Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37539/PP/M.XIII/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37539/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.541.367.600,00, dengan pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00; Menurut Terbanding : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa Terbanding tetap mempertahankan alasan koreksinya sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding nomor S-3732/WPJ.07/2011 tanggal 04 Juli 2011 Menurut Pemohon Banding : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding nomor 404/API/MH/III/2011 dan Surat Bantahan nomor 421/API/MH/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 Menurut Majelis : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding sebesar Rp1.541.367.600,00 berasal dari pembagian secara merata tiap bulan dari koreksi setahun sebesar Rp18.496.411.199,00; bahwa koreksi setahun sebesar Rp18.496.411.199,00 berasal dari : -Tidak diakuinya Sales DiscountRp 16.857.218.912,00-Tidak diakuinya Transport Discount Rp 1.051.175.920,00Rp 17.908.394.832,00-Sales Prod Fixed Accr Rp 607.457.520,00-Sales – Man Sale AccrRp (20.655.336,00)-Selisih PelaporanRp 1.214.183,00Rp 588.016.367,00Rp 18.496.411.199,00Koreksi yang berasal dari Peredaran Usaha (Sales Discount dan Transportation Discount) sebesar Rp17.908.394.832,00 bahwa koreksi ini sama dengan koreksi pada sengketa PPh Badan, oleh karenanya pendapat Majelis mengikuti pendapat pada Putusan atas sengketa PPh Badan sebagai berikut: bahwa dari Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan perkembangan dalam persidangan, mengenai Sales Discount dan Transport Discount Majelis menyimpulkan :Sales Discount dan Transport Discount merupakan selisih antara NRP (Net Reference Price) dengan actual price (harga yang disepakati Pemohon Banding dengan pembeli);NRP ditentukan oleh Terbanding, secara sistem merupakan bagian dari sistem SAP dimana Pemohon Banding memasukkan NRP dalam pembukuan (komputer) untuk selanjutnya dibukukan harga sesungguhnya (sesuai invoice);dari sistem dimana Petugas pengiriman (Pemohon Banding) akan menginput data dalam sistem SAP berdasarkan Delivery Note, Bulk Liquid Delivery Ticket dan SAP secara otomatis mencatat adanya penjualan dan Pemohon Banding menerbitkan Commercial Invoice sebesar nilai Customer Price, menunjukkan bahwa Sales Discount diperoleh dari sistem, bukan diberikan kepada Customer;dari prosedur penjualan dan pembukuannya diperoleh Sales Discount ( dalam hal NRP lebih tinggi dari actual price ) dan Premium Discount ( dalam hal NRP lebih rendah daripada actual price );bahwa dari sistem pembukuan dimana dari contoh jurnal :Dr. A/R (Rp.1.100 x 15.690 x 110%)Rp 18.984.900,00Dr. Sales Discount (Rp.100 x 15.690) Rp 1.569.000,00 Cr. Sales (Rp.1200 x 15.690) Rp 18.828.000,00 Cr. VAT Out (Rp.1.100 x 15.690 x 10%)Rp 1.725.900,00sesuai yang penjelasan Pemohon Banding , Sales Discount merupakan selisih antara NRP (Rp1200) dengan Customer Price (Rp1.100) dibukukan oleh SAP secara otomatis;bahwa dari contoh transaksi Pemohon Banding dengan PT GGG Tbk, nampak sebagai berikut : Transaksi didasarkan pada Gas Supply Agreement nomor 528/GSA/API/06 dimana barang yang dikirim oleh Pemohon Banding adalah Nitrogen (N2) dengan kemurnian 99,99% harga yang disepakati sebesar Rp1.300,00 per kg mulai 1 Oktober 2006 dengan penyesuaian harga setiap 1% kenaikan atau penurunan TDL dan setiap 1% kenaikan/penurunan dari Index Harga Konsumen yang diterbitkan oleh BPS;Invoice No./DateProduct PricePPNFaktur Pajak90770162017-12-2007Rp. 139.539.250,00Rp. 13.953.925,00Rp. 139.539.250,00dalam Invoice tersebut, harga per satuan sebesar Rp1.300,00 per kg; bahwa dari contoh tersebut nampak tidak adanya pemberian potongan harga atau diskon maupun potongan pembayaran yang diberikan Pemohon Banding;NRP hanya diketahui oleh Pemohon Banding dalam rangka kepentingan Pemohon Banding dan dalam persidangan tidak terbukti NRP diketahui oleh Pembeli;Atas Sales Dicount dan Transport Discount memang tidak ada data pendukung dalam arti data external karena diskon tersebut tidak menyangkut pihak lain (pembeli);Walaupun NRP merupakan salah satu unsur dalam pembukuan Pemohon Banding, namun NRP merupakan