Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37585/PP/M.III/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp62.110.585.951,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sepanjang belum melakukan penyerahan (belum ada Pajak Keluaran), sehingga tidak terjadi adanya Lebih Bayar, Kompensasi maupun Restitusi sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan dan kompensasi kelebihan PPN selama tahun 2007 dilakukan koreksi; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa kelebihan Pajak Masukan yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada akhir tahun 2008 yaitu sejumlah Rp62.110.585.951,00 seharusnya dapat dikembalikan / direstitusikan sesuai dengan Pasal 9 ayat 10 Undang-undang PPN Nomor 11 Tahun 1994 tersebut di atas; |
| Menurut Majelis | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp62.110.585.951,00; bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi atas Kredit Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp62.110.585.951,00 menyatakan bahwa mekanisme restitusi PPN untuk Wajib Pajak diatur secara khusus dan jelas didalam Kontrak Karya halaman 39, bahwa WP diharuskan “memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang PPN tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Perusahaan berkewajiban untuk: Perusahaan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang berdasarkan Undang-undang PPN 1994 dan Peraturan Pelaksanaannya tentang PPN dan/atau PPn BM.Dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak”bahwa atas kelebihan Pajak Masukan masa Januari sampai dengan Desember 2008 harus dikompensasikan ke masa berikutnya mengingat belum adanya ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut; bahwa Terbanding dalam penelitian keberatan menyatakan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sepanjang Wajib Pajak belum melakukan penyerahan (belum ada Pajak Keluaran), sehingga tidak terjadi adanya Lebih Bayar, baik LB Kompensasi maupun LB Restitusi; bahwa dasar koreksi menurut Terbanding atas pajak masukan yang diajukan restitusi oleh Pemohon Banding adalah sesuai Pasal 9 ayat 2, ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 dan sesuai kontrak tahun 1998 adalah Undang-undang PPN Tahun 1994; bahwa Terbanding melihat kenyatakan sampai dengan persidangan atas banding ini berlangsung, belum ada proses produksi sehingga tidak ada pajak keluaran yang diperhitungkan; bahwa terkait dengan hal itu sesuai dengan Pasal 9 ayat 2, ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 maka Pajak Masukan tersebut yang oleh Pemohon Banding diajukan untuk restitusi tidak dapat dikreditkan sepanjang Pemohon Banding belum melakukan proses penyerahan dimana Pemohon Banding belum ada produksi sehingga seharusnya tidak ada lebih bayar baik untuk kompensasi atau restitusi yang dapat diajukan untuk diminta oleh Pemohon Banding untuk dapat direstitusi; bahwa Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Surat Banding, Surat Bantahan, serta dalam penjelasan lisan dan tertulis selama persidangan pada intinya menyatakan tidak setuju atas koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp62.110.585.951,00 karena sebenarnya pada saat pengajuan keberataan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas jumlah “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”; bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp62.110.585.951,00 dilakukan Terbanding pada saat proses keberatan (bukan pada saat pemeriksaan); bahwa jumlah PPN Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp62.110.585.951,00 telah Pemohon Banding setujui dan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas jumlah “PPN Masukan yang dapat dikreditkan”. Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas “dikompensasikannya PPN Masukan ke masa pajak berikut”; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan yang telah menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Kontrak Karya Nomor: B-53/Pres/I/1998 tanggal 19 Januari 1998. Kontrak Karya yang tersebut adalah Kontrak Karya di bidang Pertambangan Umum generasi VII; bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex-specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian kontrak karya diatur secara khusus mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam kontrak karya, sedangkan untuk hal-hal yang tidak diatur khusus dalam kontrak karya, mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku umum beserta dengan peraturan pelaksanaannya; bahwa dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VII tidak diatur secara khusus mengenai kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku maka berlaku ketentuan dalam Pasal 9 ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VII maupun dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksi; bahwa terdapat inkonsistensi yang dilakukan Terbanding dalam menerbitkan putusan terkait sengketa yang diajukan banding Pemohon Banding; bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai, diantaranya menyatakan bahwa: “Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum;” bahwa Pemohon Banding terhadap Pajak Masukan, Terbanding telah menerbitkan surat ketetapan pajak diantaranya menyatakan bahwa pada periode Tahun 2004 dan Tahun 2005 atas Pajak Lebih Bayar dilakukan restitusi dan untuk periode Tahun 