Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.63347/PP/M.XII B/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.63347/PP/M.XII B/16/2015

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.13.089.457,00;
Menurut Terbanding : bahwa terhadap hasil klarifikasi ulang Faktur Pajak yang disengketakan dengan hasil konfirmasi dijawab “Tidak Ada” oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar sebesar total Rp.7.890.120,00 tersebut tidak diakui/tidak dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya, ini berarti bahwa Pengusaha Kena Pajak Penjual tidak mengakui bahwa telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pemohon Banding, dengan demikian sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 lampiran I poin 1.4.1.3.2, maka apabila jawaban klarifikasi “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan Kantor Pelayanan Pajak domisili Pengusaha Kena Pajak Penjual belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan Pengusaha Kena Pajak Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa setelah dilakukan penelitian atas Faktur Pajak Masukan yang disampaikan Pemohon Banding terkait pokok sengketa di atas, diperoleh hasil bahwa Faktur Pajak Masukan telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010;
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.13.089.457,00, karena jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi dan Karawang Utara dengan jawaban “tidak ada” dan “belum ada jawaban” terhadap Faktur Pajak dari PT CCC nomor: 010.000-11.xxx tanggal 2 April 2011, 010.000-11.xxx tanggal 2 April 2011, 010.000-11.xxx tanggal 13 April 2011, 010.000-11.xxx tanggal 19 April 2011, 010.000-11.xxx tanggal 25 April 2011 senilai Rp.7.890.120,00 dan CV AAA Nomor: 010.000-11.xxx tanggal 30 April 2011 senilai Rp.5.199.337,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti atas transaksi dengan PT CCC dan CV AAA berupa Surat Perintah Kerja, Faktur-faktur, Bukti Transfer Bank dari BBB-Jakarta dengan bukti salinan slip bank serta salinan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang penjelasan jawaban klarifikasi;

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis meminta kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan uji bukti;

bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan salinan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. List Uji Arus Uang dan Barang untuk 5 (lima) Faktur Pajak dari PT CCC dan dan 1 (satu) dari CV AAA;
  2. Accounting Slip atas nama Pemohon Banding nomor 11-05-xxx tanggal 10 Mei 2011;
  3. Payment Instruction dari Pemohon Banding kepada Bank Of NN Nomor: 3665-CMSS0672968 tanggal 30 Mei 2011;
  4. Statement Of Account periode 30/4/2011 s/d 31/5/2011 dari BBB;
  5. Surat Ralat Klarifikasi Data Pajak Keluaran dari KPP Pratama Cimahi kepada KPP PMA Satu Nomor: S-3839/WPJ.09/KP.08/2013 tanggal 20 Juni 2013;
  6. Surat Pemberitahuan Masa PPN, SSP dan bukti lapor atas nama PT CCC periode April 2011 sebanyak 6 (enam) lembar;
  7. Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang penjelasan jawaban konfirmasi;
  8. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat atas nama CV AAA periode April 2011 sebanyak 6 (enam) lembar;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan dapat dibuktikannya arus uang dan arus barang serta dokumen ralat jawaban serta membuktikan adanya SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat Masa April 2011, maka koreksi sebesar Rp.13.089.457,00 harus dibatalkan sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sama dengan menurut SPT Masa PPN April 2011 Pemohon Banding;

bahwa pada uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan surat Ralat Klarifikasi Data Pajak Keluaran dari PT CCC menjadi “Ada” dan surat Penjelasan Jawaban Konfirmasi atas nama CV AAA menjadi “Ada” serta dapat menunjukkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat Masa April 2011 atas nama PT CCC dan CV AAA yang membuktikan bahwa Faktur Pajak Tersebut telah dilaporkan;

bahwa dari hasil uji bukti Terbanding tetap mempertahankan koreksinya atas Pajak Masukan sebesar Rp.13.089.457,00 dengan alasan bahwa tidak ada ralat jawaban klarifikasi atau pemberitahuan tentang telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang disengketakan oleh KPP domisili PKP Penjual sebagaimana diatur berdasarkan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;