sistem internal control dalam pembukuan Pemohon Banding dan wajar Sales Discount dan Transport Discount tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding;Berkenaan dengan sistem adanya NRP dalam pembukuan Pemohon banding tidak dapat dikatakan pembukuan Pemohon Banding dikatakan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (3) KUP karena Sales Discount dan Transport Discount memang tidak ada bukti external mengingat kedua discount tersebut merupakan bagian dalam pembukuan Pemohon Banding;Kedua discount tersebut merupakan bagian dalam pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya tidak tercantum dalam Faktur Pajak maupun invoice;bahwa Majelis berpendapat pengertian discount adalah potongan harga yang diberikan Penjual kepada Pembeli atau Pembeli menerima potongan harga dari penjual baik potongan/ pengurangan atas harga jual maupun potongan/pengurangan atas kewajiban membayar karena (misalnya) Pembeli membayar lebih cepat dari yang diperjanjikan; bahwa mengingat Sales Discount dan Transport Discount hanya merupakan akibat dari perlakukannya NRP dalam sistem pembukuan Pemohon Banding, hal ini berarti discount tersebut tidak diketahui Pembeli atau dengan perkataan lain tidak diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Sales Discount dan Transport Discount bukan diskon yang merupakan potongan harga jual/pengurangan kewajiban yang diberikan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Peredaran Usaha dengan menambahkan Sales Discount dan Transport Discount sebagai bagian dari peredaran usaha, tidak dapat dibenarkan; bahwa selanjutnya Majelis menyimpulkan tidak diakuinya Sales Discount dan Transport Discount sebagai bagian dari Peredaran Usaha sehingga menambah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar sebesar Rp17.908.394.832,00 tidak dibenarkan; Koreksi Sales Prod Fixed Accr sebesar Rp607.457.520,00 bahwa memperhatikan uraian Pemohon Banding mengenai jurnal balik sebesar Rp607.457.520,00, Majelis meyakini terjadinya dua kali pembukuan penjualan yaitu pada akun nomor 700504 Sales Prod Fixed Accr sebesar Rp607.457.520,00 ( terdiri dari : Rp.242.202.000,00 + Rp241.674.300,00 + Rp95.542.600,00 + Rp28.038.620,00 ) dan pada akun nomor 700100 Sales Trade dengan jumlah dan rincian yang sama; bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengoreksinya melalui jurnal Dr. (acc 700900) Sales – Man Sal Accr dan Cr. (acc 124100) Unbilled Receivable sebesar masing-masing Rp242.202.000,00 dan Rp365.255.520,00, jumlahnya menjadi Rp607.457.520,00; bahwa atas pendapat Terbanding dimana jurnal balik sebesar Rp607.457.520,00 tidak dapat diyakini karena ketidaksesuaian pencatatannya pada akun Sales – Man Sal Accr (akun nomor 700900) dan akun Sales Prod Fixed Accr (akun nomor 700504), setelah meneliti angka-angkanya ternyata jumlahnya sama yaitu Rp607.457.520,00 disamping kode Profit Ctr yang sama (B0500 dan B 0499), oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi dengan menambahkan Sales Prod Fixed Accr sebesar Rp607.457.520,00 tidak dapat dibenarkan karena angka tersebut sudah diperhitungkan sebagai objek PPN pada Sales – Man Sal Accr; Koreksi Sales – Man Sal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37538/PP/M.XIII/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37538/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.541.367.600,00, dengan pokok sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00; Menurut Terbanding : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa Terbanding tetap mempertahankan alasan koreksinya sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding nomor S-3556/WPJ.07/2011 tanggal 2011 Menurut Pemohon Banding : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding nomor 403/API/MH/III/2011 dan Surat Bantahan nomor 420/API/MH/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 Menurut Majelis : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.541.367.600,00 bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding sebesar Rp1.541.367.600,00 berasal dari pembagian secara merata tiap bulan dari koreksi setahun sebesar Rp18.496.411.199,00; bahwa koreksi setahun sebesar Rp18.496.411.199,00 berasal dari : -Tidak diakuinya Sales DiscountRp 