Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38273/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38273/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 6.082.529.245,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa (Rp)1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri6.082.529.245,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding6.082.529.245,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan discount penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak keluaran dengan perincian sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WPRp. 34.309.764.750,00Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm PemeriksaRp. 40.392.293.995,00KoreksiRp. 6.082.529.245,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap koreksi yang dipertahankan Peneliti Keberatan dengan tidak memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan tidak dicantumkan dalam faktur pajak bahwa dengan mempertimbangkan fakta sebagaimana disebutkan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding berdasarkan Harga Jual yang disepakati dengan pihak konsumen adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena telah berdasarkan dokumen penjualan yang sebenarnya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan Discount Penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak Keluaran, dengan perincian sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WPRp. 34.309.764.750,00Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm PemeriksaRp. 40.392.293.995,00KoreksiRp. 6.082.529.245,00bahwa Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan: “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena harga yang dibayarkan customer adalah nilai transaksi sebenarnya sebagaimana tertera dalam dokumen penjualan (Perjanjian, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak) yang merupakan harga kesepakatan kedua belah pihak (Pemohon Banding dan Customer); bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam penetapan harga jual barang kepada customer, Pemohon Banding mempunyai harga dasar (base price) yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, namun dalam prakteknya penjualan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Penjual dan Pembeli selama harga tersebut memang masih dalam batasan yang telah ditentukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa sebesar Rp40.392.293.995,00 merupakan harga dasar (Base Price) sedangkan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/Pemohon Banding sebesar Rp. 34.309.764.750,00 adalah harga sesuai dokumen penjualan (Perjanjian, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak); bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding berdasarkan base price tanpa memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan perusahaan adalah tidak tepat karena pada dasarnya pos penyesuaian harga dalam pembukuan Pemohon Banding semata-mata hanya untuk kepentingan kontrol dan laporan internal perusahaan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Base Price ditetapkan oleh pihak Manajemen Perusahaan secara berkala sesuai dengan kondisi pasar serta fluktuasi biaya bahan baku dan biaya produksi dan tidak dipublikasikan secara umum baik ke konsumen maupun ke distributor, hanya bersifat sebagai informasi untuk kepentingan internal; bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan permintaan data, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan data dan memberikan keterangan yang diminta surat permintaan data tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini argumentasi Pemohon Banding dalam surat keberatan karena tidak didukung dengan data-data/dokumen yang mendasari Pemohon Banding dalam alasan keberatannya; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa koreksi berasal dari equalisasi omzet Pajak Penghasilan Badan dengan DPP Pajak Pertambahan Nilai, dimana ada penjualan yang menurut Pemohon Banding adalah discount tetapi dalam Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Faktur Pajak tidak tercantum keterangan discount, sehingga Terbanding mengambil Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan angka penjualan yang ada di SPT Pajak Penghasilan Badan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa walaupun dalam sistim pembukuan terdapat harga yang disebut sebagai base price yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, harga yang tertera dalam invoice dan faktur pajak adalah tetap berdasarkan harga jual yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan customer, base