Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67963/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67963/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 4 PIB, jenis barang berupa SFP + Pluggable Optical Module, 10GE LR SM 1310 NM, 0ºC to +70ºC, Duplex LC Connector, 10 KM (11DB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding sudah tepat dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasai 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga barang yang diimpordengan PIB 126280 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00 (BM 10%) sebagaimana tersebut dalam KEP-972; Menurut Pemohon Banding : bahwa SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. Agar fungsi konversi dapat dilaksanakan SFP tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (Mother-Board). Soket SFP biasanya ditemukan di Modul Antarmuka (interface) perangkat atau di Switch Ethernet. Dikarenakan kemampuan SFP untuk. menyediakan koneksi keberbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 126280 tanggal 22 Juli 2014 dengan pemberitahuan berupa ISAM FX 16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 4 PIB berupa SFP + Pluggable Optical Module, 10GE LR SM 1310 NM, 0ºC to +70ºC, Duplex LC Connector, 10 KM (11DB), klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-972/WBC.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014 menetapkan Pos 4 PIB atas PIB Nomor: 126280 tanggal 22 Juli 2014, jenis barang berupa SFP + Pluggable Optical Module, 10GE LR SM 1310 NM, 0ºC to +70ºC, Duplex LC Connector, 10 KM (11DB), menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan SFP + Pluggable Optical Module, 10GE LR SM 1310 NM, 0ºC to +70ºC, Duplex LC Connector, 10 KM (11DB), diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast Ethernet) atau sebaliknya yang digunakan untuk aplikasi telekomunikasi dan komunikasi data dan berfungsi untuk mengubah perangkat jaringan pada motherboard (untuk Switch, router, media konverter atau alat yang serupa) menjadi besaran optik atau besaran elektrik; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT141653-300-607.001 tanggal 26 November 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-972/WBC.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014 dengan alasan bahwa dengan berpedoman pada Lampiran I Mengenai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Sistem, ketentuan 2 (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB Nomor Pengajuan 001338 tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.5300 dengan tarif bea masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Optical Line Terminal (OLT) dengan tipe.7360 FX Shelf. Modul SFP diaplikasikan ke dalam slot yang sudah tersedia di dalam perangkat utama OLT sesuai dengan konfigurasinya masing-masing. SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 4 PIB atas PIB Nomor 126280 tanggal 22 Juli 2014, jenis barang berupa ISAM FX 16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan SFP + Pluggable Optical Module, 10GE LR SM 1310 NM, 0ºC to +70ºC, Duplex LC Connector, 10 KM (11DB), diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast Ethernet) atau sebaliknya yang digunakan untuk aplikasi telekomunikasi dan komunikasi data dan berfungsi untuk mengubah perangkat jaringan pada motherboard (untuk Switch, router, media konverter atau alat yang serupa) menjadi besaran optik atau besaran elektrik; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas Pos 4 PIB jenis barang berupa ISAM FX 16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 126280 tanggal 22 Juli 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan SFP + Pluggable Optical Module, 10GE LR SM 1310 NM, 0ºC to +70ºC, Duplex LC Connector, 10 KM (11DB), diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast Ethernet) atau sebaliknya yang digunakan untuk aplikasi telekomunikasi dan komunikasi data dan berfungsi untuk mengubah perangkat jaringan pada motherboard (untuk Switch, router, media konverter atau alat yang serupa) menjadi besaran optik atau besaran elektrik; bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67962/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67962/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 7 dan 10 PIB, jenis barang berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding sudah tepat dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga barang yang diimpor dengan PIB 106465 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00 (BM 10%); Menurut Pemohon Banding : bahwa SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. Agar fungsi konversi dapat dilaksanakan SFP tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (Mother-Board). Soket SFP biasanya ditemukan di Modul Antarmuka (interface) perangkat atau di Switch Ethernet. Dikarenakan kemampuan SFP untuk. menyediakan koneksi keberbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 106465 tanggal 23 Juni 2014 dengan pemberitahuan berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 