Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37287/PP/M.V/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37287/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Agustus 2007 Pokok Sengketa : Penerbitan STP PPN Masa Pajak Agustus 2007 Nomor : 00080/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP adalah tidak menyalahi peraturan perpajakan, dan sebenarnya Penggugat mengetahui seluk beluk Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat ada kekhilafan yang dilakukan Penggugat, yaitu salah ketik nama pada Faktur Pajak; Menurut Majelis : bahwa yang disengketakan adalah penerbitan STP PPN Masa Pajak Agustus 2007 Nomor : 00080/107/07/308/10 tanggal 09 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan : (1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing. (6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Penggugat memberitahukan kepada Tergugat identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak dengan formulir tertanggal 08 Januari 2007 dan 12 April 2007 ke KPP Madya Palembang, dan diketahui bahwa yang berhak memberikan tanda tangan dalam faktur pajak berdasarkan Pemberitahuan Penggugat adalah WWW sebagai Direktur Utama, AAA sebagai Direktur I, dan BBB sebagai Direktur II. bahwa faktur pajak yang diterbitkan Penggugat masa pajak Agustus 2007 adalah berjumlah Rp. 286.815.595 dan yang dianggap cacat berjumlah Rp. 59.866.170 sebagai berikut : NoNama PembeliNPWP PembeliNomor FPTanggalDPPPPNNamayang terteraNamaPenandatangan1PT ABC02.xxxx010-000.07.000001xx09/08/20079.677.727967.773WWWAAA2PT. DEF01.xxxx010-000.07.000001xx09/08/20072.358.864235.886WWWAAA3PT. DEF01.xxxx010-000.07.000001xx20/08/200712.000.0001.200.000WWWAAA4PT. DEF01.xxxx010-000.07.000001xx01/08/200710.000.0001.000.000WWWAAA5PT. DEF01.xxxx010-000.07.000001xx02/08/200710.000.0001.000.000WWWAAA6PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx27/08/20074.400.000440.000WWWAAA7PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx30/08/200774.000.0007.400.000WWWAAA8PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx30/08/200748.600.0004.860.000WWWAAA9PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx30/08/2007965.04196.504WWWAAA10PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx30/08/20071.184.885118.489WWWAAA11PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx31/08/200740.257.0004.025.700WWWAAA12Bendahara Pengeluaran Dipenda KAE00.xxxx010-000.07.000001xx09/08/2007322.636.36432.263.636BBBBBB13Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi00.xxxx010-000.07.000002xx27/08/200762.181.8186.218.182BBBBBB 598.661.69959.866.170 bahwa terhadap penjelasan Penggugat, faktur pajak yang ditandatangani oleh AAA, padahal tertera namanya adalah WWW, yang kemudian dinyatakan oleh Penggugat sebagai kekhilafan semata, menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, kekhilafan mempunyai arti kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan tidak disengaja; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam surat nomor : S-348/PJ.07/2012 tanggal 17 Januari 2012 dinyatakan bahwa dalam penjelasan Pasal 36 (1) huruf a Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Berdasarkan penjelasannya tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan jika ada unsur-unsur kekhilafan Wajib Pajak, antara lain Wajib Pajak tidak memahami peraturan perpajakan; atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, antara lain ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak. Kekhilafan dalam hal ini adalah kesalahan berupa salah hitung, salah tulis, dan salah menerapkan peraturan yang baru berubah. Dengan demikian, alasan Penggugat bahwa telah terjadi kekhilafan dalam penandatangan faktur pajak tidak dapat diterima karena Penggugat mengetahui peraturan perpajakan mengenai pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. bahwa terhadap penjelasan Penggugat, atas faktur pajak yang ditandatangani oleh AAA padahal tertera namanya WWW yang dinyatakan Penggugat karena kekhilafan semata, Majelis berpendapat bahwa khilaf itu dilakukan satu kali dan tidak berulang-ulang, sedangkan pada kenyataannya yang dilakukan Penggugat adalah tidak hanya sekali tetapi berulangkali dan terus menerus, bahkan kejadian serupa terjadi sepanjang tahun dari masa Januari sampai Desember 2007 dan hal itu bukan kekhilafan karena Penggugat memahami peraturan perpajakan yaitu dengan memberitahukan identitas pejabat/kuasa yang ditunjuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37283/PP/M.V/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37283/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : April 2007 Pokok Sengketa : Penerbitan STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 Nomor : 00076/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak, dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa, yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak. Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP adalah tidak menyalahi peraturan perpajakan, dan sebenarnya Penggugat mengetahui seluk beluk Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat ada kekhilafan yang dilakukan Penggugat, yaitu salah ketik nama pada Faktur Pajak; Menurut Majelis : bahwa yang disengketakan adalah penerbitan STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 Nomor : 00076/107/07/308/10 tanggal 09 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan : (1)Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2)Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(4)Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(5)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.(6)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Penggugat memberitahukan kepada Tergugat identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak dengan formulir tertanggal 08 Januari 2007 dan 12 April 2007 ke KPP Madya Palembang, dan diketahui bahwa yang berhak memberikan tanda tangan dalam faktur pajak berdasarkan Pemberitahuan Penggugat adalah WWW sebagai Direktur Utama, YYY sebagai Direktur I, dan ZZZ sebagai Direktur II. bahwa faktur pajak yang diterbitkan Penggugat masa pajak April 2007 adalah berjumlah Rp. 215.816.237 dan yang dianggap cacat berjumlah Rp. 55.325.235 sebagai berikut : NoNamaPembeli NPWPPembeliNomor FPTanggal DPPPPNNamayang tertera NamaPenandatangan1PT. ABC01.xxx010-000.07.000000xx21/04/200712.960.0001.296.000WWWYYY2PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx23/04/20074.811.625481.162WWWYYY3PT. DEF01.xxxx010-000.07.000000xx25/04/2007193.00019.300WWWYYY4PT. DEF01.xxxx010-000.07.000000xx25/04/200755.0005.500WWWYYY5PT. GHI 01.xxxx010-000.07.000000xx26/04/2007 67.300.9096.730.091WWWYYY6PT. JKL00.xxxx010-000.07.000000xx23/04/2007467.931.81846.793.182HHHHHH553.252.35255.325.235bahwa terhadap penjelasan Penggugat, faktur pajak yang ditandatangani oleh YYY, padahal tertera namanya adalah WWW, yang kemudian dinyatakan oleh Penggugat sebagai kekhilafan semata. bahwa berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, kekhilafan mempunyai arti kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan tidak disengaja; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam surat nomor : S-348/PJ.07/2012 tanggal 17 Januari 2012 dinyatakan bahwa dalam penjelasan Pasal 36 (1) huruf a Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Berdasarkan penjelasannya tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan jika ada unsur-unsur kekhilafan Wajib Pajak, antara lain Wajib Pajak tidak memahami peraturan perpajakan; atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, antara lain ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak. Kekhilafan dalam hal ini adalah kesalahan berupa salah hitung, salah tulis, dan salah menerapkan peraturan yang baru berubah. Dengan demikian, alasan Penggugat bahwa telah terjadi kekhilafan dalam penandatangan faktur pajak tidak dapat diterima karena Penggugat mengetahui peraturan perpajakan mengenai pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. bahwa terhadap penjelasan Penggugat, atas faktur pajak yang ditandatangani oleh YYY padahal tertera namanya WWW, yang dinyatakan Penggugat karena kekhilafan semata, Majelis berpendapat bahwa khilaf itu dilakukan satu kali dan tidak berulang-ulang, sedangkan pada kenyataannya yang dilakukan Penggugat adalah tidak hanya sekali tetapi berulangkali dan terus menerus, bahkan kejadian serupa terjadi sepanjang tahun dari masa Januari sampai Desember 2007. bahwa dari penelitian faktur pajak, nama yang tertera beda specimen tanda tangannya dengan tanda tangan yang tertera, terlihat bahwa pada faktur pajak tidak tercetak menjadi satu kesatuan nama penandatangannya, tetapi hanya cap nama yang menandatangani, sehingga bila yang menandatangani adalah YYY, maka seharusnya yang dicap nama yang menandatangani juga nama YYY, bukan WWW.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37281/PP/M.V/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37281/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Februari 2007 Pokok Sengketa : Penerbitan STP PPN Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00074/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak. Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP adalah tidak menyalahi peraturan perpajakan, dan sebenarnya Penggugat mengetahui seluk beluk Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN. Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat ada kekhilafan yang dilakukan Penggugat, yaitu salah ketik nama pada Faktur Pajak. Menurut Majelis : bahwa yang disengketakan adalah penerbitan STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor : 00074/107/07/308/10 tanggal 09 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan : (1)Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2)Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(4)Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(5)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.(6)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Penggugat memberitahukan kepada Tergugat identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak dengan formulir tertanggal 08 Januari 2007 dan 12 April 2007 ke KPP Madya Palembang, bahwa yang berhak memberikan tanda tangan dalam faktur pajak berdasarkan Pemberitahuan Penggugat adalah WWW sebagai Direktur Utama, YYY sebagai Direktur I, dan ZZZ sebagai Direktur II. bahwa faktur pajak yang diterbitkan Penggugat masa pajak Februari 2007 adalah berjumlah Rp. 166.811.250 dan yang dianggap cacat berjumlah Rp. 45.266.479 sebagai berikut : NoNamaPembeli NPWPPembeliNomor FPTanggal DPPPPNNamayang tertera NamaPenandatangan1PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx 10/02/200715.120.0001.512.000WWWYYY2PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx 10/02/200726.838.0002.683.800WWWYYY3PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx10/02/200726.838.0002.683.800WWWYYY4PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx10/02/200717.400.1791.740.018WWWYYY5PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx12/02/20073.300.000330.000WWWYYY6PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx12/02/200739.380.0003.938.000WWWYYY7PT. DEF01.xxxx010-000.07.000000xx17/02/200757.090.9095.709.091WWWYYY8PT. DEF01.xxxx010-000.07.000000xx17/02/200711.995.4551.199.545WWWYYY9PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx17/02/200726.838.0002.683.800WWW YYY10PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx17/02/200723.004.0002.300.400WWWYYY11PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx17/02/200717.040.0001.704.000WWWYYY12PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx22/02/200787.000.0008.700.000WWWYYY13PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx22/02/200726.055.0002.605.500WWWYYY14PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx22/02/200722.025.0002.202.500WWWYYY15PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx28/02/20072.678.750267.875WWWYYY16PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx28/02/200711.007.5001.100.750WWWYYY17PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx28/02/2007174.00017.400WWWYYY18PT. ABC01.xxxx010-000.07.000000xx28/02/200738.880.0003.888.000WWWYYY452.664.79345.266.479 bahwa terhadap penjelasan Penggugat, faktur pajak yang ditandatangani oleh YYY, padahal tertera namanya adalah WWW, yang kemudian dinyatakan oleh Penggugat sebagai kekhilafan semata, menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, kekhilafan mempunyai arti kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan tidak disengaja; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam surat nomor : S-348/PJ.07/2012 tanggal 17 Januari 2012 dinyatakan bahwa dalam penjelasan Pasal 36 (1) huruf a Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Berdasarkan penjelasannya tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan jika ada unsur-unsur kekhilafan Wajib Pajak, antara lain Wajib Pajak tidak memahami peraturan perpajakan; atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, antara lain ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak. Kekhilafan dalam hal ini adalah kesalahan berupa salah hitung, salah tulis, dan salah menerapkan peraturan yang baru berubah. Dengan demikian, alasan Penggugat bahwa telah terjadi kekhilafan dalam penandatangan faktur pajak tidak dapat diterima karena Penggugat mengetahui peraturan perpajakan mengenai pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. bahwa terhadap penjelasan Penggugat, atas faktur pajak yang ditandatangani oleh YYY padahal tertera namanya WWW, yang dinyatakan Penggugat karena kekhilafan semata, Majelis berpendapat bahwa khilaf itu dilakukan satu kali dan tidak berulang-ulang, sedangkan pada kenyataannya yang dilakukan Penggugat adalah tidak hanya sekali tetapi berulangkali dan terus menerus, bahkan kejadian serupa terjadi sepanjang tahun dari masa Januari sampai Desember 2007 dan hal itu bukan kekhilafan karena Penggugat memahami peraturan perpajakan yaitu dengan memberitahukan identitas pejabat/kuasa yang ditunjuk menandatangani faktur pajak dengan specimen tanda tangannya. bahwa dari penelitian faktur pajak, nama yang tertera beda specimen tanda tangannya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37278/PP/M.I/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37278/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak : PPh Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp. 3.635.114.842.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat BandingNoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa(Rp)1.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto2.488.693.491,002.Koreksi Penghasilan Bruto dari Luar Usaha1.146.421.351,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding3.635.114.842,00Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.2.488.693.491,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas beban beban yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan alokasi bahwa beban dari penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dapat diperhitungkan kembali. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon banding telah memberikan data kepada Terbanding pada saat pemeriksaan ditingkat keberatan mengenai besarnya prosentase waktu yang dialokasikan yaitu 5% (lima persen) untuk aktivitas yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh. Dasarnya ialah mengenai penjabaran tugas dan wewenang Direksi sesuai Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Nomor 7622 tahun 1998 tentang tugas dan wewenang Direksi dan Surat Keputusan Direksi Nomor: SK/DIR/PD/007/2005 tentang Pengangkatan Sdr AAA sebagai karyawan tetap bagian investasi di kantor Kali Besar Timur; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto karena terdapat koreksi biaya usaha lainnya yang disebabkan karena biaya tersebut berhubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dengan dasar hukum Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha tersebut sesuai dengan penghasilan final yang telah dilaporkan dalam SPT PPh badan Pemohon Banding. Perhitungan Terbanding menggunakan metode pendekatan penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut: bahwa prosentase pendapatan yang merupakan obyek pajak adalah sebesar: Taxable Income Rp. 1.391.821.730,00 Total Pendapatan Gross Up = Rp.19.890.018.772,00 = 7% bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding melakukan koreksi atas beban beban yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan alokasi bahwa beban dari penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dapat diperhitungkan kembali. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Terbanding melakukan koreksi fiskal dengan memakai pendekatan prosentase penghasilan (biaya-biaya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan dikoreksi Terbanding sebesar 93%) karena tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan menimbulkan ketidakadilan yang besar mengingat tingkat pengorbanan (pengeluaran) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak final dengan penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh jauh berbeda bahwa menurut Pemohon Banding cara/pendekatan yang dipakai untuk melakukan koreksi fiskal yang mencerminkan keadaan/kegiatan usaha yang sebenarnya, bisa dibuktikan, dan bersifat adil ialah pendekatan alokasi waktu, yaitu berapa besar persentase waktu yang dialokasikan