Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-38209/PP/M. VIII/15/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : PUT-38209/PP/M. VIII/15/2012

Jenis Pajak:PPh Badan
  
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar US$ 2,836,960.85 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa menurut koreksi penghasilan neto sebesar USD 2,836,960.85 adalah merupakan koreksi ManajemenFee karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti mengenai implementasi dari manajemen fee seperti adanya korespondensi pada saat biaya tersebut terjadi dan dasar penetapan biayanya, baik korespondensi secara elektronik (by email) maupun non elektronik dan berdasarkan lampiran surat tanggapan Pemohon Banding yang disampaikan kepada Pemeriksa tanggal 15 September 2009, terdapat indikasi profit shifting yakni dengan melakukan pembebanan alokasi management fee berdasarkan revenue yang mengikuti tax rate pada negara tertentu;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi manajemen fee sebesar USD 2,836,960 tersebut dengan alasan Support Services yang disediakan oleh BHOO (Baker Hughes Oilfield Operations) memberikan manfaat untuk Pemohon Banding yaitu selama tahun 2007, terdapat biaya support services sebesar USD2,836,960,00 berdasarkan Support Service Agreement (SSA) dengan BHOO, bagian dari management fees dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit;
  
Menurut Majelis:bahwa awal koreksi adalah koreksi atas Penghasilan Neto sebesar USD 4,160,462.00 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor: LAP-230/PUWPJ.07/KP.0400.3.1/2009 tanggal 02 Oktober 2009;

bahwa berdasarkan surat keberatan diketahui bahwa atas koreksi sebesar USD 4,160,462 Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan sebesar USD 2,836,960.85 (PPh Fiskal menurut Pemohon Banding 3,729,070.85, penghasilan neto menurut Terbanding sebesar USD 892,110.00) dan dalam surat bandingnya Pemohon Banding juga menyatakan mengajukan banding atas koreksi manajemen fee sebesar USD 2,836,960.85;

bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding, koreksi sebesar Rp2,836,960.85 adalah koreksi atas Manajemen Fee;

bahwa berdasarkan keterangan di atas Majelis berpendapat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 2,836,960.85;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto yaitu atas management fee sebesar US$ 4,066,481 dengan alasan Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan bukti-bukti mengenai implementasi dari seperti adanya korespondensi pada saat biaya tersebut terjadi dan dasar penetapan biayanya, baik korespondensi secara elektronik (by email) maupun non elektronik;

bahwa berdasarkan lampiran surat tanggapan Pemohon Banding yang disampaikan kepada Pemeriksa tanggal 15 September 2009, terdapat indikasi profit shifting yakni dengan melakukan pembebanan alokasi management fee berdasarkan revenue yang mengikuti tax rate pada negara tertentu;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa :
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;Pasal 9 ayat (1) huruf f
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa :
Pasal 28 ayat (1)
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.Pasal 28 ayat (3)
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa :

-Contoh invoice disertai perhitungan SSF-Bukti transfer kepada BHOO-Rotator Management-Support Service Agreement-Brosur tentang bisnis support services-Komunikasi yang dilakukan dengan surat elektronik tentang penyelenggaraan training
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyerahkan Support Sevices Agreement antara Baker Hughes Oilfield Operation Inc dengan PT. XXX yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Bersumpah;

