Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32995/PP/M.V/19/2011

Nomor Putusan:
Put-32995/PP/M.V/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 38.507.558,00

Menurut Terbanding:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009  dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009  menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6375/ KPU.01/2008 tanggal 19 November 2008 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 029033/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 September 2008;

bahwa Surat Banding Nomor : SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 November 2008, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun berdasarkan berkas bandingnya pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 38.507.558,00, dan 50%nya adalah sebesar Rp 19.253.779,00, dan dalam sidang  Pemohon Banding hanya menunjukkan fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 006456/JT/ KBR/2008 tanggal 23 September 2008 sebesar Rp 23.132.554,00 dan SSPCP tanggal 06 Januari 2009 sebesar Rp 14.375.004,00 namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli bukti SSPCP untuk pelunasan 50% pajak terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. ABC, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : SJE-28/JKT/I/2009 tanpa tanggal bulan Januari 2009, sesuai dengan Akta Notaris DEF, SH Nomor : 45 tanggal 20 Juli 2007, berhak menandatangani Surat Banding, sehingga Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya Majelis berketetapan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Memperhatikan:

Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan:

Menyatakan  permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-6375/KPU.01/2008 tanggal 19 November 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 029033/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 September 2008,  tidak dapat diterima.