16.857.218.912,00-Tidak diakuinya Transport Discount Rp 1.051.175.920,00Rp 17.908.394.832,00-Sales Prod Fixed Accr Rp 607.457.520,00-Sales – Man Sale AccrRp ( 20.655.336,00)-Selisih PelaporanRp 1.214.183,00Rp 588.016.367,00Rp 18.496.411.199,00 Koreksi yang berasal dari Peredaran Usaha (Sales Discount dan Transportation Discount) sebesar Rp17.908.394.832,00 bahwa koreksi ini sama dengan koreksi pada sengketa PPh Badan, oleh karenanya pendapat Majelis mengikuti pendapat pada Putusan atas sengketa PPh Badan sebagai berikut: bahwa dari Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan perkembangan dalam persidangan, mengenai Sales Discount dan Transport Discount Majelis menyimpulkan :Sales Discount dan Transport Discount merupakan selisih antara NRP (Net Reference Price) dengan actual price (harga yang disepakati Pemohon Banding dengan pembeli);NRP ditentukan oleh Terbanding, secara sistem merupakan bagian dari sistem SAP dimana Pemohon Banding memasukkan NRP dalam pembukuan (komputer) untuk selanjutnya dibukukan harga sesungguhnya (sesuai invoice);dari sistem dimana Petugas pengiriman (Pemohon Banding) akan menginput data dalam sistem SAP berdasarkan Delivery Note, Bulk Liquid Delivery Ticket dan SAP secara otomatis mencatat adanya penjualan dan Pemohon Banding menerbitkan Commercial Invoice sebesar nilai Customer Price, menunjukkan bahwa Sales Discount diperoleh dari sistem, bukan diberikan kepada Customer;dari prosedur penjualan dan pembukuannya diperoleh Sales Discount (dalam hal NRP lebih tinggi dari actual price) dan Premium Discount (dalam hal NRP lebih rendah daripada actual price);bahwa dari sistem pembukuan dimana dari contoh jurnal :Dr. A/R (Rp.1.100 x 15.690 x 110%)Rp 18.984.900,00Dr. Sales Discount (Rp.100 x 15.690) Rp 1.569.000,00 Cr. Sales (Rp.1200 x 15.690) Rp 18.828.000,00 Cr. VAT Out (Rp.1.100 x 15.690 x 10%)Rp 1.725.900,00sesuai yang penjelasan Pemohon Banding , Sales Discount merupakan selisih antara NRP ( Rp1200 ) dengan Customer Price ( Rp1.100 ) dibukukan oleh SAP secara otomatis;bahwa dari contoh transaksi Pemohon Banding dengan PT YYY Tbk, nampak sebagai berikut : Transaksi didasarkan pada Gas Supply Agreement nomor 528/GSA/API/06 dimana barang yang dikirim oleh Pemohon Banding adalah Nitrogen (N2) dengan kemurnian 99,99% harga yang disepakati sebesar Rp1.300,00 per kg mulai 1 Oktober 2006 dengan penyesuaian harga setiap 1% kenaikan atau penurunan TDL dan setiap 1% kenaikan/penurunan dari Index Harga Konsumen yang diterbitkan oleh BPS ;Invoice No./DateProduct PricePPNFaktur Pajak90770162017-12-2007Rp. 139.539.250,00Rp. 13.953.925,00Rp. 139.539.250,00 dalam Invoice tersebut, harga per satuan sebesar Rp1.300,00 per kg;bahwa dari contoh tersebut nampak tidak adanya pemberian potongan harga atau diskon maupun potongan pembayaran yang diberikan Pemohon Banding;NRP hanya diketahui oleh Pemohon Banding dalam rangka kepentingan Pemohon Banding dan dalam persidangan tidak terbukti NRP diketahui oleh Pembeli;Atas Sales Dicount dan Transport Discount memang tidak ada data pendukung dalam arti data external karena diskon tersebut tidak menyangkut pihak lain (pembeli);Walaupun NRP merupakan salah satu unsur dalam pembukuan Pemohon Banding, namun NRP merupakan sistem internal control dalam pembukuan Pemohon Banding dan wajar Sales Discount dan Transport Discount tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding;Berkenaan dengan sistem adanya NRP dalam pembukuan Pemohon banding tidak dapat dikatakan pembukuan Pemohon Banding dikatakan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (3) KUP karena Sales Discount dan Transport Discount memang tidak ada bukti external mengingat kedua discount tersebut merupakan bagian dalam pembukuan Pemohon Banding;Kedua discount tersebut merupakan bagian dalam pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya tidak tercantum dalam Faktur Pajak maupun invoice;bahwa Majelis berpendapat pengertian discount adalah potongan harga yang diberikan Penjual kepada Pembeli atau Pembeli menerima potongan harga dari penjual baik potongan/pengurangan atas harga jual maupun potongan/pengurangan atas kewajiban membayar karena (misalnya) Pembeli membayar lebih cepat dari yang diperjanjikan; bahwa mengingat