Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39328/PP/M.XI/15/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan (PPh) Badan |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp16.433.053.430,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari : 1.Peredaran UsahaRp 10.000.000.000,002.Harga Pokok Penjualan a. Biaya Bahan Baku Rp 1.851.222.114,003.Penghasilan Bruto Luar UsahaRp 4.581.831.316,00Rp 16.433.053.430,00 Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp10.000.000.000 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan aliran dana dan analisa arus piutang, didapati adanya selisih omzet yang belum dilaporkan sebesar Rp10.000.000.000 yang terdiri dari uang muka penjualan udang; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi Pemeriksa Pajak dikarenakan jumlah sebesar Rp10.000.000.000,00 merupakan uang masuk yang diterima oleh Pemohon Banding pada Rekening Koran Bank AAA dengan No Rekening 0221725033 pertanggal 20 Desember 2006, dimana uang yang diterima tersebut merupakan Pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari PT YYY sebagai pemegang saham mayoritas Pemohon Banding dan bukan Penjualan Udang sebagaimana yang disimpulkan oleh Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp10.044.516.451,00 dengan alasan bahwa berdasarkan arus piutang terdapat penerimaan uang muka penjualan udang sebesar Rp10.000.000.000,00 dan sisanya penjualan lain-lain sebesar Rp44.516.451,00; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, sengketa yang ada hanya masalah pembuktian; bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pemeriksaan uji bukti atas dokumen yang dibawa Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding mengemukakan bahwa: 1)berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, uang tersebut adalah pinjaman dari afiliasi yang didukung dengan agreement;2)berdasarkan agreement terdapat klausul keharusan dari pihak Pemohon Banding untuk membayar sejumlah bunga, namun berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding tidak ada pembayaran bunga;3)berdasarkan fakta tersebut di atas dan juga alasan Terbanding di dalam LHP, UPK dan SUB, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1)bahwa berdasarkan penerimaan uang sebesar Rp10.000.000,00 merupakan pinjaman untuk pembelian fixed asset untuk revitalisasi;2)bahwa hal ini sudah dibuktikan pelunasan hutang pada tahun 2007 dan tercantum pada piutang pada laporan audit PT YYY tahun 2006;3)bahwa tidak ada pembayaran bunga pinjaman karena pelunasan dilakukan sebelum jatuh tempo pinjaman; bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Intercompany Loan Agreement antara PT YYY dan PT ZZZ tanggal 11 Desember 2006, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding meminjam uang sejumlah Rp10.000.000.000,00 kepada PT YYY untuk memperluas usaha dan terdapat perjanjian pembayaran bunga sebesar 15% per tahun berlaku mulai 1 Juli 2007; bahwa berdasarkan Laporan Audit Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2006 dan 2005 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding menyajikan adanya hutang lain-lain yang berasal dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, salah satunya PT YYY sebesar Rp10.000.000.000,00; bahwa berdasarkan Laporan Audit per tanggal 31 Desember 2006 dan 2005 diperoleh petunjuk bahwa pada tanggal 31 Desember 2007, posisi hutang Pemohon Banding kepada PT YYY sebesar Rp0,00 (nihil); bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Bank (bukti intern) Pemohon Banding Nomor 289 tanggal 29 Desember 2006 diperoleh petunjuk bahwa terdapat penerimaan uang Rp10.000.000.000,00; bahwa berdasarkan Jurnal Memo Pemohon Banding tanggal 29 Desember 2006 atas penerimaan uang Rp10.000.000.000,00 ditulis keterangan sebagai titipan sementara; bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank AAA KCU Medan Nomor Rekening: 0221725xxx periode 30 November 2006 s/d 31 Desember 2006 atas nama PT ZZZ diperoleh petunjuk bahwa pada tanggal 20 Desember 2006 terdapat transfer uang masuk senilai Rp10.000.000.000,00 dengan perincian “uang muka pembelian fixed asset YYY”; bahwa berdasarkan Memo Pemohon Banding tanggal 18 Juni 2007 yang ditandatangani Nurman sebagai Accounting Departmen kepada Bapak Han