Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33107/PP/M.XVI/16/2011
Nomor Putusan:Put. 33107/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak:PPN; Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2006 sebesar Rp 111.003.503,00; Menurut Terbanding: bahwa semua pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari anggota asosiasi (termasuk iuran anggota) merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding kepada anggotanya sehingga terutang PPN; Menurut Pemohon: bahwa terhutang tidaknya PPN selain berdasarkan kepada Objek juga berdasarkan subjek, dimana Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha (Profesional) yang menyediakan jasa tapi Pemohon Banding adalah perhimpunan, nirlaba, yang tidak melakukan penyerahan jasa; Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemberian jasa sesuai dengan pengertian jasa pada Pasal 1 angka 5 UU PPN Nomor 18 tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding bidang usaha Pemohon Banding berada di luar ruang lingkup undang-undang Perseroan Terbatas; bahwa menurut Pemohon Banding bentuk usaha adalah Asosiasi yang anggotanya terdiri dari pemilik/Direktur (eksekutif) yang mewakili perusahaan yang memiliki ijin penyelenggaraan jasa internet dari pemerintah dan memiliki usaha resmi dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan UU Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan Pemohon Banding antara lain menanggulangi penyelenggara jasa internet yang ilegal (bukan anggota) dengan cara mengadukan ke kepolisian, mengadakan seminar dan pendidikan; bahwa menurut Terbanding dasar menyatakan iuran anggota sebagai penggantian dari penjualan jasa adalah berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang mencatat adanya aliran uang masuk; bahwa menurut pendapat Terbanding mengenai kegiatan pemberian jasa dijelaskan misalnya Pemohon Banding menyelenggarakan jasa seminar selama 10 hari, anggota bisa saja mengikuti seminar tersebut selama 10 hari atau 2 hari ataupun tidak sama sekali semuanya terserah pada anggota, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut tidak bisa diukur berapa rupiah per jam ataupun per harinya tetapi yang jelas pemberi jasa menyelenggarakan seminar sesuai dengan iuran anggota; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding apabila ada masalah jaringan dari para anggota maka pihak Pemohon Banding akan membantu dengan cara mencek jaringan yang ada di Pemohon Banding sendiri, apabila tidak ada gangguan berarti yang bermasalah adalah jaringan di provider maka provider yang akan menangani masalah tersebut dan apabila ada tagihan dari provider maka tagihan tersebut diselesaikan oleh anggota dengan provider, Pemohon Banding tidak ikut campur dalam hal urusan antara provider dengan anggota dimaksud; bahwa dalam hal pihak Pemohon Banding juga memberikan Jasa Kena Pajak kepada anggota seperti: IP Address, Jasa Koneksi atas jasa tersebut terutang PPN dan telah dipungut PPN-nya, dalam kaitan pemberian jasa atas imbalan sejenis yang dibayar oleh anggota selain dari iuran anggota semuanya dipungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, iuran anggota digunakan untuk mendukung tugas pokok asosiasi sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Asosiasi, antara lain pendidikan dan seminar yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2006 sebesar Rp 111.003.503,00 tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1463/WPJ.04/2010 tanggal 12 April 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00053/207/06/014/09 tanggal 25 Agustus 2009 Masa Pajak September 2006 dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Rp Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 3.000.000,00 Jumlah 3.000.000,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 300.000,00 b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 20.237.515,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 20.237.515,00 e. Jumlah perhitungan PPN lebih bayar (19.937.515,00) Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 19.937.515,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) 0,00 c. Jumlah 19.937.515,00 PPN yang kurang dibayar 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33103/PP/M.XVI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33103/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2006 sebesar Rp 111.003.503,00; Menurut Terbanding : bahwa semua pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari anggota asosiasi (termasuk iuran anggota) merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding kepada anggotanya sehingga terutang PPN; Menurut Pemohon : bahwa terhutang tidaknya PPN selain berdasarkan kepada Objek juga berdasarkan subjek, dimana Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha (Profesional) yang menyediakan jasa tapi Pemohon Banding adalah perhimpunan, nirlaba, yang tidak melakukan penyerahan jasa; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemberian jasa sesuai dengan pengertian jasa pada Pasal 1 angka 5 UU PPN Nomor 18 tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding bidang usaha Pemohon Banding berada di luar ruang lingkup undang-undang Perseroan Terbatas; bahwa menurut Pemohon Banding bentuk usaha adalah Asosiasi yang anggotanya terdiri dari pemilik/Direktur (eksekutif) yang mewakili perusahaan yang memiliki ijin penyelenggaraan jasa internet dari pemerintah dan memiliki