Sales Discount dan Transport Discount hanya merupakan akibat dari perlakukannya NRP dalam sistem pembukuan Pemohon Banding, hal ini berarti discount tersebut tidak diketahui Pembeli atau dengan perkataan lain tidak diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Sales Discount dan Transport Discount bukan diskon yang merupakan potongan harga jual/pengurangan kewajiban yang diberikan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Peredaran Usaha dengan menambahkan Sales Discount dan Transport Discount sebagai bagian dari peredaran usaha, tidak dapat dibenarkan; bahwa selanjutnya Majelis menyimpulkan tidak diakuinya Sales Discount dan Transport Discount sebagai bagian dari Peredaran Usaha sehingga menambah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar sebesar Rp17.908.394.832,00 tidak dibenarkan; Koreksi Sales Prod Fixed Accr sebesar Rp607.457.520,00 bahwa memperhatikan uraian Pemohon Banding mengenai jurnal balik sebesar Rp607.457.520,00, Majelis meyakini terjadinya dua kali pembukuan penjualan yaitu pada akun nomor 700504 Sales Prod Fixed Accr sebesar Rp607.457.520,00 (terdiri dari : Rp.242.202.000,00 + Rp241.674.300,00 + Rp95.542.600,00 + Rp28.038.620,00) dan pada akun nomor 700100 Sales Trade dengan jumlah dan rincian yang sama; bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengoreksinya melalui jurnal Dr. (acc 700900) Sales – Man Sal Accr dan Cr. (acc 124100) Unbilled Receivable sebesar masing-masing Rp242.202.000,00 dan Rp365.255.520,00, jumlahnya menjadi Rp607.457.520,00; bahwa atas pendapat Terbanding dimana jurnal balik sebesar Rp607.457.520,00 tidak dapat diyakini karena ketidaksesuaian pencatatannya pada akun Sales – Man Sal Accr (akun nomor 700900) dan akun Sales Prod Fixed Accr (akun nomor 700504), setelah meneliti angka-angkanya ternyata jumlahnya sama yaitu Rp607.457.520,00 disamping kode Profit Ctr yang sama (B0500 dan B 0499), oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi dengan menambahkan Sales Prod Fixed Accr sebesar Rp607.457.520,00 tidak dapat dibenarkan karena angka tersebut sudah diperhitungkan sebagai objek PPN pada Sales – Man Sal Accr; Koreksi Sales – Man Sal Accr (GL account 700900) sebesar (Rp20.655.336,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37453/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37453/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp905.802.793,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa atas kegiatan HTI dan loging merupakan kegiatan yang dikecualikan (dibebaskan) dari pengenaan PPN (Keluaran) sehingga koreksi Pemeriksa (Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan yang dikecualikan/dibebaskan dari pengenaan PPN Keluaran tidak dapat dikreditkan) telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000; Menurut Pemohon : bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Keberatan, bahwa Pemohon Banding merupakan satu perusahaan yang terpadu (integrated) yang terdiri dari beberapa unit kegiatan usaha seperti Plywood, MDF, HTI, Logging dimana atas penyerahan BKP ada yang terutang PPN dan ada yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian atas penyerahannya seluruhnya dilakukan dalam satu entitas yaitu PT YYY Tbk.; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding merupakan satu perusahaan yang terpadu (integrated) yang terdiri dari beberapa unit kegiatan usaha seperti Plywood, MDF, HTI, Logging dimana atas penyerahan BKP ada yang terutang PPN dan ada yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian atas penyerahannya seluruhnya dilakukan dalam satu entitas yaitu PT XXX.; bahwa unit kegiatan usaha Plymill dan MDF mempunyai bahan baku berupa kayu log dan hasilnya berupa plywood yang atas penyerahannya terutang PPN, sedangkan unit kegiatan usaha HTI dan Logging adalah unit yang berkewajiban menjadi penyedia bahan baku berupa kayu log bagi unit kegiatan usaha HTI dan Logging; bahwa sebagian besar kayu log yang digunakan diperoleh dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging, namun di dalam prakteknya hasil produksi dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging tidak seluruhnya dapat dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan baku pendukung dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging karena hasil produksi dari unit kegiatan usaha Plymill dan MDF harus memiliki standar mutu tertentu; bahwa akibat adanya standar mutu tersebut, maka apabila hasil produksi berupa kayu log dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging tidak dapat digunakan maka kayu log tersebut akan dimusnahkan atau dijual kepada pihak ketiga; bahwa Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa: “Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;barang hasil pertanian;bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;dihapus;dihapus;air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; danlistrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt;Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:pertanian, perkebunan dan kehutanan;peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atauperikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini”;bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa: “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;dihapus;dihapus;air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; danlistrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h, dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.; bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, penyerahan kayu log yang berasal dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging merupakan penyerahan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2007, terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagai berikut: No.NamaPembeli NPWPFaktur Pajak/Nota ReturDPP (Rp)Kode dan Nomor SeriTanggal1.PT AAA01.xxxx080.000-07.0000062601/07/20074.488.801.8002.PT AAA01.xxxx080.000-07.0000062701/07/2007236.336.7603.PT BBB01.xxxx080.000-07.0000069123/07/20074.534.916.3304.PT BBB01.xxxx080.000-07.0000069223/07/2007130.968.5005.PT AAA01.xxxx080.000-07.0000069331/07/20073.171.455.7006.PT AAA01.xxxx080.000-07.0000069331/07/2007160.537.440Jumlah 12.723.016.530bahwa untuk Masa Pajak Juli 2007 jumlah Penyerahan seluruhnya terdiri dari:1.EksporRp 37.492.674.617,002.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 26.466.305.780,003.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 868.003.880,004.Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp 12.723.016.530,00Total PenyerahanRp 77.550.000.807,00 bahwa jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2007 adalah sebesar Rp5.491.869.186,00; bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyarahan yang Tidak Terutang Pajak menyatakan bahwa:“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :1)nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37447/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37447/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp260.925.545,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan, dan atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding menerbitkan Keputusan yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terabnding yang semula Rp264.005.974,00 menjadi Rp260.925.545,00; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN menjelaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk peroleh BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding merupakan satu perusahaan yang terpadu (integrated) yang terdiri dari beberapa unit kegiatan usaha seperti Plywood, MDF, HTI, Logging dimana atas penyerahan BKP ada yang terutang PPN dan ada yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian atas penyerahannya seluruhnya dilakukan dalam satu entitas yaitu PT XXX.;bahwa unit kegiatan usaha Plymill dan MDF mempunyai bahan baku berupa kayu log dan hasilnya berupa plywood yang atas penyerahannya terutang PPN, sedangkan unit kegiatan usaha HTI dan Logging adalah unit yang berkewajiban menjadi penyedia bahan baku berupa kayu log bagi unit kegiatan usaha HTI dan Logging;bahwa sebagian besar kayu log yang digunakan diperoleh dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging, namun di dalam prakteknya hasil produksi dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging tidak seluruhnya dapat dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan baku pendukung dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging karena hasil produksi dari unit kegiatan usaha Plymill dan MDF harus memiliki standar mutu tertentu;bahwa akibat adanya standar mutu tersebut, maka apabila hasil produksi berupa kayu log dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging tidak dapat digunakan maka kayu log tersebut akan dimusnahkan atau dijual kepada pihak ketiga;bahwa Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa:“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan; barang hasil pertanian; bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; dihapus; dihapus; air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: pertanian, perkebunan dan kehutanan; peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa:“Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut; makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b; barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d; dihapus; dihapus; air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h, dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.; bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, penyerahan kayu log yang berasal dari unit kegiatan usaha HTI dan Logging merupakan penyerahan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2007, terdapat penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagai berikut: No. Nama Pembeli NPWP Faktur Pajak/Nota Retur DPP (Rp) Kode dan Nomor Seri Tanggal 1 PT YYY 01.xxxx 080.000-07.00000150 01/02/2007 438.366.610 Jumlah 438.366.610 bahwa untuk Masa Pajak Februari 2007 jumlah Penyerahan seluruhnya terdiri dari: Ekspor Rp 49.249.094.568,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 18.035.827.520,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 3.078.428.210,00 Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp 438.366.610,00 Total Penyerahan Rp 70.801.716.908,00 bahwa jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2007 adalah sebesar Rp.3.860.672.761,00;bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyarahan yang Tidak Terutang Pajak menyatakan bahwa:“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang: Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang : 1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; 2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37289/PP/M.V/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37289/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Oktober 2007 Pokok Sengketa : penerbitan STP PPN Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00082/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP adalah tidak menyalahi peraturan perpajakan, dan sebenarnya Penggugat mengetahui seluk beluk Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat ada kekhilafan yang dilakukan Penggugat, yaitu salah ketik nama pada Faktur Pajak; Menurut Majelis : bahwa yang disengketakan adalah penerbitan STP PPN Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00082/107/07/308/10 tanggal 09 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan : (1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing. (6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Penggugat memberitahukan kepada Tergugat identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak dengan formulir tertanggal 08 Januari 2007 dan 12 April 2007 ke KPP Madya Palembang, dan diketahui bahwa yang berhak memberikan tanda tangan dalam faktur pajak berdasarkan Pemberitahuan Penggugat adalah WWW sebagai Direktur Utama, YYY sebagai Direktur I, dan ZZZ sebagai Direktur II. bahwa faktur pajak yang diterbitkan Penggugat masa pajak Oktober 2007 adalah berjumlah Rp. 428.506.746 dan yang dianggap cacat berjumlah Rp. 26.498.513 sebagai berikut : NoNamaPembeli NPWPPembeliNomor FPTanggal DPPPPNNamayang tertera NamaPenandatangan1PT ABC02.xxxx010-000.07.000003xx04/10/200711.423.1821.142.318WWW YYY2PT DEF02.xxxx010-000.07.000003xx05/10/200711.423.1821.142.318HHHHHH3PT. GHI01.xxxx010-000.07.000003xx08/10/2007706.25270.625WWWYYY4PT ABC02.xxxx010-000.07.000003xx08/10/200711.423.1821.142.318WWW YYY5PT ABC02.xxxx010-000.07.000003xx08/10/200711.423.1821.142.318WWWYYY6PT. GHI 01.xxxx010-000.07.000003xx10/10/2007400.00040.000WWWYYY7PT. GHI 01.xxxx010-000.07.000003xx29/10/2007913.43791.344WWWYYY8Bend. Pengeluaran Perwakilan