Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37585/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37585/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp62.110.585.951,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sepanjang belum melakukan penyerahan (belum ada Pajak Keluaran), sehingga tidak terjadi adanya Lebih Bayar, Kompensasi maupun Restitusi sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan dan kompensasi kelebihan PPN selama tahun 2007 dilakukan koreksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa kelebihan Pajak Masukan yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada akhir tahun 2008 yaitu sejumlah Rp62.110.585.951,00 seharusnya dapat dikembalikan / direstitusikan sesuai dengan Pasal 9 ayat 10 Undang-undang PPN Nomor 11 Tahun 1994 tersebut di atas; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp62.110.585.951,00; bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi atas Kredit Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp62.110.585.951,00 menyatakan bahwa mekanisme restitusi PPN untuk Wajib Pajak diatur secara khusus dan jelas didalam Kontrak Karya halaman 39, bahwa WP diharuskan “memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang PPN tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Perusahaan berkewajiban untuk:Perusahaan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang berdasarkan Undang-undang PPN 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya tentang PPN dan/atau PPn BM.Dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak”bahwa atas kelebihan Pajak Masukan masa Januari sampai dengan Desember 2008 harus dikompensasikan ke masa berikutnya mengingat belum adanya ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut; bahwa Terbanding dalam penelitian keberatan menyatakan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sepanjang Wajib Pajak belum melakukan penyerahan (belum ada Pajak Keluaran), sehingga tidak terjadi adanya Lebih Bayar, baik LB Kompensasi maupun LB Restitusi; bahwa dasar koreksi menurut Terbanding atas pajak masukan yang diajukan restitusi oleh Pemohon Banding adalah sesuai Pasal 9 ayat 2, ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 dan sesuai kontrak tahun 1998 adalah Undang-undang PPN Tahun 1994; bahwa Terbanding melihat kenyatakan sampai dengan persidangan atas banding ini berlangsung, belum ada proses produksi sehingga tidak ada pajak keluaran yang diperhitungkan; bahwa terkait dengan hal itu sesuai dengan Pasal 9 ayat 2, ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 maka Pajak Masukan tersebut yang oleh Pemohon Banding diajukan untuk restitusi tidak dapat dikreditkan sepanjang Pemohon Banding belum melakukan proses penyerahan dimana Pemohon Banding belum ada produksi sehingga seharusnya tidak ada lebih bayar baik untuk kompensasi atau restitusi yang dapat diajukan untuk diminta oleh Pemohon Banding untuk dapat direstitusi; bahwa Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Surat Banding, Surat Bantahan, serta dalam penjelasan lisan dan tertulis selama persidangan pada intinya menyatakan tidak setuju atas koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp62.110.585.951,00 karena sebenarnya pada saat pengajuan keberataan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas jumlah “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”; bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp62.110.585.951,00 dilakukan Terbanding pada saat proses keberatan (bukan pada saat pemeriksaan); bahwa jumlah PPN Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp62.110.585.951,00 telah Pemohon Banding setujui dan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas jumlah “PPN Masukan yang dapat dikreditkan”. Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas “dikompensasikannya PPN Masukan ke masa pajak berikut”; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan yang telah menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Kontrak Karya Nomor: B-53/Pres/I/1998 tanggal 19 Januari 1998. Kontrak Karya yang tersebut adalah Kontrak Karya di bidang Pertambangan Umum generasi VII; bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex-specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian kontrak karya diatur secara khusus mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam kontrak karya, sedangkan untuk hal-hal yang tidak diatur khusus dalam kontrak karya, mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku umum beserta dengan peraturan pelaksanaannya; bahwa dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VII tidak diatur secara khusus mengenai kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku maka berlaku ketentuan dalam Pasal 9 ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VII maupun dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksi; bahwa terdapat inkonsistensi yang dilakukan Terbanding dalam menerbitkan putusan terkait sengketa yang diajukan banding Pemohon Banding; bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai, diantaranya menyatakan bahwa: “Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum;” bahwa Pemohon Banding terhadap Pajak Masukan, Terbanding telah menerbitkan surat ketetapan pajak diantaranya menyatakan bahwa pada periode Tahun 2004 dan Tahun 2005 atas Pajak Lebih Bayar dilakukan restitusi dan untuk periode Tahun 2006 sampai dengan masa Nopember 2008 terhadap Pajak Masukan dapat dikreditkan dan atas Pajak Lebih bayar dikompensasikan ke masa berikutnya; bahwa Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya Nomor: B.53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998, menyatakan sbb: bahwa dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang PPN tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Perusahaan berkewajiban untuk:Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;Memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan tariff 10% atau tarif lain, sesuai dengan Undang-undang PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya;Memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM atas Barang Mewah sebagai pemungut pajak berdasarkan Undan-undang PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya;Perusahaan dikenakan PPN dan/atau PPnBM atas impor atau pembelian BKP atau perolehan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37577/PP/M.I/25/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37577/PP/M.I/25/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat 2 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.6.020.017.574,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2Nilai Sengketa (Rp)1Koreksi Obyek PPh Final Pasal 4 ayat 26.020.017.574,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding6.020.017.574,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 6.020.017.574 dilakukan berdasarkan hasil equalisasi antara obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang dilaporkan dengan biaya-biaya di PPh Badan yang terkait dengan obyek PPh Final pasal 4 ayat 2; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena penghasilan tersebut bukan dari hasil sewa dengan fihak lain tetapi hasil yang dikelola sendiri dan hasil kerja sama operasi dan bisnis yang dikelola oleh Pemohon Banding sendiri; Menurut Majelis : bahwa koreksi atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 6.020.017.574 dilakukan berdasarkan hasil equalisasi antara obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang dilaporkan dengan biaya-biaya di PPh Badan yang terkait dengan obyek PPh Final pasal 4 ayat 2; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena penghasilan tersebut bukan dari hasil sewa dengan fihak lain tetapi hasil yang dikelola sendiri dan hasil kerja sama operasi dan bisnis yang dikelola oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2000, mengatur, “Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah”; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002, antara lain mengatur sebagai berikut : bahwa Pasal 1, mengatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan; bahwa Pasal 2 ayat (1), mengatur bahwa atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa; bahwa Pasal 2 ayat (2), mengatur bahwa dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan; bahwa Pasal 3, mengatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final; bahwa dari penelitian Majelis terhadap bukti akta perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan hak kepada fihak ketiga hak untuk memanfaatkan tanah dan sebagai kompensasinya Pemohon Banding akan memperoleh penghasilan pemanfaatan lahan setiap tahun bahwa berdasarkan laporan KAP YYY hal catatan atas laporan keuangan perikatan yang signifikan disebutkan bahwa kerja sama Pemohon Banding dengan pihak ketiga adalah kerja sama bangun guna serah dan sewa menyewa tanah, serta kerja sama pengelolaan SPBU; bahwa di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding telah mencantumkan penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan sebagai obyek PPh Final dan dikoreksi negatif; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan dari penyewaan tanah dan atau bangunan yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat 2 UU PPh sehingga dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-785/WPJ.20/2009 tanggal 3 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor : 00002/240/06/007/09 tanggal 21 Juli 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, atas nama: PT. XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67971/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67971/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 s.d. 32 PIB, jenis barang berupa Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa PIB dari Pemohon Banding ini mendapat Nomor Pendaftaran: 377745 tanggal 19 September 2014 sehingga telah berlaku ketentuan baru mengenai Third party invoicing berdasarkan Revised OCP-ACFTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang didasarkan terhadap dokumen Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014 kedapatan pada box 13 tidak dicontreng pada kotak “Third party