Wie bagian treasury PT YYY menyatakan bahwa Pemohon Banding akan membayar hutang sebesar Rp6.000.000.000,00 melalui bank dan sisa hutang Rp4.000.000.000,00 akan dilakukan offset terhadap piutang usaha Pemohon Banding atas penjualan udang segar; bahwa berdasarkan bukti pembayaran kas, payment voucher, tahun 2007 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melunasi hutang kepada PT YYY, sebagai berikut: 1)melalui Jurnal Net Off Hutang PT ZZZ dengan Piutang kepada PT YYY pada bulan Juli 2007 sebesar Rp3.739.503.701,00;2)melalui Jurnal Net Off Hutang PT ZZZ dengan Piutang kepada PT YYY pada bulan November 2007 sebesar Rp2.330.058.277,00. Bahwa atas pelunasan pada bulan November termasuk atas penambahan hutang pada bulan Oktober 2007 sebesar Rp2.069.561.978,00; bahwa surat penjelasan tanpa nomor tanggal 29 Maret 2007 dari KAP BBB & Rekan mengenai permintaan pengembalian 5 eksemplar laporan audit dalam rangka revisi pengungkapan hanya fotokopi, dan tidak menjelaskan materi revisi maupun alasan revisi; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dalam berkas banding Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: di SPT Pemohon Banding tidak mencantumkan adanya hutang dari PT YYY, tanpa penjelasan apakah Terbanding sudah melakukan pemeriksaan lebih mendalam di Laporan Keuangan yang lengkap;Rekening Koran AAA Nomor 0221725033 dalam keterangan menyangkut uang masuk sebesar Rp10.000.000.000 berbunyi “uang muka pembelian asset.” Terbanding menyimpulkan bahwa pihak yang mentransfer dana tersebut bermaksud untuk “membeli asset” dari Pemohon Banding. Hal ini tampak dari dikaitkannya transfer tersebut dengan “tidak adanya pelepasan asset” dan tidak adanya SKPKB PPN Pasal 16D; Alasan tersebut diperkuat dengan pendapat Terbanding bahwa hutang tersebut “hanya didasarkan pada agreement internal” yang sulit dibuktikan kebenarannya. Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut yang dimaksud dengan agreement internal”. Sedangkan sesuai dengan “Inter Company Loan Agreement” tertanggal 11 Desember 2006 diketahui bahwa perjanjian pinjaman dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT YYY yang merupakan badan hukum sendiri. Dengan demikian perjanjian tersebut dilindungi oleh KUH Perdata, khususnya Pasal 1320 serta Pasal 1338;Terbanding “meragukan validitas” Laporan Audit KAP namun di lain pihak juga menyimpulkan bahwa Pemohon Banding “memiliki kesehatan finansial yang cukup” berdasar Audit Report tersebut dan dengan demikian penerimaan sebesar Rp10.000.000.000 “diragukan” sebagai pinjaman revitalisasi tambak;Dengan demikian Terbanding pada dasarnya melakukan koreksi dengan alasan hal-hal yang “meragukan” tanpa melakukan pendalaman untuk mencari bukti konkrit sebagai koraborasi koreksi; Sesuai dengan penjelasan Pasal 28A Undang-Undang PPh yang sejalan dengan penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak serta penjelasan umum 5a Undang-Undang PTUN, bahwa mencari dan menentukan “kebenaran material” adalah asas hukum perpajakan, seharusnya Terbanding dapat membuktikan koreksinya secara konkrit dan tidak hanya menyandarkan diri pada hal-hal formal yang dianggap meragukan; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dilakukan dengan dasar yang kuat dan meyakinkan dan oleh karenanya harus dibatalkan; Koreksi Positif HPP sebesar Rp1.851.222.114,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding membebankan biaya bahan baku dan biaya langsung didalam HPP; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sehingga tidak seharusnya Pemeriksa melakukan koreksi hanya berdasarkan analisa ekualisasi saja seharusnya Pemeriksa dan Peneliti melakukan pengecekan secara langsung dari Invoice sampai dengan pembukuan Pemohon Banding tidak hanya menggunakan metode ekualisasi, dan Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil ekualisasi antara Pajak Masukan yang dikreditkan, diketahui terdapat pembebanan biaya bahan baku yang terlalu tinggi dengan perincian sebagai berikut Biaya Bahan Baku 2006 PakanRp3.462.386.842,00 BenurRp1.004.399.695,00 Obat-obatanRp 897.930.445,00 Pembelian bahanRp5.364.716.982,00DPP PM SPT Masa PPN Tahun 2006 Yang dapat dikreditkan (form B1)Rp3.550.694.830,00 Yg tdk dpt dikreditkan (form B4)Rp 0,00 Jumlah DPP