untuk aktivitas yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak final; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon banding telah memberikan data kepada Terbanding pada saat pemeriksaan ditingkat keberatan mengenai besarnya prosentase waktu yang dialokasikan yaitu 5% (lima persen) untuk aktivitas yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh. Dasarnya ialah mengenai penjabaran tugas dan wewenang Direksi sesuai Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Nomor 7622 tahun 1998 tentang tugas dan wewenang Direksi dan Surat Keputusan Direksi Nomor: SK/DIR/PD/007/2005 tentang Pengangkatan Sdr AAA sebagai karyawan tetap bagian investasi di kantor Kali Besar Timur; bahwa menurut Majelis, dalam Surat Banding dan Surat Uraian Banding dinyatakan terdapat sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa koreksi positis atas biaya usaha yang pendapatannya telah dipotong PPh Final sebesar Rp2.937.282.455,00,00, namun dalam dalam persidangan terbukti bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp448.588.964,00 sehingga sengketa menjadi sebesar Rp2.488.693.491,00. Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding sebesar Rp2.488.693.491,00; bahwa terhadap pendekatan prosentase penghasilan yang dilakukan Terbanding untuk menentukan besarnya biaya usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak final, Majelis berpendapat pendekatan tersebut tidak mencerminkan keadaaan yang sebenarnya; bahwa terhadap besarnya persentase waktu yang dialokasikan Pemohon Banding yaitu 5% (lima persen) untuk aktivitas yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh yang didasarkan pada Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Nomor 7622 tahun 1998 tentang tugas dan wewenang Direksi dan Surat Keputusan Direksi Nomor: SK/DIR/PD/007/2005 tentang Pengangkatan Sdr AAA sebagai karyawan tetap bagian investasi di kantor Kali Besar Timur, Majelis berpendapat pengalokasian waktu merupakan kebijakan Pemohon Banding yang pada tingkat pelaksanaannya memerlukan alat/instrumen untuk mengukur keakuratan alokasi waktu yang benar-benar digunakan untuk masing-masing aktivitas, di mana pendekatan tersebut lebih detail dan lebih memberikan keadilan bagi Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, untuk memisahkan antara antara biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak final dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenai PPh final dan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh diperlukan angka yang terukur yang merupakan hasil aktivitas Pemohon Banding. Karena sulit untuk menentukan secara tepat besaran pengalokasian biayanya, maka Majelis berpendapat metode pendekatan penghasilan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan metode yang terukur dan lebih detail yang dapat dijadikan alat/instrumen untuk menghitung pengalokasian biaya tersebut; bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding ini cenderung sebagian besar untuk mendapatkan penghasilan non final, karena penghasilan final tidak memerlukan kegiatan-kegiatan yang intensif, penghasilan final merupakan pasive income, bukan active income; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.2.488.693.491,00, tidak dapat dipertahankan;Koreksi Penghasilan Bruto dari Luar Usaha sebesar Rp.1.146.421.351,00 Menurut Terbanding : bahwa dalam penelitian terhadap SPT Tahunan dapat diketahui bahwa Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk obyek pajak adalah sebesar Rp.17.183.193.607,00 (±93% dari total penghasilan selama tahun pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36911/PP/M.XI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36911/PP/M.XI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-896/WPJ.07/2010 tanggal 07 September 2010 sehingga mengakibatkan timbulnya Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan Pasal 15 ayat (2) UU KUP sebesar Rp8.566.979.402,00 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Dengan demikian, Keputusan Tergugat nomor KEP-896/WPJ.07/2010 tanggal 7 September 2010 yang menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang KUP sebesar Rp8.566.979.402 yang diajukan oleh Penggugat adalah telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Menurut Penggugat : bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan penjelasan-penjelasan dan