invoicing”; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 377745 tanggal 19 September 2014, jenis barang berupa Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.41.90.00 (Pos 1 s.d. 18, 24, 29, 30 dan 32), 8302.41.39.00 (Pos 19 s.d. 23 dan 31) dan 8301.40.90.00 (Pos 25 s.d. 28) dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E144300022592679 tanggal 09 September 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8955/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: 377745 tanggal 19 September 2014, jenis barang berupa Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor E144300022592679 tanggal 09 September 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan importasi menggunakan skema third party invoicing, tetapi tidak ada tanda contreng (√) “Third party invoicing” pada Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/PT-Banding/KEP-8955/I/2015 tanggal 16 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8955/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dengan alasan sebagai berikut:bahwa impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan impor yang berasal dari negara Republik Rakyat China, dan atas hal tersebut juga diakui dan didukung dengan data dan fakta yang sah dan meyakinkan, bahwa impor tersebut adalah berasal dari sebagaimana tercantum dalam dokumen impor yang berupa Invoice, B/L, PIB dan dokumen pabean lainnya;bahwa Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014 diterbitkan oleh Competent Authority negara Republik Rakyat China menunjukkan bahwa atas impor barang tersebut merupakan impor yang mendapatkan preferensi tarif skema ACFTA;bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 377745 tanggal 19 September 2014, jenis barang berupa Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.41.90.00 (Pos 1 s.d. 18, 24, 29, 30 dan 32), 8302.41.39.00 (Pos 19 s.d. 23 dan 31) dan 8301.40.90.00 (Pos 25 s.d. 28), menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan importasi menggunakan skema third party invoicing, tetapi tidak ada tanda contreng (√) “Third party invoicing” pada Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Door Handle, Art.L 9373 CP, dan lain-lain (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8302.41.90.00 (Pos 1 s.d. 18, 24, 29, 30 dan 32), 8302.41.39.00 (Pos 19 s.d. 23 dan 31) dan 8301.40.90.00 (Pos 25 s.d. 28), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 377745 tanggal 19 September 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% dengan alasan importasi menggunakan skema third party invoicing, tetapi tidak ada tanda contreng (√) “Third party invoicing” pada Form E Nomor: E144300022592679 tanggal 09 September 2014; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 23 menyatakan” The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales Invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party Invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67966/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67966/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 6, 7, 9 PIB, jenis barang berupa CMDX 1:8 B6 MUX/DEMUX, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan basil penelitian jenis barang pada internet diketahui XFP merupakan transceiver untuk high speed computer network dan telecomunication link dengan menggunakan optical fiber (www.wikipedia 2014). XFP memiliki fungsi yang sama dengan small form-factor pluggable transceiver (SFP), tetapi wujud fisik dari XFP transceiver sedikit lebih besar dari (SFP); Menurut Pemohon Banding : bahwa SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi, untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. Agar fungsi konversi dapat dilaksanakan SFP tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (Mother-Board). Soket SFP biasanya ditemukan di Modul Antarmuka (interface) perangkat atau di Switch Ethernet. Dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi keberbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 158089 tanggal 18 September 2014, jenis barang berupa CMDX 1:8 B6 MUX/DEMUX, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 6, 7, 9 PIB berupa 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), klasifikasi pos tarif 8517.62.59.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1134/WBC.06/2014 tanggal 15 Desember 2014 menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 6, 7, 9 PIB atas PIB Nomor 158089 tanggal 18 September 2014 berupa CMDX 1:8 B6 MUX/DEMUX, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pada pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), diidentifikasi sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electrik (fast ethernet) atau sebaliknya; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT150076-300-645.000 tanggal 23 Januari 2015 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1134/WBC.06/2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan alasan bahwa 10x10GE/XFP merupakan bagian perangkat DWDM PSS-36 yang berfungsi untuk mengkonversi sinyal optikal menjadi electrikal dengan kapasitas 10Gbps ke dalam modul matrik processing perangkat, modul tersebut terdiri atas 10 cage (rumah XFP). ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 adalah variant dari SFP/XFP yang merupakan bagian dari keseluruhan sistem/module yang digunakan sebagai alat untuk mengkonversi sinyal elektrik ke optikal maupun sebaliknya. Barang ini berfungsi sebagai adaptor; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 6, 7, 9 PIB Nomor 158089 tanggal 18 September 2014, jenis barang berupa 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.59.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L- 40/+85 (Pos 9), diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electrik (fast Ethernet) atau sebaliknya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S- 64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L- 40/+85 (Pos 9), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.59.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 158089 tanggal 18 September 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electrik (fast Ethernet) atau sebaliknya; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa Explanatory Notes Catatan pos 8517 menyatakan “Pos ini meliputi semua jenis aparat listrik yang dirancang untuk keperluan ini, termasuk aparat khusus yang menggunakan sistem gelombang pembawa. Aparat ini meliputi:Aparat telefoni;Aparat telegrafi;Aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital;Bagian: Berdasarkan ketentuan umum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67965/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67965/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d. 9 PIB, jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 3307.49.10.00, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa atas importasi pemohon banding dengan PIB nomor pendaftaran 334576 tanggal 22 Agustus 2014 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dalam hal ketentuan Direct Consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan pemberitahuan pada PIB nomor 334576 tanggal 22 Agustus 2014 dengan menggunakan fasilitas ACFTA dengan melampirkan Form E Nomor E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014 untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi ACFTA dan atas barang yang diimpor tersebut dimuat di pelabuhan Hongkong; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 334576 tanggal 22 Agustus 2014, jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3307.49.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7228/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 menetapkan PIB Nomor: 334576 tanggal 22 Agustus 2014, jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor: E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 10% dengan alasan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment OCP ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 6729/AHI-IMP/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7228/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan pemberitahuan pada PIB nomor 334576 tanggal 22 Agustus 2014 dengan menggunakan fasilitas ACFTA dengan melampirkan Form E Nomor E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014 untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi ACFTA dan atas barang yang diimpor tersebut dimuat di pelabuhan Hongkong dan Form E Nomor E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014 telah sesuai dengan ketentuan OCP ACFTA; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 334576 tanggal 22 Agustus 2014, jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3307.49.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 334576 tanggal 22 Agustus 2014, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment OCP ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 3307.49.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 334576 tanggal 22 Agustus 2014, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment OCP ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 8 (f) menyatakan “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67964/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67964/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif pos 6, 7, 32, 35, 46, 48 PIB, jenis barang berupa ETSI One Rack Without Trudoor, dan lain-lain (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal France; Menurut Terbanding : bahwa jenis barang berupa fan (kipas) pos 6, sesuai BTKI 2012 pada pos 84.14 disebutkan bahwa, “Pompa udara atau vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.” Sehingga jenis barang berupa fan (kipas) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8414.59.41.