BPKP 100.xxxx 010-000.07.000003xx06/10/200717.636.3641.763.636HHHHHH 9Sekretariat DPRD Prop. Sumatera00.xxxx010-000.07.000003xx08/10/2007199.636.36419.963.636HHHHHH264.985.145 26.498.513bahwa terhadap penjelasan Penggugat, faktur pajak tersebut ditandatangani oleh YYY, padahal tertera namanya adalah WWW, yang kemudian dinyatakan oleh Penggugat sebagai kekhilafan semata. bahwa berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, kekhilafan mempunyai arti kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan tidak disengaja; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam surat nomor : S-348/PJ.07/2012 tanggal 17 Januari 2012 dinyatakan bahwa dalam penjelasan Pasal 36 (1) huruf a Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Berdasarkan penjelasannya tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan jika ada unsur-unsur kekhilafan Wajib Pajak, antara lain Wajib Pajak tidak memahami peraturan perpajakan; atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, antara lain ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak. Kekhilafan dalam hal ini adalah kesalahan berupa salah hitung, salah tulis, dan salah menerapkan peraturan yang baru berubah. Dengan demikian, alasan Penggugat bahwa telah terjadi kekhilafan dalam penandatangan faktur pajak tidak dapat diterima karena Penggugat mengetahui peraturan perpajakan mengenai pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. bahwa terhadap penjelasan Penggugat, atas faktur pajak yang ditandatangani oleh YYY padahal tertera namanya WWW, yang dinyatakan Penggugat karena kekhilafan semata, Majelis berpendapat bahwa khilaf itu dilakukan satu kali dan tidak berulang-ulang, sedangkan pada kenyataannya yang dilakukan Penggugat adalah tidak hanya sekali tetapi berulangkali dan terus menerus, bahkan kejadian serupa terjadi sepanjang tahun dari masa Januari sampai Desember 2007 dan hal itu bukan kekhilafan karena Penggugat memahami peraturan perpajakan yaitu dengan memberitahukan identitas pejabat/kuasa yang ditunjuk menandatangani faktur pajak dengan specimen tanda tangannya. bahwa dari penelitian faktur pajak, nama
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37288/PP/M.V/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37288/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : September 2007 Pokok Sengketa : Penerbitan STP PPN Masa Pajak September 2007 Nomor : 00081/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP adalah tidak menyalahi peraturan perpajakan, dan sebenarnya Penggugat mengetahui seluk beluk Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat ada kekhilafan yang dilakukan Penggugat, yaitu salah ketik nama pada Faktur Pajak; Menurut Majelis : bahwa yang disengketakan adalah penerbitan STP PPN Masa Pajak September 2007 Nomor : 00081/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan : (1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing. (6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Penggugat memberitahukan kepada Tergugat identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak dengan formulir tertanggal 08 Januari 2007 dan 12 April 2007 ke KPP Madya Palembang, dan diketahui bahwa yang berhak memberikan tanda tangan dalam faktur pajak berdasarkan Pemberitahuan Penggugat adalah WWW sebagai Direktur Utama, YYY sebagai Direktur I, dan ZZZ sebagai Direktur II. bahwa faktur pajak yang diterbitkan Penggugat masa pajak September 2007 adalah berjumlah Rp. 726.608.143 dan yang dianggap cacat berjumlah Rp. 618.788.549 sebagai berikut : NoNama PembeliNPWP PembeliNomor FPTanggalDPPPPNNamayang terteraNamaPenandatangan1Koperasi Karyawan Kantor01.xxxx010-000.07.000002xx14/09/2007218.767.72721.876.773WWWYYY2PT ABC01.xxxx010-000.07.000002xx13/09/20078.590.909859.091WWWYYY3PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx13/09/20074.000.000400.000WWWYYY4PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx10/09/2007647.280.00064.728.000WWWYYY5PT GHI01.xxxx010-000.07.000002xx04/09/20072.003.636.364200.363.636WWWYYY6PT. JKL01.xxxx010-000.07.000002xx17/09/200711.448.1821.144.818WWWYYY7PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx19/09/20076.289.600628.960WWWYYY8PT MNO01.xxxx010-000.07.000002xx21/09/200788.4528.845WWWYYY9PT