2006 sampai dengan masa Nopember 2008 terhadap Pajak Masukan dapat dikreditkan dan atas Pajak Lebih bayar dikompensasikan ke masa berikutnya; bahwa Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya Nomor: B.53/Pres/1/1998 tanggal 19 Januari 1998, menyatakan sbb: bahwa dengan memperhatikan kewajiban umum yang dimaksud dalam Undang-undang PPN tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, Perusahaan berkewajiban untuk: Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;Memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan tariff 10% atau tarif lain, sesuai dengan Undang-undang PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya;Memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM atas Barang Mewah sebagai pemungut pajak berdasarkan Undan-undang PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya;Perusahaan dikenakan PPN dan/atau PPnBM atas impor atau pembelian BKP atau perolehan JKP yang berdasarkan Undang-undang PPN 1994 dan peraturan pelaksanaannya;Dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu masa pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak;Barang kena pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan proyek kontrak karya yang diperoleh oleh pemegang saham yang merupakan bagian pengeluaran sebelum perusahaan didirikan yang kemudian dialihkan kepada perusahaan, tidak dianggap sebagai penyerahan BKP atau JKP sepanjang pemegang saham adalah PKP;Pajak Masukan atas BKP dan/atau JKP yang dialihkan tersebut pada butir (vi) dapat dikreditkan oleh perusahaan sepanjang belum dikredtikan oleh pemegang saham.bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut: Pasal 25 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 26(1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan,(3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. bahwa Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994, menyatakan sebagai berikut: Ayat (2): Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Ayat (4): Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Ayat (5): Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagianpenyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Ayat (6) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Ayat (10) Apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b bahwa Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 mengatur bahwa sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, dengan ini ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan R.I Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialist), sehingga undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui pemerintah tersebut; bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai memberikan penjelasan sebagai berikut: Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus, oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN dan PPnBM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai) beserta peraturan pelaksanaannya;Karena dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VII tidak diatur secara khusus mengenai kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku maka berlaku ketentuan dalam Pasal 9 ayat (10) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VII maupun dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksi.Berdasarkan uraian pada butir 2 s.d 5 di atas, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebihan Pajak Masukan maka kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat direstitusi tetapi dapat dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnya;Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belumbahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2004 Nomor: 00001/487/04/056/07 tanggal 11 Januari 2007, yang menyatakan jumlah lebih bayar sebesar Rp1.073.644.603,00, Restitusi; bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2005 Nomor: 00001/487/05/056/07 tanggal 11 Januari 2007, yang menyatakan jumlah lebih bayar sebesar Rp1.601.595.991,00, Restitusi; bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00044/507/06/056/08 tanggal 16 Januari 2008, yang menyatakan jumlah lebih bayar dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp7.357.161.150,00; bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 Nomor: 00044/507/06/056/08 tanggal 16 Januari 2008, yang menyatakan jumlah lebih bayar dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp32.525.909.325,00; bahwa untuk periode Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, Terbanding telah menerbitkan surat ketetapan pajak sebagai berikut: NoMasa PajakskpPPN Krh/(lbh) Bayar Jumlah LB KompensasiNomorTanggal1Januari 200800077/507/08/056/098-Sep-08Rp -Rp 4,559,575,697.002Pebruari 200800076/507/08/056/098-Sep-08Rp -Rp 8,227,129,032.003Maret 200800075/507/08/056/098-Sep-08Rp -Rp 11,286,981,248.004April 200800074/507/08/056/098-Sep-08Rp -Rp 13,635,891,075.005Mei 200800073/507/08/056/09 8-Sep-08Rp -Rp 13,635,891,075.006Juni 200800072/507/08/056/098-Sep-08Rp -Rp 13,635,891,075.007Juli 2008 00071/507/08/056/09 8-Sep-08Rp -Rp 22,342,351,483.008Agustus 200800070/507/08/056/098-Sep-08Rp -Rp 23,174,361,350.009September 200800069/507/08/056/09 8-Sep-08Rp -Rp 25,091,794,120.0010Oktober 2008 00068/507/08/056/098-Sep-08Rp -Rp 26,671,941,742.0011Nopember 200800067/507/08/056/098-Sep-08Rp -Rp 59,630,113,468.0012Desember 