PM SPT MasaRp3.550.694.830,00 Selisih ekualisasi (Pemb-PM)Rp1.814.022.152,00 bahwa biaya langsung dikoreksi sebesar Rp37.199.962,00 disebabkan tidak terdapat bukti pendukung; bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa HPP sebesar Rp1.851.222.114,00 terdiri dari: – Koreksi Biaya Bahan Baku sebesarRp1.814.022.152,00- Koreksi Biaya Langsung sebesarRp 37.199.962,00 JumlahRp1.851.222.114,00; bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dengan jelas alasan koreksi Biaya Langsung sebesar Rp37.199.962,00; bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa ini; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti: -Faktur PPN,-SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2006,-detail HPP, termasuk voucher sampel dan rekapitulasi; bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pemeriksaan uji bukti atas dokumen yang dibawa Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding mengemukakan bahwa: bahwa Terbanding telah memeriksa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak PPN, invoice, delivery order, purchase order, tanda terima barang dan bukti pembayaran, namun demikian terdapat pembelian yang tidak didukung data sebagai berikut: tidak ada invoice, delivery order, purchase order, tanda terima barang untuk pembelian tanggal 29 Juni 2006 sebesar Rp17.403.750,00; tidak ada faktur pajak untuk pembelian:tanggal 30 Juni 2006 sebesar Rp31.967.225,00;tanggal 16 Desember 2006 sebesar Rp596.700,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan uji kebenaran materi dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan PPN Masukan atas pembelian pakan udang yang dilakukan pada tahun 2006 sebesar Rp3.593.471.155,00 dalam SPT Masa PPN form B4, dengan perincian sebagai berikut: PakanRp 3.462.386.842,00Benur dan benihRp 1.004.399.695,00Obat-obatanRp 897.930.445,00Jumlah bahan digunakanRp 5.364.716.982,00FOHRp 5.055.494.384,00Beban pokok produksiRp10.420.211.366,00Udang dalam pemeliharaanRp(3.299.978.530,00)Udang dalam pemeliharaan akhirRp 1.399.268.048,00Harga Pokok PenjualanRp 8.519.500.884,00 bahwa penghitungan Harga Pokok Penjualan oleh Pemohon Banding merupakan matching cost againt revenue dimana saldo Harga Pokok Penjualan diakui pada saat panen penjualan sehingga metode ekualisasi PPN tidak dapat diterapkan; bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding Majelis berpendapat sebagai berikut: -bahwa tidak terdapat bukti pendukung atas pembelian tanggal 29 Juni 2006 sebesar Rp17.403.750,00, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp17.403.750,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;-bahwa jumlah sebesar Rp31.967.225,00 adalah atas invoice untuk D/O No: 0001520 tanggal 31 Mei 2006 yang diterbitkan PT CCC untuk Pemohon Banding, namun terdapat kesalahan tulis pada invoice dan Faktur Pajak tersebut, seharusnya kepada Pemohon Banding, tertulis PT Andalas Windu Murni, dan berdasarkan bukti Purchase Order, Debet Nota, Bukti Penerimaan Feed, pembelian sebesar Rp31.967.225,00 adalah untuk Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp31.967.225,00 tidak dapat dipertahankan;-bahwa jumlah sebesar Rp596.700,00, merupakan transaksi yang dibatalkan oleh PT DDD yang didukung oleh bukti Debit Note, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp596.700,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa ekualisasi Harga Pokok Penjualan dengan Pajak Masukan dalam melakukan koreksi tidak relevan karena Pemohon Banding tidak melaporkan PPN Masukan atas pembelian pakan udang yang dilakukan pada tahun 2006 sebesar Rp3.593.471.155,00 dalam SPT Masa PPN form B4, selain itu dalam unsur Pajak Masukan bukan hanya terkait dengan Harga Pokok Penjualan tetapi juga biaya yang lain; bahwa atas koreksi biaya langsung sebesar Rp37.199.962,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung sehingga koreksi tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.851.222.114,00 koreksi yang tetap dipertahankan sebesar Rp54.603.712, dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp1.796.618.402; Koreksi positif penghasilan dari luar usaha sebesar Rp4.581.831.316,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas pendapatan penghapusan piutang, dimana sesuai Pasal 6(1) huruf h UU PPh, terdapat