Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37577/PP/M.I/25/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37577/PP/M.I/25/2012

Jenis Pajak:PPh Pasal 4 ayat 2
  
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.6.020.017.574,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:

NoJenis Sengketa Objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2Nilai Sengketa (Rp)1Koreksi Obyek PPh Final Pasal 4 ayat 26.020.017.574,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding6.020.017.574,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 6.020.017.574 dilakukan berdasarkan hasil equalisasi antara obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang dilaporkan dengan biaya-biaya di PPh Badan yang terkait dengan obyek PPh Final pasal 4 ayat 2;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena penghasilan tersebut bukan dari hasil sewa dengan fihak lain tetapi hasil yang dikelola sendiri dan hasil kerja sama operasi dan bisnis yang dikelola oleh Pemohon Banding sendiri;
  
Menurut Majelis:bahwa koreksi atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 6.020.017.574 dilakukan berdasarkan hasil equalisasi antara obyek PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang dilaporkan dengan biaya-biaya di PPh Badan yang terkait dengan obyek PPh Final pasal 4 ayat 2;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena penghasilan tersebut bukan dari hasil sewa dengan fihak lain tetapi hasil yang dikelola sendiri dan hasil kerja sama operasi dan bisnis yang dikelola oleh Pemohon Banding sendiri;

bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2000, mengatur, “Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah”;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002, antara lain mengatur sebagai berikut :

bahwa Pasal 1, mengatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan;

bahwa Pasal 2 ayat (1), mengatur bahwa atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa;

bahwa Pasal 2 ayat (2), mengatur bahwa dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan;

bahwa Pasal 3, mengatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final;

bahwa dari penelitian Majelis terhadap bukti akta perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan hak kepada fihak ketiga hak untuk memanfaatkan tanah dan sebagai kompensasinya Pemohon Banding akan memperoleh penghasilan pemanfaatan lahan setiap tahun bahwa berdasarkan laporan KAP YYY hal catatan atas laporan keuangan perikatan yang signifikan disebutkan bahwa kerja sama Pemohon Banding dengan pihak ketiga adalah kerja sama bangun guna serah dan sewa menyewa tanah, serta kerja sama pengelolaan SPBU;

bahwa di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding telah mencantumkan penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan sebagai obyek PPh Final dan dikoreksi negatif;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan dari penyewaan tanah dan atau bangunan yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat 2 UU PPh sehingga dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
  
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,  2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;  3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
  
Memutuskan:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-785/WPJ.20/2009 tanggal 3 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor : 00002/240/06/007/09 tanggal 21 Juli 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, atas nama: PT. XXX.