Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38542/PP/M.XVII/19/2012
| Jenis Pajak | : | PPN Impor |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah pembebanan PPN impor atas importasi Fresh Dates in 500gr Pouch negara asal Uni Arab Emirates dengan pembebanan PPN impor yang diberitahukan sebesar 10% Bebas 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 10% Bayar 100% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi permasalahan adalah dikenakannya PPN Impor atas importasi fresh dates sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp10.700.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah); bahwa berdasarkan surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 menyatakan bahwa buah kurma (dates) tidak termasuk jenis buah yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena telah mengalami proses pengeringan (tidak segar) sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4116/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 22 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017887/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 25 Juni 2011 oleh Terbanding, mengenai perbedaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan kekurangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp10.700.000,00. Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor: 0284-0017/BPJ/EKA/06/ 2011 tanggal 27 Juni 2011 |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4116/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011, sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis berupa SPTNP, PIB, Invoice, Packing List, B/L, dan Polis Asuransi; bahwa yang menjadi permasalahan adalah dikenakannya PPN Impor atas importasi fresh dates sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp10.700.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai” adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: (b) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal demi Pasal untuk Pasal 4A disebutkan pada huruf b: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; bahwa berdasarkan surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 menyatakan bahwa buah kurma (dates) tidak termasuk jenis buah yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena telah mengalami proses pengeringan (tidak segar) sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan surat Nomor: SR-17/KPU.01/ BD.02/2012 tanggal 26 Maret 2012 perihal: Penjelasan atas Pengenaan PPN atas Kurma, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang sengketa pajak Majelis XVII, disampaikan penjelasan dasar-dasar penetapan sebagai berikut: Bahwa yang menjadi permasalahan adalah mengenai pengenaan PPN atas barang berupa Kurma (Dates) dengan pos tarif 0804.10.00.00 di mana Pemohon memberitahukan PPN sebesar 10% bebas 100% sedangkan oleh Terbanding, PPN ditetapkan menjadi sebesar 10% bayar.Tinjauan Aturan:Bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan:2)Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyakBahwa berdasarkan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, disebutkan: Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.Bahwa barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering, maka tidak sesuai dengan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sehingga Fresh Dates in 500gr Pouch tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN;Pemohon mengajukan alasan pendukung bahwa buah kurma yang diimpor tidak layak dikenakan PPN karena setelah buah kurma dipetik, hanya dilakukan proses fumigasi, pengeringan dengan dry air, grading, pengemasan dan disimpan di ruang pendingin sebelum dimasukkan ke dalam kontainer untuk dikirim.Berdasarkan referensi dari wikipedia, fumigasi adalah suatu proses anti serangga atau anti jamur, dalam proses ini produk yang difumigasi, disemproti dengan semacam gas atau asap yang mengandung bahan-bahan kimia (paling banyak methyl bromide).Bahwa berdasarkan surat Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-1124/PJ.02/ 2010 tanggal 2 November 2010, hal Pengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada angka 3a, disebutkan ”Kurma yang atas impor dan penyerahannya tidak dikenakan PPN adalah kurma segar dengan proses sesuai dengan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b yaitu dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak. Dengan demikian apabila kurma yang diimpor dan atau diserahkan dalam keadaan tidak segar maka atas impor dan/atau penyerahan kurma tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;Surat tersebut di atas merupakan jawaban atas surat yang dikirimkan oleh Terbanding Nomor: S-210/KPU.01/BD.02/2010 hal Konfirmasi Pengenaan PPN terhadap Penyerahan Buah Segar dan Nomor: S-1048/ KPU.01/2010 hal Permintaan Kembali Penjelasan tentang Pengenaan PPN atas Impor Kurma, serta surat serupa dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak;Berdasarkan surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 dinyatakan sebagai berikut:2)Buah kurma dalam keadaan segar adalah buah kurma yang dipanen pada tingkat ketuaan optimal tergantung varietasnya tanpa perlakuan apapun. Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpan pada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya atau dibekukan;3)Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelah dipanen diproses lebih lanjut sebagaimana disebutkan dalam butir 4 pada surat saudara (yaitu proses maturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dll);Surat tersebut di atas merupakan jawaban atas surat yang dikirim oleh Terbanding Nomor: S-563/KPU.01/2011 hal Permohonan Penjelasan Definisi Buah Kurma;Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa buah kurma yang diimpor oleh Pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagai buah segar sebagaimana dimaksud pada Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf b butir (i) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan oleh karenanya harus dikenakan PPN atas importasinya;bahwa di dalam persidangan Terbanding juga menyampaikan LPPT; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat Nomor: 0043/IMP/EKA/IV/12 tanggal 4 April 2012 perihal: Penyampaian Bukti Pendukung Pengajuan Banding, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa menunjuk kepada surat Pengadilan Pajak Nomor: Und-0113/SP/Pg.33/2012 tanggal 2 April 2012 perihal Undangan Sidang, sehubungan dengan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4116/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan seperti yang tertuang di bawah ini: Terkait dengan kronologi pengajuan banding, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:Pemohon Banding mengimpor buah kurma segar dari beberapa negara di Timur Tengah, antara lain Tunisia, Iran, Mesir dan Uni Emirat Arab;Sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 4A ayat (2) huruf b beserta penjelasannya, buah-buahan yang segar tidak dikenakan PPN. Berdasarkan Undang-undang tersebutlah, Pemohon Banding berasumsi bahwa kurma yang Pemohon Banding impor adalah buah segar maka Pemohon Banding melakukan pembayaran PIB pada tanggal 24 Juni 2011 tanpa memperhitungkan PPN;Atas pembayaran PIB Pemohon Banding dalam butir b di atas, Terbanding mengenakan notul terkait dengan kekurangan bayar PPN tersebut di atas, dengan SPTNP Nomor: SPTNP-017887/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 25 Juni 2011. Pengenaan notul ini didasarkan pada kesimpulan Terbanding bahwa buah kurma yang Pemohon Banding impor tidak dapat digolongkan sebagai buah segar karena terdapat proses pengeringan seperti halnya buah kismis.Atas notul yang dikeluarkan Terbanding, Pemohon Banding mengajukan surat keberatan Notul, dengan Nomor: 0248-0017/BPJ/EKA/06/2011 tanggal 27 Juli 2011;Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan KEP-4116/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011 dengan alasan seperti yang tertuang dalam butir c di atas;Atas penolakan keberatan Pemohon Banding seperti yang tertuang pada butir e tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak;Terkait Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (2) huruf b beserta penjelasannya, yang mengatur mengenai jenis barang yang tidak dikenai PPN, disebutkan bahwa jenis barang tersebut antara lain adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi antara lain buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading dan/atau dikemas atau tidak dikemas;bahwa terhadap Undang-undang tersebut di atas, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan produk kurma yang Pemohon Banding impor. Menurut hemat Pemohon Banding kurma yang Pemohon Banding impor tersebut masuk dalam kelompok buah segar, sementara Terbanding menyatakan sebaliknya. Konsekuensi dari perbedaan tersebut adalah timbulnya notul PPN atas impor produk kurma tersebut; bahwa untuk informasi lebih rincinya, Pemohon Banding sampaikan penjelasan dari 4 supplier Pemohon Banding yaitu: Al Canani Foodstuff Traders LLC;El Waha Co. for Fresh Dates in 500gr Pouch Industring;Middle East Products Export Co;Boudjebel;yang menjelaskan bagaimana buah kurma segar itu diproses mulai dari pemetikan sampai dengan pengepakan untuk siap dijual/diangkut ke pembeli. Secara umum, proses tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: a)Supplier menerima buah kurma yang baru dipetik dari para petani;b)Atas buah tersebut, dilakukan proses fumigasi untuk menghilangkan serangga dan telur serangga, dilakukan proses pencucian dengan menggunakan air yang mengalir, untuk menghilangkan sisa-sisa fumigasi dan kotoran lainnya;c)Dilakukan proses pengeringan dengan menggunakan dry air untuk 1-2 menit;d)Dilakukan proses grading/sortir sesuai pengelompokan yang ada;e)Buah kurma yang telah disortir kemudian dimasukkan ke dalam kemasan;f)Setelah dikemas, kemudian disimpan dalam ruang pendingin 9 derajat Celcius (+/- 4 derajat) dengan tingkat humiditas antara 50% – 70%;g)Kemasan berisi buah kurma dikeluarkan dari ruang pendingin, dan dimasukkan ke dalam truk/kontainer untuk dikirim ke pelabuhan, sesuai dengan pesanan dari pembeli; bahwa selain penjelasan dari supplier tersebut di atas, salah satu langganan Pemohon Banding menggunakan kurma Pemohon Banding untuk memproduksi sari kurma. Kenyataan ini tentunya memperkuat fakta bahwa buah kurma yang Pemohon Banding jual adalah buah segar karena dapat menghasilkan cairan yang menjadi produk sari kurma langganan Pemohon Banding tersebut. Sebagai informasinya, langganan tersebut telah secara rutin membeli buah kurma Pemohon Banding selama beberapa tahun ini; bahwa di samping itu, beberapa langganan Pemohon Banding menginformasikan, bahwa dari komunikasi dan korespondensi mereka dengan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana mereka berada, disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurma Pemohon Banding, mereka tidak terhutang PPN. Terlampir Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh korespondensi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara untuk salah satu langganan Pemohon Banding; Terkait dengan FAO Plant Production and Protection Paper 156 Rev. 1, dapat Pemohon Banding sampaikan di sini bahwa pada dasarnya, proses yang dilakukan oleh para supplier Pemohon Banding, seperti yang dijelaskan pada butir 2 di atas, secara umum sejalan dengan yang disampaikan oleh FAO tersebut, yaitu adanya:Proses fumigasi untuk menghilangkan seranggga dan telur serangga,Proses pencucian, untuk menghilangkan sisa-sisa kotoran dan fumingasi, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengeringan untuk menghilangkan sisa-sisa air untuk mencuci di atas,Proses pengemasan dan penyimpanan dalam ruang pendingin.bahwa dalam proses yang disampaikan oleh para supplier Pemohon Banding, tidak terdapat proses hidrasi/dehidrasi. Hal ini bertujuan agar dapat mempertahankan kondisi buah kurma tersebut seperti pada saat awalnya; bahwa berdasarkan PIB Nomor: 235039 tanggal 24 Juni 2011, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi Fresh Dates in 500gr Pouch; bahwa surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihal Pengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 menyatakan: Kurma yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah kurma segar dengan proses sesuai dengan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b yaitu dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak. Dengan demikian, apabila kurma yang diimpor dan atau diserahkan dalam keadaan tidak segar, maka atas impor dan/atau penyerahan kurma tersebut dikenakan PPN;Kismis adalah anggur yang dikeringkan yang dapat dimakan langsung atau digunakan dalam masakan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b sehingga atas impor dan/atau penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 dan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor: S-349/ WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 tidak menyebutkan secara tegas bahwa kurma dipungut PPN; bahwa surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara Nomor: S-411/ WPJ.20/KP.0207/2009 tanggal 7 Juli 2010 perihal: Penjelasan PPN atas Buah-buahan Khususnya Kurma pada point 4 menyebutkan: “Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa penyerahan barang kena pajak berupa buah kurma, baik dikemas maupun tidak, merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN (mulai 1 April 2010); bahwa yang berwenang menetapkan kurma dipungut PPN Impor adalah Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan karena menyangkut pajak masukan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung: Contract for Sales and Purchase of Dates Nomor: EXI/2011/001 tanggal 15 Mei 2011;Invoice Nomor: 20110017 tanggal 2 Juni 2011 sebesar USD 11,900.00,Packing List tanggal 2 Juni 2011 GW 4.9 MT NW 4.9 MT,Bill of Lading Nomor: KKLUPKG099914A tanggal 18 Juni 2011;PIB Nomor: 235039 tanggal 24 Juni 2011;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengungkapkan proses pemetikan buah segar dilakukan sesuai dengan FAO Plant Production and Protection Paper 156 Rev.1, yaitu: Proses fumigasi untuk menghilangkan seranggga dan telur serangga;Proses pencucian, untuk menghilangkan sisa-sisa kotoran dan fumingasi, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengeringan untuk menghilangkan sisa-sisa air untuk mencuci di atas;Proses pengemasan dan penyimpanan dalam ruang pendingin;bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding atas barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yaitu buah-buahan, yakni buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, sehingga atas importasi kurma (Fresh Dates in 500gr Pouch) tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, hal ini tidak terbukti karena kurma yang diimpor oleh Pemohon Banding hanya dilakukan proses pencucian yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa kotoran yang melekat pada buah kurma, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengeringan yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa air yang melekat pada buah kurma setelah dicuci dan dilanjutkan dengan proses pengemasan dan penyimpanan dalam ruang pendingin sehingga masih dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan, atas importasi Fresh Dates in 500gr Pouch yang dilakukan Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 235039 tanggal 24 Juni 2011 masih dikategorikan buah segar; bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara Nomor: S-411/WPJ.20/KP.0207/2009 tanggal 7 Juli 2010 perihal: Penjelasan PPN atas Buah-buahan Khususnya Kurma pada point 4 menyebutkan: “Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa penyerahan barang kena pajak berupa buah kurma, baik dikemas maupun tidak, merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN (mulai 1 April 2010); bahwa berdasarkan bukti-bukti pelengkap pabean, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Fresh Dates in 500gr Pouch dan tidak dikenakan pembebanan tarif PPN sebesar 10% sehingga Majelis berpendapat telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 235039 tanggal 24 Juni 2011; |
| Menimbang | : | Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jenis barang Fresh Dates in 500gr Pouch yang diberitahukan pada PIB Nomor: 235039 tanggal 24 Juni 2011 tidak dikenakan PPN; |
| Mengingat | : | Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4116/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017887/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 25 Juni 2011, dan menetapkan jenis barang Fresh Dates in 500gr Pouch negara asal Uni Arab Emirates yang diberitahukan pada PIB Nomor: 235039 tanggal 24 Juni 2011 tidak dikenakan PPN; |

