Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38490/PP/M.III/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38490/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.1.279.131.300,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding pada saat Pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.279.131.300,00 dengan rincian sebagai berikut: Obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding pada saat pemeriksaanRp.1.279.131.300,00Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding/SPTRp. 0,00KoreksiRp.1.279.131.300,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar tarif 10% sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005; Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-104/WPJ.12/KP.0900/2010 tanggal 14 Juni 2010 halaman 23 diketahui bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. Holland sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga Pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelitian terhadap fotokopi dokumen Perjanjian Pinjaman (loan agreement) antara Pemohon Banding dan YYY Finance, B.V. Nomor: 002.DL/06/07 tanggal 26 Juni 2007 pada halaman 2 baris ke-3 berbunyi: “maturity date” shall mean 5 (five) years from the date hereof”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan informasi yang diperoleh via telpon pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang diterima oleh Bapak XX sebagai Kepala Seksi Perjanjian Asia Pasifik, bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa bunga atas pinjaman yang diperoleh perusahaan dari YYY Finance, B.V., suatu lembaga keuangan yang berkedudukan di Belanda memenuhi persyaratan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, akan tetapi pada Pasal 11 ayat (5) persetujuan tesebut diatur bahwa: “Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4)”; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, berdasarkan uraian di atas bahwa ternyata sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, sehingga aturan tentang bunga tesebut kembali merujuk Pasal 11 ayat (2) persetujuan tersebut yaitu: “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal (dalam hal ini Pemohon Banding) dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya (dalam hal ini YYY Finance, B.V.), maka Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga”; bahwa Terbanding menyatakan, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda bersifat lex specialis, sehingga tidak seharusnya Terbanding menggunakan butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 dalam menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam penerbitannya, SE-17/PJ./2005 tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Competent Authority di Belanda sehingga merupakan pengaturan sepihak dari Terbanding, yang oleh karenanya terhadap seluruh ketentuan yang bertentangan dengan isi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda yang telah diratifikasi, dengan sendirinya batal demi hukum; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dengan kenyataan Terbanding telah mengakui bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke penduduk Negara Belanda telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (dengan diterapkannya butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005), maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, bunga yang timbul hanya akan dikenakan pajak di Belanda; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, dalam Surat Uraian Banding memang dikatakan bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, namun Terbanding mengikuti fakta-fakta yang berkembang atas pembayaran ke YYY Finance, B. V.; bahwa Terbanding di dalam persidangan memohon kepada Majelis untuk mendapatkan data baru dari Direktorat Peraturan Perpajakan sehubungan dengan sengketa ini, karena pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri kepada YYY Finance, B. V. pada saat sekarang banyak yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding menyatakan sudah meminta data/informasi mengenai data baru/novum kepada Direktorat Peraturan Perpajakan, namun sampai sekarang belum ada jawaban; bahwa karena data baru yang dimaksud oleh Terbanding tersebut sampai dengan perkara ini dicukupkan pemeriksaannya Majelis belum menerima data baru dimaksud, oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa pendapat Terbanding atas sengketa ini adalah sebagaimana yang tertulis dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dasar hukum koreksi Terbanding bukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38488/PP/M.III/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38488/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp.1.246.941.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap uraian penjelasan mengenai dasar hukum koreksi, dasar perhitungan dan tanggapan Terbanding pada saat pemeriksaan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari diketahui bahwa Terbanding pada saat Pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.246.941.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding pada saat pemeriksaanRp.1.246.941.000,00Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding/SPTRp. 0,00KoreksiRp.1.246.941.000,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar tarif 10% sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005; Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-104/WPJ.12/KP.0900/2010 tanggal 14 Juni 2010 halaman 23 diketahui bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. Holland sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga Pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelitian terhadap fotokopi dokumen Perjanjian Pinjaman (loan agreement) antara Pemohon Banding dan YYY Finance, B.V. Nomor: 002.DL/06/07 tanggal 26 Juni 2007 pada halaman 2 baris ke-3 berbunyi: “maturity date” shall mean 5 (five) years from the date hereof”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan informasi yang diperoleh via telpon pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang diterima oleh Bapak Gerrits Parlaungan Tampubolon sebagai Kepala Seksi Perjanjian Asia Pasifik, bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa bunga atas pinjaman yang