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa item pos 46 dan 48 adalah interface modul antara parent board dan fiber optic. XFP/SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun eletrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. Agar fungsi konversi dapat dilaksanakan SFP tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (Mother-Board). Soket SFP biasanya ditemukan di Modul Antarmuka (interface) perangkat atau di Switch Ethernet. Dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi keberbagal tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 128180 tanggal 24 Juli 2014 dengan pemberitahuan berupa ETSI One Rack Without Trudoor, dan lain-lain (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal France, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 6, 7, 32, 35, 46, 48 PIB, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-989/WBC.06/2014 tanggal 31 Oktober 2014 menetapkan Pos 6, 7, 32, 35, 46, 48 PIB atas PIB Nomor: 126280 tanggal 22 Juli 2014 menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangPos TarifTarif BeaMasuk6Fan Unit 1830 PSS36648414.59.41.0010%7ALU XFP I-64.1/10GBE BASE L -40/+858517.62.49.0010%46ALU XFP I-64.1/10GBE BASE-L-1AB3753800138517.62.49.0010%48OE-TRX SFP CWDM APD CH51 B SFP*MULTIRATE STM-1/16-1AB3731200018517.62.49.0010%32Breaker, 63A-1AB0175000788535.21.90.005%35SSY-POWER FILTER, 50A Breaker-8DG59242ABXX8535.21.90.005%dengan alasan sebagai berikut:bahwa jenis barang berupa fan (kipas) pos 6, sesuai BTKI 2012 pada pos 84.14 disebutkan bahwa, “Pompa udara atau vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.” Sehingga jenis barang berupa fan (kipas) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8414.59.41.00;bahwa Pos 7, 46, dan 48 adalah XFP yang merupakan small form factor pluggable and pluggable optic module yang merupakan aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optic menjadi besaran electric (fast Ethernet) atau sebaliknya;bahwa Pos 32 dan 35 adalah breaker yang merupakan alat untuk melindungi sirkuit listrik;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT141707-300-645.001 tanggal 10 Desember 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-989/WBC.06/2014 tanggal 31 Oktober 2014 dengan alasan bahwa dengan berpedoman pada Lampiran I Mengenai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Sistem, ketentuan 2 (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB AJU Nomor 200390 tersebut sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.4200 dengan Bea Masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barang-barang yang Pemohon Banding order di dalam satu PO dengan nomor PO/14/05/0434 dan diimpor secara terurai tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Multiplexer tipe 1830 PSS-64. Di dalam BTKI tahun 2012 pos tarif 8517.62.4200 menyebutkan “Konsentrator atau Multiplexer”; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 6, 7, 32, 35, 46, 48 PIB Nomor 128180 tanggal 24 Juli 2014, jenis barang berupa ETSI One Rack Without Trudoor, dan lain-lain (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal France, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangPos TarifTarif BeaMasuk6Fan Unit 1830 PSS36648414.59.41.0010%7ALU XFP I-64.1/10GBE BASE L -40/+858517.62.49.0010%46ALU XFP I-64.1/10GBE BASE-L-1AB3753800138517.62.49.0010%48OE-TRX SFP CWDM APD CH51 B SFP*MULTIRATE STM-1/16-1AB3731200018517.62.49.0010%32Breaker, 63A-1AB0175000788535.21.90.005%35SSY-POWER FILTER, 50A Breaker-8DG59242ABXX8535.21.90.005%dengan alasan sebagai berikut:bahwa jenis barang berupa fan (kipas) pos 6, sesuai BTKI 2012 pada pos 84.14 disebutkan bahwa, “Pompa udara atau vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.” Sehingga jenis barang berupa fan (kipas) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8414.59.41.00;bahwa Pos 7, 46, dan 48 adalah XFP yang merupakan small form factor pluggable and pluggable optic module yang merupakan aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optic menjadi besaran electric (fast Ethernet) atau sebaliknya;bahwa Pos 32 dan 35 adalah breaker yang merupakan alat untuk melindungi sirkuit listrik;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa ETSI One Rack Without Trudoor, dan lain-lain (51 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal France, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 128180 tanggal 24 Juli 2014, menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangPos TarifTarif BeaMasuk6Fan Unit 1830 PSS36648414.59.41.0010%7ALU XFP I-64.1/10GBE BASE L -40/+858517.62.49.0010%46ALU XFP I-64.1/10GBE BASE-L-1AB3753800138517.62.49.0010%48OE-TRX SFP CWDM APD CH51 B SFP*MULTIRATE STM-1/16-1AB3731200018517.62.49.0010%32Breaker, 63A-1AB0175000788535.21.90.005%35SSY-POWER FILTER, 50A Breaker-8DG59242ABXX8535.21.90.005%dengan alasan sebagai berikut:bahwa jenis barang berupa fan (kipas) pos 6, sesuai BTKI 2012 pada pos 84.14 disebutkan bahwa, “Pompa udara atau vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak.” Sehingga jenis barang berupa fan (kipas) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8414.59.41.00;bahwa Pos 7, 46, dan 48 adalah XFP yang merupakan small form factor pluggable and pluggable optic module yang merupakan aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optic menjadi besaran electric (fast Ethernet) atau sebaliknya;bahwa Pos 32 dan 35 adalah breaker yang merupakan alat untuk melindungi sirkuit listrik;bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian,