Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37697/PP/M.VII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah sebesar Rp.2.532.097.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi positif tersebut disebabkan adanya penjualan tanah dan bangunan yang kurang dibuatkan Faktur Pajaknya sebesar Rp.2.532.097.000,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Faktur Pajak Keluaran sebesar Rp.253.209.700,00 atas selisih antara Harga Jual dengan Nilai Jual Obyek Pajak, yang menurut Terbanding tidak dibuat oleh Pemohon Banding, tetapi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Keluaran tersebut sudah dibuat; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah membuat Faktur Pajak Faktur Pajak atas selisih harga jual dan Nilai Jual Obyek Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.532.097.000,00 dengan Nomor Faktur Pajak : 010.000-09.00001779 tanggal 30 April 2009, atas nama PT YYY, dengan Pertambahan Nilai sebesar Rp.253.209.700,00, dan Faktur Pajak tersebut sudah disampaikan kepada Terbanding pada saat pengajuan keberatan; bahwa Terbanding menyatakan sebagai berikut: -Pemohon Banding telah setuju bahwa selisih penjualan tanah dan bangunan dengan Nilai NJOP sebesar Rp.2.532.097.000,00, merupakan penyerahan yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai;-pada saat pengajuan Keberatan, Pemohon Banding melampirkan Faktur Pajak atas selisih harga jual dan Nilai Jual Obyek Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.532.097.000,00 dengan Nomor: 010.000-09.00001779 tanggal 30 April 2009, atas nama PT YYY;-Faktur Pajak Nomor: 010.000-09.00001779 tanggal 30 April 2009 tersebut diterbitkan Pemohon Banding setelah dilakukannya pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2007 (SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 diterbitkan tanggal 17 April 2009);-bahwa sesuai dengan prinsip pengkreditan Pajak Masukan (Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai) yang mengatur bahwa Faktur Pajak dapat dikreditkan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding setelah tanggal penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat diperhitungkan sebagai pembayaran atas obyek Pajak Pertambahan Nilai yang terutang di Tahun Pajak 2007; bahwa karena sengketa menyangkut masalah pembuktian, maka Majelis berpendapat diperlukan uji bukti untuk mengetahui kebenaran bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa fotokopi: SPPT PBB, Faktur pajak (pembayaran termin I-IV pembelian tanah dan bangunan) Faktur pajak (pembayaran selisih harga jual dan Nilai Jual Obyek Pajak) tertanggal 30 April 2009, Lampiran 2 SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan I Masa Pajak April 2009; bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa: bahwa selisih harga jual dan NJOP sebesar Rp.253.209.700,00, Pemohon Banding sudah menerbitkan faktur pajak pada tanggal 30 April 2009, karena atas kesepakatan bersama antara PT ABC President dan PT YYY sudah membayar ke PT ABC President (terlampir faktur pajak dan SPT Masa), jadi bukan karena Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak karena sudah mengetahui pemeriksaan tetapi karena kesepakatan antara kedua pihak dan kebetulan pajak saat sudah proses pemeriksaan; bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut, Terbanding menyatakan bahwa: bahwa Pemohon Banding sebenarnya telah setuju bahwa selisih tersebut merupakan penyerahan yang harus dipotong Pajak Pertambahan Nilai, akan tetapi yang dilakukan Pemohon Banding bukan membayar SKP, tetapi membuat faktur pajak pada saat keberatan, faktur pajak yang dibuat setelah proses pemeriksaan dan telah terbit SKP tidak dapat diakui sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang KUP; bahwa dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan : “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00221/207/07/057/09 diterbitkan tanggal 17 April 2009; bahwa Faktur Pajak atas selisih harga jual dan Nilai Jual Obyek Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.532.097.000,00 atas nama PT YYY, dengan Nomor: 010.000-09.00001779 diterbitkan Pemohon Banding pada tanggal 30 April 2009; bahwa oleh karena itu Faktur Pajak Nomor: 010.000-09.00001779 tanggal 30 April 2009 tersebut diterbitkan Pemohon Banding setelah dilakukannya pemeriksaan pajak; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Faktur Pajak Nomor: 010.000-09.00001779 tanggal 30 April 2009 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sudah benar, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.532.097.000,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp.371.655.807,00 yang terdiri dari : NoUraianJumlah (Rp)Yang diterima Terbanding (Rp)Yang dipertahankan Terbanding (Rp)1Jawaban ’tidak ada’40.377.698,000,0040.377.698,002Belum ada jawaban69.310.145,000,0069.310.145,003Jawaban ’ada’704.038.127,00442.070.163,00261.967.964,00 813.725.970,00442.070.163,00371.655.807,00 |
| Menimbang | : | bahwa hasil pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut: |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Faktur Pajak Masukan atas nama PT HHH, PT LLL dan PT AAA dengan nilai total Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.261.967.964,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah biaya sebesar Rp.371.655.807,00 sudah dilaporkan ke KPP terkait dan dibayar oleh Pemohon Banding kepada Supplier. Pemohon Banding juga sudah mengkonfirmasi ke Supplier, bahwa pihak Supplier juga sudah melaporkan Faktur Pajak tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.371.655.807,00 yang terdiri dari: NoUraianJumlah (Rp)Yang diterima Terbanding (Rp)Yang dipertahankan Terbanding (Rp)1Jawaban ’tidak ada’40.377.698,000,0040.377.698,002Belum ada jawaban69.310.145,000,0069.310.145,003Jawaban ’ada’704.038.127,00442.070.163,00261.967.964,00 813.725.970,00442.070.163,00371.655.807,00 bahwa karena sengketa menyangkut masalah pembuktian, maka Majelis berpendapat diperlukan uji bukti untuk mengetahui kebenaran bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa fotokopi: Rekening koran, Laporan Penerimaan Barang, Surat Jalan, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak; bahwa dalam uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa: bahwa menurut Pemohon Banding, pajak masukan sebesar Rp.115.043.393,00 sudah Pemohon Banding bayar ke Supplier dan lapor ke Kantor Pajak (terlampir faktur pajak yang Pemohon Banding terima dari Supplier); bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut, Terbanding menyatakan bahwa: bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pajak masukan sebesar Rp.371.655.807,00 terdiri dari: disertai dengan bukti pendukung arus uang arus barang Rp.256.612.414,00 tidak dapat ditelusuri arus uang arus barangnya Rp.115.043.393,00 Rekapitulasi No. Nomor Bukti & Nomor FakturNama PKPJumlah (Rupiah)116010.000-07-00000366PT BBB1.650.000,00217010.000-07-00000492PT BBB1.650.000,00320FB01B-408-000062PT AAA23.107.000,00421FB01B-408-000063 PT AAA136.824.599,00522FB01B-408-000065PT AAA92.510.315,00631010.001-07-00000226PT CCC970.000,00 256.612.414,00 bahwa atas pajak masukan sebesar Rp.115.043.393,00 tidak dapat ditelusuri arus uang, arus barangnya karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang memadai; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dalam persidangan uji bukti atas arus uang dan barang, diketahui Pemohon Banding dapat menunjukkan sebagian bukti pembayaran pajaknya, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa atas 6 (enam) faktur pajak sejumlah Rp.256.612.414,00 dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan Terbanding tersebut, koreksi Pajak Masukan yang dapat dibuktikan dengan arus uang dan barang adalah sebesar Rp.256.612.414,00, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.256.612.414,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan uraian tersebut di atas, koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dibuktikan dengan arus uang dan barang adalah sebesar (Rp.371.655.807,00 – Rp.256.612.414,00) = Rp.115.043.393,00, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.115.043.393,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak: Koreksi Dasar Pengenaan PajakJumlah Koreksi Koreksi yang Tetap DipertahankanKoreksi yang Tidak Dapat DipertahankanDasar Pengenaan Pajak 2.532.097.000,002.532.097.000,00- sehingga Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp. 428.404.341.682,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 0,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp. 428.404.341.682,00 Koreksi Kredit Pajak: Koreksi Pajak MasukanJumlah Koreksi Koreksi yang Tetap DipertahankanKoreksi yang Tidak Dapat DipertahankanPajak Masukan371.655.807,00 115.043.393,00256.612.414,00 sehingga Pajak Masukan menurut Majelis adalah sebagai berikut: Pajak masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp.41.843.839.615,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 256.612.414,00Pajak masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp.42.100.452.029,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-15/WPJ.07/2010 tanggal 8 Januari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00221/207/07/057/09 tanggal 17 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak:EksporRp. 5.763.198.305,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp.421.800.591.000,00Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp. 840.552.377,00Dasar Pengenaan PajakRp.428.404.341.682,00Penghitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp. 42.180.059.100,00Dikurangi:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp. 42.100.452.029,00PPN Kurang BayarRp. 79.607.071,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanRp. 288.646.022,00PPN yang Kurang DibayarRp. 368.253.093,00Sanksi Administrasi :- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp. 25.474.263,00- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp. 288.646.022,00Jumlah PPN Yang Masih Harus DibayarRp. 682.373.378,00 |

