089.411,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang terkait dengan pembelian dari CV. XY dapat diketahui bahwa jenis barang yang dibeli adalah Batu Bara dengan rincian sebagai berikut: No No Faktur Satuan Nama barangyang terteradalam faktur Nama barangyang terteradalam Invoce 1 0X0.000-0X.0000000X 440.440 KG Batubara Batubara 2 0X0.000-0X.0000000X 75.630 KG Batubara Batubara 3 0X0.000-0X.0000000X 436.260 KG Batubara Batubara 4 0X0.000-0X.0000000X 495.930 KG Batubara Batubara bahwa proses keberatan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang kepada KPP terkait melalui Surat Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran. bahwa atas konfirmasi Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0-000-0X000000XX tanggal 04/02/2009 atas nama PKP Penjual PT. QQ (NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000) sebesar Rp6.000.000,00 hingga saat proses penelitian keberatan berakhir belum diterima jawabannya, oleh karena itu Terbanding memutuskan bahwa hasil konfirmasi atas ketiga Faktur Pajak Masukan yang belum dijawab tersebut tetap mengacu pada hasil konfirmasi pada saat pemeriksaan; Menurut Pemohon Banding: bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak Standar dan mempunyai hubungan langsung untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan. bahwa Mengingat Faktur Pajak asli dan tidak cacat serta berkaitan dengan kegiatan usaha, maka sesuai Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka adalah sah untuk dikreditkan; bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak Standar dan mempunyai hubungan langsung untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV XY (NPWP. 0X.XX0.XXX.X-XXX.000) dengan nilai PPN Rp92.688.640,00 tidak dapat dikreditkan karena merupakan atas Perolehan Barang yang tidak dikenakan PPN yaitu Batubara, sesuai dengan Pasal 1 huruf a jo. pasal 2.e Peraturan Pemerintah No. 144 tahun 2000 tentang Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti pembayaran atas perolehan barang tersebut, dan barang yang dibeli tersebut benar-benar telah digunakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, disebutkan: Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, menyatakan sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. Pasal 3 (1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni :pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut, dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajb Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut. (3) Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. bahwa atas dasar ketentuan tersebut majelis berpendapat, bahwa atas kesalahan pemungutan yang telah dilakukan oleh PKP penjual seharusnya pemohon banding dapat mengajukan pengembalian pembayaran (restitusi) kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat; bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV XY (NPWP. 0X.XX0.XXX.X-XX.000) dengan nilai PPN Rp92.688.640,00 tetap dipertahankan; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dengan nilai PPN Rp19.089.411,00, karena Jawaban Klarifikasi data Pajak Keluaran dari KPP Tempat Suplier Wajib Pajak terdaftar yang menyatakan ‘Tidak ada” dan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang belum dijawab sehingga tidak berhak mengkreditkan pajak masukan tersebut; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti pembayaran atas perolehan barang tersebut, dan barang yang dibeli tersebut benar-benar telah digunakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat: bahwa substansi dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas yang berbeda, yaitu penanggung jawab pembayaran (PKP Penjual) dan penanggung jawab beban (PKP pembeli), jika ada penyimpangan terhadap penangung jawab pembayaran maka yang harus dikenakan sanksi adalah penanggung jawab pembayaran, karena penanggung jawab beban sudah melaksanakan kewajibannya; bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak masukan yang telah dibayar terkait dengan kegiatan pembelian barang tersebut; bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dengan nilai PPN Rp19.089.411,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44490/PP/M.II/16/2013
Nomor Putusan:Put. 44490/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan jumlah Sanksi Administrasi yang menurut Terbanding adalah sebesar Rp.52.909.636,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.3.231.818,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp.49.677.818,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menghitung Objek PPN untuk masa Maret 2006 dari hasil penjualan tanah/bangunan yang terjadi pada bulan tersebut ditemukan adanya penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPN, berdasarkan Alat Keterangan yang diperoleh dari seksi Pengolahan Data dan Informasi KPP Pratama Samarinda dengan surat Nomor: BD.41.x/WPJ.14/KP.0202/2008 tanggal 31 Oktober 2008; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2006 sebesar Rp.1.090.909.091,00 dikarenakan menurut Pemeriksa, Pemohon Banding belum melaporkan adanya penjualan yang terjadi pada bulan Maret Tahun 2006. bahwa Pemohon Banding berdasarkan surat permohonan keberatan dan banding tidak menyetujui perhitungan Pemeriksa berupa keterlambatan waktu atas sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 (3) KUP sebesar 2% x 24 bulan x Rp.108.040.909,00 = Rp.51.859.636,00 yang menurut Pemohon Banding sanksi administrasi berupa bunga seharusnya 2% x 1 bulan x Rp.108.040.909,00 = Rp.2.181.818,00; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-258/WPJ.14/KP.0205/2009 tanggal 30 November 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara menghitung Objek PPN untuk masa Maret 2006 berdasarkan hasil dari penjualan tanah/bangunan yang terjadi pada bulan Maret dan atas penyerahan tersebut belum dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPN. Penghitungan Objek PPN tersebut adalah berdasarkan Alat Keterangan yang diperoleh dari seksi Pengolahan Data dan Informasi KPP Pratama Samarinda dengan surat Nomor: BD.41.x/WPJ.14/KP.0202/2008 tanggal 31 Oktober 2008, dengan perincian sebagai berikut; No. Akta Luas Harga Jual Pembali Notaris PPATJKL T, SH Bangunan Tanah 118/JB/III/200 50 113 400.000.000 FG 009/PPAT/IV/2006 119/JB/III/200 150 85 400.000.000 HJK 009/PPAT/IV/2006 193/JB/III/200 150 119 400.000.000 HJK 009/PPAT/IV/2006 Total 1.200.000.000 DPP 1.090.909.091 bahwa menurut Terbanding atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada prinsipnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berwujud tidak bergerak yang dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding saat terutang pemungutan PPN atas penyerahan BKP tersebut adalah pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju penghitungan Objek PPN Masa Maret 2006 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.1.090.909.091,00 dikarenakan menurut Pemeriksa, Pemohon Banding belum melaporkan adanya penjualan yang terjadi pada bulan Maret Tahun 2006; bahwa Pemohon Banding mengakui kesalahan atas keterlambatan dalam melaporkan penjualan yang terjadi pada bulan Maret Tahun 2006 yang dilaporkan di bulan April Tahun 2006. Adapun penyerahan yang Pemohon Banding lakukan pada bulan Maret 2006 dengan jumlah harga yang sudah termasuk PPN sebanyak 3 (tiga) unit adalah sebesar Rp.1.200.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui perhitungan Pemeriksa berupa keterlambatan waktu atas sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 (3) KUP sebesar 2% x 24 bulan x Rp.108.040.909,00 = Rp.51.859.636,00 yang menurut Pemohon Banding sanksi administrasi berupa bunga seharusnya 2% x 1 bulan x Rp.108.040.909,00 = Rp.2.181.818,00; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi : Surat No: 002/KPSD/II/2012 tanggal 14 Februari 2012,Faktur Penjualan/Invoice No : 001/K@PSD/III/2006 tanggal 02 April 2006,Faktur Penjualan/Invoice No : 002/K@PSD/III/2006 tanggal 02 April 2006,Faktur Penjualan/Invoice No : 003/K@PSD/III/2006 tanggal 02 April 2006,SPT Masa PPN Masa Maret 2006,SPT Masa PPN Masa April 2006,Faktur Pajak Stándar DAYVV-XXX-0000XXX tanggal 01 April 2006,Faktur Pajak Stándar DAYVV-0XX-0000XXX tanggal 10 April 2006,Faktur Pajak Stándar DAYVV-0XX-0000XXX tanggal 15 April 2006,Akta Jual Beli No.191/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006,Sertifikat HGB No. 1776 tanggal 01 Maret 2006,Akta Jual Beli No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006,Sertifikat HGB No.1777 tanggal 01 Maret 2006,Akta Jual Beli No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006,Sertifikat HGB No. 1802 tanggal 01 Maret 2006, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa penghitungan Obyek PPN Masa Maret 2006 yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan atas adanya penyerahan 3 (tiga) unit Ruko berdasarkan Akta Jual Beli No.191/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006, No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006, No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006 dengan harga yang sudah termasuk PPN sebesar Rp.1.200.000.000,00; bahwa menurut Majelis penghitungan Obyek PPN Masa Maret 2006 yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Akta Jual Beli No.191/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006, No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006, No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006 sudah mempunyai dasar yang kuat, karena saat terutang pemungutan PPN atas penyerahan BKP tersebut adalah pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan; bahwa dari segi pertimbangan hukum, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 mengatur bahwa Terutangnya Pajak atas Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli; bahwa dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada. Oleh karena itu pajak terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan; bahwa berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-97/PJ.52/2005, antara lain mengatur bahwa: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menyatakan ketidaksetujuan atas sanksi administrasi berupa bunga saja dan tidak mempermasalahkan koreksi DPP PPN Masa Maret 2006 yang menurut Terbanding penghitungan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% x 24 Bulan x Rp.108.040.909,00 sedangkan menurut Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44475/PP/M.XVI/04/2013
