Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38542/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38542/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : PPN Impor     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah pembebanan PPN impor atas importasi Fresh Dates in 500gr Pouch negara asal Uni Arab Emirates dengan pembebanan PPN impor yang diberitahukan sebesar 10% Bebas 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 10% Bayar 100% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi permasalahan adalah dikenakannya PPN Impor atas importasi fresh dates sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp10.700.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah); bahwa berdasarkan surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 menyatakan bahwa buah kurma (dates) tidak termasuk jenis buah yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena telah mengalami proses pengeringan (tidak segar) sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN;   Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4116/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 22 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017887/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 25 Juni 2011 oleh Terbanding, mengenai perbedaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan kekurangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp10.700.000,00. Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor: 0284-0017/BPJ/EKA/06/ 2011 tanggal 27 Juni 2011     Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4116/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011, sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis berupa SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, B/L, dan Polis Asuransi; bahwa yang menjadi permasalahan adalah dikenakannya PPN Impor atas importasi fresh dates sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp10.700.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai” adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: (b) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal demi Pasal untuk Pasal 4A disebutkan pada huruf b: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; bahwa berdasarkan surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 menyatakan bahwa buah kurma (dates) tidak termasuk jenis buah yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena telah mengalami proses pengeringan (tidak segar) sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan surat Nomor: SR-17/KPU.01/ BD.02/2012 tanggal 26 Maret 2012 perihal: Penjelasan atas Pengenaan PPN atas Kurma, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang sengketa pajak Majelis XVII, disampaikan penjelasan dasar-dasar penetapan sebagai berikut:Bahwa yang menjadi permasalahan adalah mengenai pengenaan PPN atas barang berupa Kurma (Dates) dengan pos tarif 0804.10.00.00 di mana Pemohon memberitahukan PPN sebesar 10% bebas 100% sedangkan oleh Terbanding, PPN ditetapkan menjadi sebesar 10% bayar.Tinjauan Aturan:Bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan:2)Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyakBahwa berdasarkan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, disebutkan:Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering, maka tidak sesuai dengan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sehingga Fresh Dates in 500gr Pouch tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN;Pemohon mengajukan alasan pendukung bahwa buah kurma yang diimpor tidak layak dikenakan PPN karena setelah buah kurma dipetik, hanya dilakukan proses fumigasi, pengeringan dengan dry air, grading, pengemasan dan disimpan di ruang pendingin sebelum dimasukkan ke dalam kontainer untuk dikirim.Berdasarkan referensi dari wikipedia, fumigasi adalah suatu proses anti serangga atau anti jamur, dalam proses ini produk yang difumigasi, disemproti dengan semacam gas atau asap yang mengandung bahan-bahan kimia (paling banyak methyl bromide).Bahwa berdasarkan surat Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-1124/PJ.02/ 2010 tanggal 2 November 2010, hal Pengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada angka 3a, disebutkan ”Kurma yang atas impor dan penyerahannya tidak dikenakan PPN adalah kurma segar dengan proses sesuai dengan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b yaitu dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak. Dengan demikian apabila kurma yang diimpor dan atau diserahkan dalam keadaan tidak segar maka atas impor dan/atau penyerahan kurma tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;Surat tersebut di atas merupakan jawaban atas surat yang dikirimkan oleh Terbanding Nomor: S-210/KPU.01/BD.02/2010 hal Konfirmasi Pengenaan PPN terhadap Penyerahan Buah Segar dan Nomor: S-1048/ KPU.01/2010 hal Permintaan Kembali Penjelasan tentang Pengenaan PPN atas Impor Kurma, serta surat serupa dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak;Berdasarkan surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 dinyatakan sebagai berikut:2)Buah kurma dalam keadaan segar adalah buah kurma yang dipanen pada tingkat ketuaan optimal tergantung varietasnya tanpa perlakuan apapun. Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpan pada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya atau dibekukan;3)Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelah dipanen diproses lebih lanjut sebagaimana disebutkan dalam butir 4 pada surat saudara (yaitu proses maturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating, pitting,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38501/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38501/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 12.765.276,00;         Menurut Terbanding : bahwa dari permintaan klarifikasi ulang pajak masukan atas kredit pajak yang dilakukan koreksi pada saat Pemeriksaan dikarenakan jawaban menyatakan “Tidak Ada” setelah dilakukan permintaan klarifikasi ulang dan atas Rp,12.765.276,00 telah mendapat jawaban “tidak ada”;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pajak Pertambahan Nilai beserta Dasar Pengenaan Pajaknya sudah dibayarkan seharusnya Kewajiban Pajaknya dibebankan kepada Supplier / Pemberi Jasa bukan kepada Pemohon Banding;     Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding yaitu Pasal 33 KUP sudah dicabut dan ketentuan mengenai “tanggung renteng atas pembayaran PPN diatur dalam Pasal 16F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa namun demikian penjelasan dari kedua ketentuan itu sama yaitu: Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa, karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terhutang apabila temyata bahwa pajak yang terhutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa. bahwa Menurut Terbanding, Supplier/Pemberi Jasa tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya setelah dikonfirmasikan ke KPP setempat dengan nama-nama Supplier sebagai berikut:Supplier PT YYY yang tidak dilaporkan Rp 3.735.000,00Supplier PT ZZZ yang tidak dilaporkan Rp9.030.276,00bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan mengenai pembayaran yang telah dilakukan Pemohon Banding berupa arus kas dan arus barang (bukti P-6 dan P-7); NoNomor FPTanggal FPPKP PenjualJumlah Rp.1010.000-08-00000xxx01-12-2008PT ZZZ953,0352010.000-08-00000xxx 31-12-2008PT ZZZ2,821,1553010.000-08-00000xxx31-12-2008PT ZZZ2,749,6714010.000-08-00000xxx31-12-2008PT ZZZ926,4355010.000-08-00000xxx31-12-2008PT ZZZ705,6806010.000-08-00000xxx30-12-2008PT ZZZ874,3007010.000.08.00000xxx30-12-2008PT AAA3,060,0008010.000.08.00000xxx31-12-2008PT AAA675,000Jumlah Koreksi12.765.276bahwa berdasarkan ketentuan mengenai “tanggung renteng” tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat diminta tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang karena Terbanding tidak menunjukkan dipenuhinya syarat-syarat apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau penerima jasa” sebagaimana ketentuan a quo; bahwa mengenai jawaban konfirmasi “tidak ada” Majelis berpendapat hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar mengoreksi Pajak Masukan karena tidak termasuk dalam pengertian Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN; bahwa karena alasan koreksi Terbanding terbukti tidak benar dan Pemohon Banding menunjukkan Faktur Pajak dimaksud, Majelis berpendapat alasan lain Terbanding tidak perlu dipertimbangkan dan uji arus kas/barang tidak perlu dilakukan; bahwa Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp12.765.276,00 tidak dipertahankan;       Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-046/WPJ.07/2011 tanggal 10 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00009/207/09/052/10 tanggal 17 Maret 2010, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:EksporRp  46.368.635.761,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp  13.032.698.460,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp  59.401.334.221,00Pajak Keluaran yang Harus Dipungut / Dibayar SendiriRp    1.303.269.839,00Dikurangi:Pajak Masukan yg dapat diperhitungkanRp  11.354.121.408,00Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 10.050.851.569,00)Dikompensasikan Ke Masa Pajak BerikutnyaRp  10.050.851.569,00PPN yang Kurang Sanksi Adminitrasi:Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding atas terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-046/WPJ.07/2011 tanggal 10 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00009/207/09/052/10 tanggal 17 Maret 2010, dengan Perhitungan jumlah PPN Masa Pajak Januari 2009 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: U r a i a nJumlah(Rp)Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih) Bayar 0,00Sanksi Bunga0,00Sanksi Kenaikan0,00Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih (lebih) dibayar0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38494/PP/M.III/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38494/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.1.543.232.700,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding pada saat Pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.543.232.700,00 dengan rincian sebagai berikut: Obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding pada saat pemeriksaanRp. 1.543.232.700,00Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding/SPTRp.                      0,00KoreksiRp.  1.543.232.700,00   Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar tarif 10% sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005;     Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-104/WPJ.12/KP.0900/2010 tanggal 14 Juni 2010 halaman 23 diketahui bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. Holland sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga Pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelitian terhadap fotokopi dokumen Perjanjian Pinjaman (loan agreement) antara Pemohon Banding dan YYY Finance, B.V. Nomor: 002.DL/06/07 tanggal 26 Juni 2007 pada halaman 2 baris ke-3 berbunyi: “maturity date” shall mean 5 (five) years from the date hereof”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan informasi yang diperoleh via telpon pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang diterima oleh Bapak XX sebagai Kepala Seksi Perjanjian Asia Pasifik, bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa bunga atas pinjaman yang diperoleh perusahaan dari YYY Finance, B.V., suatu lembaga keuangan yang berkedudukan di Belanda