diperoleh perusahaan dari YYY Finance, B.V., suatu lembaga keuangan yang berkedudukan di Belanda memenuhi persyaratan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, akan tetapi pada Pasal 11 ayat (5) persetujuan tesebut diatur bahwa: “Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4)”; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, berdasarkan uraian di atas bahwa ternyata sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, sehingga aturan tentang bunga tesebut kembali merujuk Pasal 11 ayat (2) persetujuan tersebut yaitu: “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal (dalam hal ini Pemohon Banding) dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya (dalam hal ini YYY Finance, B.V.), maka Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga”; bahwa Terbanding menyatakan, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda bersifat lex specialis, sehingga tidak seharusnya Terbanding menggunakan butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 dalam menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam penerbitannya, SE-17/PJ./2005 tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Competent Authority di Belanda sehingga merupakan pengaturan sepihak dari Terbanding, yang oleh karenanya terhadap seluruh ketentuan yang bertentangan dengan isi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda yang telah diratifikasi, dengan sendirinya batal demi hukum; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dengan kenyataan Terbanding telah mengakui bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke penduduk Negara Belanda telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (dengan diterapkannya butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005), maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, bunga yang timbul hanya akan dikenakan pajak di Belanda; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, dalam Surat Uraian Banding memang dikatakan bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, namun Terbanding mengikuti fakta-fakta yang berkembang atas pembayaran ke YYY Finance, B. V.; bahwa Terbanding di dalam persidangan memohon kepada Majelis untuk mendapatkan data baru dari Direktorat Peraturan Perpajakan sehubungan dengan sengketa ini, karena pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri kepada YYY Finance, B. V. pada saat sekarang banyak yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding menyatakan sudah meminta data/informasi mengenai data baru/novum kepada Direktorat Peraturan Perpajakan, namun sampai sekarang belum ada jawaban; bahwa karena data baru yang dimaksud oleh Terbanding tersebut sampai dengan perkara ini dicukupkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38487/PP/M.III/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38487/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp.1.298.521.800,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding pada saat Pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.298.521.800,00 dengan rincian sebagai berikut: Obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding pada saat pemeriksaanRp.1.298.521.800,00Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding/SPTRp. 0,00KoreksiRp.1.298.521.800,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar tarif 10% sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005; Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-104/WPJ.12/KP.0900/2010 tanggal 14 Juni 2010 halaman 23 diketahui bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. Holland sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga Pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelitian terhadap fotokopi dokumen Perjanjian Pinjaman (loan agreement) antara Pemohon Banding dan YYY Finance, B.V. Nomor: 002.DL/06/07 tanggal 26 Juni 2007 pada halaman 2 baris ke-3 berbunyi: “maturity date” shall mean 5 (five) years from the date hereof”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan informasi yang diperoleh via telpon pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang diterima oleh Bapak XX sebagai Kepala Seksi Perjanjian Asia Pasifik, bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa bunga atas pinjaman yang diperoleh perusahaan dari YYY Finance, B.V., suatu lembaga keuangan yang berkedudukan di Belanda memenuhi persyaratan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, akan tetapi pada Pasal 11 ayat (5) persetujuan tesebut diatur bahwa: “Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4)”; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, berdasarkan uraian di atas bahwa ternyata sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, sehingga aturan tentang bunga tesebut kembali merujuk Pasal 11 ayat (2) persetujuan tersebut yaitu: “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal (dalam hal ini Pemohon Banding) dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya (dalam hal ini YYY Finance, B.V.), maka Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga”; bahwa Terbanding menyatakan, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda bersifat lex specialis, sehingga tidak seharusnya Terbanding menggunakan butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 dalam menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam penerbitannya, SE-17/PJ./2005 tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Competent Authority di Belanda sehingga merupakan pengaturan sepihak dari Terbanding, yang oleh karenanya terhadap seluruh ketentuan yang bertentangan dengan isi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda yang telah diratifikasi, dengan sendirinya batal demi hukum; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dengan kenyataan Terbanding telah mengakui bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke penduduk Negara Belanda telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (dengan diterapkannya butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005), maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, bunga yang timbul hanya akan dikenakan pajak di Belanda; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, dalam Surat Uraian Banding memang dikatakan bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, namun Terbanding mengikuti fakta-fakta yang berkembang atas pembayaran ke YYY Finance, B. V.; bahwa Terbanding di dalam persidangan memohon kepada Majelis untuk mendapatkan data baru dari Direktorat Peraturan Perpajakan sehubungan dengan sengketa ini, karena pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri kepada YYY Finance, B. V. pada saat sekarang banyak yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding menyatakan sudah meminta data/informasi mengenai data baru/novum kepada Direktorat Peraturan Perpajakan, namun sampai sekarang belum ada jawaban; bahwa karena data baru yang dimaksud oleh Terbanding tersebut sampai dengan perkara ini dicukupkan pemeriksaannya Majelis belum menerima data baru dimaksud, oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa pendapat Terbanding atas sengketa ini adalah sebagaimana yang tertulis dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dasar hukum koreksi Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38484/PP/M.III/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38484/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.1.196.554.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding pada saat Pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.196.554.500,00 dengan rincian sebagai berikut: Obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding pada saat pemeriksaanRp.1.196.554.500,00Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding/SPTRp. 0,00KoreksiRp.1.196.554.500,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar tarif 10% sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005; Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-104/WPJ.12/KP.0900/2010 tanggal 14 Juni 2010 halaman 23 diketahui bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. Holland sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga Pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelitian terhadap fotokopi dokumen Perjanjian Pinjaman (loan agreement) antara Pemohon Banding dan YYY Finance, B.V. Nomor: 002.DL/06/07 tanggal 26 Juni 2007 pada halaman 2 baris ke-3 berbunyi: “maturity date” shall mean 5 (five) years from the date hereof”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan informasi yang diperoleh via telpon pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang diterima oleh Bapak XX sebagai Kepala Seksi Perjanjian Asia Pasifik, bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa bunga atas pinjaman yang diperoleh perusahaan dari YYY Finance, B.V., suatu lembaga keuangan yang berkedudukan di Belanda memenuhi persyaratan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, akan tetapi pada Pasal 11 ayat (5) persetujuan tesebut diatur bahwa: “Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4)”; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, berdasarkan uraian di atas bahwa ternyata sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, sehingga aturan tentang bunga tesebut kembali merujuk Pasal 11 ayat (2) persetujuan tersebut yaitu: “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal (dalam hal ini Pemohon Banding) dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya (dalam hal ini YYY Finance, B.V.), maka Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga”; bahwa Terbanding menyatakan, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda bersifat lex specialis, sehingga tidak seharusnya Terbanding menggunakan butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 dalam menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam penerbitannya, SE-17/PJ./2005 tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Competent Authority di Belanda sehingga merupakan pengaturan sepihak dari Terbanding, yang oleh karenanya terhadap seluruh ketentuan yang bertentangan dengan isi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda yang telah diratifikasi, dengan sendirinya batal demi hukum; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dengan kenyataan Terbanding telah mengakui bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke penduduk Negara Belanda telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (dengan diterapkannya butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005), maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, bunga yang timbul hanya akan dikenakan pajak di Belanda; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, dalam Surat Uraian Banding memang dikatakan bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, namun Terbanding mengikuti fakta-fakta yang berkembang atas pembayaran ke YYY Finance, B. V.; bahwa Terbanding di dalam persidangan memohon kepada Majelis untuk mendapatkan data baru dari Direktorat Peraturan Perpajakan sehubungan dengan sengketa ini, karena pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri kepada YYY Finance, B. V. pada saat sekarang banyak yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding menyatakan sudah meminta data/informasi mengenai data baru/novum kepada Direktorat Peraturan Perpajakan, namun sampai sekarang belum ada jawaban; bahwa karena data baru yang dimaksud oleh Terbanding tersebut sampai dengan perkara ini dicukupkan pemeriksaannya Majelis belum menerima data baru dimaksud, oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa pendapat Terbanding atas sengketa ini adalah sebagaimana yang tertulis dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dasar hukum koreksi Terbanding bukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38335/PP/M.XI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38335/PP/M.XI/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.37.721.091.332,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengadakan pemeriksaan pajak all taxes atas Pemohon Banding dan kemudian hasilnya berupa diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, namun mengingat Pemohon Banding telah melunasi seluruh nilai STP semula, maka pelunasan tersebut dapat dijadikan Kredit Pajak sehingga SKP-nya menjadi Surat Ketetapan Pajak Nihil, Nomor: 00008/577/08/431/09 tanggal 25 Juni 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa potongan harga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak di luar negeri sama sekali bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena pajak dari luar daerah pabean yang merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri; Pemohon Banding pemberian potongan harga bukan merupakan transaksi pemanfaatan jasa sebagaimana dijelaskan dalam SE-08 di atas, sehingga tidak seharusnya dikenakan PPN jasa luar negeri. Dengan demikian, pengenaan PPN jasa luar negeri atas potongan harga tersebut adalah tidak tepat; bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya berdasarkan asumsi semata. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar seluruh koreksi Terbanding atas pemanfaatan JKP dan luar daerah pabean dapat dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.37.721.091.332,00; dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.37.721.091.332,00; bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.37.721.091.332,00; dikarenakan Terbanding menemukan adanya biaya yang dicatat dalam akun sales promotion sebesar Rp.37.721.091.332,00; yang belum diperhitungkan sebagai objek PPN Jasa Luar Negeri; bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding bahwa biaya yang dicatat dalam akun sales promotion sebesar Rp.37.721.091.332,00; tersebut adalah potongan harga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak di luar negeri; bahwa menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding; bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tertanggal 5 Maret 2012 yang pada pokoknya menyatakan: Uraian Sengketa Koreksi PPN Jasa Luar Negeri masa April sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.37.721.091.332,00; Bukti yang Disampaikan Pemohon BandingSales and Purchase Agreement antara Panasonic Shikoku Electronics Indonesia dengan Panasonic AVC Networks;Rincian penjualan per bulan untuk produk yang mendapat potongan harga;Bank statement untuk pembayaran sales promotion;Rincian Debit Note untuk sales promotion sebesar USD 2,973,913.81 dan USD 3,186,076.68;Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap sales promotion adalah jasa dengan alasan:-tidak dicatat sebagai Harga Pokok Penjualan dan mengurangi harga jual;-dalam memorandum discount tidak disebutkan kata-kata discount;bahwa menurut Pemohon Banding, suatu transaksi seharusnya dilihat secara substansinya, dalam faktanya sales promotion yang Pemohon Banding bayar adalah potongan harga terkait dengan transaksi jual beli produk kepada pihak rekanan di luar negeri; bahwa potongan harga tersebut diberikan sehubungan dengan penyelenggaraan event-event tertentu (seperti thanksgiving), potongan harga untuk produk model lama yang sulit dijual, dsb; bahwa hal tersebut tercermin dalam dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding seperti memorandum, debit note/ invoice, rincian debit note, rincian penjualan, perjanjian jual beli dan lain-lain; bahwa dalam dokumen-dokumen tersebut tidak tercermin adanya pemanfaatan jasa oleh Pemohon Banding dari pihak rekanan di luar negeri (pembeli); bahwa dokumen tersebut jelas menyebutkan bahwa potongan harga diberikan kepada pembeli di luar negeri; Menurut Terbanding berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagi berikut;Dalam rincian dokumen Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan harga jual barang (invoice penjualan tidak ada) yang menurutnya barang tersebut mendapatkan discount sesuai dengan penghitungannya sehingga tidak dapat diketahui berapa harga jual sebelum discount;Dalam memorandum tidak disebutkan adanya discount melainkan pembayaran atas sales promotion;Dalam istilah umum discount berarti pengurangan terhadap penjualan / piutang penjualan, namun dalam Laporan Keuangan (Audited), sales promotion termasuk dalam komponen biaya. Hal ini berarti secara substansi sales promotion bukanlah discount;berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat atas pembayaran sales promotion bukanlah discount sehingga merupakan objek PPN JLN; Pendapat Majelis bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Jasa Luar Negeri masa April sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.37.721.091.332,00 dan masa Januari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp. Rp.21.879.056.081,00; bahwa sengketa dalam perkara banding ini adalah terkait koreksi atas DPP PPN Jasa Luar Negeri masa April sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.37.721.091.332,00; bahwa sesuai Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo diketahui Pemohon Banding menyampaikan Rincian Debit Note untuk sales promotion sebesar USD 3,186,076.68 dan USD 2,973,913.81 dengan jumlah total USD 6.159.990,49; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor LAP-171/WPJ.22/KP.0705/2009 tanggal 24 Juni 2009 atas nama Pemohon Banding dalam uraian hasil pemeriksaan tentang objek di PPh Badan diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan Sales Promotion sebesar USD 6.475.933,24 sebagai bagian dari Selling expense pada Pengurang Penghasilan Bruto; bahwa Sales Promotion sebesar USD 6.475.933,24 sebagai bagian dari Selling expense pada Pengurang Penghasilan Bruto lebih besar dari Rincian Debit Note untuk sales promotion sebesar USD 6.159.990,49 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo; bahwa berdasar LPP a quo diketahui Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas biaya Sales Promotion sebesar USD 6.475.933,24 sebagai bagian dari Pengurang Penghasilan Bruto yang dinyatakan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Sales and Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) tertanggal 1 april 2007 antara Pemohon Banding sebagai pihak penjual dengan Panasonic AVC Networks company dengan alamat 1-15 matsuo-cho, kadoma City, Osaka 571-8504 Japan sebagai pihak Pembeli; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas dokumen Sales and Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) a quo diketahui hal-hal sebagai berikut; -bahwa berdasar butir 1.7 diketahui bahwa para pihak telah sepakat untuk mendefinisikan “discount” sebagai “reduction of selling price of product provided by the seller to the buyer” yang pada pokoknya berarti “discount” sebagai “pengurangan harga jual produk yang disediakan oleh penjual kepada pembeli”;-bahwa butir 5.5 menyatakan: “The buyer shall not deduct or offset any discounts mentioned in clause 6 from the sales price due to the seller. The payment should be in accordance with the amount stated in the sales invoice” yang pada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38274/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38274/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 4.954.707.008,00,; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa (Rp)1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri4.954.707.008,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding4.954.707.008,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan discount penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak keluaran dengan perincian sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WPRp. 38.785.776.115,00Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm PemeriksaRp. 