Nomor Putusan:PUT.44475/PP/M.XVI/04/2013 Jenis Pajak:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 294.267,29 Menurut Terbanding: bahwa pengenaan Pajak ini diawali dari PO atau pesanan dari pengguna bahan bakar kendaraan bermotor. Dari PO tersebut KLM menerbitkan faktur yang kemudian di dalamnya terdapat hasil penjualan. Berdasarkan hasil penjualan ini dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terhadap penggunanya; Menurut Pemohon: bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah Undang-Undangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis; Pendapat Majelis: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota Drs. QQ, Ak dan Hakim Ketua Drs OPQ menyampaikan pendapatnya sebagai berikut: bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Faktur KLM Nomor X.XX.NNT.00X tanggal 24 Oktober 2011 yang menetapkan besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 294.267,29 sehingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 294.267,29; bahwa Dasar Hukum yang dipakai oleh Terbanding sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo sehingga mengajukan keberatan terhadap Faktur KLM Nomor X.XX.NNT.00X tanggal 24 Oktober 2011 melalui surat Nomor MH:saw/NNT/1111/1089 tanggal 28 Nopember 2011; bahwa terhadap permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan jawaban melalui surat Nomor 973/039/Dipenda tanggal 01 Pebruari 2012 yang intinya menyatakan bahwa : Bahwa keberatan yang diajukan oleh PT.XXX tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut: “Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”; Oleh karena berdasarkan penjelasan pasal-pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh PT.XXX yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga kebertan yang diajukan oleh PT.XXX atas pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak dapat dipertimbangkan. bahwa berdasarkan surat keberatan Nomor MH:saw/NNT/1111/1089 tanggal 28 Nopember 2011 diketahui antara lain: Perihal : Permohonan Keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dipungut oleh KLM terhadap PT XXX untuk faktur No. X.XX.NNT.00X tertanggal 24 Oktober 2011 Dasar Hukum Permohonan Keberatan Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Pasal 13 Udang-Undnag Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 maupun Pasal 103 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajuka keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Alasan Keberatan Wajib Pajak PT. XXX tidak setuju dengan pengenaan PBBKB tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut : Karakteristik Kontrak Karya (Lex Spesialist)PT. XXX beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan PT. XXX pada tanggal 2 Desember 1986 (fotokopi terlampir). PT. XXX adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work). Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu pasal 13 dan lampiran H. Disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Penjelasan Pemohon di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang Lex Spesialis didukung dengan adanya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 (foto copy terlampir) yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis); Di dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut menyatakan bahwa : “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”; Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, nampak bahwa pengenaan pajak daerah terhadap PT. XXX adalah sebatas pajak daerah yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan yang berlaku pada saat Persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani (yaitu di bulan Desember 1986), dan dengan tariff dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undnag-Undnag dan peraturanperaturan yang berlaku pada bulan Desember 1986 tersebut; Dasar Pengenaan PBBKB Di dalam Kontrak Karya diatur secara khusus masalah perpajakan, termasuk masalah pajak daerah yaitu di dalam Pasal 13 Kontrak Karya. Dengan dasar “Lex Spesialis”, ketentuan di dalam Kontrak Karya bersifat khusus/lex spesialis. Adapun pengenaan PBBKB tersebut di atas adalah didasarkan pada:Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 34 tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000. Pereaturan Pemerintah No. 19 Tahun 1997 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Pajak Daerah. Kemudian dijabarkan kembali oleh Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 12 tahun 2006 tanggal 1 Juni 2006 tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor Sektor Industri, Usaha Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan dan Transportasi di Nusa Tenggara Barat. Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 di dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa:“Dalam Undang-Undang Darurat ini yang dimaksud dengan pajak daerah ialah pungutan Daerah menurut peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik.” Selanjutnya di dalam Pasal 3 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 juga disebutkan bahwa: “(1) Mengadakan, merubah dan meniadakan pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. (2) Dalam peraturan pajak daerah dimuat hal-hal yang dikenakan pajak serta dasarnya.” Demikian juga di dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tidak dapat berlaku surut.Sesuai dengan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mengenakan Pajak Daerah, perlu diterbitkan dan ditetapkan Peraturan Daerah.Namun demikian, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru menerbitkan peraturan daerah mengenai PBBKB pada tahun 1997 yaitu dengan terbitnya Peraturan Daerah No. 9 Tahun 1997 yang mana Kontrak Karya antara