bahwa dalam Perjanjian Jasa Bantuan tersebut disebutkan bahwa :
1.Jasa1.1BHOO setuju memberikan jasa kepada PTBHI di bidang yang disebutkan di dalam Perjanjian ini secara terus-menerus tanpa harus diminta lebih lanjut atau kapan pun jika BHOO diminta demikian oleh PTBHI;1.2Terlepas dari jasa tersebut di atas dan yang disebutkan di dalam Perjanjian ini, PTBHI dapat juga meminta BHOO untuk memberikan jasa khusus tambahan dan BHOO bersedia untuk memenuhi permintaan tersebut sepanjang BH00 menganggap, sesuai dengan kebijakannya sendiri, bahwa ia mampu memenuhi permintaan tersebut. Jasa khusus tambahan tersebut akan diberikan berdasarkan sebuah perjanjian tersendiri. PTBHI akan ditagih secara terpisah untuk biaya jasa khusus tambahan ini;1.3Selama jangka waktu Perjanjian ini, dengan tunduk kepada ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian ini, BHOO dapat melakukan atau mengatur jasa berikut untuk kepentingan PTBHII:
(a)BHOO dapat memberikan bantuan dibidang pemasaran dan penjualan……….(b)BHOO dapat memberikan bantuan dibidang akuntansi dan keuangan ……….(c)BHOO dapat memberikan bantuan kepada manajemen PTBHI dibidang perencanaan……….(d)BHOO dapat memberikan bantuan di bidang perpajakan dan hukum………….(e) BHOO dapat memberikan bantuan di bidang teknologi informasi…………..(f)BHOO dapat memberikan bantuan kepada manajemen PTBHI di bidang sumber daya manusia……….(g)BHOO dapat memberikan bantuan di bidang jasa pelatihan teknik………..(h)BHOO dapat memberikan bantuan di bidang jasa teknik dan engineering……….(i)Di bidang profesional lainnya, BHOO dapat memberikan jasa bantuan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang terkait dengan industri jasa perminyakan;   2.Biaya. 2.1.Sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh BHOO berdasarkan Perjanjian ini, PTBHI setuju dan berjanji akan membayar BH00 untuk setiap jasa yang diberikan; 2.2.Nilai biaya ditentukan dalam dua bagian: 1) bagian PTBHI dalam total biaya yang dikeluarkan oleh BHOO dan afiliasinya dalam memberikan jasa bantuan kepada semua pihak yang menjalin hubungan dengan BHOO berdasarkan perjanjian jasa bantuan yang sama (“Penerima”); dan 2) mark up biaya yang terkait dengan jasa marjin tinggi sebagaimana disebutkan dalam Lampiran A; 2.3.Total nilai biaya jasa bantuan aktual dan biaya overhead yang akan ditagih berdasarkan Perjanjian ini akan dihitung oleh masing-masing unit bisnis sebagai berikut:(a)Sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima secara umum, BHOO menentukan semua biaya langsung dan biaya tidak langsung yang dikeluarkan dalam memberikan jasa bantuan kepada semua Penerima, termasuk semua biaya aktual personil, termasuk kompensasi berdasarkan stock, biaya perjalanan dan peralatan, semua biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga dan semua biaya;(b)Biaya masing-masing jasa sesuai dengan Perjanjian ini akan ditagih kepada perusahaan yang bersangkutan berdasarkan manfaat langsung yang diterima oleh perusahaan tersebut. Untuk biaya jasa yang manfaatnya tidak dapat diukur akan ditagihkan kepada perusahaan yang bersangkutan berdasarkan tingkat upaya yang dilakukan dalam memberikan masing-masing jasa;(c)Biaya aktual tidak mencakup biaya yang telah dikeluarkan oleh BHOO berdasarkan permintaan khusus dari dan atas nama:(i)afiliasi BHOO lain yang tidak menandatangani Perjanjian Jasa Bantuan atau perjanjian serupa Iainnya dengan BHOO, atau(ii)setiap jasa yang diberikan kepada perusahaan afilitasi BHOO jika jasa tersebut tidak tunduk kepada Perjanjian Jasa Bantuan atau perjanjian serupa Iainnya yang telah ditandatangani, atau(iii)setiap biaya yang tercakup di dalam sebuah perjanjian yang terkait dengan jasa khusus tambahan;(d)……… 2.4……….   3.Pembayaran 2.1.BHOO akan menagih kepada PTBHI untuk biaya jasa berdasarkan Perjanjian ini setiap tiga bulan sekali atau jangka waktu lain sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak. 2.2.Dalam jangka waktu tiga bulan sejak akhir setiap tahun fiskal, atau jangka waktu lainnya sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak, BHOO akan menghitung seluruh biaya yang dapat ditagih dan pembagiannya yang harus dibayar oleh semua perusahaan yang terkait. BHOO akan mengirimkan rangkuman tagihan termasuk faktur tagihan untuk setiap biaya tambahan yang harus dibayar atau sebuah memo credit untuk setiap biaya yang harus dibayar oleh PTBHI. Setiap sisa tagihan yang harus dibayar oleh PTBHI harus dibayar dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga hari setelah menerima faktur tagihan. Setiap refund yang terhutang oleh BHOO dapat dibayarkan dengan pertama-tama memperhitungkan tagihan BHOO yang masih belum dibayar dan kemudian baru dibayarkan kepada pihak yang bersangkutan. 2.3.…………. 4.……………..5.………………6..dst9.Hukum Yang Mengatur dan Arbitrasi  Perjanjian ini dan hak serta kewajiban para pihak dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan hukum negara bagian Texas, tanpa menghiraukan perbedaan hukum atau pilihan prinsip hukum. Para Pihak akan melakukan musyawarah mufakat berdasarkan itikad balk untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul karena pelaksanaan Perjanjian ini. Jika musyawarah mufakat ini tidak berhasil, maka Para Pihak akan mengajukan perselisihan ini, tanpa cara lain, kepada auditor BHOO untuk diselesaikan. Auditor ini akan dianggap bertindak sebagai ahli dan bukan sebagai arbitrator dan keputusan yang dibuat olehnya akan bersifat final;10.……………11. 12..dst                 
bahwa berdasarkan data-data di atas maka untuk pembayaran sebesar USD 2,601,092.00Majelis berkesimpulan :

bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BHOO atas biaya Support Service Fee Quarterly didasarkan atas prosentase atas biaya yang dikeluarkan oleh BHOO ((YTD Actual Revenue 2007 BHI / YTD Actual Revenue 2007 BHOO) x YTD Desember 2006 Actual Cost BHOO);

bahwa sesuai dengan Perjanjian Jasa Bantuan antara YYY Oilfield Inc. dengan Pemohon Banding (PT. YYY) yang ditandatangani tanggal 01 Januari 2007 pada Poin 3. Pembayaran disebutkan :
BHOO akan menagih kepada PTBHI untuk biaya jasa berdasarkan Perjanjian ini setiap tiga bulan sekali atau jangka waktu lain sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak.Dalam jangka waktu tiga bulan sejak akhir setiap tahun fiskal, atau jangka waktu lainnya sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak, BHOO akan menghitung seluruh biaya yang dapat ditagih dan pembagiannya yang harus dibayar oleh semua perusahaan yang terkait. BHOO akan mengirimkan rangkuman tagihan termasuk faktur tagihan……..;bahwa berdasarkan perjanjian tersebut di atas maka pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BHOO seharusnya adalah pembayaran atas actual cost yang dikeluarkan BHOO untuk Pemohon Banding bukan atas prosentase pendapatan 2007 (actual revenue) terhadap biaya tahun sebelumnya;

bahwa Pembebanan biaya tahun 2007 yang diperoleh dari prosentase pendapatan 2007 dikalikan dengan biaya tahun 2006 yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan konsep ”Matching Cost Against Revenue” dalam PSAK;

bahwa pada Pasal 6 ayat 1(a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan disebutkan :” Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto di kurangi : (a) biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan………….. dst;

bahwa pada Penjelasan Pasal 6 ayat 1(a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan disebutkan:”……………Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian apabila pengeluaran yang melampui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka jumlah yang melampui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto….dst”;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis metode perhitungan biaya-biaya sebesar USD 2,601,092.00 yang dilakukan Pemohon Banding untuk BHOO yang tidak sesuai dengan konsep ”Matching Cost Against Revenue” bertentangan dengan Pasal 6 ayat 1(a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;

bahwa disamping itu, Pemohon Banding mendalilkan bahwa manajemen fee yang dibayarkan kepada BHOO sebesar USD 2,601,092.00 antara lain biaya operasional di UK, biaya administrasi yang berhubungan dengan kantor di Singapore, biaya pemasaran untuk Baker Hughes Globe dan lain-lain, demikian juga untuk biaya lain-lain sebesar Rp 1,079,400.00

bahwa Majelis berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut walaupun dibayar oleh BHII tetapi tidak dapat dibiayakan sehingga mengurangi Penghasilan Kena Pajak di Indonesia karena Majelis melihat bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak berhubungan langsung dengan usaha atas kegiatan Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan ”bahwa pengeluaran harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegitatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak”

bahwa disamping itu pula dalam jumlah koreksi sebesar USD 2,601,092.00 menurut Pemohon Banding juga terdapat biaya lain-lain sebesar USD 1,079,490.00 yang sangat tidak jelas peruntukannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi sebesar USD 2,601,092.00 telah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan data-data di atas maka untuk pembayaran sebesar USD 235,868.85 Majelis berkesimpulan :

bahwa terdapat selisih antara bukti invoice yang ditagihkan ke BHOO dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD 3,309.15;

bahwa atas invoice yang diterbitkan oleh BHOO, Pemohon Banding tidak menyerahkan Rekening Koran yang dapat membuktikan adanya pembayaran kepada BHOO sebesar nilai invoice yang ditagihkan;

bahwa tidak terdapat Time Sheet ataupun Job Sheet atas kegiatan “Support Services” oleh BHOO kepada Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat mengetahui bentuk support service yang diberikan oleh BHOO kepada Pemohon Banding serta waktu pelaksanaan support service tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis tidak dapat meyakini kebenaran atas pembayaran oleh Pemohon Banding untuk Support Service Fee sebesar USD 235,868.85 kepada BHOO;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat memberikan keyakinan Majelis tentang pengajuan bandingnya, sehingga atas koreksi peghasilan neto berupa manajemen fee sebesar USD 2,836,960.85 tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
  
Menimbang:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-369/WPJ.07/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 nomor : 00101/406/07/056/09 tanggal 5 Oktober 2009 atas Nama : PT XXX.