memenuhi persyaratan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, akan tetapi pada Pasal 11 ayat (5) persetujuan tesebut diatur bahwa: “Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4)”; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, berdasarkan uraian di atas bahwa ternyata sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, sehingga aturan tentang bunga tesebut kembali merujuk Pasal 11 ayat (2) persetujuan tersebut yaitu: “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal (dalam hal ini Pemohon Banding) dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya (dalam hal ini YYY Finance, B.V.), maka Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga”; bahwa Terbanding menyatakan, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda bersifat lex specialis, sehingga tidak seharusnya Terbanding menggunakan butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 dalam menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam penerbitannya, SE-17/PJ./2005 tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Competent Authority di Belanda sehingga merupakan pengaturan sepihak dari Terbanding, yang oleh karenanya terhadap seluruh ketentuan yang bertentangan dengan isi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda yang telah diratifikasi, dengan sendirinya batal demi hukum; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dengan kenyataan Terbanding telah mengakui bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke penduduk Negara Belanda telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (dengan diterapkannya butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005), maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, bunga yang timbul hanya akan dikenakan pajak di Belanda; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, dalam Surat Uraian Banding memang dikatakan bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, namun Terbanding mengikuti fakta-fakta yang berkembang atas pembayaran ke YYY Finance, B. V.; bahwa Terbanding di dalam persidangan memohon kepada Majelis untuk mendapatkan data baru dari Direktorat Peraturan Perpajakan sehubungan dengan sengketa ini, karena pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri kepada YYY Finance, B. V. pada saat sekarang banyak yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding menyatakan sudah meminta data/informasi mengenai data baru/novum kepada Direktorat Peraturan Perpajakan, namun sampai sekarang belum ada jawaban; bahwa karena data baru yang dimaksud oleh Terbanding tersebut sampai dengan perkara ini dicukupkan pemeriksaannya Majelis belum menerima data baru dimaksud, oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa pendapat Terbanding atas sengketa ini adalah sebagaimana yang tertulis dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dasar hukum

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38493/PP/M.III/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38493/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.1.631.205.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding pada saat Pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.631.205.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding pada saat pemeriksaanRp. 1.631.205.000,00Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding/SPTRp.                      0,00KoreksiRp. 1.631.205.000,00   Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar tarif 10% sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005;     Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-104/WPJ.12/KP.0900/2010 tanggal 14 Juni 2010 halaman 23 diketahui bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. Holland sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga Pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelitian terhadap fotokopi dokumen Perjanjian Pinjaman (loan agreement) antara Pemohon Banding dan YYY Finance, B.V. Nomor: 002.DL/06/07 tanggal 26 Juni 2007 pada halaman 2 baris ke-3 berbunyi: “maturity date” shall mean 5 (five) years from the date hereof”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan informasi yang diperoleh via telpon pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang diterima oleh Bapak XX sebagai Kepala Seksi Perjanjian Asia Pasifik, bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa bunga atas pinjaman yang diperoleh perusahaan dari YYY Finance, B.V., suatu lembaga keuangan yang berkedudukan di Belanda memenuhi persyaratan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, akan tetapi pada Pasal 11 ayat (5) persetujuan tesebut diatur bahwa: “Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4)”; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, berdasarkan uraian di atas bahwa ternyata sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, sehingga aturan tentang bunga tesebut kembali merujuk Pasal 11 ayat (2) persetujuan tersebut yaitu: “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal (dalam hal ini Pemohon Banding) dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya (dalam hal ini YYY Finance, B.V.), maka Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga”; bahwa Terbanding menyatakan, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda bersifat lex specialis, sehingga tidak seharusnya Terbanding menggunakan butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 dalam menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam penerbitannya, SE-17/PJ./2005 tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Competent Authority di Belanda sehingga merupakan pengaturan sepihak dari Terbanding, yang oleh karenanya terhadap seluruh ketentuan yang bertentangan dengan isi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda yang telah