Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37278/PP/M.I/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37278/PP/M.I/15/2012

Jenis Pajak:PPh
  
Tahun Pajak :2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp. 3.635.114.842.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding
NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa
(Rp)1.Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto2.488.693.491,002.Koreksi Penghasilan Bruto dari Luar Usaha1.146.421.351,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding3.635.114.842,00Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.2.488.693.491,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas beban beban yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan alokasi bahwa beban dari penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dapat diperhitungkan kembali. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon banding telah memberikan data kepada Terbanding pada saat pemeriksaan ditingkat keberatan mengenai besarnya prosentase waktu yang dialokasikan yaitu 5% (lima persen) untuk aktivitas yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh. Dasarnya ialah mengenai penjabaran tugas dan wewenang Direksi sesuai Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Nomor 7622 tahun 1998 tentang tugas dan wewenang Direksi dan Surat Keputusan Direksi Nomor: SK/DIR/PD/007/2005 tentang Pengangkatan Sdr AAA sebagai karyawan tetap bagian investasi di kantor Kali Besar Timur;
  
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto karena terdapat koreksi biaya usaha lainnya yang disebabkan karena biaya tersebut berhubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dengan dasar hukum Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha tersebut sesuai dengan penghasilan final yang telah dilaporkan dalam SPT PPh badan Pemohon Banding. Perhitungan Terbanding menggunakan metode pendekatan penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

        bahwa prosentase pendapatan yang merupakan obyek pajak adalah sebesar:

                Taxable Income                 Rp. 1.391.821.730,00
        Total Pendapatan Gross Up =    Rp.19.890.018.772,00        = 7%

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Terbanding melakukan koreksi atas beban beban yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan alokasi bahwa beban dari penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dapat diperhitungkan kembali. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Terbanding melakukan koreksi fiskal dengan memakai pendekatan prosentase penghasilan (biaya-biaya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan dikoreksi Terbanding sebesar 93%) karena tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan menimbulkan ketidakadilan yang besar mengingat tingkat pengorbanan (pengeluaran) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak final dengan penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh jauh berbeda

bahwa menurut Pemohon Banding cara/pendekatan yang dipakai untuk melakukan koreksi fiskal yang mencerminkan keadaan/kegiatan usaha yang sebenarnya, bisa dibuktikan, dan bersifat adil ialah pendekatan alokasi waktu, yaitu berapa besar persentase waktu yang dialokasikan untuk aktivitas yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak final;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon banding telah memberikan data kepada Terbanding pada saat pemeriksaan ditingkat keberatan mengenai besarnya prosentase waktu yang dialokasikan yaitu 5% (lima persen) untuk aktivitas yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh. Dasarnya ialah mengenai penjabaran tugas dan wewenang Direksi sesuai Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Nomor 7622 tahun 1998 tentang tugas dan wewenang Direksi dan Surat Keputusan Direksi Nomor: SK/DIR/PD/007/2005 tentang Pengangkatan Sdr AAA sebagai karyawan tetap bagian investasi di kantor Kali Besar Timur;

bahwa menurut Majelis, dalam Surat Banding dan Surat Uraian Banding dinyatakan terdapat sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa koreksi positis atas biaya usaha yang pendapatannya telah dipotong PPh Final sebesar Rp2.937.282.455,00,00, namun dalam dalam persidangan terbukti bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp448.588.964,00 sehingga sengketa menjadi sebesar Rp2.488.693.491,00. Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding sebesar Rp2.488.693.491,00;

bahwa terhadap pendekatan prosentase penghasilan yang dilakukan Terbanding untuk menentukan besarnya biaya usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak final, Majelis berpendapat pendekatan tersebut tidak mencerminkan keadaaan yang sebenarnya;

bahwa terhadap besarnya persentase waktu yang dialokasikan Pemohon Banding yaitu 5% (lima persen) untuk aktivitas yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh yang didasarkan pada Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Nomor 7622 tahun 1998 tentang tugas dan wewenang Direksi dan Surat Keputusan Direksi Nomor: SK/DIR/PD/007/2005 tentang Pengangkatan Sdr AAA sebagai karyawan tetap bagian investasi di kantor Kali Besar Timur, Majelis berpendapat pengalokasian waktu merupakan kebijakan Pemohon Banding yang pada tingkat pelaksanaannya memerlukan alat/instrumen untuk mengukur keakuratan alokasi waktu yang benar-benar digunakan untuk masing-masing aktivitas, di mana pendekatan tersebut lebih detail dan lebih memberikan keadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis, untuk memisahkan antara antara biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak final dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenai PPh final dan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh diperlukan angka yang terukur yang merupakan hasil aktivitas Pemohon Banding. Karena sulit untuk menentukan secara tepat besaran pengalokasian biayanya, maka Majelis berpendapat metode pendekatan penghasilan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan metode yang terukur dan lebih detail yang dapat dijadikan alat/instrumen untuk menghitung pengalokasian biaya tersebut;

bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding ini cenderung sebagian besar untuk mendapatkan penghasilan non final, karena penghasilan final tidak memerlukan kegiatan-kegiatan yang intensif, penghasilan final merupakan pasive income, bukan active income;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.2.488.693.491,00, tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Penghasilan Bruto dari Luar Usaha sebesar Rp.1.146.421.351,00
  
Menurut Terbanding:bahwa dalam penelitian terhadap SPT Tahunan dapat diketahui bahwa Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk obyek pajak adalah sebesar Rp.17.183.193.607,00 (±93% dari total penghasilan selama tahun pajak 2006 sebesar Rp. 18.641.138.016,00). Dari perhitungan tersebut dapat diketahui bahwa sebagian besar penghasilan usaha Pemohon Banding berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh Final;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon banding telah memberikan data kepada Terbanding pada saat pemeriksaan ditingkat keberatan mengenai besarnya prosentase waktu yang dialokasikan yaitu 5% (lima persen) untuk aktivitas yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh. Dasarnya ialah mengenai penjabaran tugas dan wewenang Direksi sesuai Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Nomor 7622 tahun 1998 tentang tugas dan wewenang Direksi dan Surat Keputusan Direksi Nomor: SK/DIR/PD/007/2005 tentang Pengangkatan Sdr AAA sebagai karyawan tetap bagian investasi di kantor Kali Besar Timur;
 
Menurut Majelis:bahwa menurut Pemohon Banding, prosentase biaya di luar usaha yang dapat dibebankan selama tahun pajak 2006 adalah hanya sebesar 7% dari total biaya di luar usaha yaitu sebesar Rp.1.232.711.130,00 atau dengan kata lain, biaya harus dikoreksi sebesar 93% senilai Rp.1.146.421.351,00. Hal ini disebabkan karena biaya tersebut berhubungan dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dengan dasar hukum Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam penelitian terhadap SPT Tahunan dapat diketahui bahwa Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk obyek pajak adalah sebesar Rp.17.183.193.607,00 (±93% dari total penghasilan selama tahun pajak 2006 sebesar Rp. 18.641.138.016,00). Dari perhitungan tersebut dapat diketahui bahwa sebagian besar penghasilan usaha Pemohon Banding berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh Final;

bahwa namun demikian menurut Terbanding, Pemohon Banding membebankan seluruh biaya (Rp.5.091.163.171,00 = biaya dalam SPT PPh Badan) dalam menghitung Penghasilan Kena Pajaknya tanpa melihat apakah beban tersebut terkait dengan Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bukan. Hal ini jelas sangat tidak diterima karena seharusnya beban usaha yang berhubungan dengan Penghasilan (telah dikenakan PPh Final) tidak diikutkan dalam menghitung penghasilan kena pajaknya. Pemohon Banding mengklaim bahwa beban usaha seharusnya diakui Pemeriksa tetapi Pemohon Banding tidak mau mengakui adanya penghasilan final untuk tidak diikutkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak sehingga terjadi ketidakseimbangan penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, cara Terbanding melakukan koreksi fiskal dengan memakai pendekatan prosentase penghasilan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan menimbulkan ketidakadilan yang besar. Karena tingkat pengorbanan (pengeluaran) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak final dengan penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh jauh berbeda;

bahwa menurut Pemohon Banding, cara/pendekatan yang dipakai untuk melakukan koreksi fiskal yang mencerminkan keadaan/kegiatan usaha yang sebenarnya, bisa dibuktikan, dan bersifat adil ialah pendekatan alokasi waktu, yaitu berapa besar persentase waktu yang dialokasikan untuk aktivitas yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak final;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon banding telah memberikan data kepada Terbanding pada saat pemeriksaan ditingkat keberatan mengenai besarnya prosentase waktu yang dialokasikan yaitu 5% (lima persen) untuk aktivitas yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh. Dasarnya ialah mengenai penjabaran tugas dan wewenang Direksi sesuai Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Nomor 7622 tahun 1998 tentang tugas dan wewenang Direksi dan Surat Keputusan Direksi Nomor: SK/DIR/PD/007/2005 tentang Pengangkatan Sdr AAA sebagai karyawan tetap bagian investasi di kantor Kali Besar Timur;

