Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38501/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38501/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 12.765.276,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa dari permintaan klarifikasi ulang pajak masukan atas kredit pajak yang dilakukan koreksi pada saat Pemeriksaan dikarenakan jawaban menyatakan “Tidak Ada” setelah dilakukan permintaan klarifikasi ulang dan atas Rp,12.765.276,00 telah mendapat jawaban “tidak ada”;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pajak Pertambahan Nilai beserta Dasar Pengenaan Pajaknya sudah dibayarkan seharusnya Kewajiban Pajaknya dibebankan kepada Supplier / Pemberi Jasa bukan kepada Pemohon Banding;
  
Menurut Majelis:bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding yaitu Pasal 33 KUP sudah dicabut dan ketentuan mengenai “tanggung renteng atas pembayaran PPN diatur dalam Pasal 16F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa namun demikian penjelasan dari kedua ketentuan itu sama yaitu:

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa, karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terhutang apabila temyata bahwa pajak yang terhutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

bahwa Menurut Terbanding, Supplier/Pemberi Jasa tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya setelah dikonfirmasikan ke KPP setempat dengan nama-nama Supplier sebagai berikut:
Supplier PT YYY yang tidak dilaporkan Rp 3.735.000,00Supplier PT ZZZ yang tidak dilaporkan Rp9.030.276,00bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan mengenai pembayaran yang telah dilakukan Pemohon Banding berupa arus kas dan arus barang (bukti P-6 dan P-7);

NoNomor FPTanggal FPPKP PenjualJumlah Rp.1010.000-08-00000xxx01-12-2008PT ZZZ953,0352010.000-08-00000xxx 31-12-2008PT ZZZ2,821,1553010.000-08-00000xxx31-12-2008PT ZZZ2,749,6714010.000-08-00000xxx31-12-2008PT ZZZ926,4355010.000-08-00000xxx31-12-2008PT ZZZ705,6806010.000-08-00000xxx30-12-2008PT ZZZ874,3007010.000.08.00000xxx30-12-2008PT AAA3,060,0008010.000.08.00000xxx31-12-2008PT AAA675,000Jumlah Koreksi12.765.276
bahwa berdasarkan ketentuan mengenai “tanggung renteng” tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat diminta tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang karena Terbanding tidak menunjukkan dipenuhinya syarat-syarat apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau penerima jasa” sebagaimana ketentuan a quo;

bahwa mengenai jawaban konfirmasi “tidak ada” Majelis berpendapat hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar mengoreksi Pajak Masukan karena tidak termasuk dalam pengertian Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN;

bahwa karena alasan koreksi Terbanding terbukti tidak benar dan Pemohon Banding menunjukkan Faktur Pajak dimaksud, Majelis berpendapat alasan lain Terbanding tidak perlu dipertimbangkan dan uji arus kas/barang tidak perlu dilakukan;

bahwa Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp12.765.276,00 tidak dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-046/WPJ.07/2011 tanggal 10 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00009/207/09/052/10 tanggal 17 Maret 2010, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:EksporRp  46.368.635.761,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp  13.032.698.460,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp  59.401.334.221,00Pajak Keluaran yang Harus Dipungut / Dibayar SendiriRp    1.303.269.839,00Dikurangi:Pajak Masukan yg dapat diperhitungkanRp  11.354.121.408,00Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 10.050.851.569,00)Dikompensasikan Ke Masa Pajak BerikutnyaRp  10.050.851.569,00PPN yang Kurang Sanksi Adminitrasi:Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding atas terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-046/WPJ.07/2011 tanggal 10 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00009/207/09/052/10 tanggal 17 Maret 2010, dengan Perhitungan jumlah PPN Masa Pajak Januari 2009 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

U r a i a nJumlah
(Rp)Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih) Bayar 0,00Sanksi Bunga0,00Sanksi Kenaikan0,00Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih (lebih) dibayar0,00