Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 32236/PP/M.X/19/2011

Nomor Putusan:
PUT. 32236/PP/M.X/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-007443/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Maret 2010, yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok;

Menurut Terbanding:

Terbanding tidak mengirimkan Surat Uraian Banding

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dengan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

  • bahwa barang yang Pemohon Banding beli sesuai dengan harga pasaran pada saat itu;
  • bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut tidak sesuai dengan data dan kejadian sebenarnya;

bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3429/KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010 dan perhitungan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/Nihil;

Menurut Majelis:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, ditanda tangani oleh Sdr. Bunarta, jabatan : Kuasa Direktur;

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3429/KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang penetapan atas keberatan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean  (SPTNP) Nomor : SPTNP-007443/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Maret 2010;

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding  sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.3.935.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.1.867.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 17 Juni 2010 sebesar Rp.3.935.000,00  sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. B, jabatan : Kuasa Direktur selaku penandatanganan Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni  2010 disertai bukti kewenangan menandatangani Surat Banding tersebut berupa Surat Kuasa penandatanganan Surat Banding yanag diberikan oleh Sdr. RT, jabatan : Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat  Nomor : 4 tanggal 20 Maret 2009 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilaan Pajak;

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding  Nomor : KEP-3429/ KPU.01/2010 diterbitkan tanggal 6 Mei 2010;

bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Nomor: BASP.1155/SP/Pg.33/2010 tanggal 31 Agustus 2010 yang dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding  serta Penetapan Majelis Nomor: 045/Pen/M.XVII/PP/2010 tanggal 31 Agustus 2010, Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 Juni 2010 diindikasikan memenuhi ketentuan Pasal 35 (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang Pemeriksaan Acara Cepat  tersebut, selanjutnya pemeriksaan dialihkan ke Acara Biasa dengan syarat kepada Terbanding diminta untuk menyampaikan bukti ekspedisi pengiriman Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3429/KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010;

bahwa pada persidangan ke-3 (tiga) tanggal 30 Mei 2011, Terbanding menyampaikan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3429/ KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3429/KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010 tersebut, diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3429/KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010 dikirim ke Kantor Pos tanggal  7 Mei 2010;

bahwa Pasal 1  angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;

bahwa berdasarkan uraian dan ketantuan tersebut di atas, menurut Majelis apabila dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding dikirim yaitu tanggal 7 Mei 2010 sampai dengan Surat Banding diterima olek Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Juli 2010, maka pengajuan banding disampaikan dalam jangka waktu 65 (enam puluh lima) hari melampaui  ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding  tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-udang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3429/KPU.01/2010 tanggal 6 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007443/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 11 Maret 2010, atas nama : PT. XXXX   tidak dapat diterima;