price hanya digunakan dalam sistim pembukuan sebagai bagian dari internal control dan kebijakan akuntansi perusahaan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengatakan kejadiannya yang sebenarnya adalah pada saat penjualan adalah ada harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli, harga itulah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak, namun dalam sistim ada base price, selisih yang lebih tinggi antara base harga dengan harga yang disepakati diakui sebagai diskon di Pajak Penghasilan Badan, dimana akunting treatmentnya penjualan sebesar base price, sedangkan selisihnya sebagai discount pengurang penjualan, namun Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan adalah sebesar harga yang disepakati, pencatatan base harga ini adalah untuk kepentingan management; bahwa Terbanding mengatakan apabila hanya control management seharusnya selisih angka tersebut tidak dicantumkan di Laporan Keuangan; bahwa Pemohon Banding mengatakan bahwa secara sistim atau teknik pembukuan kenyataannya seperti itu, tetapi faktanya yang ditagih kepada pembeli adalah sejumlah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak yaitu sebesar harga yang telah disepakati; bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding bagaimana akunting treatment dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mengatakan apabila base
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38247/PP/M.VII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38247/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 3 (tiga) jenis truk bekas, negara asal: Jepang dengan tarif bea masuk diberitahukan 8704.23.4900 BM 10%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 8704.22.4900 BM 40%; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-004127/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2011 tanggal 04 Oktober 2011 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak atas PIB Nomor 086185 tanggal 28 September 2011 berupa importasi 3 (tiga) jenis truk bekas, negara asal: Jepang dengan tarif bea masuk diberitahukan 8704.23.4900 BM 10%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 8704.22.4900 BM 40%; Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: SBI/BC-TP/X/005 tanggal 31 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-384/WBC.10/2011 tanggal 28 Desember 2011 permohonan Pemohon Banding ditolak, dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk: Rp. 97.580.000,00PPN: Rp. 9.758.000,0PPn BM: –PPh Ps 22: Rp. 2.440.000,00Denda: — Jumlah Rp. 109.778.000,00sehingga dengan surat Nomor SBI/PJ-BC/I-12/014 tanggal 05 Maret 2012 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak; Menurut Majelis : Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/014 tanggal 05 Maret 2012, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur; bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding Nomor : SBI/PJ-BC/I-12/014 tanggal 05 Maret 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/014 tanggal 05 Maret 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-384/WBC.10/2011 tanggal 28 Desember 2011; bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/014 tanggal 05 Maret 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2011, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 69 (enam puluh sembilan) hari (28 Desember 2011 – 05 Maret 2012); bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Keputusan Terbanding Nomor: KEP-384/WBC.10/2011 tanggal 28 Desember 2011 dikirimkan melalui Kantor Pos pada tanggal 29 Desember 2011; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.” bahwa dengan demikian dihitung dari Keputusan Terbanding dikirimkan sampai dengan Surat Banding diterima maka pengajuan banding dilakukan dalam 68 hari (29 Desember 2011 – 05 Maret 2012), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Surat Banding Nomor : SBI/PJ-BC/I-12/014 tanggal 05 Maret 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/014 tanggal 05 Maret 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu 07 Januari 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor: SBI/PJ-BC/I-12/014 tanggal 05 Maret 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.109.778.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.54.889.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP): Nomor: 095/071/08959/PIB yang diterima MMM bank tanggal 21 Oktober 2011 sebesarRp. 