diratifikasi, dengan sendirinya batal demi hukum; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dengan kenyataan Terbanding telah mengakui bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke penduduk Negara Belanda telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (dengan diterapkannya butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005), maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, bunga yang timbul hanya akan dikenakan pajak di Belanda; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, dalam Surat Uraian Banding memang dikatakan bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, namun Terbanding mengikuti fakta-fakta yang berkembang atas pembayaran ke YYY Finance, B. V.; bahwa Terbanding di dalam persidangan memohon kepada Majelis untuk mendapatkan data baru dari Direktorat Peraturan Perpajakan sehubungan dengan sengketa ini, karena pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri kepada YYY Finance, B. V. pada saat sekarang banyak yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding menyatakan sudah meminta data/informasi mengenai data baru/novum kepada Direktorat Peraturan Perpajakan, namun sampai sekarang belum ada jawaban; bahwa karena data baru yang dimaksud oleh Terbanding tersebut sampai dengan perkara ini dicukupkan pemeriksaannya Majelis belum menerima data baru dimaksud, oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa pendapat Terbanding atas sengketa ini adalah sebagaimana yang tertulis dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dasar hukum koreksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38492/PP/M.III/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38492/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.1.379.906.100,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif fiskal atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.379.906.100,00 dengan rincian sebagai berikut : Obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding pada saat pemeriksaan Rp.1.567.193.695,00 Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding/SPT Rp.    187.287.595,00 Koreksi Rp.1.379.906.100,00   Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar tarif 10% sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005;     Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-104/WPJ.12/KP.0900/2010 tanggal 14 Juni 2010 halaman 23 diketahui bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke Dupoer Finance, B.V. Holland sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga Pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%;bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelitian terhadap fotokopi dokumen Perjanjian Pinjaman (loan agreement) antara Pemohon Banding dan Dupoer Finance, B.V. Nomor: 002.DL/06/07 tanggal 26 Juni 2007 pada halaman 2 baris ke-3 berbunyi: “maturity date” shall mean 5 (five) years from the date hereof”;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan informasi yang diperoleh via telpon pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang diterima oleh Bapak XX sebagai Kepala Seksi Perjanjian Asia Pasifik, bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa bunga atas pinjaman yang diperoleh perusahaan dari YYY Finance, B.V., suatu lembaga keuangan yang berkedudukan di Belanda memenuhi persyaratan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, akan tetapi pada Pasal 11 ayat (5) persetujuan tesebut diatur bahwa: “Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4)”;bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, berdasarkan uraian di atas bahwa ternyata sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, sehingga aturan tentang bunga tesebut kembali merujuk Pasal 11 ayat (2) persetujuan tersebut yaitu: “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal (dalam hal ini Pemohon Banding) dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya (dalam hal ini YYY Finance, B.V.), maka Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga”;bahwa Terbanding menyatakan, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan;bahwa Pemohon Banding menyatakan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda bersifat lex specialis, sehingga tidak seharusnya Terbanding menggunakan butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 dalam menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan;bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam penerbitannya, SE-17/PJ./2005 tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Competent Authority di Belanda sehingga merupakan pengaturan sepihak dari Terbanding, yang oleh karenanya terhadap seluruh ketentuan yang bertentangan dengan isi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda yang telah diratifikasi, dengan sendirinya batal demi hukum;bahwa Pemohon Banding menyatakan, dengan kenyataan Terbanding telah mengakui bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke penduduk Negara Belanda telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (dengan diterapkannya butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005), maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, bunga yang timbul hanya akan dikenakan pajak di Belanda;bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, dalam Surat Uraian Banding memang dikatakan bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, namun Terbanding mengikuti fakta-fakta yang berkembang atas pembayaran ke YYY Finance, B. V.;bahwa Terbanding di dalam persidangan memohon kepada Majelis untuk mendapatkan data baru dari Direktorat Peraturan Perpajakan sehubungan dengan sengketa ini, karena pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri kepada YYY Finance, B. V. pada saat sekarang banyak yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajak;bahwa Terbanding menyatakan sudah meminta data/informasi mengenai data baru/novum kepada Direktorat Peraturan Perpajakan, namun sampai sekarang belum ada jawaban;bahwa karena data baru yang dimaksud oleh Terbanding tersebut sampai dengan perkara ini dicukupkan pemeriksaannya Majelis belum menerima data baru dimaksud, oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa pendapat Terbanding atas sengketa ini adalah sebagaimana yang tertulis dalam Surat Uraian Bandingnya;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dasar hukum koreksi Terbanding bukan disebabkan YYY Finance, B.V. bukan pemilik Beneficial Owner dari penghasilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38491/PP/M.III/13/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38491/PP/M.III/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.1.261.386.