Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63336/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63336/PP/M.IXA/19/2015

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2014
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean, jenis barang berupa Analgin DAB 10/EP7 dan Folic Acid USP 23, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 147xxx tanggal 15 April 2014 Nilai Pabean sebesar CIF USD83,865.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabeansebesar CIF USD89,265.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp12.636.000,00;
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal, Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank) sehingga tidak dapat dilakukan kroscek silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
Menurut Pemohon Banding : bahwa harga Analgin DAB 10/EP7 yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran. Harga yang tercantum di Commercial Invoice merupakan harga yang sudah menjadi kesepakatan antara supplier dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding dapat menunjukan kesepakatan harga tersebut sesuai dengan yang tertulis di Sales Contract. Karena Sales Contract tersebut sudah ditandatangani dan disetujui oleh kedua belah pihak, maka harga tersebut sudah mengikat. Biarpun ada fluktuasi harga yang terjadi pada harga Analgin DAB 10/EP7 dunia, harga yang Pemohon Banding tandatangani di Sales Contract tersebut merupakan harga yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier;
Menurut Majelis : Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Analgin DAB 10/EP7 dan Folic Acid USP 23, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 147675 tanggal 15 April 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD83,865.00;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3645/KPU.01/2014 tanggal 17 Juni 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Pos 1 PIB, jenis barang berupa Analgin DAB 10/EP7 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 147xxx tanggal 15 April 2014, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD89,265.00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 106/SB-SSN/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3645/KPU.01/2014 tanggal 17 Juni 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa harga Analgin DAB 10/EP7 yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice dan Bukti Pembayaran. Harga yang tercantum di Commercial Invoice merupakan harga yang sudah menjadi kesepakatan antara supplier dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding dapat menunjukan kesepakatan harga tersebut sesuai dengan yang tertulis di Sales Contract. Karena Sales Contract tersebut sudah ditandatangani dan disetujui oleh kedua belah pihak, maka harga tersebut sudah mengikat. Biarpun ada fluktuasi harga yang terjadi pada harga Analgin DAB 10/EP7 dunia, harga yang Pemohon Banding tandatangani di Sales Contract tersebut merupakan harga yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 147xxx tanggal 15 April 2014 menjadi sebesar total CIF USD89,265.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB nomor 050692 tanggal 06 Februari 2014 atas nama PT YYY dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 147675 tanggal 15 April 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB, jenis barang berupa Analgin DAB 10/EP7, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 147675 tanggal 15 April 2014 menjadi sebesar total CIF USD89,265.00 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 147675 tanggal 15 April 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan bahwa “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 147675 tanggal 15 April 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB nomor 050692 tanggal 06 Februari 2014 atas nama PT YYY, namun Terbanding tidak melmpirkan data yang obyektif dan terukur berupa PIB Pembanding tersebut di atas;

bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan data pendukung (bukti nyata atau data yang objektif dan terukur) berupa PIB nomor 050692 tanggal 06 Februari 2014 atas nama PT YYY sebagai pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ketentuan Lampiran V dan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagai mana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 (persyaratan gugur atau tidak diterimanya nilai transaksi), dalam hal terdapat hubungan antara penjual dan pembeli baru Terbanding akan melakukan pemeriksaan dan pengujian untuk menentukan apakan hubungannya mempengaruhi harga, dalam sengketa a quo tidak ada bukti adanya hubungan antara penjual dan pembeli;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan data yang mendukung terbentuknya nilai transaksi yang dilengkapi dengan data voucher pembayaran, Telegraphic Transfer (T/T) Bank BBB, Rekening Koran Bank BBB, Pembukuan Perusahaan, Invoice, PIB dan telah diperiksa oleh Terbanding. Terbanding tidak mempermasalahkan dokumen invoice dan PIB sebagai data pendukung, karena semua data asli PIB dan Invoice ada pada Terbanding yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB dan data software semua tersedia dalam data base computer (pelayanan dengan system komputerisasi) Terbanding;

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: POI-14100022 tanggal 13 Februari 2014, mengajukan pembelian atas Analgin DAB 10/EP7, kepada AAA, dengan perincian sebagai berikut:

Description Quantity UOM Unit Price Amount
Analgin DAB 10/EP7 9,000 KG 8.45 76,050.00
TOTAL CIF USD76,050.00

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: POI-14100023 tanggal 13 Februari 2014, mengajukan pembelian atas Folic Acid USP 23, kepada AAA, dengan perincian sebagai berikut:

Description Quantity UNIT Unit Price Amount
Folic Acid USP 23 300 KG 26.05 7,815.00
TOTAL CIF USD7,815.00

bahwa AAA, menerbitkan Sales Contract Nomor: 1402JHWA11 tanggal 14 Februari 2014, dengan perincian sebagai berikut:

Name of Commodity Quantity Unit Price Amount
Analgin DAB 10/EP7 9,000 KG 8.45 76,050.00
TOTAL CIF JAKARTA USD76,050.00

bahwa AAA, menerbitkan Sales Contract Nomor: 1402JHWB11 tanggal 14 Februari 2014, dengan perincian sebagai berikut:

Name of Commodity Quantity Unit Price Amount
Folic Acid USP 23 300 KG 26.05 7,815.00
TOTAL CIF JAKARTA USD7,815.00

bahwa AAA selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 1402WA11 tanggal 03 Maret 2014, dengan rincian sebagai berikut:

Description of Goods Quantity Unit Price Amount
CIF JAKARTA
Analgin DAB 10/EP7 9,000 KG 8.45 76,050.00
Folic Acid USP 23 300 KG 26.05 7,815.00
TOTAL USD83,865.00

bahwa AAA selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: 1402WA11 tanggal 03 Maret 2014, dengan rincian sebagai berikut:

Description of Goods Packing Net Weight Gross Weight
Analgin DAB 10/EP7 25KG/Drum 9000 KG 10080 KG
Folic Acid USP 23 25KG/Drum 300 KG 336 KG
Total 9300 KG 10416 KG

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HASLME80D3EA508 tanggal 08 Maret 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : AAA
Consignees Name : PT xxx
Port of Loading : Xingang
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 1 x 20 HC “Analgin DAB 10/EP7 dan Folic Acid USP 23”
Gross Weight : 10,416.00 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 1402WA11 tanggal 03 Maret 2014 adalah Analgin DAB 10/EP7 dan Folic Acid USP 23 dari AAA dengan total harga sebesar CIF USD83,865.00;

bahwa barang impor Analgin DAB 10/EP7 dan Folic Acid USP 23 dengan Commercial Invoice Nomor: 1402WA11 tanggal 03 Maret 2014 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy PICC Property and Casualty Company Limited Nomor: PYIE201413110000000424 tanggal 07 Maret 2014 (Incoterm: CIF);

bahwa barang berupa Analgin DAB 10/EP7 dan Folic Acid USP 23 dari AAA dengan Bill of Lading Nomor: HASLME80D3EA508 tanggal 08 Maret 2014 dan Commercial Invoice Nomor: 1402WA11 tanggal 03 Maret 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 147675 tanggal 15 April 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD83,865.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 147675 tanggal 15 April 2014 adalah impor Analgin DAB 10/EP7 dan Folic Acid USP 23 dari AAA, dengan total harga CIF USD83,865.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: POI-14100022 tanggal 13 Februari 2014, Nomor: POI-14100023 tanggal 13 Februari 2014, Sales Contract Nomor: 1402JHWA11 tanggal 14 Februari 2014, Sales Contract Nomor: 1402JHWB11 tanggal 14 Februari 2014 dan Commercial Invoice Nomor: 1402WA11 tanggal 03 Maret 2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank BBB tanggal 17 April 2014 sebesar USD83,865.00 dan Rekening Koran periode 01 April 2014 s.d. 30 April 2014, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada AAA sebesar tersebut di atas. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank BBB tanggal 17 April 2014 sebesar USD83,865.00 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: 1402WA11 tanggal 03 Maret 2014;

Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Analgin DAB 10/EP7 dan Folic Acid USP 23,Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 1402WA11 tanggal 03 Maret 2014 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 147675 tanggal 15 April 2014 sebesar total CIF USD83,865.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3645/KPU.01/ 2014 tanggal 17 Juni 2014, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 147675 tanggal 15 April 2014, jenis barang berupa Analgin DAB 10/EP7 dan Folic Acid USP 23, Negara asal China, sebesar total CIF USD83,865.00;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3645/KPU.01/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007447/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 22 April 2014, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 147675 tanggal 15 April 2014, jenis barang berupa Analgin DAB 10/EP7 dan Folic Acid USP 23, Negara asal China, sebesar total CIF USD83,865.00 sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. BCD, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. CDE, MM sebagai Hakim Anggota,
DEF sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;