bahwa alasan Terbanding yang menyebutkan koreksi tetap dipertahankan karena tidak ada ralat jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar, Majelis tidak sependapat karena berdasarkan fakta dalam persidangan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi dengan Surat Nomor: S-3839/WPJ.09/KP.08/2013 tanggal 20 Juni 2013 dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 dan juga berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang Pemohon Banding dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak a quo sah adanya, maka kedua unsur yang disyaratkan untuk menilai Faktur Pajak a quo telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem informasi Perpajakan;

bahwa Majelis berpendapat berdasarkan uji bukti terbukti bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang dan arus barang atas transaksi yang dilakukannya sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak dari PT CCC nomor: 010.000-11.xxxx tanggal 2 April 2011, 010.000-11.xxxx tanggal 2 April 2011, 010.000-11.xxxx tanggal 13 April 2011, 010.000-11.xxxx tanggal 19 April 2011, 010.000-11.xxxx tanggal 25 April 2011 senilai Rp.7.890.120,00 dan CV AAA Nomor: 010.000-11.xxxx tanggal 30 April 2011 senilai Rp.5.199.337,00, oleh karenanya Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak a quo;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan berdasarkan bukti tersebut di atas telah dilaksanakan pembayaran sehingga memenuhi ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 16 F Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah khususnya pada penjelasan Pasal 16 F disebutkan:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti berupa Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi Nomor: S-3839/WPJ.09/KP.08/2013 tanggal 20 Juni 2013 terbukti Faktur Pajak Nomor: 010.000-11.xxxx tanggal 2 April 2011, 010.000-11.xxxx tanggal 2 April 2011, 010.000-11.xxxx tanggal 13 April 2011, 010.000-11.xxxx tanggal 19 April 2011, 010.000-11.xxxx tanggal 25 April 2011 telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 PKP Penjual sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.7.890.120,00 a quo dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti berupa Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 terbukti Faktur Pajak Nomor: 010.000-11.xxxx tanggal 31 Maret 2011 telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 PKP Penjual sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.5.199.337,00 a quo dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak April 2011 sebesar Rp.13.089.457,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilainya menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon
Banding
Terbanding Majelis Koreksi
Dikabulkan
Majelis
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor 1.799.964.489,00 1.799.964.489,00 1.799.964.489,00 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 5.539.536.020,00 5.539.536.020,00 5.539.536.020,00 0,00
Jumlah seluruh penyerahan 7.339.500.509,00 7.339.500.509,00 7.339.500.509,00 0,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar: 0,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 553.953.602,00 553.953.602,00 553.953.602,00 0,00
Dikurangi: 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 579.614.668,00 566.525.211,00 579.614.668,00 13.089.457,00
Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 579.614.668,00 566.525.211,00 579.614.668,00 13.089.457,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (25.661.066,00) (12.571.609,00) (25.661.066,00) 13.089.457,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 25.661.066,00 25.661.066,00 25.661.066,00 0,00
PPN Yang Kurang dibayar 0,00 13.089.457,00 0,00 13.089.457,00
Sanksi Kenaikan Pasal 13 0,00 13.089.457,00 0,00 13.089.457,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 26.178.914,00 0,00 26.178.914,00
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat : Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2009Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1412/WPJ.07/2014 tanggal 19 Juni 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor: 00397/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013 atas nama: PT XXX yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-082814-2011, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 menjadi:

Keterangan Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor 1.799.964.489,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 5.539.536.020,00
Jumlah seluruh penyerahan 7.339.500.509,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 553.953.602,00
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 579.614.668,00
Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 579.614.668,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (25.661.066,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 25.661.066,00
Sanksi Administrasi 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00

Demikian diputus di Jakarta tanggal 12 Mei 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00195/PP/PM/IV/2015 tanggal 7 April 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pen.069/PP/PM/V/Prb/2015 tanggal 18 Mei 2015; dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M. sebagai Hakim Ketua,
BCD, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. CDE, M.Si. sebagai Hakim Anggota,
DEF sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari 24 Agustus 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;