tatacara dan klasifikasi Wajib Pajak yang diperbolehkan membiayakan cadangan piutang ragu-ragu. Berdasarkan hal tersebut, Pemeriksa mengoreksi positif atas pendapatan sebesar Rp4.581.831.316 tersebut; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Penerimaan pendapatan dari cadangan piutang ragu – ragu yang secara komersil telah dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun 2002 sebesar Rp5.639.456.885,00 dan terdapat adanya mutasi pencadangan piutang ragu-ragu mulai 2002 sampai dengan tahun 2006, sehingga total penyisihan piutang ragu-ragu tahun 2006 adalah sebesar Rp4.581.831.316,00 (terdapat mutasi penyisihan dan pemulihan penyisihan piutang ragu-ragu dari tahun 2002 s.d 2006). Dimana pencadangan piutang ragu-ragu yang dilakukan pada Tahun 2002 merupakan jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik FFF atas Laporan Keuangan Audit Independen pada tahun 2002 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa ini; bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pemeriksaan uji bukti atas dokumen yang dibawa Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding mengemukakan bahwa menurut Terbanding, bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding dalam uji bukti merupakan bukti yang dibuat oleh Pemohon Banding sendiri tanpa ada bukti dari pihak petani yang telah melunasi hutangnya kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding atas penerimaan kas sejumlah Rp4.581.871.316,00 yang telah disetorkan ke Bank oleh Pemohon Banding sendiri merupakan penghasilan lain-lain, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa para petani tersebut telah melunasi hutanghutangnya; bahwa Pemohon Banding membuktikan sendiri bahwa uang yang diterima tanpa jelas asalnya tersebut telah disetorkan ke bank Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti bersama Terbanding, Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyisihan piutang petani plasma dari tahun 2002 sampai dengan 2006. Atas penyisihan piutang tersebut telah dilakukan koreksi positif pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2002 sampai dengan 2005; bahwa penerimaan atas penyisihan piutang petani plasma tahun 2006 telah sesuai dengan laporan audit dan dikarenakan biaya penyisihan piutang tersebut sudah dikoreksi di SPT PPh Badan Tahun 2002 sampai dengan 2006 (non biaya fiskal) maka atas penghasilan tersebut bukan penghasilan kena pajak (non taxable income); bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap-10/WPJ.01/KP.0700/2008 tanggal 28 Januari 2008 diketahui bahwa Terbanding telah menyatakan pada Angka Romawi I.C.5 bahwa: “Pembukuan yang diselenggarakan oleh wajib pajak secara formal telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 namun secara materiil masih diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran pengisian SPT dan yuridis fiskalnya”. Yang dipertegas kemudian pada Angka Romawi II.B.1. yang menyatakan bahwa: “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan wawancara dengan Wajib Pajak dapat disimpulkan bahwa pengendalian intern telah dilakukan dengan baik yaitu telah ada pemberian wewenang yang jelas untuk menyetujui suatu transaksi, terutama atas transaksi pengeluaran uang. Penyelenggaraan pembukuan yang dapat dengan mudah ditelusuri, adanya pemisahan fungsi antara pencatatan, penerimaan barang dengan pengeluaran barang.” bahwa dengan demikian alasan-alasan Terbanding terkait Pembukuan dan Laporan Keuangan yang dianggap “meragukan” dan “tidak taat azas” tidak konsisten; bahwa Majelis sependapat dengan hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan karenanya berpendapat bahwa koreksi Terbanding dilakukan tanpa alasan yang kuat dan karenanya harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ.07/2009, tanggal 13 April 2009 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00002/206/06/123/08, tanggal 6 Februari 2008, atas nama: PT XXX, sehingga PPh Badan Tahun Pajak 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto( 1.211.637.354,00)Kompensasi Kerugian 1.700.819.676,00Penghasilan Kena Pajak( 2.912.457.030,00)PPh Terhutang 0,00Kredit Pajak 20.081.458,00PPh Kurang (Lebih) Bayar( 20.081.458,00)Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar( 20.081.458,00) |