usaha resmi dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan UU Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan Pemohon Banding antara lain menanggulangi penyelenggara jasa internet yang ilegal (bukan anggota) dengan cara mengadukan ke kepolisian, mengadakan seminar dan pendidikan; bahwa menurut Terbanding dasar menyatakan iuran anggota sebagai penggantian dari penjualan jasa adalah berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang mencatat adanya aliran uang masuk; bahwa menurut pendapat Terbanding mengenai kegiatan pemberian jasa dijelaskan misalnya Pemohon Banding menyelenggarakan jasa seminar selama 10 hari, anggota bisa saja mengikuti seminar tersebut selama 10 hari atau 2 hari ataupun tidak sama sekali semuanya terserah pada anggota, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut tidak bisa diukur berapa rupiah per jam ataupun per harinya tetapi yang jelas pemberi jasa menyelenggarakan seminar sesuai dengan iuran anggota; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding apabila ada masalah jaringan dari para anggota maka pihak Pemohon Banding akan membantu dengan cara mencek jaringan yang ada di Pemohon Banding sendiri, apabila tidak ada gangguan berarti yang bermasalah adalah jaringan di provider maka provider yang akan menangani masalah tersebut dan apabila ada tagihan dari provider maka tagihan tersebut diselesaikan oleh anggota dengan provider, Pemohon Banding tidak ikut campur dalam hal urusan antara provider dengan anggota dimaksud; bahwa dalam hal pihak Pemohon Banding juga memberikan Jasa Kena Pajak kepada anggota seperti: IP Address, Jasa Koneksi atas jasa tersebut terutang PPN dan telah dipungut PPN-nya, dalam kaitan pemberian jasa atas imbalan sejenis yang dibayar oleh anggota selain dari iuran anggota semuanya dipungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, iuran anggota digunakan untuk mendukung tugas pokok asosiasi sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Asosiasi, antara lain pendidikan dan seminar yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa maksud didirikan asosiasi sesuai Pasal 2 Akta Pendirian Nomor : 148 tanggal 16 Agustus 1996 adalah bersifat tidak mencari keuntungan;bahwa Pemohon Banding menyatakan iuran anggota selain dipergunakan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Akta Pendirian juga dipergunakan untuk hal-hal antara lain pendidikan dan seminar bagi para anggota asosiasi;bahwa Majelis berpendapat hal yang harus dapat dibuktikan dalam persidangan adalah bukti bahwa iuran anggota yang dibayar bukan merupakan iuran tetapi imbalan dalam rangka memperoleh laba;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa terkait koreksi DPP PPN tidak ada bukti invoice yang dapat Terbanding sampaikan kepada Majelis;bahwa Majelis berpendapat pada saat anggota asosiasi membayar iuran anggota tidak terdapat penyerahan jasa/manfaat secara langsung yang diterima/dinikmati oleh anggota;bahwa kalaupun nantinya anggota mendapat manfaat berupa pendidikan dan seminar hal tersebut bukanlah disebabkan semata-mata karena anggota membayar uang iuran namun merupakan pelaksanaan rencana kerja (action plan) dari organisasi karena bisa saja yang diperoleh anggota bukan berupa pendidikan dan latihan;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat iuran yang dibayar para anggota tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diukur nilai ekonomisnya dan tidak merupakan penyerahan jasa yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 A UU PPNbahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2006 sebesar Rp 111.003.503,00 tidak dapat dipertahankan; Menurut Majelis : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1471/WPJ.04/2010 tanggal 12 April 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00047/207/06/014/09 tanggal 25 Agustus 2009 Masa Pajak Mei 2006 dengan perhitungan sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak:Rp Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00 Jumlah0,00Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.644.480,00Dibayar dengan NPWP sendiri0,00d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.644.480,00e. Jumlah perhitungan PPN lebih bayar2.644.480,00Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 2.644.480,00b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)0,00c. Jumlah 2.644.480,00PPN yang kurang dibayar0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33100/PP/M.XVI/16/2011
Nomor Putusan:Put. 33100/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp 111.003.503,00; Menurut Terbanding: bahwa semua pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari anggota asosiasi (termasuk iuran anggota) merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding kepada anggotanya sehingga terutang PPN; Menurut Pemohon: bahwa terhutang tidaknya PPN selain berdasarkan kepada Objek juga berdasarkan subjek, dimana Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha (Profesional) yang menyediakan jasa tapi Pemohon Banding adalah perhimpunan, nirlaba, yang tidak melakukan penyerahan jasa; Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemberian jasa sesuai dengan pengertian jasa pada Pasal 1 angka 5 UU PPN Nomor 18 tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding bidang usaha Pemohon Banding berada di luar ruang lingkup undang-undang Perseroan Terbatas; bahwa menurut Pemohon Banding bentuk