7 dan 10 PIB berupa Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10), klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-929/WBC.06/2014 tanggal 03 Oktober 2014 menetapkan Pos 7 dan 10 PIB atas PIB Nomor: 106465 tanggal 23 Juni 2014, jenis barang berupa Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast ethernet) atau sebaliknya; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT141533-300-607.001 tanggal 04 November 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-929/WBC.06/2014 tanggal 03 Oktober 2014 dengan alasan bahwa dengan berpedoman pada Lampiran I Mengenai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Sistem, ketentuan 2 (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB Nomor Pengajuan 200349 tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.5300 dengan tarif bea masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barangbarang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Optical Line Terminal (OLT) dengan tipe.7360 FX Shelf. Modul SFP diaplikasikan ke dalam slot yang sudah tersedia di dalam perangkat utama OLT sesuai dengan konfigurasinya masing-masing. SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 7 dan 10 PIB atas PIB Nomor 106465 tanggal 23 Juni 2014, jenis barang berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast ethernet) atau sebaliknya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 106465 tanggal 23 Juni 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast ethernet) atau sebaliknya; bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67961/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67961/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 dan 2 PIB, jenis barang berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T, Negara asal United States; Menurut Terbanding : bahwa klasifikasi pos tariff pembebanan untuk barang yang diimpor pada berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M XFP-IOG-S (Pos 1) dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-IGE-FE-E-T (Pos 2) ditetapkan kembali menjadi HS. 8517.62.49.00, BM. 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya. Maka sudah tepat apabila SFP dan XFP yang diimpor pada A7U 001279 diklasifikasikan ke dalam pos tariff 8517.62.2100 dengan Bea Masuk 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 107780 tanggal 24 Juni 2014 dengan pemberitahuan berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal United States, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 1 dan 2 PIB berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FEE-T, klasifikasi pos tarif 8517.62.21.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-895/WBC.06/2014 tanggal 17 September 2014 menetapkan Pos 1 dan 2 PIB atas PIB Nomor: 107780 tanggal 24 Juni 2014, berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T diidentifikasikan sebagai aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT141512-300-563.002 tanggal 27 Oktober 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-895/WBC.06/2014 tanggal 17 September 2014 dengan alasan bahwa dengan berpedoman pada Lampiran I Mengenai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Sistem, ketentuan 2 (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB Nomor Pengajuan 001279 tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.2100 dengan Bea Masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Router dengan tipe MX40. Modul XFP-IOG-S diaplikasikan ke dalam slot yang sudah tersedia di dalam modul chasis MX40, sedangkan modul SFP-1GE-FE-E-T diaplikasikan ke dalam modul MIC kemudian modul MIC tersebut dimasukkan ke dalam slot yang tersedia di dalam modul chasis MX40; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 1 dan 2 PIB Nomor 107780 tanggal 24 Juni 2014, jenis barang berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FEE-T, Negara asal United States, klasifikasi pos tarif 8517.62.21.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T diidentifikasikan sebagai aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T, Negara asal United States, klasifikasi pos tarif 8517.62.21.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 107780 tanggal 24 Juni 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T diidentifikasikan sebagai aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital; bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”; bahwa Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa Explanatory Notes Catatan pos 8517 menyatakan “Pos ini meliputi semua jenis aparat listrik yang dirancang untuk keperluan ini, termasuk aparat khusus yang menggunakan sistem gelombang pembawa. Aparat ini meliputi:Aparat telefoni;Aparat telegrafi;Aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital;Sistem ini didasarkan pada modulasi gelombang pembawa listrik atau light beam dengan isyarat analogi atau digital. Kegunaannya diperoleh teknik modulasi gelombang pembawa dan modulasi kode pulsa (pulse code modulation/PCM) atau sistem digital lain. Sistem ini digunakan untuk mengirimkan segala jenis informasi (kata, data, gambar, dan sebagainya). Sistem ini meliputi semua kategori multiplexers dan perlengkapan sambungan bersangkutan untuk kabel logam atau serat optik. “Perlengkapan sambungan/line equipment”