200800078/507/08/056/098-Sep-08Rp -Rp 62,110,585,951.00 bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00078/507/08/056/09 tanggal 8 September 2009, yang menyatakan bahwa atas PPN lebih Bayar dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya sebesar Rp62.110.585.951,00,dapat direstitusikan; bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan nomor: KEP-577/WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00078/507/08/056/09 tanggal 8 September 2009, menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan nomor: KEP-577/WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00078/507/08/056/09 tanggal 8 September 2009, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memperhitungkan atas Pajak Masukan yang telah dibayarkan, sehingga PPN lebih Bayar dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya sebesar NIHIL, bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan yang telah menandatangani Kontrak Karya dengan pemerintah Republik Indonesia dengan Kontrak Karya Nomor: B-53/Pres/I/1998 tanggal 19 Januari 1998; bahwa Kontrak Karya Nomor: B-53/Pres/I/1998 tanggal 19 Januari 1998 adalah kontrak karya di bidang Pertambangan Umum Gererasi VII; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 mengatur bahwa sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, dengan ini ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan R.I Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialist); bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex-specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya, sedangkan untuk hal-hal yang tidak diatur khusus dlaam Kontrak Karya, mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku umum beserta dengan peraturan pelaksanaannya; bahwa Pasal 13 ayat 6 dari Kontrak Karya yang berlaku secara khusus mengatur bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yang terkait dengan PPN dengan mengacu kepada Undang-undang PPN Nomor 11 Tahun 1994 berserta peraturan pelaksanaannya; bahwa dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VII tidak diatur secara khusus mengenai kelebihan Pajak Masukan pada Akhir tahun buku, maka berlaku ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (10) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994; bahwa Pasal 9 Ayat (10) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994, menyatakan: “Apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian.” bahwa tidak terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terhadap seluruh hasil pemeriksaan untuk tahun 2004, Tahun 2005, Tahun 2006, Tahun 2007, dan Tahun 2008; bahwa Terbanding secara jelas dan nyata-nyata telah mengakui keabsahan penghitungan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN; bahwa penghitungan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan termasuk didalamnya adalah Pajak Masukan dan kompensasi kelebihan pajak masa pajak sebelumnya; bahwa Terbanding dalam Keputusan nomor: KEP-577/WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00078/507/08/056/09 tanggal 8 September 2009, menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memperhitungkan Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan; bahwa tidak terdapat peraturan perundang-undangan perpajakan yang secara jelas dan nyata-nyata menyatakan bahwa tidak dapat memperhitungkan Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan terhadap perusahaan yang belum berproduksi; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk memperhitungkan Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan; bahwa Pemohon Banding dapat melakukan restitusi atas kelebihan Pajak Masukan yang terjaadi pada akhir tahun buku tanpa memperhatikan apakan Pemohon Banding telah berproduksi atau belum; bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan peraturan perudang-undangan perpajakan, serta berdasarkan penilaian pembuktian Majelis berpendapat bahwa atas koreksi terhadap seluruh Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tidak dapat dipertahankan dan terhadap kelebihan Pajak Masukan dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah Pemohon Banding telah berproduksi ataupun belum; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 adalah sebagai berikut: |
| Menimbang | : | Dasar Pengenaan PajakRp 0,00Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp 0,00Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Koreksi DibatalkanRp 0,00Pajak yang dapat diperhitungkanRp 62.110.585.951,00Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 62.110.585.951,00PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp 62.110.585.951,00)Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp 0,00PPN Lebih Bayar (Restitusi)Rp 62.110.585.951,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, , Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-577/ WPJ.07/2010 tanggal 15 Juni 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00078/507/08/056/09 tanggal 8 September 2009, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 0,00Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp 0,00Pajak yang dapat diperhitungkanRp 62.110.585.951,00PPN Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 62.110.585.951,00)Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp 0,00PPN Lebih Bayar (Restitusi)Rp 62.110.585.951,00 |