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding pada saat Pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.261.386.000,00 dengan rincian sebagai berikut: Obyek PPh Pasal 26 menurut Terbanding pada saat pemeriksaanRp.1.261.386.000,00Obyek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding/SPTRp.                      0,00KoreksiRp.1.261.386.000,00   Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar tarif 10% sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005;     Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-104/WPJ.12/KP.0900/2010 tanggal 14 Juni 2010 halaman 23 diketahui bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. Holland sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga Pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%; bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelitian terhadap fotokopi dokumen Perjanjian Pinjaman (loan agreement) antara Pemohon Banding dan YYY Finance, B.V. Nomor: 002.DL/06/07 tanggal 26 Juni 2007 pada halaman 2 baris ke-3 berbunyi: “maturity date” shall mean 5 (five) years from the date hereof”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan informasi yang diperoleh via telpon pada hari Senin tanggal 14 Maret 2011 dari Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang diterima oleh Bapak XX sebagai Kepala Seksi Perjanjian Asia Pasifik, bahwa sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa bunga atas pinjaman yang diperoleh perusahaan dari YYY Finance, B.V., suatu lembaga keuangan yang berkedudukan di Belanda memenuhi persyaratan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, akan tetapi pada Pasal 11 ayat (5) persetujuan tesebut diatur bahwa: “Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat (2), (3), dan (4)”; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, berdasarkan uraian di atas bahwa ternyata sampai saat ini belum ada persetujuan bersama yang dibuat oleh pejabat yang berwenang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tentang bunga, sehingga aturan tentang bunga tesebut kembali merujuk Pasal 11 ayat (2) persetujuan tersebut yaitu: “Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara dimana bunga tersebut berasal (dalam hal ini Pemohon Banding) dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya (dalam hal ini YYY Finance, B.V.), maka Pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga”; bahwa Terbanding menyatakan, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda bersifat lex specialis, sehingga tidak seharusnya Terbanding menggunakan butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 dalam menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam penerbitannya, SE-17/PJ./2005 tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Competent Authority di Belanda sehingga merupakan pengaturan sepihak dari Terbanding, yang oleh karenanya terhadap seluruh ketentuan yang bertentangan dengan isi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda yang telah diratifikasi, dengan sendirinya batal demi hukum; bahwa Pemohon Banding menyatakan, dengan kenyataan Terbanding telah mengakui bahwa bunga yang terutang dan/atau dibayarkan oleh Pemohon Banding ke penduduk Negara Belanda telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda (dengan diterapkannya butir 2 SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005), maka sesuai Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, bunga yang timbul hanya akan dikenakan pajak di Belanda; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, dalam Surat Uraian Banding memang dikatakan bahwa alasan Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif fiskal tersebut adalah koreksi tersebut berupa pembayaran bunga pinjaman ke YYY Finance, B.V. sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda dan juga SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga pinjaman ke negeri Belanda terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10%, namun Terbanding mengikuti fakta-fakta yang berkembang atas pembayaran ke YYY Finance, B. V.; bahwa Terbanding di dalam persidangan memohon kepada Majelis untuk mendapatkan data baru dari Direktorat Peraturan Perpajakan sehubungan dengan sengketa ini, karena pinjaman dari Wajib Pajak Dalam Negeri kepada YYY Finance, B. V. pada saat sekarang banyak yang menjadi sengketa di Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding menyatakan sudah meminta data/informasi mengenai data baru/novum kepada Direktorat Peraturan Perpajakan, namun sampai sekarang belum ada jawaban; bahwa karena data baru yang dimaksud oleh Terbanding tersebut sampai dengan perkara ini dicukupkan pemeriksaannya Majelis belum menerima data baru dimaksud, oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa pendapat Terbanding atas sengketa ini adalah sebagaimana yang tertulis dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, dasar hukum koreksi Terbanding