Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39378/PP/M.V/13/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Masa Pajak | : | Januari s.d Mei 2007 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi PPh Pasal 26 atas royalty yang terutang kepada FFF Group: Rp.361.237.683Koreksi PPh Pasal 26 atas royalty yang terutang kepada MMM Limited sebesar Rp.110.541.683Koreksi atas selisih obyek hasil equalisasi antara obyek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPM PPh Pasal 26 dengan biaya yang dibebankan di general ledger Rp 10.884.423.849Akan tetapi pada akhirnya yang menjadi obyek sengketa menurut Pemohon Banding adalah hanya sebagian dari Koreksi atas selisih obyek hasil equalisasi antara obyek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPM PPh Pasal 26 dengan biaya yang dibebankan di general ledger yakni sebesar Rp3.805.282.423; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sampai dengan saat dilakukan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan COD atas nama FFF Group sehingga Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi untuk mengenakan PPh Pasal 26 sesuai tarif umum yaitu 20%; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa kesalahan ketik tersebut semata-mata hanyalah “human error”. Hal ini disebabkan oleh karena terjadi pergantian nama perusahaan dari semula The FFF Group menjadi MIBS Inc. Dengan demikian, meskipun di dalam daftar dan bukti pemotongan PPh Pasal 26 yang tertera adalah nama FFF Group, sebenarnya yang dimaksud adalah AAA Inc., dimana FFF Group dan AAA Inc. adalah satu perusahaan yang sama. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perbedaan nama AAA dengan AAA White Plains hanya disebabkan nama domisili AAA di Amerika yang berdomisili di White Plains; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa nama White Plains pada COD bukan merupakan nama wilayah karena nama pada COD adalah Mysis Internasional Banking Systems White Plains Inc, sesuai dengan sertifikat perubahan nama AAA White Plains merupakan nama, bukan keterangan domisili; bahwa Pemohon Banding menyatakan mendapatkan COD pada tahun 2007 adalah wajib pajak di Amerika dan tidak ada kata White Plains, karena terjadi kesalahan sehingga Pemohon Banding melakukan proses ulang kemudian mendapatkan COD tertanggal 15 Juni 2011 yang menerangkan bahwa untuk tahun pajak 2007 nama AAA tanpa ada kata White Plains; bahwa Pemohon Banding menyatakan mengenai adanya kemungkinan agreement yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding tidak terkait dengan transaksi, Pemohon Banding menyatakan bahwa agreement tersebut memang benar antara Pemohon Banding dengan AAA, mengenai tidak ditandatanganinya oleh FFF Group terkait dengan penjelasan perubahan nama yang Pemohon Banding sampaikan; bahwa Terbanding menanyakan kepada Pemohon Banding mengapa dalam penjelasan Pemohon Banding menggunakan nama FFF dan Midas, tidak menggunakan AAA; bahwa Pemohon Banding menyatakan ada kemungkinan Pemohon Banding menggunakan nama frustum menggunakan satu nama untuk satu entity, kemudian ada kemungkinan pada bagian akhir Pemohon Banding menjelaskan mengenai perubahan nama; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa tidak ada sengketa PPh Pasal 26 ,hanya sengketa pembuktian nama dan COD saja, yaitu COD atas nama Mysis dan COD untuk Inggris atas nama Midas Kapiti tanggal 10 Februari 2006 (sudah kadaluarsa), COD untuk Amerika Serikat atas nama Mysis dikoreksi karena COD tersebut adalah atas nama FFF; bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menunjukkan COD atas nama MMMLimited yang bertanggal 10 Februari 2006, Pemohon Banding menyatakan tidak pernah menyampaikan COD tertanggal 10 Februari 2006 atas nama MMM Ltd. Pemohon Banding hanya mempunyai COD tertanggal 10 Februari 2006 atas nama AAA Ltd, UK. bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding mengenai perhitungan tanggal kadaluarsa COD, Terbanding menyatakan bahwa perhitungannya sesuai SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, yaitu dari COD yang diberikan tanggal 10 Februari 2006, namun transaksi yang dikoreksi oleh pemeriksa setelah tanggal 10 Februari 2007, sehingga melebihi 12 bulan; bahwa Majelis dalam sengketa ini akan mencari kejelasan hubungan/kronologis mulai dari FFF sampai dengan AAA, disamping sebab-sebab Pemohon Banding dalam memotong PPh Pasal 26 atas nama FFF Group serta mengapa COD/SKD yang diberikan Pemohon Banding atas nama AAA White Plains Inc, bukan AAA Inc. bahwa nama Pemohon Banding semula adalah PT ABC, didirikan di Jakarta pada tanggal 1 September 1997 dengan Akte Nomor 7 dari Notaris GGG, SH., di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Repubik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-14.000 HT.01.01.1997 tanggal 31 Desember 1997, yang kemudian telah beberapa kali terjadi perubahan anggaran dasar maupun kepengurusan / direksi. bahwa kemudian terjadi perubahan nama perseroan dari semula PT. ABC menjadi PT XXX yang telah dicatat pada BKPM tertanggal 17 Oktober 2001 dengan nomor: S-814/DU6-BKPM/2001 dan kemudian dinyatakan di hadapan Notaris H. PPP, SH., di Jakarta dengan Akte Nomor : 24 tanggal 27 November 2001. bahwa terakhir berdasarkan Akte Nomor : 4 tanggal 9 Oktober 2009 dari Notaris Ny Etty Roswitha Moelia, SH dalam Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa, nama Pemohon Banding adalah tetap PT XXX. bahwa PT XXX adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang software perbankan. Dalam menjalankan operasi perusahaannya, PT XXX menandatangani kesepakatan dalam bentuk International Distribution Agreement (Perjanjian Distribusi International) pada tanggal 1 Juni 2003 dengan Misys International Banking Systems Inc. (AAA Inc.) yang berada di 525 North Broadway, White Plains, New York 10603 USA dan PT XXX ( dahulu bernama PT ABC), Indonesia (Pemohon Banding) dimana di dalam perjanjian tersebut telah disetujui penunjukan Pemohon Banding sebagai distributor non eksklusif untuk perlisensian perangkat lunak computer Opics Banking System dan dokumentasi yang digunakan sehubungan dengan perangkat lunak dan setiap versi, milis, pemutakhiran, atau peningkatan perangkat lunak computer dari AAA. (Perusahaan yang tertera pada Lampiran C Perjanjian tersebut, yang kesemuanya merupakan anak perusahaan langsung dan tidak langsung dari Misys Plc, masing-masing perusahaan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Distributor”, dalam Lampiran C perjanjian tersebut salah satunya disebutkan bahwa untuk Indonesia yang menjadi distributor adalah : PT XXX ( dahulu bernama PT ABC). bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, atas penggunaan lisensi perangkat lunak computer Opics Banking System, terdapat biaya royalty yang terutang oleh MIFS kepada AAA Inc. Atas biaya royalty yang terutang tersebut, MIFS telah melakukan penyetoran PPh Pasal 26 sebesar 10%, akan tetapi ternyata pembayaran tersebut dalam bukti potongnya oleh Pemohon Banding tertulis atas nama FFF Group dengan alamat 525 North Broadway, White Plains, New York 10603 USA, dan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 26 juga tertulis seperti pada bukti potong, dimana seharusnya adalah AAA Inc. bahwa Majelis kemudian memeriksa kronologis AAA Inc. Amerika, yaitu berdasarkan pernyataan Sekretaris Negara Bagian New York : Lorraine Cortés-Vázquez tanggal 21 Juli 2010 dan Wakil Sekretaris : DDD tanggal 19 Juli 2010, sebagai berikut : PeriodNama18/09/1991 – 14/01/2002FFF Group Inc.15/01/2002 – 21/05/2003AAA (White Plains) Inc.22/05/2003 – nowAAA Inc bahwa dengan melihat hal tersebut, lawan transaksi Pemohon Banding yaitu AAA Inc. terbukti dahulunya bernama FFF Group Inc. dan kemudian menjadi AAA (White Plains) Inc. bahwa atas dasar fakta-fakta tersebut, Majelis berkeyakinan sebagai berikut : Nama Pemohon Banding yaitu PT XXX dahulu bernama PT ABC Nama AAA Inc. USA dahulu bernama FFF Group Inc dan kemudian menjadi AAA (White Plains) Inc dengan alamat yang sama yaitu 525 North Broadway, White Plains, New York 10603 USA. White Plains adalah nama jalan di Broadway NY, USA. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, terdapat COD atas nama AAA White Plains Inc., TIN : 13-3634694, tax year : 2007, yang dikeluarkan oleh Department of The Treasury Internal Revenue Service, Philadelphia, PA 19255, pada tanggal 23 Mei 2007. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pernyataannya Nomor : Tax/MIFSIND/1112/08 tanggal 5 Agustus 2011 menyatakan bahwa di dalam proses pemeriksaan maupun keberatan untuk tahun pajak yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2007, Pemohon Banding telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mendapatkan dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama AAA Inc. (AAA Inc.) yang berdomisili di Amerika maupun Misys International Banking Systems Limited (AAA Ltd.) yang berdomisili di Inggris untuk tahun pajak 2006 dan 2007, namun demikian Pemohon Banding baru mendapatkan SKD dimaksud pada saat proses banding berlangsung. bahwa sebagai revisi COD atas nama AAA White Plains Inc., dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan COD atas nama Misys International Banking Systems Inc., TIN : 13-3634694, tax year : 2007, yang dikeluarkan oleh Department of The Treasury Internal Revenue Service, Philadelphia, PA 19255, pada tanggal 19 Januari 2011. bahwa berdasarkan COD yang diterbitkan oleh Departement of the Treasury Internal Revenue Service, Philadelphia, PA 19255 tanggal 19 Januari 2011 tersebut, Majelis meyakini bahwa Misys International Banking Systems White Plains Inc. sama dengan Misys International Banking Systems Inc dan Majelis berpendapat hal itu juga adalah „simple error‟ yang tidak menghilangkan fakta materinya bahwa yang dimaksud adalah sama yaitu AAA Inc, USA, apalagi untuk tahun pajak 2007 oleh The Treasury Internal Revenue Service telah dibetulkan menjadi AAA Inc., USA. bahwa berdasarkan Sertifikat Pendirian Mengenai Perubahan Nama (Certification of Incorporation on Change of Name) Company No. 971479 PT XXX ( dahulu bernama PT ABC), yang diberikan di Companies House, Cardiff tanggal 28 September 2001, dan ditandatangani oleh Miss C. Reakes, menyatakan bahwa MMM Limited melalui keputusan khusus yang telah dibuatnya telah merubah namanya dan sekarang berdiri dengan nama AAA Limited. bahwa berdasarkan COD tanggal 15 Juni 2011, Ref : LC/L&C/S0927/2622022007/RAM yang ditandatangani oleh RAG Matthews, Local Compliance HM Revenue & Customs, LC South, Norfolk House Temple Street, Bristol BS1 6HR, dinyatakan bahwa AAA Limited adalah berdomisili di Inggris dan menjadi subjek pajak di Inggris sampai dengan 31 Mei 2007. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa FFF Group Inc. terbukti adalah yang dimaksud dengan AAA Inc., USA dan terhadap bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding, Majelis menganggap sebagai „simple error” yang tidak menghilangkan fakta materinya yaitu dibayarkan kepada AAA Inc., USA. bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding tidak bisa dipertahankan dan Majelis mengabulkan permohonan Pemohon Banding yaitu Royalti tersebut tunduk pada P3B Pasal 13 dari Tax Treaty antara Indonesia dengan Amerika Serikat, oleh karena itu royalti yang terutang kepada FFF Group terutang PPh Pasal 26 sebesar 10%, sesuai dengan jumlah PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding potong. |
| Menimbang | : | bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menghitung kembali pajak terutang menjadi sebagai berikut : 1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak19.137.476.6412.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang 2.799.898.8713.Kredit Pajak :a. PPh ditanggung pemerintah-b. Setoran Masa dan Tahunan1.738.027.657c. STP (pokok kurang dibayar) -d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya-e. Lain-lain-f. Kompensasi kelebihan ke masa-g. jumlah pajak yang dapat dikreditkan 1.738.027.6574.Pajak yang tidak/kurang dibayar 1.061.871.2145.Sanksi Administrasia. Bunga Pasal 13 (2) KUP 509.698.183b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP -c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-d. Kenaikan pasal 13 A KUP-e. Jumlah Sanksi Administrasi 509.698.1836.Jumlah PPh yang masih harus dibayar 1.571.569.397 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-44/WPJ.07/2010 tanggal 14 Januari 2010, tentang Keberatan Pemohon atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Mei 2007 Nomor : 00023/204/07/058/09 tanggal 12 Mei 2009 atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : 1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak19.137.476.6412.Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang 2.799.898.8713.Kredit Pajak :a. PPh ditanggung pemerintah-b. Setoran Masa dan Tahunan1.738.027.657c. STP (pokok kurang dibayar) -d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya-e. Lain-lain-f. Kompensasi kelebihan ke masa-g. jumlah pajak yang dapat dikreditkan 1.738.027.6574.Pajak yang tidak/kurang dibayar 1.061.871.2145.Sanksi Administrasia. Bunga Pasal 13 (2) KUP 509.698.183b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP -c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-d. Kenaikan pasal 13 A KUP-e. Jumlah Sanksi Administrasi 509.698.1836.Jumlah PPh yang masih harus dibayar 1.571.569.397 |

