Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40726 /PP/M.VIII/18/2012
| Jenis Pajak | : | PBB |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2010 sebesar Rp.344.465.773.880,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: 1.Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp.317.129.221.8802.Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp.27.336.552.000; Koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp. 317.129.221.880; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat sekitar, perangkat desa dan kecamatan dan dibenarkan oleh Camat yang diakui sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tentang harga jual kebun kelapa sawit serta analisa yang dilakukan oleh Penilai PBB, NJOP dalam penentuan PBB terutang atas Objek Pajak dengan NOP 15.03.070.011.999-0001.1 sebesar Rp. 7.150,- masih wajar; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sumber data yang digunakan oleh Terbanding tersebut, dikarenakan berdasarkan informasi penawaran harga pada data transaksi jual beli tersebut, tidak menyebutkan lokasi dimana kebun tersebut dijual, dimana harga yang ditawarkan tentunya akan jauh lebih tinggi jika kebun Kelapa Sawit tersebut berada tidak jauh dengan pusat kota atau pemukiman penduduk atau jalan raya, dibandingkan dengan sebaliknya. bahwa Pemohon Banding menginformasikan bahwa lokasi kebun Kelapa Sawit milik Pemohon Banding berjarak 17 KM dari jalan raya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sumber data yang diperoleh Terbanding tidak belum dapat dijadikan dasar untuk menghitung NJOP dalam penghitungan PBB terutang Pemohon Banding. |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Nilai Jual Objek Pajak tanah (bumi) sebesar Rp. 317.129.221.880,00 dilakukan berdasarkan analisis sesuai dengan metode Pendekatan Harga Pasar (Market Approach) atau Pendekatan Perbandingan Data Jual (Sales Comparasion Approach); bahwa alasan pemilihan metode tersebut adalah karena ketersediaan data yang mencukupi dibandingkan dengan Income Approach atau Cost Approach; bahwa dasar Hukum penerapan klasifikasi bumi Pemohon Banding adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-108/WPJ.27/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sorolangun Tahun 2010 bahwa dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-108/WPJ.27/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 disebutkan bahwa untuk NOP nomor : 15.03.070.011.999-0001.1 atas nama Pemohon Banding dengan klas bumi A.38 NJOP per m2 adalah Rp 7.150,00; bahwa dari hasil penelitian Majelis diketahui sesuai dengan SPPT PBB NOP : 15.03.070.011.999-0001.1, tanah yang menjadi objek sengketa berada di Desa Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi dengan luas tanah 89.124.700 dengan peruntukan perkebunan kelapa sawit; bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa penetapan klasifikasi nilai bumi dalam kelas A.38 oleh Terbanding menggunakan metode pendekatan perbandingan data jual tanah-tanah disekitar objek pajak yang akan dinilai; bahwa dari hasil penelitian Majelis diketahui bahwa nilai jual rata-rata kebun sawit di Kelurahan Pemenang Kecamatan Pemenang Kabupaten Sorolangun (perkebunan sawit disekitar tanah milik Pemohon Banding) adalah Rata-rata Rp 7.500/m2; bahwa Terbanding telah memperhitungkan umur tanaman dalam menentukan nilai dasar tanah sehingga beda tahun dari data pembanding telah disesuaikan dan dalam perhitungannya telah memperhitungkan umur tanaman Pemohon Banding dengan Standar Investasi Tanaman (SIT) yang berbeda antara tahun tanaman satu dengan lainnya; bahwa nilai tanah dan Standart Investasi Tanaman untuk tahun 2009 dan Tahun 2010 tidak ada perbedaan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menghitung Standar Investasi Tanaman untuk tanaman Kelapa Sawit perkebunan milik Pemohon Banding telah sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Nomor : Kep-144/WPJ.27/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan, Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri, dan Biaya Investasi Tambak untuk wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Tahun Pajak 2010 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Nomor : Kep-05/WPJ.27/2009 tanggal 23 April 2009 tentang Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Tahun Pajak 2009, dengan demikian koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2010 sebesar Rp. 317.129.221.880 tetap dipertahankan; Koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp. 27.336.552.000 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa nilai bangunan, dengan memperhatikan perhitungan biaya komponen bangunan berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang berlaku di wilayah Kab. Bangko. Jadi setiap tahun Kanwil juga menerbitkan DBKB, dan dari situ Terbanding mengalikan dengan luasnya, setelah didapatkan angka luas bangunan dikalikan nilai bangunan berdasar DBKB, kemudian dikurangi dengan penyusutan, sehingga nilai akhirnya Rp.823.000,00/m² yang merupakan hasil konversi dari Kep-533/PJ.06/2000. Perhitungan tersebut berdasarkan sistem di Terbanding yang berdasarkan perhitungan upah buruh, upah material dan lain-lain yang setiap tahun berubah tergantung inflasi ataupun kenaikan upah tersebut. Terbanding mengambil dari survei pasar maupun dari Departemen Pekerjaan Umum. DBKB tersebut ada aplikasinya, yang disebut DBKB2000, yang kemudian mengalami perubahan menjadi aplikasi sistem komputer bernama Bank Data Nasional Pasar Properti. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa kenaikan kelas bangunan A03 yang dikenakan dalam SPPT PBB tersebut karena sebagian besar bangunan milik Pemohon Banding hanya merupakan bangunan semi permanen untuk prasarana penunjang produksi dan fasilitas bagi karyawan yang bukan merupakan bangunan bersifat komersial serta tidak ada perubahan yang berarti dari tahun ke tahun. bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar kenaikan kelas bangunan A03 (Rp823.000,-/m2) dari sebelumnya A06 (Rp 505.000,-/m2) pada tahun 2009. Dan Pemohon Banding merasa bahwa kenaikan tersebut tidak wajar; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan sebagian besar bangunan merupakan bangunan semi permanen, bukan bangunan komersial dan tidak ada perubahan yang berarti dari tahun ke tahun; bahwa berdasarkan SPOP yang disampaikan Pemohon Banding dalam Suratnya No. 008/I-10/AB1/KDA tanggal 12 Pebruari 2010 diketahui semua bangunan dalam kondisi baik dan dengan konstruksi beton dengan dinding bata sehingga Majelis berkesimpulan bangunan tersebut bukan bangunan semi permanen sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya; bahwa Pemohon banding adalah pengusaha dibidang perkebunan kelapa sawit sekaligus mengolahnya sehingga bangunan tersebut adalah penunjang produksi komersial; bahwa Pemohon Banding merasa kenaikan kelas bangunan Tahun 2009 dari kelas A06 (Rp505.000/m2) menjadi A03 (Rp823.000/m2) tidak wajar dan Pemohon Banding tidak mengetahui dasar kenaikan kelas tersebut, bahwa Terbanding menyatakan metode penelitian yang digunakan Terbanding untuk menentukan NJOP bangunan menggunakan metode Biaya Pengganti Baru/Biaya reproduksi Baku berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang berlaku untuk Wilayah Kabupaten Bangko dengan memperhitungkan penyusutan berdasarkan tabel penyusutan dalam lampiran 29 Keputusan Dirjen Pajak No. Kep- 533/PJ.06/2000 tanggal 20 Desember 2000 bahwa sehubungan dengan data dan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat terjadinya kenaikan NJOP Pemohon Banding sebesar 62.9% dari tahun 2009 ke tahun 2010 konsekuensi dari dengan metode yang digunakan oleh Terbanding sehingga kenaikan NJOP Bangunan Pemohon Banding akibat dari kenaikan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) tahun 2010 dibandingkan tahun 2009; bahwa Terbanding tidak menyampaikan bukti-bukti mengenai dasar kenaikan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) tahun 2010 dibandingkan dengan tahun 2009 berupa data-data harga pasar komponen bangunan; bahwa Terbanding menyampaikan DBKB Tahun 2010 tetapi tidak menyampaikan DBKB Tahun 2009 sehingga tidak dapat dihitung prosentasi kenaikannya bahwa Terbanding menyampaikan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-108/WPJ.27/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sorolangun Tahun 2010, namun Terbanding tidak menyampaikan aplikasi perhitungannya dalam menentukan NJOP Bangunan Pemohon atau memberikan penjelasan dalam persidangan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas Majelis tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan dari Terbanding yang menyebabkan kenaikan NJOP Bangunan Pemohon Banding naik sebesar 62.9% atau dari kelas A06 ditahun 2009 menjadi kelas A03 di tahun 2010 atau naik meloncat 3 kelas di atasnya; bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas NJOP Bangunan menjadi kelas A06 (Rp505.000/m2) dan membatalkan Penetapan Terbanding berdasarkan NJOP Bangunan kelas A03 (Rp. 823.000/m2) bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak Bangunan sebesar Rp. 27.336.552.000 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor : 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-498/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Tahun 2010 Nomor: 15.03.070.011.999-0001.1 2010 tanggal 17 Juni 2010 atas Nama : PT. XXX sehingga Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : NoObjek PajakLuasKelasNJOP per m2Jumlah NJOP1234561Bumi 89.124.700A 387.150637.241.605.0002Bangunan85.964A 06 505.00043.411.820.0003 4 5 6 7NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) NJOP untuk penghitungan PBB NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 40 % x 680.653.425 PBB Terutang = 0,5 % x NJKP 0,5 % x 272.261.370.000680.653.425.000 – 680.653.425.000 272.261.370.000 1.361.306.850 |