bahwa terhadap pendekatan prosentase penghasilan yang dilakukan Terbanding untuk menentukan besarnya biaya usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak final, Majelis berpendapat pendekatan tersebut tidak mencerminkan keadaaan yang sebenarnya;

bahwa terhadap besarnya persentase waktu yang dialokasikan Pemohon Banding yaitu 5% (lima persen) untuk aktivitas yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh yang didasarkan pada Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Nomor 7622 tahun 1998 tentang tugas dan wewenang Direksi dan Surat Keputusan Direksi Nomor: SK/DIR/PD/007/2005 tentang Pengangkatan Sdr AAA sebagai karyawan tetap bagian investasi di kantor Kali Besar Timur, Majelis berpendapat pengalokasian waktu merupakan kebijakan Pemohon Banding yang pada tingkat pelaksanaannya memerlukan alat/instrumen untuk mengukur keakuratan alokasi waktu yang benar-benar digunakan untuk masing-masing aktivitas, di mana pendekatan tersebut lebih detail dan lebih memberikan keadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis, untuk memisahkan antara antara biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak final dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenai PPh final dan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh diperlukan angka yang terukur yang merupakan hasil aktivitas Pemohon Banding. Karena sulit untuk menentukan secara tepat besaran pengalokasian biayanya, maka Majelis berpendapat metode pendekatan penghasilan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan metode yang terukur dan lebih detail yang dapat dijadikan alat/instrumen untuk menghitung pengalokasian biaya tersebut;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Koreksi Penghasilan Bruto dari Luar Usaha sebesar Rp. 1.146.421.351,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat koreksi lain-lain sebesar Rp. 12.979.684,00 dengan alasan berdasarkan SPPP Nomor: PRINT-99/PSL/WPJ.07/KP.0805/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Risalah Pembahasan, Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp 1.060.775.260,00, tetapi, Penghasilan Kena Pajak berdasarkan SKPKB PPh Badan sebesar Rp1.073.754.944,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 12.974.684,00;

bahwa Terbanding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas SKPKB PPh Badan dan Nothitnya serta SPHP tanggal 23 Juli 2007 diketahui bahwa tidak terdapat koreksi sebesar Rp.12.979.684,00 seperti disampaikan oleh Pemohon Banding dalam suratnya dan bahwa jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam SKPKB PPh Badan dan Nothitnya, diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp.1.073.754.944,00. Dalam penelitian lebih lanjut terhadap SPHP tanggal 23 Juli 2007, tidak terdapat adanya angka sebesar Rp.1.060.775.260,00;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding telah melakukan koreksi lain-lain sebesar Rp.12.979.684,00 sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak meliputi koreksi lain-lain sebesar Rp. 12.979.684,00;

bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut :

tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi (dalam Rupiah)

Pajak dan Sanksi
AdministrasiVersi TerbandingVersi murni Pemohon BandingJumlah yg disengketakan Versi murni Pemohon BandingJumlah yang tidak dikabulkan oleh MajelisJumlah yang dikabulkan oleh Majelis1234 (2-3)5 (4-6)(Kolom 4 tabel diatas)Penghasilan Neto1.073.754.944,00(2.561.359.898,00)3.635.114.842,000,003.635.114.842,00Kompensasi kerugian0,000,000,000,000,00Penghasilan Kena Pajak1.073.754.944,00(2.561.359.898,00)3.635.114.842,000,003.635.114.842,00Pajak terutang304.626.200,000,00304.626.200,000,00304.626.200,00Kredit Pajak(282.613.165,00)(282.613.165,00)0,000,000,00Jumlah pajak yg kurang/ (lebih) dibayar22.013.065,00(282.613.165,00)304.626.200,000,00304.626.200,00Sanksi Administrasi10.566.271,000,0010.566.271,000,0010.566.271,00Jumlah yg masih harus/(lebih) dibayar32.579.336,00(282.613.165,00)315.192.471,000,00315.192.501,00
 
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
 
MemperhatikanSurat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1631/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 23 Desember 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00003/206/06/054/08 tanggal 15 Januari 2008, atas nama: PT.XXX, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto(Rp   2.561.359.898,00)Kompensasi KerugianRp                          0,00Penghasilan Kena Pajak(Rp   2.561.359.898,00)Pajak TerutangRp                          0,00Kredit PajakRp        282.613.165,00Pajak Penghasilan yang kurang (lebih) dibayar(Rp       282.613.165,00)Sanksi AdministrasiRp                          0,00Jumlah yang masih harus dibayar(Rp       282.613.165,00)