dokumen pendukung yang telah kami berikan, dan berdasarkan asas keadilan, kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar mengabulkan permohonan penghapusan sanksi kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat 2 UU KUP atas SKPKBT Pajak Penghasilan Badan tahun 2002 sebesar Rp 8,566,979,402, sebagaimana disampaikan dalam Surat Gugatan kami atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-896/WPJ.07/2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan. Menurut Majelis : bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan 2006, Nomor: 00001/306/02/058/09 tanggal 17 November 2008 dengan perhitungan sebagai berikut; Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 8.566.979.402,00Sanksi Administrasi:Kenaikan Pasal 15(2) menurut PenggugatRp 0,00koreksi Rp 8.566.979.402,00Kenaikan Pasal 15(2) menurut TergugatRp 8.566.979.402,00Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 17.133.958.804,0 bahwa atas SKPKB a quo, Penggugat mengajukan Surat Nomor 051/Acc-Fin/AIA/XII/09 tanggal 14 Desember 2009 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKBT a quo; bahwa Tergugat dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-896/WPJ.07/2010 tanggal 07 September 2010 telah menolak permohonan Penggugat, sehingga dengan surat Nomor : 119/Acc-Fin/AIA/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa berdasar Surat Gugatan a quo maupun Surat Bantahan a quo diketahui bahwa Penggugat telah setuju untuk membayar atas pokok pajak yang kurang dibayar namun Penggugat tidak setuju atas dikenakannya Sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 15(2) sebesar Rp. 8.566.979.402,00; bahwa alasan Tergugat menolak permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKBT a quo berdasar Surat Tanggapan a quo adalah: -pemeriksaan ulang yang dilakukan Tergugat (KPP PMA Lima) adalah berdasarkan atas data yang semula belum terungkap pada saat pemeriksaan pertama;-bahwa kemudian terdapat data yang semula belum terungkap terkait dengan pemeriksaan ulang ini adalah data yang berasal dari KPP Wajib Pejak Besar Satu berupa Data Alket atas nama PT AAA (NPWP: 01.xxxx);-bahwa data yang semula belum terungkap tersebut bukanlah keterangan tertulis dari Penggugat atas kehendak sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya;-bahwa data yang semula belum terungkap tersebut telah diperoleh KPP PMA Lima sebelum inisiatif yang dilakukan penggugat melalui surat tertulis yang disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;bahwa selanjutnya alasan Tergugat menolak permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas SKPKBT a quo berdasar tanggapan Tertulis Tergugat a quo adalah; -Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/306/02/058/09 tanggal 17 November 2009 Tahun Pajak 2002 diterbitkan berdasarkan alat keterangan dari KPP Wajib Pajak Besar Satu yaitu surat nomor S68OIWPJ.19/KP.01/2008 tanggal 21 Januari 2008 dan bukan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri.-Bahwa berdasarkan surat Penggugat kepada CCCbank nomor 006/AIGLL/INV/IV/07 tanggal 17 April 2007 dan surat Penggugat nomor 081/ACT&FIN/AIA-FINANCIAL/V/2011 tanggal 12 Mei 2011 dapat diketahui bahwa Penggugat telah mengetahui terjadi kesalahan pemotongan yang dilakukan oleh CCCbank, namun demikian Penggugat tidak pernah menyampaikan keterangan tertulis atas kehendak sendiri kepada Tergugat.bahwa alasan Penggugat tidak setuju atas dikenakannya Sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 15(2) sebesar Rp. 8.566.979.402,00 sesuai surat bantahan a quo serta bantahan tertulis Penggugat a quo pada pokoknya adalah; -bahwa pada waktu pemeriksaan pertama untuk tahun pajak 2002, Pengugat telah mengungkapkan seluruh data dan informasi yang ada pada Pengugat berikut bukti potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh CCCbank pada saat itu. Dalam pemeriksaan tersebut, sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang Pengugat ketahui, pihak pemeriksa juga seharusnya telah melakukan konfirmasi kepada KPP Wajib Pejak Besar Satu atas kebenaran bukti potong PPh Pasal 23 tersebut. Dengan demikian, tidak terdapat data atau keterangan yang belum diberitahukan atau diungkapkan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan ataupun pada saat pemeriksaan pertama untuk tahun pajak 2002, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 ayat 2 UU KUP;-bahwa Pengugat telah melakukan upaya-upaya baik secara verbal maupun tertulis untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik setelah menerima informasi dari KPP PMA Lima mengenai Data Alket dari KPP Wajib Pejak Besar Satu, sebelum keluarnya Surat Perintah Pemeriksaan ulang untuk tahun pajak 2002. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 15 ayat 3 UU KUP, sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam ayat 2 seharusnya tidak dikenakan;-bahwa kesalahan yang terjadi bukan merupakan kesalahan Wajib Pajak, karena kesalahan tersebut dilakukan oleh CCCbank selaku bank kustodi Pengugat dalam penerapan peraturan dan penerbitan bukti potong, dan CCCbank juga tidak memberitahukan perubahan bukti potong tersebut kepada Pengugat maupun kepada KPP Serpong di mana pada saat tersebut Wajib Pajak terdaftar. Seluruh data dan informasi yang pada Pengugat berikut bukti potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh CCCbank pada saat itu juga telah disampaikan kepada pemeriksa pada waktu pemeriksaan pertama, dan telah diterima oleh pemeriksa sebagai kredit pajak. Dengan demikian, Pengugat berpendapat bahwa permohonan Pengugat telah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP karena terdapat unsur bukan kesalahan Wajib Pajak;bahwa Penggugat maupun Tergugat telah menyampaikan Skema Kronologis dan Matriks Sengketa atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap keputusan Tergugat a quo; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap skema kronologis atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap keputusan Tergugat a quo diketahui hal hal sebagai berikut; -bahwa Tergugat telah selesai melakukan pemeriksaan pertama pada tanggal 09 Maret 2004 dengan diterbitkannya SPHP nomor PEMB-51/WPJ.08/RP.01/2004;-bahwa atas dasar SPHP a quo Tergugat menerbitkan SKPLB nomor 00018/406/02/411/04 pada tanggal 19 Maret 2004;-bahwa Pada bulan April 2004, CCCbank melakukan review internal sehubungan dengan pemotongan pajak atas bunga kupon obligasi;-bahwa pada bulan Mei 2004, Pihak CCCbank bersama dengan konsultan pajak bertemu dengan Kakanwil DJP Wajib
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36652/PP/M.I/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36652/PP/M.I/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap nilai pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 233528 tanggal 14 Juli 2010 berupa Wholemilk Powder 25 Kg Fonterra Brand, negara asal New Zealand, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 98,933.12 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 110,208.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan keberatan adalah sebagai berikut: NoDokumenNomorTanggalNilaiKeterangan1Purchase Order—Tidak ada / tdk diserahkan2Contract Confirmation30006408009/10/2009USD 3,091.66/MT96 MT3Commercial Invoice8192921413/06/2010USD 98,933.12CFR JakartaTerm of Payment: 30 days after BL date open account Due date:13 Juli 20104Packing list8192921412/06/2010-32 TNE5B/LSUDU40006894000613/06/2010-Freight Prepaid7Marine Insurance CertificateJ1-C02-00-2010-06 00000499-00013/06/2010-Dalam Negeri8PIB23352814/07/2010USD 98,933.12CIF9Aplikasi Transfer-16/07/2010USD 204,586.24YYYbank Inv.81929214 & 8192923211Rekening Koran-16/07/2010USD 204,586.24YYYbank12Pembukuan—Tidak ada / tidak diserahkanbahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No.233528 tanggal 14 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunannya; Menurut Pemohon Banding : Untuk data pembanding dengan PT ZZZ adalah tidak relevan, kenapa Pemohon Banding mengatakan begitu, karena proses pembentukan harga dengan pihak Fonterra, Pemohon Banding harus selalu melalui GDT/Biding, jadi Terbanding harus menanyakan langsung kepada PT. ZZZ kapan waktu mereka GDT/Biding ke Fonterranya; Menurut Majelis : bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: Yang dimaksud dengan “nilai transaksi”adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean…; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 233528 tanggal 14 Juli 2010, jenis barang berupa: Wholemilk Powder 25 kg Fonterra Brand, negara asal New Zealand, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 98,933.12; bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor: 233528 tanggal 14 Juli 2010 menjadi sebesar CIF USD 110,208.00; bahwa dalam Keputusan Nomor: KEP-8328/KPU.01/2010 tanggal 04 Oktober 2010, Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding karena dari hasil penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: : 055305 tanggal 2 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur); bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan keberatan diketahui :Tidak ada Purchase order sebagai bukti pemesanan barang dan tidak ada bukti korepondensi proses terbentuknya harga;Dalam Contract Confirmation yang diserahkan tidak menyebutkan nomor PO dari pembeli juga tidak terdapat nomor referensi yang mengaitkan Contract dengan transakasi ini baik dalam Contract ataupun invoice;Pada fotokopi aplikasi transfer yang dilampirkan tidak ada validasi dari pihak Bank sehingga fotokopi aplikasi transfer diragukan validitasinya;Pengujian silang melalui penelitian pembukuan yang diselenggarakan perusahaan dan bukti pendukung lainnya tidak dapat dilakukan karena tidak diserahkan;Dari uraian di atas, data pendukung nilai transaksi sebagai nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;oleh karena itu, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sesuai harga pada PIB pembanding sebesar CIF USD 3,444.00/TNE, dengan total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 110,208.00; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 233528 tanggal 14 Juli 2010,dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi yang benar-benar Pemohon Banding bayar kepada pihak eksportir; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8328/KPU.01/2010 tanggal 04 Oktober 2010 adalah: -Dalam hal proses terbentuknya harga antara pihak Supplier (FFF) dan importir adalah melalui proses GDT (Global Dairy Trade) secara online atau disebut Bidding;-Setelah itu Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order dan pihak Supplier FFF menerbitkan Contract Confirmation;-Untuk validasi pada slip pembayaran YYYbank dapat dicross-chek dengan pihak bank tersebut dengan melakukan konfirmasi pembayaran oleh Terbanding jika mereka meragukan keasliannya dan juga Pemohon Banding sudah melampirkan Lembar Mutasi Pendebetan dan Rekening Koran dan menurut Pemohon Banding itu sudah cukup untuk pembuktian pembayaran;-Terbanding tidak meminta data tambahan pembukuan dan bukti pendukung lainnya kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding menganggap data yang Pemohon Banding serahkan sudah cukup memadai untuk pembuktian nilai transaksi;-Untuk data pembanding dengan PT ZZZ adalah tidak relevan, karena proses pembentukan harga dengan pihak FFF, Pemohon Banding harus selalu melalui GDT/Biding, jadi Terbanding harus menanyakan langsung kepada PT. ZZZ kapan waktu mereka GDT/Biding ke FFFnya;bahwa Majelis berpendapat untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang dibayar oleh Pemohon Banding merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, maka perlu dilakukan pengujian terhadap dokumen pelaksanaan impor; bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis melakukan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berkaitan dengan impor barang yang disengketakan antara lain sebagai berikut: -Pemohon Banding telah menyampaikan Purchase Order Nomor: IK0910134 tanggal 8 Oktober 2009;-jumlah dan jenis barang yang diimpor telah sesuai antara PIB Nomor: 233528 tanggal 14 Juli 2010 dengan yang tertera dalam Purchase Order Nomor: IK0910134 tanggal 8 Oktober 2009 dan Commercial Invoice Nomor: 8192914 tanggal 13 Juni 2010, yaitu 32 MT (1,280 bag) Wholemilk Powder 25 kg FFF Brand;-total harga transaksi pada PIB Nomor: 8192914 tanggal 13 Juni 2010 telah sesuai dengan dengan yang tertera dalam Commercial Invoice Nomor: 8192914 tanggal 13 Juni 2010, yaitu sebesar USD 98,933.12;-total harga transaksi pada Commercial Invoice Nomor: 8192914 tanggal 13 Juni 2010, yaitu sebesar USD 98,933.12 telah sesuai dengan Aplikasi Transfer YYYbank tanggal 16 Juli 2010 yaitu sebesar USD 204,586.24, untuk pembayaran invoive Nomor: 819xxxx sebesar USD 98,933.12 dan invoice Nomor: 81929232 sebesar USD 105,653.12;Aplikasi transfer tersebut didukung dengan Debit Advice yang diterbitkan oleh YYYbank yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 Juli 2010 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada FFF Co-operative Group Ltd., New Zealand, atas invoice Nomor: 8192914