43.740.483.123,00KoreksiRp. 4.954.707.008,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap koreksi yang dipertahankan Peneliti Keberatan dengan tidak memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan tidak dicantumkan dalam faktur pajak; bahwa dengan mempertimbangkan fakta sebagaimana disebutkan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding berdasarkan Harga Jual yang disepakati dengan pihak konsumen adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena telah berdasarkan dokumen penjualan yang sebenarnya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan Discount Penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak Keluaran, dengan perincian sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WPRp. 38.785.776.115,00Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm PemeriksaRp. 43.740.483.123,00KoreksiRp. 4.954.707.008,00bahwa Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan: “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena harga yang dibayarkan customer adalah nilai transaksi sebenarnya sebagaimana tertera dalam dokumen penjualan (Perjanjian, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak) yang merupakan harga kesepakatan kedua belah pihak (Pemohon Banding dan Customer); bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam penetapan harga jual barang kepada customer, Pemohon Banding mempunyai harga dasar (base price) yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, namun dalam prakteknya penjualan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Penjual dan Pembeli selama harga tersebut memang masih dalam batasan yang telah ditentukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa sebesar Rp43.740.483.123,00 merupakan harga dasar (Base Price) sedangkan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/Pemohon Banding sebesar Rp. 38.785.776.115,00 adalah harga sesuai dokumen penjualan (Perjanjian, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak); bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding berdasarkan base price tanpa memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan perusahaan adalah tidak tepat karena pada dasarnya pos penyesuaian harga dalam pembukuan Pemohon Banding semata-mata hanya untuk kepentingan kontrol dan laporan internal perusahaan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Base Price ditetapkan oleh pihak Manajemen Perusahaan secara berkala sesuai dengan kondisi pasar serta fluktuasi biaya bahan baku dan biaya produksi dan tidak dipublikasikan secara umum baik ke konsumen maupun ke distributor, hanya bersifat sebagai informasi untuk kepentingan internal; bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan permintaan data, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan data dan memberikan keterangan yang diminta surat permintaan data tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini argumentasi Pemohon Banding dalam surat keberatan karena tidak didukung dengan data-data/dokumen yang mendasari Pemohon Banding dalam alasan keberatannya; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa koreksi berasal dari equalisasi omzet Pajak Penghasilan Badan dengan DPP Pajak Pertambahan Nilai, dimana ada penjualan yang menurut Pemohon Banding adalah discount tetapi dalam Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Faktur Pajak tidak tercantum keterangan discount, sehingga Terbanding mengambil Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan angka penjualan yang ada di SPT Pajak Penghasilan Badan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa walaupun dalam sistim pembukuan terdapat harga yang disebut sebagai base price yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, harga yang tertera dalam invoice dan faktur pajak adalah tetap berdasarkan harga jual yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan customer, base price hanya digunakan dalam sistim pembukuan sebagai bagian dari internal control dan kebijakan akuntansi perusahaan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengatakan kejadiannya yang sebenarnya adalah pada saat penjualan adalah ada harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli, harga itulah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak, namun dalam sistim ada base price, selisih yang lebih tinggi antara base harga dengan harga yang disepakati diakui sebagai diskon di Pajak Penghasilan Badan, dimana akunting treatmentnya penjualan sebesar base price, sedangkan selisihnya sebagai discount pengurang penjualan, namun Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan adalah sebesar harga yang disepakati, pencatatan base harga ini adalah untuk kepentingan management; bahwa Terbanding mengatakan apabila hanya control management seharusnya selisih angka tersebut tidak dicantumkan di Laporan Keuangan; bahwa Pemohon Banding mengatakan bahwa secara sistim atau teknik pembukuan kenyataannya seperti itu, tetapi faktanya yang ditagih kepada pembeli adalah sejumlah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak yaitu sebesar harga yang telah disepakati; bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding bagaimana akunting treatment dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mengatakan apabila base sales 100, harga yang disepakati adalah