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67959/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67959/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 4, 5, dan 6 PIB, jenis barang berupa 3FE54873AB 1240W, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa klasifikasi pos tarif pembebanan untuk barang yang diimpor berupa SFP Pluggable Optical Module (Pos 4 dan 5) ditetapkan ke dalam pos tarif HS. 8517.62.49.00, BM 10%; Standard Rack2l (Pos 6) ditetapkan ke dalam pos tarif HS. 8538.10.19.00, BM. 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa uraian HS Sub Pos 8517.62 (BTKI 2012) dimana Terbanding menambahkan kata “Lain-lain dari” (Lamp III PMK No.213/PMK.011/2011 halaman 246) sebab apabila termasuk dalam HS 8517.62.49.00, ada syarat yang harus Pemohon Banding penuhi yaitu selain Pemohon Banding harus memiliki NPIK juga harus menyerahkan sertifikat dari Instansi yang berwenang, dan kalau syarat itu tidak Pemohon Banding lampirkan maka PIB Pemohon Banding akan ditolak; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 033989 tanggal 28 Februari 2014 dengan pemberitahuan berupa 3FE54873AB 1240W, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 4, 5, dan 6 PIB, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-522/WBC.06/2014 tanggal 28 Mei 2014 menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 4 dan Pos 5 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 berupa Small form pluggabe (SPF) Pluggable Optical Module pada pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan SFP Pluggable Optical Module diidentifikasi sebagai modul untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital untuk menerima, konversi dan transmisi data kedalam perangkat jaringan yang berbasis fiber optik atau tembaga dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 6 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 berupa Standard Rack21 pada pos tarif 8538.10.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan bahwa Standard Rack21 diidentifikasi sebagai rak atau kabinet terbuat dari logam tidak mulia, yang digunakan untuk meletakkan/menyusun server. Rak tersebut dirancang untuk memberikan kerapihan dan keamanan server serta terdapat kompartemen yang mendukung distribusi power dan terdapat channel untuk kabel; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT140929-300-607.000 tanggal 07 Juli 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-522/WBC.06/2014 tanggal 28 Mei 2014 dengan alasan bahwa dengan berpedoman pada Lampiran I Mengenai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Sistem, ketentuan 2 (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB AJU Nomor 200100 tersebut telah Pemohon Banding klasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.4200 dengan bea masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan sate kesatuan unit sistem dari perangkat OLT tipe ISAM 7360 FXSHELF; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 4 dan Pos 5 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 berupa SPF Pluggable Optical Module, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan SFP Pluggable Optical Module diidentifikasi sebagai modul untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital untuk menerima, konversi dan transmisi data kedalam perangkat jaringan yang berbasis fiber optik atau tembaga dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 6 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 berupa Standard Rack21, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8538.10.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan bahwa Standard Rack21 diidentifikasi sebagai rak atau kabinet terbuat dari logam tidak mulia, yang digunakan untuk meletakkan/menyusun server. Rak tersebut dirancang untuk memberikan kerapihan dan keamanan server serta terdapat kompartemen yang mendukung distribusi power dan terdapat channel untuk kabel; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 4 dan Pos 5 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 berupa SPF Pluggable Optical Module, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan SFP Pluggable Optical Module diidentifikasi sebagai modul untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital untuk menerima, konversi dan transmisi data kedalam perangkat jaringan yang berbasis fiber optik atau tembaga dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 6 PIB atas PIB Nomor 033989 tanggal 28 Februari 2014 berupa Standard Rack21, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8538.10.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan bahwa Standard Rack21 diidentifikasi sebagai rak atau kabinet terbuat dari logam tidak mulia, yang digunakan untuk meletakkan/menyusun server. Rak tersebut dirancang untuk memberikan kerapihan dan keamanan server serta terdapat kompartemen yang mendukung distribusi power dan terdapat channel untuk kabel; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Pos