54.888.000,00Nomor: 095/071/01390/PIB yang diterima MMM bank tanggal 07 Februari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-38209/PP/M. VIII/15/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT-38209/PP/M. VIII/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar US$ 2,836,960.85 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut koreksi penghasilan neto sebesar USD 2,836,960.85 adalah merupakan koreksi ManajemenFee karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti mengenai implementasi dari manajemen fee seperti adanya korespondensi pada saat biaya tersebut terjadi dan dasar penetapan biayanya, baik korespondensi secara elektronik (by email) maupun non elektronik dan berdasarkan lampiran surat tanggapan Pemohon Banding yang disampaikan kepada Pemeriksa tanggal 15 September 2009, terdapat indikasi profit shifting yakni dengan melakukan pembebanan alokasi management fee berdasarkan revenue yang mengikuti tax rate pada negara tertentu; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi manajemen fee sebesar USD 2,836,960 tersebut dengan alasan Support Services yang disediakan oleh BHOO (Baker Hughes Oilfield Operations) memberikan manfaat untuk Pemohon Banding yaitu selama tahun 2007, terdapat biaya support services sebesar USD2,836,960,00 berdasarkan Support Service Agreement (SSA) dengan BHOO, bagian dari management fees dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit; Menurut Majelis : bahwa awal koreksi adalah koreksi atas Penghasilan Neto sebesar USD 4,160,462.00 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor: LAP-230/PUWPJ.07/KP.0400.3.1/2009 tanggal 02 Oktober 2009; bahwa berdasarkan surat keberatan diketahui bahwa atas koreksi sebesar USD 4,160,462 Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan sebesar USD 2,836,960.85 (PPh Fiskal menurut Pemohon Banding 3,729,070.85, penghasilan neto menurut Terbanding sebesar USD 892,110.00) dan dalam surat bandingnya Pemohon Banding juga menyatakan mengajukan banding atas koreksi manajemen fee sebesar USD 2,836,960.85; bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding, koreksi sebesar Rp2,836,960.85 adalah koreksi atas Manajemen Fee; bahwa berdasarkan keterangan di atas Majelis berpendapat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 2,836,960.85; bahwa Terbanding melakukan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto yaitu atas management fee sebesar US$ 4,066,481 dengan alasan Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan bukti-bukti mengenai implementasi dari seperti adanya korespondensi pada saat biaya tersebut terjadi dan dasar penetapan biayanya, baik korespondensi secara elektronik (by email) maupun non elektronik; bahwa berdasarkan lampiran surat tanggapan Pemohon Banding yang disampaikan kepada Pemeriksa tanggal 15 September 2009, terdapat indikasi profit shifting yakni dengan melakukan pembebanan alokasi management fee berdasarkan revenue yang mengikuti tax rate pada negara tertentu; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa :Pasal 6 ayat (1) huruf aBesarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;Pasal 9 ayat (1) huruf fUntuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa :Pasal 28 ayat (1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.Pasal 28 ayat (3)Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa : -Contoh invoice disertai perhitungan SSF-Bukti transfer kepada BHOO-Rotator Management-Support Service Agreement-Brosur tentang bisnis support services-Komunikasi yang dilakukan dengan surat elektronik tentang penyelenggaraan trainingbahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyerahkan Support Sevices Agreement antara Baker Hughes Oilfield Operation Inc dengan PT. XXX yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Bersumpah; bahwa dalam Perjanjian Jasa Bantuan tersebut disebutkan bahwa :1.Jasa1.1BHOO setuju memberikan jasa kepada PTBHI di bidang yang disebutkan di dalam Perjanjian ini secara terus-menerus tanpa harus diminta lebih lanjut atau kapan pun jika BHOO diminta demikian oleh PTBHI;1.2Terlepas dari jasa tersebut di atas dan yang disebutkan di dalam Perjanjian ini, PTBHI dapat juga meminta BHOO untuk memberikan jasa khusus tambahan dan BHOO bersedia untuk memenuhi permintaan tersebut sepanjang BH00 menganggap, sesuai dengan kebijakannya sendiri, bahwa ia mampu memenuhi permintaan tersebut. Jasa khusus tambahan tersebut akan diberikan berdasarkan sebuah perjanjian tersendiri. PTBHI akan ditagih secara terpisah untuk biaya jasa khusus tambahan ini;1.3Selama jangka waktu Perjanjian ini, dengan tunduk kepada ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian ini, BHOO dapat melakukan atau mengatur jasa berikut untuk kepentingan PTBHII:(a)BHOO dapat memberikan bantuan dibidang pemasaran dan penjualan……….