AAA (Persero) Cab. Bengkulu01.xxxx010-000.07.000002xx22/09/200711.745.4551.174.545WWWYYY10PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx22/09/20077.375.000737.500WWWYYY11BBB06.xxxx010-000.07.000002xx29/09/2007240.150.00024.015.000WWWYYY12CV. CCC02.xxxx010-000.07.000002xx29/09/200794.322.7279.432.273WWWYYY13CV. DDD02.xxxx010-000.07.000002xx29/09/2007313.568.18231.356.818WWWYYY14CV. FFF02.xxxx010-000.07.000002xx29/09/2007157.609.09115.760.909WWWYYY15PT GGG02.xxxx010-000.07.000002xx29/09/2007123.027.27312.302.727WWWYYY16CV. HHH02.xxxx010-000.07.000002xx29/09/200750.600.0005.060.000WWWYYY17CV. KKK01.xxxx010-000.07.000002xx29/09/2007137.595.45513.759.545WWWYYY18CV. LLL02.xxxx010-000.07.000002xx29/09/200772.727.2737.272.727WWWYYY19CV. MMM01.xxxx010-000.07.000002xx29/09/2007216.004.54521.600.455WWWYYY20CV. NNN01.xxxx010-000.07.000002xx29/09/2007581.086.36458.108.636WWWYYY21CV. PPP01.xxxx010-000.07.000002xx29/09/2007347.631.81834.763.182WWWYYY22PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx25/09/20077.782.800778.280WWWYYY23PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx25/09/200787.000.0008.700.000WWWYYY24PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx25/09/200717.432.1251.743.212WWWYYY25PT. DEF01.xxxx030-000.07.000002xx27/09/20072.031.896203.190WWWYYY26PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx27/09/2007207.60820.761WWWYYY27PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx27/09/20071.579.134157.913WWWYYY28PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx27/09/200758.7925.879WWWYYY29PT. DEF01.xxxx010-000.07.000002xx27/09/2007234.37523.438WWWYYY30Dinas Pendidikan Nasional Bengkulu00.xxxx030-000.07.000002xx10/09/200774.727.2737.472.800WWWYYY31Dinas Pertanian Kota Bengkulu00.xxxx010-000.07.000002xx14/09/200721.381.8182.138.182WWWYYY32Kantor Pertanahan Kab. Muar00.xxxx010-000.07.000002xx19/09/200712.636.3641.263.636HHHHHH33Kantor Pertanahan Bintuhan00.xxxx010-000.07.000002xx21/09/200712.636.3641.263.636WWWYYY34PT PQR Tbk01.xxxx010-000.07.000002xx04/09/2007110.104.54511.010.455WWWYYY35PT PQR Kayuagung01.xxxx030-000.07.000002xx04/09/2007145.281.81814.528.182WWWYYY36PT PQR Cab. Pram01.xxxx010-000.07.000002xx04/09/2007118.090.90911.809.091WWWYYY37PT PQR Tbk01.xxxx010-000.07.000002xx04/09/200798.495.4559.849.545WWWYYY38PT PQR Cab Kody01.xxxx010-000.07.000002xx04/09/2007150.704.54515.070.455WWWYYY39Pelabuhan Penyebrangan Palemb00.xxxx010-000.07.000002xx04/09/200715.409.0911.540.909WWWYYY40Universitas SSS00.xxxx030-000.07.000002xx04/09/200712.409.0911.240.909HHHHHH41PT PQR Cab A.Rivai01.xxxx010-000.07.000002xx19/09/200746.136.3644.613.636WWWYYY6.187.884.784618.788.549bahwa terhadap penjelasan Penggugat, faktur pajak tersebut ditandatangani oleh YYY, padahal tertera namanya adalah WWW, yang kemudian dinyatakan oleh Penggugat sebagai kekhilafan semata. bahwa berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, kekhilafan mempunyai arti kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan tidak disengaja; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam surat nomor : S-348/PJ.07/2012 tanggal 17 Januari 2012 dinyatakan bahwa dalam penjelasan Pasal 36 (1) huruf a Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Berdasarkan penjelasannya tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan jika ada unsur-unsur kekhilafan Wajib Pajak, antara lain Wajib Pajak tidak memahami peraturan perpajakan; atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, antara lain ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak. Kekhilafan dalam hal ini adalah kesalahan berupa salah hitung, salah tulis, dan salah menerapkan peraturan yang baru berubah. Dengan demikian, alasan Penggugat bahwa telah terjadi kekhilafan dalam penandatangan faktur pajak tidak dapat diterima karena Penggugat mengetahui peraturan perpajakan mengenai pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. bahwa terhadap penjelasan Penggugat, atas faktur pajak yang ditandatangani oleh YYY padahal tertera namanya WWW, yang dinyatakan Penggugat karena kekhilafan semata, Majelis berpendapat bahwa khilaf itu dilakukan satu kali dan tidak berulang-ulang, sedangkan pada kenyataannya yang dilakukan Penggugat adalah tidak