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67957/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67957/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Inside Antenna HFA08 merupakan jenis barang yang merupakan antena dalam berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu sehingga secara spesifik lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8529.10.9900 BM 5% (lain-lain); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding membantah atas penetapan tarif HS yang dikenakan oleh Terbanding yaitu 8529.10.99.00 karena impor atas barang Inside Antenna HF A08 telah mengacu ke sub pos pos tarif 8529.90.9900 (lain-lain); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 130030 tanggal 05 Agustus 2014 dengan pemberitahuan berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1030/WBC.06/2014 tanggal 13 November 2014 menetapkan PIB Nomor: 130030 tanggal 05 Agustus 2014, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08 menjadi klasifikasi pos tarif 8529.10.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan Inside Antenna HFA08 diidentifikasikan sebagai antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 007/JViC/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1030/WBC.06/2014 tanggal 13 November 2014 dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor tidak terkena bea masuk sesuai dengan HS yang Pemohon Banding pakai yaitu 8529.90.99.00; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 130030 tanggal 05 Agustus 2014, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8529.10.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, Inside Antenna HFA08, diidentifikasikan sebagai antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8529.10.99.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 130030 tanggal 05 Agustus 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8529.10.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, Inside Antenna HFA08, diidentifikasikan sebagai antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8529.10.99.00; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 8529 adalah sebagai berikut: Pos/SubposUraian Barang85.29Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.25 sampai dengan 85.28.8529.108529.10.21.008529.10.29.008529.10.30.008529.10.40.008529.10.60.008529.10.90.008529.10.92.008529.10.99.00 8529.908529.90.20.008529.90.40.008529.90.50.008529.90.908529.90.91.008529.90.94.008529.90.99.00– Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya:– – Piringan reflektor antena parabola untuk sistem multi-media penyiaran langsung dan bagiannya– – – Untuk penerima televisi– – – Lain-lain– – Antena teleskopik, antena rabbit dan antena dipole untuk penerima televisi atau radio– – Filter dan separator antena– – Feed horn (wave guide)– – Lain-lain– – – Dari jenis yang digunakan dengan aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi– – – Lain-lain– Lain-lain– – Dari decoder– – Dari kamera digital atau kamera perekam video– – Printed circuit board lainnya, dirakit:– – Lain-lain– – – Untuk penerima televisi– – – Untuk panel layar datar– – – Lain-lainbahwa Explanatory Notes Catatan pos 8529 menyatakan “Berdasarkan ketentuan umum dengan melihat klasifikasi dari bagian (lihat Catatan Penjelasan Umum untuk Bagian XVI), pos ini meliputi bagian dari aparat dari empat pos sebelumnya. Bermacam-macam bagian yang diklasifikasikan di sini meliputi:Antena dari segala jenis dan reflektor antena, pemancar dan penerima;Sistem rotor untuk antena penerima siaran radio atau siaran televisi, terutama terdiri dari sebuah motor listrik yang dipasang pada tiang antena untuk memutarnya dan kapal kontrol terpisah untuk mengarahkan dan memposisikan antena;Kotak dan kabinet yang dikhususkan untuk menerima aparat dari 85.25 sampai 85.28;Filter dan separator antena;Rangka (casis);bahwa jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 130030 tanggal 05 Agustus 2014 berupa Inside Antenna HFA08 diidentifikasikan merupakan antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu; bahwa jenis barang berupa Inside Antenna HFA08 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8529.10.99.00 dengan alasan Inside Antenna HFA08 lebih terperinci dibanding subpos lain-lain pos tarif 8529.90.99.00 yang bersifat umum sesuai Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menegaskan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 130030 tanggal 05 Agustus 2014 diidentifikasikan merupakan antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu sehingga sesuai Catatan 3 (a) KUMHS BTKI 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 8529.10.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%; Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 130030 tanggal 05 Agustus 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 8529.10.99.00 dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67956/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67956/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Inside Antenna HFA08 merupakan jenis barang yang merupakan antena dalam berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu sehingga secara spesifik lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8529,10.9900 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding membantah atas penetapan tarif HS yang dikenakan oleh Terbanding yaitu 8529.10.99.00 karena impor atas barang Inside Antenna HF A08 telah mengacu ke sub pos pos tarif 8529.90.9900 (lain-lain); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 130029 tanggal 05 Agustus 2014 Inside Antenna HFA08, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1027/WBC.06/2014 tanggal 12 November 2014 menetapkan PIB Nomor: 130029 tanggal 05 Agustus 2014, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08 menjadi klasifikasi pos tarif 8529.10.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan Inside Antenna HFA08 diidentifikasikan sebagai antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 006/JViC/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1027/WBC.06/2014 tanggal 12 November 2014 dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor tidak terkena bea masuk sesuai dengan HS yang Pemohon Banding pakai yaitu 8529.90.99.00; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 130029 tanggal 05 Agustus 2014, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8529.10.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, Inside Antenna HFA08, diidentifikasikan sebagai antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8529.10.99.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.90.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 130029 tanggal 05 Agustus 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8529.10.99.00, tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, Inside Antenna HFA08, diidentifikasikan sebagai antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8529.10.99.00; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 8529 adalah sebagai berikut: Pos/SubposUraian Barang85.29Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.25 sampai dengan 85.28.8529.108529.10.21.008529.10.29.008529.10.30.008529.10.40.008529.10.60.008529.10.90.008529.10.92.008529.10.99.00 8529.908529.90.20.008529.90.40.008529.90.50.008529.90.908529.90.91.008529.90.94.008529.90.99.00 – Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya:– – Piringan reflektor antena parabola untuk sistem multi-media penyiaran langsung dan bagiannya– – – Untuk penerima televisi– – – Lain-lain– – Antena teleskopik, antena rabbit dan antena dipole untuk penerima televisi atau radio– – Filter dan separator antena– – Feed horn (wave guide)– – Lain-lain– – – Dari jenis yang digunakan dengan aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi– – – Lain-lain– Lain-lain– – Dari decoder– – Dari kamera digital atau kamera perekam video– – Printed circuit board lainnya, dirakit:– – Lain-lain– – – Untuk penerima televisi– – – Untuk panel layar datar– – – Lain-lainbahwa Explanatory Notes Catatan pos 8529 menyatakan “Berdasarkan ketentuan umum dengan melihat klasifikasi dari bagian (lihat Catatan Penjelasan Umum untuk Bagian XVI), pos ini meliputi bagian dari aparat dari empat pos sebelumnya. Bermacam-macam bagian yang diklasifikasikan di sini meliputi:Antena dari segala jenis dan reflektor antena, pemancar dan penerima;Sistem rotor untuk antena penerima siaran radio atau siaran televisi, terutama terdiri dari sebuah motor listrik yang dipasang pada tiang antena untuk memutarnya dan kapal kontrol terpisah untuk mengarahkan dan memposisikan antena;Kotak dan kabinet yang dikhususkan untuk menerima aparat dari 85.25 sampai 85.28;Filter dan separator antena;Rangka (casis);bahwa jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 130029 tanggal 05 Agustus 2014 berupa Inside Antenna HFA08 diidentifikasikan merupakan antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu; bahwa jenis barang berupa Inside Antenna HFA08 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8529.10.99.00 dengan alasan Inside Antenna HFA08 lebih terperinci dibanding subpos lain-lain pos tarif 8529.90.99.00 yang bersifat umum sesuai Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menegaskan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 130029 tanggal 05 Agustus 2014 diidentifikasikan merupakan antena dalam yang berfungsi sebagai penguat sinyal yang bekerja pada frequensi tertentu sehingga sesuai Catatan 3 (a) KUMHS BTKI 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 8529.10.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%; Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 130029 tanggal 05 Agustus 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 8529.10.99.00 dengan pembebanan