(b)BHOO dapat memberikan bantuan dibidang akuntansi dan keuangan ……….(c)BHOO dapat memberikan bantuan kepada manajemen PTBHI dibidang perencanaan……….(d)BHOO dapat memberikan bantuan di bidang perpajakan dan hukum………….(e) BHOO dapat memberikan bantuan di bidang teknologi informasi…………..(f)BHOO dapat memberikan bantuan kepada manajemen PTBHI di bidang sumber daya manusia……….(g)BHOO dapat memberikan bantuan di bidang jasa pelatihan teknik………..(h)BHOO dapat memberikan bantuan di bidang jasa teknik dan engineering……….(i)Di bidang profesional lainnya, BHOO dapat memberikan jasa bantuan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang terkait dengan industri jasa perminyakan; 2.Biaya. 2.1.Sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh BHOO berdasarkan Perjanjian ini, PTBHI setuju dan berjanji akan membayar BH00 untuk setiap jasa yang diberikan; 2.2.Nilai biaya ditentukan dalam dua bagian: 1) bagian PTBHI dalam total biaya yang dikeluarkan oleh BHOO dan afiliasinya dalam memberikan jasa bantuan kepada semua pihak yang menjalin hubungan dengan BHOO berdasarkan perjanjian jasa bantuan yang sama (“Penerima”); dan 2) mark up biaya yang terkait dengan jasa marjin tinggi sebagaimana disebutkan dalam Lampiran A; 2.3.Total nilai biaya jasa bantuan aktual dan biaya overhead yang akan ditagih berdasarkan Perjanjian ini akan dihitung oleh masing-masing unit bisnis sebagai berikut:(a)Sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima secara umum, BHOO menentukan semua biaya langsung dan biaya tidak langsung yang dikeluarkan dalam memberikan jasa bantuan kepada semua Penerima, termasuk semua biaya aktual personil, termasuk kompensasi berdasarkan stock, biaya perjalanan dan peralatan, semua biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga dan semua biaya;(b)Biaya masing-masing jasa sesuai dengan Perjanjian ini
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38095/PP/M.II/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38095/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : PBB Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Bumi Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.16.516.262.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan penelitian lapangan pada tanggal 14 Oktober 2010 dan Penilai telah menyampaikan Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.226/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010. Dari Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan didapatkan bahwa NJOP Bumi sudah benar yaitu sebesar Rp.2.352.000,00 per m2; Menurut Pemohon Banding : bahwa NJOP bumi untuk SPPT PBB tahun 2009 terlalu tinggi kenaikannya dibandingkan dengan SPPT PBB Tahun Pajak 2008, ini mengingat harga jual tanah di sekitar Pemohon Banding adalah sekitar Rp.700.000,00/m2; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas NJOP Bumi dan Bangunan, sedangkan untuk luas tanah dan bangunan Pemohon Banding tidak mengajukan banding, sehingga menurut pendapat Majelis nilai sengketa yang diperiksa lebih lanjut adalah perbedaan besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebesar Rp.16.516.262.000,00; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah selisih NJOP PBB Bumi dan Bangunan Tahun 2010 sebesar Rp.16.516.262.000,00, dimana menurut Terbanding NJOP bumi adalah Rp.2.352.000,00/m2 sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya Rp1.416.000,00/m2, dan NJOP Bangunan menurut Terbanding adalah Rp.968.000,00/m2 sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Rp.450.000,00/m2; NJOP Bumi bahwa menurut Pemohon Banding NJOP bumi untuk SPPT PBB tahun 2009 terlalu tinggi kenaikannya dibandingkan dengan SPPT PBB Tahun Pajak 2008, ini mengingat harga jual tanah di sekitar Pemohon Banding adalah sekitar Rp.700.000,00/m2; bahwa menurut Pemohon Banding NJOP Bumi untuk tahun 2010 lebih tinggi dari NJOP Bumi tahun 2011 dimana berdasarkan SPPT diketahui NJOP Bumi Tahun 2010 sebesar Rp2.352.000,00/m2 sementara NJOP Bumi Tahun 2011 hanya sebesar Rp1.573.000,00/m2; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian lapangan pada tanggal 14 Oktober 2010 dan Penilai telah menyampaikan Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.226/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010. Dari Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan didapatkan bahwa NJOP Bumi sudah benar yaitu sebesar Rp.2.352.000,00 per m2; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dasar penetapan NJOP Bumi atas objek pajak Pemohon Banding sudah sesuai dengan SK Menteri Keuangan dan untuk penetapan NJOP Bangunan sudah sesuai dengan DBKB yang Terbanding susun; bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kelurahan Pakualam Nomor: 145/01/2011 tanggal 08 November 2011 yang diperoleh Pemohon Banding, dijelaskan bahwa NJOP Bumi disekitar obyek pajak Pemohon Banding masih dibawah Rp.1.000.000,00/m2; bahwa dari fotokopi dokumen Terbanding berupa Tabulasi Pengumpulan Data Pasar Properti, Formulir 2 : Analisis Penentuan Nilai Pasar, Analisis Penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) Dari Data Pembanding, diketahui bahwa Terbanding mengambil data pembanding dari perumahan AAA yang terdiri dari : Jl. SS No. Y, Jl. SS III, dan Jl. SS VII No. YY sebagai dasar untuk menetapkan NJOP Bumi Pemohon Banding; bahwa Terbanding untuk Tahun 2011 telah menetapkan NJOP Bumi Pemohon Banding dalam klasifikasi Kelas 061 dengan NJOP sebesar Rp.1.573.000/m2, dimana NJOP tersebut lebih rendah dari NJOP Bumi Tahun 2010 yang sebesar Rp.2.352.000/m2; bahwa dalam persidangan hingga selesainya persidangan Terbanding belum mengetahui atau tidak dapat menjelaskan dasar penetapan NJOP Bumi untuk tahun 2011 yang lebih rendah dari tahun 2010; bahwa menurut Majelis, data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan NJOP PBB bumi Pemohon Banding dalam klas A06 yaitu perumahan alam sutera yang berjarak sekitar ± 2 Km dari letak obyek pajak Pemohon Banding tidaklah tepat karena obyek Pemohon Banding adalah industri/pabrik sedangkan data pembandingnya adalah perumahan; bahwa atas keterangan dan analisis perhitungan yang dibuat oleh Terbanding, penetapan NJOP PBB bumi sebesar Rp.2.352.000/m2 dengan klasifikasi dalam klas A06 tidak didukung oleh argumentasi yang kuat, maka Majelis berkesimpulan penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa pada sengketa NJOP PBB Tahun 2009, Pemohon Banding menginginkan agar NJOP PBB Bumi Tahun 2009 disamakan/disesuaikan dengan NJOP PBB Bumi Tahun 2008 yaitu Kelas A12 dengan NJOP Rp1.416.000,00/m2 karena Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998, Klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (Tanah) (Rp/m2) : >1.341.000 s/d 1.490.000 ditetapkan nilai jual permukaan bumi (Tanah) sebesar Rp. 1.416.000,-/m2 dengan klasifikasi dalam klas A12; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat nilai jual permukaan Bumi (Tanah) Pemohon Banding dengan NOP : 36.76.052.005.002.0230-0 masuk dalam Klasifikasi dan penggolongan Klas A12 atau Rp.1.416.000,00 per M2 sesuai dengan penetapan NJOP PBB Bumi Tahun 2008 oleh Terbanding dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998; NJOP Bangunan bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan yang telah dilakukan yang tertuang dalam Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.226/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010 dapat disimpulkan bahwa NJOP bangunan sudah benar yaitu sebesar Rp.823.000,00/m2; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dasar penetapan NJOP Bumi atas objek pajak Pemohon Banding sudah sesuai dengan SK Menteri Keuangan dan untuk penetapan NJOP Bangunan sudah sesuai dengan DBKB yang Terbanding susun; bahwa menurut Terbanding pada objek pajak dengan NOP 36.76.052.005.002-0230.0 terdapat 6 (enam) unit bangunan; bahwa NJOP Bangunan tersebut Terbanding peroleh berdasarkan pengamatan dan penilaian sesuai dengan data yang Terbanding ambil dari lapangan kemudian Terbanding olah secara komputerisasi dengan sistem JAP diperoleh NJOP Bangunan Rata-rata Tahun 2010 untuk keenam bangunan pada NOP 36.76.052.005.002-0230.0 masuk dalam range kelas bangunan A.02 dengan NJOP Bumi sebesar Rp968.000,00/m2; bahwa dalam melakukan penilaian bangunan, dua unsur utama dalam melakukan penilaian adalah Konstruksi Utama dan Daya Dukung; bahwa Terbanding menyatakan SPOP merupakan isian Terbanding yang berasal dari hasil pengamatan Terbanding bukan dari isian Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding NJOP bangunan untuk SPPT PBB Tahun Pajak 2010 berdasarkan analisa perhitungan penyusutan bangungan dan mempertimbangkan lama bangunan (berdiri sejak tahun 1989) adalah sekitar Rp.450.000,00/m2; bahwa menurut Pemohon Banding Bangunan Pemohon Banding rata-rata dibangun pada tahun 1989 dan memang ada yang dibangun pada tahun 1995, namun menurut Pemohon Banding penyusutan yang diperhitungkan oleh Terbanding hanya 30%, dan Bangunan Pemohon Banding dibangun dengan bahan batako bukan batu bata; bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam penetapan NJOP Bangunan sudah memperhitungkan penyusutan; bahwa Terbanding mempergunakan data yang ada dalam SPOP
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38093/PP/M.II/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38093/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : PBB Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.141.659.900.000,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan penelitian lapangan pada tanggal 14 Oktober 2010 dan Penilai telah menyampaikan Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.225/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010. Dari Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan didapatkan bahwa NJOP Bumi sudah benar yaitu sebesar Rp.2.352.000,00 per m2; Menurut Pemohon Banding : bahwa NJOP bumi untuk SPPT PBB tahun 2009 terlalu tinggi kenaikannya dibandingkan dengan SPPT PBB Tahun Pajak 2008, ini mengingat harga jual tanah di sekitar Pemohon Banding adalah sekitar Rp.700.000,00/m2; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas NJOP Bumi dan Bangunan, sedangkan untuk luas tanah dan bangunan Pemohon Banding tidak mengajukan banding, sehingga menurut pendapat Majelis nilai sengketa yang diperiksa lebih lanjut adalah perbedaan besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebesar Rp.141.659.900.000,00; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah selisih NJOP PBB Bumi dan Bangunan Tahun 2010 sebesar Rp.141.659.900.000,00, dimana menurut Terbanding NJOP bumi adalah Rp.2.352.000,00/m2 sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya Rp1.416.000,00/m2, dan NJOP Bangunan menurut Terbanding adalah Rp.700.000,00/m2 sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Rp.450.000,00/m2; NJOP Bumi bahwa menurut Pemohon Banding NJOP bumi untuk SPPT PBB tahun 2009 terlalu tinggi kenaikannya dibandingkan dengan SPPT PBB Tahun Pajak 2008, ini mengingat harga jual tanah di sekitar Pemohon Banding adalah sekitar Rp.700.000,00/m2; bahwa menurut Pemohon Banding NJOP Bumi untuk tahun 2010 lebih tinggi dari NJOP Bumi tahun 2011 dimana berdasarkan SPPT diketahui NJOP Bumi Tahun 2010 sebesar Rp2.352.000,00/m2 sementara NJOP Bumi Tahun 2011 hanya sebesar Rp1.573.000,00/m2; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian lapangan pada tanggal 14 Oktober 2010 dan Penilai telah menyampaikan Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.225/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010. Dari Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan didapatkan bahwa NJOP Bumi sudah benar yaitu sebesar Rp.2.352.000,00 per m2; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dasar penetapan NJOP Bumi atas objek pajak Pemohon Banding sudah sesuai dengan SK Menteri Keuangan dan untuk penetapan NJOP Bangunan sudah sesuai dengan DBKB yang Terbanding susun; bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kelurahan Pakualam Nomor: 145/01/2011 tanggal 08 November 2011 yang diperoleh Pemohon Banding, dijelaskan bahwa NJOP Bumi disekitar obyek pajak Pemohon Banding masih dibawah Rp.1.000.000,00/m2; bahwa dari fotokopi dokumen Terbanding berupa Tabulasi Pengumpulan Data Pasar Properti, Formulir 2 : Analisis Penentuan Nilai Pasar, Analisis Penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) Dari Data Pembanding, diketahui bahwa Terbanding mengambil data pembanding dari perumahan AA yang terdiri dari : Jl. SS V No.Y, Jl. NN III, dan Jl. SS No. Y sebagai dasar untuk menetapkan NJOP Bumi Pemohon Banding; bahwa Terbanding untuk Tahun 2011 telah menetapkan NJOP Bumi Pemohon Banding dalam klasifikasi Kelas 061 dengan NJOP sebesar Rp.1.573.000/m2, dimana NJOP tersebut lebih rendah dari NJOP Bumi Tahun 2010 yang sebesar Rp.2.352.000/m2; bahwa dalam persidangan hingga selesainya persidangan Terbanding belum mengetahui atau tidak dapat menjelaskan dasar penetapan NJOP Bumi untuk tahun 2011 yang lebih rendah dari tahun 2010; bahwa menurut Majelis, data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan NJOP PBB bumi Pemohon Banding dalam klas A06 yaitu perumahan alam sutera yang berjarak sekitar ± 2 Km dari letak obyek pajak Pemohon Banding tidaklah tepat karena obyek Pemohon Banding adalah industri/pabrik sedangkan data pembandingnya adalah perumahan; bahwa atas keterangan dan analisis perhitungan yang dibuat oleh Terbanding, penetapan NJOP PBB bumi sebesar Rp.2.352.000/m2 dengan klasifikasi dalam klas A06 tidak didukung oleh argumentasi yang kuat, maka Majelis berkesimpulan penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa pada sengketa NJOP PBB Tahun 2009, Pemohon Banding menginginkan agar NJOP PBB Bumi Tahun 2009 disamakan/disesuaikan dengan NJOP PBB Bumi Tahun 2008 yaitu Kelas A12 dengan NJOP Rp1.416.000,00/m2 karena Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998, Klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (Tanah) (Rp/m2) : >1.341.000 s/d 1.490.000 ditetapkan nilai jual permukaan bumi (Tanah) sebesar Rp. 1.416.000,-/m2 dengan klasifikasi dalam klas A12; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat nilai jual permukaan Bumi (Tanah) Pemohon Banding dengan NOP : 36.76.052.005.002.0111-0 masuk dalam Klasifikasi dan penggolongan Klas A12 atau Rp.1.416.000,00 per M2 sesuai dengan penetapan NJOP PBB Bumi Tahun 2008 oleh Terbanding dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998; NJOP Bangunan bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan yang telah dilakukan yang tertuang dalam Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.225/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010 dapat disimpulkan bahwa NJOP bangunan sudah benar yaitu sebesar Rp.700.000,00/m2; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dasar penetapan NJOP Bumi atas objek pajak Pemohon Banding sudah sesuai dengan SK Menteri Keuangan dan untuk penetapan NJOP Bangunan sudah sesuai dengan DBKB yang Terbanding susun; bahwa menurut Terbanding pada objek pajak dengan NOP 36.76.052.005.002-0111.0 terdapat 6 (enam) unit bangunan; bahwa NJOP Bangunan tersebut Terbanding peroleh berdasarkan pengamatan dan penilaian sesuai dengan data yang Terbanding ambil dari lapangan kemudian Terbanding olah secara komputerisasi dengan sistem JAP diperoleh NJOP Bangunan Rata-rata Tahun 2010 untuk keenam bangunan pada NOP 36.76.052.005.002-0111.0 adalah sebesar Rp668.901,00/m2, masuk dalam range kelas bangunan A.04 dengan NJOP Bumi sebesar Rp700.000,00/m2; bahwa dalam melakukan penilaian bangunan, dua unsur utama dalam melakukan penilaian adalah Konstruksi Utama dan Daya Dukung; bahwa Terbanding menyatakan SPOP merupakan isian Terbanding yang berasal dari hasil pengamatan Terbanding bukan dari isian Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding NJOP bangunan untuk SPPT PBB Tahun Pajak 2010 berdasarkan analisa perhitungan penyusutan bangungan dan mempertimbangkan lama bangunan (berdiri sejak tahun 1989) adalah sekitar Rp.450.000,00/m2; bahwa menurut Pemohon Banding Bangunan Pemohon Banding rata-rata dibangun pada tahun 1989 dan memang ada yang dibangun pada tahun 1995, namun menurut Pemohon Banding penyusutan yang diperhitungkan oleh Terbanding hanya 30%, dan Bangunan Pemohon Banding dibangun dengan bahan batako bukan batu bata; bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam penetapan NJOP Bangunan sudah memperhitungkan penyusutan; bahwa Terbanding mempergunakan data
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37697/PP/M.VII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37697/PP/M.VII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah sebesar Rp.2.532.097.000,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif tersebut disebabkan adanya penjualan tanah dan bangunan yang kurang dibuatkan Faktur Pajaknya sebesar Rp.2.532.097.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Faktur Pajak Keluaran sebesar Rp.253.209.700,00 atas selisih antara Harga Jual dengan Nilai Jual Obyek Pajak, yang menurut Terbanding tidak dibuat oleh Pemohon Banding, tetapi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Keluaran tersebut sudah dibuat; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak Faktur Pajak atas selisih harga jual dan Nilai Jual Obyek Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.532.097.000,00 dengan Nomor Faktur Pajak : 010.000-09.00001779 tanggal 30 April 2009, atas nama PT YYY, dengan Pertambahan Nilai sebesar Rp.253.209.700,00, dan Faktur Pajak tersebut sudah disampaikan kepada Terbanding pada saat pengajuan keberatan; bahwa Terbanding menyatakan sebagai berikut: -Pemohon Banding telah setuju bahwa selisih penjualan tanah dan bangunan dengan Nilai NJOP sebesar Rp.2.532.097.000,00, merupakan penyerahan yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai;-pada saat pengajuan Keberatan, Pemohon Banding melampirkan Faktur Pajak atas selisih harga jual dan Nilai Jual Obyek Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.532.097.000,00 dengan Nomor: 010.000-09.00001779 tanggal 30 April 2009, atas nama PT YYY;-Faktur Pajak Nomor: 010.000-09.00001779 tanggal 30 April 2009 tersebut diterbitkan Pemohon Banding setelah dilakukannya pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2007 (SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 diterbitkan tanggal 17 April 2009);-bahwa sesuai dengan prinsip pengkreditan Pajak Masukan (Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai) yang mengatur bahwa Faktur Pajak dapat dikreditkan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding setelah tanggal penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat diperhitungkan sebagai pembayaran atas obyek Pajak Pertambahan Nilai yang terutang di Tahun Pajak 2007;bahwa karena sengketa menyangkut masalah pembuktian, maka Majelis berpendapat diperlukan uji bukti untuk mengetahui kebenaran bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa fotokopi: SPPT PBB,Faktur pajak (pembayaran termin I-IV pembelian tanah dan bangunan)Faktur pajak (pembayaran selisih harga jual dan Nilai Jual Obyek Pajak) tertanggal 30 April 2009,Lampiran 2 SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan I Masa Pajak April 2009; bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa: bahwa selisih harga jual dan NJOP sebesar Rp.253.209.700,00, Pemohon Banding sudah menerbitkan faktur pajak pada tanggal 30 April 2009, karena atas kesepakatan bersama antara PT ABC President dan PT YYY sudah membayar ke PT ABC President (terlampir faktur pajak dan SPT Masa), jadi bukan karena Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak karena sudah mengetahui pemeriksaan tetapi karena kesepakatan antara kedua pihak dan kebetulan pajak saat sudah proses pemeriksaan; bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut, Terbanding menyatakan bahwa: bahwa Pemohon Banding sebenarnya telah setuju bahwa selisih tersebut merupakan penyerahan yang harus dipotong Pajak Pertambahan Nilai, akan tetapi yang dilakukan Pemohon Banding bukan membayar SKP, tetapi membuat faktur pajak pada saat keberatan, faktur pajak yang dibuat setelah proses pemeriksaan dan telah terbit SKP tidak dapat diakui sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang KUP; bahwa dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan : “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00221/207/07/057/09 diterbitkan tanggal 17 April 2009; bahwa Faktur Pajak atas selisih harga jual dan Nilai Jual Obyek Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.532.097.000,00 atas nama PT YYY, dengan Nomor: 010.000-09.00001779 diterbitkan Pemohon Banding pada tanggal 30 April 2009; bahwa oleh karena itu Faktur Pajak Nomor: 010.000-09.00001779 tanggal 30 April 2009 tersebut diterbitkan Pemohon Banding setelah dilakukannya pemeriksaan pajak; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Faktur Pajak Nomor: 010.000-09.00001779 tanggal 30 April 2009 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sudah benar, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.532.097.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp.371.655.807,00 yang terdiri dari : NoUraianJumlah (Rp)Yang diterimaTerbanding (Rp)Yang dipertahankanTerbanding (Rp)1Jawaban ’tidak ada’40.377.698,000,0040.377.698,002Belum ada jawaban69.310.145,000,0069.310.145,003Jawaban ’ada’704.038.127,00442.070.163,00261.967.964,00 813.725.970,00442.070.163,00371.655.807,00 Menimbang : bahwa hasil pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Faktur Pajak Masukan atas nama PT HHH, PT LLL dan PT AAA dengan nilai total Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.261.967.964,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah biaya sebesar Rp.371.655.807,00 sudah dilaporkan ke KPP terkait dan dibayar oleh Pemohon Banding kepada Supplier. Pemohon Banding juga sudah mengkonfirmasi ke Supplier, bahwa pihak Supplier juga sudah melaporkan Faktur Pajak tersebut; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.371.655.807,00 yang terdiri dari: NoUraianJumlah (Rp)Yang diterimaTerbanding (Rp)Yang dipertahankanTerbanding (Rp)1Jawaban ’tidak ada’40.377.698,000,0040.377.698,002Belum ada jawaban69.310.145,000,0069.310.145,003Jawaban ’ada’704.038.127,00442.070.163,00261.967.964,00 813.725.970,00442.070.163,00371.655.807,00bahwa karena sengketa menyangkut masalah pembuktian, maka Majelis berpendapat diperlukan uji bukti untuk mengetahui kebenaran bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa fotokopi:Rekening koran,Laporan Penerimaan Barang,Surat Jalan,Purchase Order,Invoice,Faktur Pajak; bahwa dalam uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa: bahwa menurut Pemohon Banding, pajak masukan sebesar Rp.115.043.393,00 sudah Pemohon Banding