Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36652/PP/M.I/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36652/PP/M.I/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak :2010
 
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan Terbanding terhadap nilai pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 233528 tanggal 14 Juli 2010 berupa Wholemilk Powder 25 Kg Fonterra Brand, negara asal New Zealand, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 98,933.12 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 110,208.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

NoDokumenNomorTanggalNilaiKeterangan1Purchase Order—Tidak ada / tdk diserahkan2Contract Confirmation30006408009/10/2009USD 3,091.66/MT96 MT3Commercial Invoice8192921413/06/2010USD 98,933.12CFR Jakarta
Term of Payment: 30 days after BL date open account Due date:13 Juli 20104Packing list8192921412/06/2010-32 TNE5B/LSUDU40006894000613/06/2010-Freight Prepaid7Marine Insurance CertificateJ1-C02-00-2010-06 00000499-00013/06/2010-Dalam Negeri8PIB23352814/07/2010USD 98,933.12CIF9Aplikasi Transfer-16/07/2010USD 204,586.24YYYbank Inv.81929214 & 8192923211Rekening Koran-16/07/2010USD 204,586.24YYYbank12Pembukuan—Tidak ada / tidak diserahkan
bahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB No.233528 tanggal 14 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunannya;
  
Menurut Pemohon Banding:Untuk data pembanding dengan PT ZZZ adalah tidak relevan, kenapa Pemohon Banding mengatakan begitu, karena proses pembentukan harga dengan pihak Fonterra, Pemohon Banding harus selalu melalui GDT/Biding, jadi Terbanding harus menanyakan langsung kepada PT. ZZZ kapan waktu mereka GDT/Biding ke Fonterranya;
  
Menurut Majelis:bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: Yang dimaksud dengan “nilai transaksi”adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean…;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 233528 tanggal 14 Juli 2010, jenis barang berupa: Wholemilk Powder 25 kg Fonterra Brand, negara asal New Zealand, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 98,933.12;

bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor: 233528 tanggal 14 Juli 2010 menjadi sebesar CIF USD 110,208.00;

bahwa dalam Keputusan Nomor: KEP-8328/KPU.01/2010 tanggal 04 Oktober 2010, Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding karena dari hasil penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: : 055305 tanggal 2 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur);

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam berkas pengajuan keberatan diketahui :
Tidak ada Purchase order sebagai bukti pemesanan barang dan tidak ada bukti korepondensi proses terbentuknya harga;Dalam Contract Confirmation yang diserahkan tidak menyebutkan nomor PO dari pembeli juga tidak terdapat nomor referensi yang mengaitkan Contract dengan transakasi ini baik dalam Contract ataupun invoice;Pada fotokopi aplikasi transfer yang dilampirkan tidak ada validasi dari pihak Bank sehingga fotokopi aplikasi transfer diragukan validitasinya;Pengujian silang melalui penelitian pembukuan yang diselenggarakan perusahaan dan bukti pendukung lainnya tidak dapat dilakukan karena tidak diserahkan;Dari uraian di atas, data pendukung nilai transaksi sebagai nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
oleh karena itu, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sesuai harga pada PIB pembanding sebesar CIF USD 3,444.00/TNE, dengan total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 110,208.00;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 233528 tanggal 14 Juli 2010,dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga transaksi yang benar-benar Pemohon Banding bayar kepada pihak eksportir;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8328/KPU.01/2010 tanggal 04 Oktober 2010 adalah:

-Dalam hal proses terbentuknya harga antara pihak Supplier (FFF) dan importir adalah melalui proses GDT (Global Dairy Trade) secara online atau disebut Bidding;-Setelah itu Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order dan pihak Supplier FFF menerbitkan Contract Confirmation;-Untuk validasi pada slip pembayaran YYYbank dapat dicross-chek dengan pihak bank tersebut dengan melakukan konfirmasi pembayaran oleh Terbanding jika mereka meragukan keasliannya dan juga Pemohon Banding sudah melampirkan Lembar Mutasi Pendebetan dan Rekening Koran dan menurut Pemohon Banding itu sudah cukup untuk pembuktian pembayaran;-Terbanding tidak meminta data tambahan pembukuan dan bukti pendukung lainnya kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding menganggap data yang Pemohon Banding serahkan sudah cukup memadai untuk pembuktian nilai transaksi;-Untuk data pembanding dengan PT ZZZ adalah tidak relevan, karena proses pembentukan harga dengan pihak FFF, Pemohon Banding harus selalu melalui GDT/Biding, jadi Terbanding harus menanyakan langsung kepada PT. ZZZ kapan waktu mereka GDT/Biding ke FFFnya;
bahwa Majelis berpendapat untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang dibayar oleh Pemohon Banding merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, maka perlu dilakukan pengujian terhadap dokumen pelaksanaan impor;
   
bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis melakukan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berkaitan dengan impor barang yang disengketakan antara lain sebagai berikut:

-Pemohon Banding telah menyampaikan Purchase Order Nomor: IK0910134 tanggal 8 Oktober 2009;-jumlah dan jenis barang yang diimpor telah sesuai antara PIB Nomor: 233528 tanggal 14 Juli 2010 dengan yang tertera dalam Purchase Order Nomor: IK0910134 tanggal 8 Oktober 2009 dan Commercial Invoice Nomor: 8192914 tanggal 13 Juni 2010, yaitu 32 MT (1,280 bag) Wholemilk Powder 25 kg FFF Brand;-total harga transaksi pada PIB Nomor: 8192914 tanggal 13 Juni 2010 telah sesuai dengan dengan yang tertera dalam Commercial Invoice Nomor: 8192914 tanggal 13 Juni 2010, yaitu sebesar USD 98,933.12;-total harga transaksi pada Commercial Invoice Nomor: 8192914 tanggal 13 Juni 2010, yaitu sebesar USD 98,933.12 telah sesuai dengan Aplikasi Transfer YYYbank tanggal 16 Juli 2010 yaitu sebesar USD 204,586.24, untuk pembayaran invoive Nomor: 819xxxx sebesar USD 98,933.12 dan invoice Nomor: 81929232 sebesar USD 105,653.12;
Aplikasi transfer tersebut didukung dengan Debit Advice yang diterbitkan oleh YYYbank yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 Juli 2010 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada FFF Co-operative Group Ltd., New Zealand, atas invoice Nomor: 8192914 dan Nomor: 81929232, dengan rincian :
Amount USDUSD 240,586.24Transfer CommissionUSD       100.00Telex ChargesUSD         10.00TotalUSD 204,696.24pada tanggal 16 Juli 2010, telah dilakukan pendebetan pada Rekening Koran YYYbank milik Pemohon Banding yaitu sebesar USD 204,696.24;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 233528 tanggal 14 Juli 2010 sebesar CIF USD 98,933.12 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar, sehingga pernyataan Terbanding bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, adalah tidak berdasar;

bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 233528 tanggal 14 Juli 2010 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 110,208.00, tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “mengabulkan sebagian atau seluruhnya”
  
Menimbang:bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;
  
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
  
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
  
MemutuskanMengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8328/KPU.01/2010 tanggal 4 Oktober 2010 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-025152/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Agustus 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai dengan PIB Nomor: 233528 tanggal 14 Juli 2010 yaitu sebesar CIF USD 98,933.12 dan pungutan yang terutang adalah sebesar Rp.161.969.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

Jenis PungutanJumlah (Rp)Bea Masuk

Cukai

Pajak Pertambahan Nilai

PPnBM

PPh44.681.000,00

0,00

93.830.000,00

0,00

23.458.000,00Jumlah Pungutan yang Terutang161.969.000,00Pungutan yang Sudah Dibayar161.969.000,00Pungutan yang masih harus dibayar0,00