usaha adalah Asosiasi yang anggotanya terdiri dari pemilik/Direktur (eksekutif) yang mewakili perusahaan yang memiliki ijin penyelenggaraan jasa internet dari pemerintah dan memiliki usaha resmi dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan UU Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan Pemohon Banding antara lain menanggulangi penyelenggara jasa internet yang ilegal (bukan anggota) dengan cara mengadukan ke kepolisian, mengadakan seminar dan pendidikan; bahwa menurut Terbanding dasar menyatakan iuran anggota sebagai penggantian dari penjualan jasa adalah berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang mencatat adanya aliran uang masuk; bahwa menurut pendapat Terbanding mengenai kegiatan pemberian jasa dijelaskan misalnya Pemohon Banding menyelenggarakan jasa seminar selama 10 hari, anggota bisa saja mengikuti seminar tersebut selama 10 hari atau 2 hari ataupun tidak sama sekali semuanya terserah pada anggota, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut tidak bisa diukur berapa rupiah per jam ataupun per harinya tetapi yang jelas pemberi jasa menyelenggarakan seminar sesuai dengan iuran anggota; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding apabila ada masalah jaringan dari para anggota maka pihak Pemohon Banding akan membantu dengan cara mencek jaringan yang ada di Pemohon Banding sendiri, apabila tidak ada gangguan berarti yang bermasalah adalah jaringan di provider maka provider yang akan menangani masalah tersebut dan apabila ada tagihan dari provider maka tagihan tersebut diselesaikan oleh anggota dengan provider, Pemohon Banding tidak ikut campur dalam hal urusan antara provider dengan anggota dimaksud; bahwa dalam hal pihak Pemohon Banding juga memberikan Jasa Kena Pajak kepada anggota seperti: IP Address, Jasa Koneksi atas jasa tersebut terutang PPN dan telah dipungut PPN-nya, dalam kaitan pemberian jasa atas imbalan sejenis yang dibayar oleh anggota selain dari iuran anggota semuanya dipungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, iuran anggota digunakan untuk mendukung tugas pokok asosiasi sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Asosiasi, antara lain pendidikan dan seminar yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp 111.003.503,00 tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1475/WPJ.04/2010 tanggal 12 April 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00044/207/06/014/09 tanggal 25 Agustus 2009 Masa Pajak Februari 2006 dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Rp 0,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 0,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00 Pajak Keluaran : Pajak Keluaran seluruhnya Rp 0,00 Dikurangi : Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00 Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan : Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 2.144.480,00 PPN dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 Dikurangi : PPN atas pembelian retur Rp 0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 2.144.480,00 PPN yang lebih dibayar Rp 2.144.480,00 Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 2.144.480,005 PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33011/PP/M.VIII/16/2011
Nomor Putusan:Put-33011/PP/M.VIII/16/2011 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2002 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.303.819.395,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa selama Tahun Pajak 2002 Pemohon Banding, tidak mengajukan dan tidak memiliki Surat Ijin Pemusatan Tempat Pajak Terutano sehingga berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pemohon Banding seharusnya menerbitkan dan melaporkan pajak terutangnya di tempat Pemohon Banding dikukuhkan, yaitu di KPP Pratama Gresik Selatan; Menurut Pemohon: bahwa untuk kepentingan penerimaan pajak di KPP Surabaya Gubeng dan KPP Gresik (sebelum pemecahan KPP dan diubah namanya menjadi KPP Pratama Gresik), Terbanding memberi pengarahan secara lisan agar Pajak Penghasilan Badan dan seluruh pengenaan PPN Barang dan Jasa disetor serta dilaporkan di KPP Surabaya Gubeng, sedangkan pengenaan PPN di KPP Gresik dilaporkan nihil; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-54/WPJ.24/ BD.1005/2009 tanggal 26 Juni 2009, diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap DPP PPN Masa Pajak Februari 2002 sebesar Rp. 303.819.395,00; bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding dalam menetapkan PPN terutang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN); Pasal 1A ayat (1) huruf f menyebutkan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : f. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; Pasal 1A ayat(2) huruf c menyebutkan : Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang”; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan alasan koreksi Terbanding adalah tidak adanya izin pemusatan tempat pajak terutang antara PT XXX dengan NPWP Cabang (001) di wilayah KPP Pratama Gresik Selatan dan PT XXX dengan NPWP Pusat (000) di wilayah KPP Pratama Surabaya Mulyorejo; bahwa dengan belum adanya izin pemusatan tempat pajak terutang, atas penyerahan BKP dan JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa dalam melihat suatu ketentuan Undang-undang harus dilihat secara keseluruhan termasuk penjelasan dari batang tubuh undang-undang tersebut; bahwa dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN menyatakan sebagai berikut : Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya; bahwa dari penjelasan tersebut telah jelas menyatakan terjadi penyerahan Barang Kena Pajak apabila secara nyata terjadi pemindahan barang; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa penyerahan BKP dilakukan oleh Wajib Pajak (cabang) secara langsung kepada pihak lain sehingga dengan demikian berdasarkan bukti dan fakta di persidangan tidak pernah terjadi penyerahan barang dari cabang ke pusat; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, SKPKB PPN masa Februari 2002 yang diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2009 oleh KPP Pratama Gresik Selatan sebenarnya untuk masa yang sama yaitu Februari 2002 sudah pernah diterbitkan ketetapan pajaknya pada tanggal 17 Februari 2009 oleh KPP Surabaya Mulyorejo yaitu dengan SKPKB PPN masa Januari sampai dengan Desember 2002, dimana Masa Pajak Februari 2002 termasuk di dalamnya ; bahwa sejalan dengan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang menganut asas material (subtance over form) maka berdasarkan prinsip tersebut berarti dengan melihat kepada substansi atau kenyataan yang sebenarnya Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan dengan DPP sebesar Rp. 303.819.395,00 secara substansi telah dikenakan pajak dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP di KPP Surabaya Gubeng yang kemudian berubah menjadi KPP Pratama Surabaya Mulyorejo sejak 21 Oktober 1994 dan kemudian pada tanggal 6 Juni 2000 dikukuhkan pula sebagai PKP di KPP Pratama Gresik Selatan; bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN di KPP Pratama Gresik Selatan dengan peredaran usaha Nihil karena semua peredaran usaha dilaporkan di KPP Surabaya Mulyorejo ; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dengan mempertimbangkan rasa keadilan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f beserta penjelasannya dan dengan terbitnya 2 (dua) SKPKB PPN atas obyek yang sama menimbulkan pengenaan pajak berganda karena atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan pemungutan PPN dan telah dilaporkan ke KPP Pratama Surabaya Mulyorejo; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga koreksi Terbanding yang berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f tidak dapat dipertahankan; bahwa mengenai materi sengketa banding Pemohon Banding ini Hakim Anggota Drs. YYY, Ak, MSc, berpendapat lain (desenting opinion) bahwa sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah berkenaan diterbitkan SKPKB PPN Nomor : 00003/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Februari 2002 oleh Terbanding; bahwa kantor pusat Pemohon Banding berada di wilayah kerja KPP Surabaya Mulyorejo, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 21 Oktober 1994 dan kegiatan usaha berada di wilayah KPP Pratama Gresik Selatan (terdaftar sebagai cabang), dikukuhkan sebagai PKP mulai tanggal 6 Juni 2000; bahwa dengan demikian Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang pajak di tempat kedudukan dan kegiatan usaha dilakukan ; bahwa Pasal 1 A ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) menyebutkan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; f. penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33002/PP/M.VIII/99/2011
Nomor Putusan:Put-33002/PP/M.VIII/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan; Tahun Pajak:2002 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-845/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor : 00007/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Juli 2002 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat tidak membuat Faktur Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagai hasil kegiatan usaha yang dilakukan di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Penggugat; Menurut Penggugat: bahwa mulai tahun pajak 2009, Pemohon Banding telah melakukan pembetulan mengenai penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN, sesuai petunjuk dari KPP terkait sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, diketahui bahwa STP PPN Masa Pajak Juli 2002 Nomor : 00007/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 adalah atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp 15.360.110,00 ; bahwa setelah mempelajari pokok permasalahan serta alasan yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat Gugatan ini terkait dengan SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2002 Nomor : 00008/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009; bahwa terhadap SKPKB PPN Nomor : 00008/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Juli 2002, Penggugat juga sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Tergugat yang telah menolak Surat Keberatan yang ditujukan Penggugat atas SKPKB PPN tersebut; bahwa atas sengketa SKPKB PPN Nomor : 00008/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Juli 2002 yang diajukan Banding dengan berkas sengketa Nomor : 16-047355-2002, telah diputus Majelis bersamaan dengan Gugatan ini dengan Putusan Nomor : Put-33016/PP/M.VIII/16/2011 dengan hasil menolak; bahwa berdasarkan data dalam berkas Gugatan dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian serta penjelasan lisan baik Tergugat maupun Penggugat dalam persidangan serta hasil putusan sidang Banding mengenai Keputusan keberatan atas SKPKB PPN yang ditolak, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar terhadap STP PPN Nomor : 00007/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Juli 2002 sebesar Rp 15.360.110,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan tiap pokok sengketa tersebut di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-845/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2002 Nomor: 00007/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32996/PP/M.VIII/99/2011
Nomor Putusan:Put-32996/PP/M.VIII/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2002 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-839/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor : 00001/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Januari 2002 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dari dokumen-dokumen yang diserahkan, diketahui bahwa Wajib Pajak tidak menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP nya dengan nomor seri cabang (001), namun Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP tersebut diterbitkan oleh Kantor Pusat Penggugat yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo (000); Menurut Penggugat: bahwa sebagai bukti Penggugat tidak mengurangi maupun memanipulasi objek PPN adalah nilai koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa KPP Pratama Gresik Selatan sama dengan yang telah dilaporkan Penggugat kepada KPP Pratama Surabaya Gubeng yaitu sebesar Rp.152.968.395,00 yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKPKB PPN; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, diketahui bahwa STP PPN Masa Pajak Januari 2002 Nomor : 00001/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 adalah atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp 3.059.368,00 ; bahwa setelah mempelajari pokok permasalahan serta alasan yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat Gugatan ini terkait dengan SKPKB PPN Nomor : 00002/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Januari 2002; bahwa terhadap SKPKB PPN Nomor : 00002/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Januari 2002, Penggugat juga sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Tergugat yang telah menolak Surat Keberatan yang ditujukan Penggugat atas SKPKB PPN tersebut; bahwa atas sengketa SKPKB PPN Nomor : 00002/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Januari 2002 yang diajukan Banding dengan berkas sengketa Nomor : 16-047349-2002, telah diputus Majelis bersamaan dengan Gugatan ini dengan Putusan Nomor : Put-33010/PP/M.VIII/16/2011 dengan hasil koreksi DPP PPN sebesar Rp. 152.968.395,00 tidak dapat dipertahankan sehingga DPP PPN adalah Nihil ; bahwa berdasarkan data dalam berkas Gugatan dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian serta penjelasan lisan baik Tergugat maupun Penggugat dalam persidangan serta hasil putusan sidang Banding mengenai Keputusan keberatan atas SKPKB PPN yang telah dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat; bahwa mengenai materi sengketa gugatan ini, Hakim Anggota, Drs. ABC, Ak. M.Sc berpendapat lain (Desenting Opinion) bahwa sengketa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah berkenaan dengan STP PPN Nomor : 00001/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Januari 2002 mengenai sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp. 3.059.368,00; bahwa gugatan ini terkait dengan SKPKB PPN Nomor : 00002/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Januari 2002; bahwa atas sengketa SKPKB PPN Nomor : 00002/207/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Januari 2002 yang yang diajukan banding dengan berkas sengketa Nomor : 16-047349-2002, telah diputus Majelis bersamaan dengan gugatan ini dengan putusan Nomor : Put-33010/PP/M.VIII/16/2011 dengan hasil koreksi DPP PPN sebesar Rp. 152.968.395,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga DPP PPN adalah NIHIL dengan catatan Hakim Anggota, Drs. ABC, Ak. M.Sc berpendapat lain (Desenting Opinion) yaitu seharusnya permohonan Pemohon Banding ditolak; bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang dilakukan oleh Tergugat sudah sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa sesuai dengan pertimbangan di atas, maka Hakim Anggota Drs. ABC, Ak, MSc berkesimpulan bahwa atas gugatan Penggugat Nomor : 060/SK-NTS/XI/09 tanggal 30 November 2009 seharusnya memutus ditolak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar terhadap STP PPN Nomor : 00001/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak Januari 2002 tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 3.059.368,00; bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan tiap pokok sengketa tersebut di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan baik dari Penggugat maupun Tergugat, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut : Sanksi Administrasi menurut Keputusan Tergugat Rp 3.059.368,00 Sanksi Administrasi yang tidak dapat dipertahankan Rp 3.059.368,00 Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP menurut Majelis Rp 0,00 Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Nomor: KEP-839/WPJ.24/BD.0603/2009 tanggal 11 November 2009 tentang pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2002 Nomor: 00001/107/02/642/09 tanggal 29 Juni 2009 sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Denda Pasal 14 ayat (4) KUP Nihil Jumlah yang masih harus dibayar Nihil