Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68477/PP/M.VA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68477/PP/M.VA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.186.199.333,00 terdiri dariKoreksi Pajak Masukan dijawab “tidak ada” sebesar Rp 53.883.990,00Koreksi Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp. 132.315.343,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Koreksi Pajak Masukan dijawab “tidak ada” sebesar Rp 53.883.990,00 bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya koreksi tim Pemeriksa terhadap pajak masukan Masa Pajak Desember 2011 karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari KPP terkait diperoleh jawaban “tidak ada” atas faktur pajak masukan yang diklarifikasi. Koreksi Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp. 132.315.343,00 bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya koreksi tim Pemeriksa terhadap pajak masukan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp 132.315.343 karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, yaitu Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis. BKP tertentu yang bersifat strategis tersebut berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-31/PMK.03/2008; Menurut Pemohon : Koreksi Pajak Masukan dijawab “tidak ada” sebesar Rp 53.883.990,00 Atas pajak masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP terkait, Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluaran Kas dan telah menyerahkan kepada Pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2012 Koreksi Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp. 132.315.343,00 bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang dilakukan Pemohon Banding selama masa pajak Desember 2011 adalah penyerahan (penjualan) Tandan Buah Segar (TBS), dimana tidak ada penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) atau senilai Rp 0,00 atau sebesar 0% dari keseluruhan penyerahan di masa pajak Desember 2011. Bentuk penyerahan Pemohon Banding selama Desember 2011 adalah penyerahan yang terutang pajak (CPO dan Kernel) sehingga Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan Kernel dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Surat Uraian Banding, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut : Dasar Koreksi TerbandingNilai (Rp.)a. Terdapat 8 buah Faktur Pajak yang berdasarkan konfirmasi dijawab “Tidak Ada” 53.883.990,00b. Terdapat 33 buah Faktur Pajak yang terkait dengan kegiatan yang menghasilkan BKP Tertentu bersifat Strategis132.315.343,00Jumlah186.199.333,00 Menimbang : bahwa atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat Nomor: TAX/194/A/KTU/EXT/IV/2013 tanggal 25 April 2013 yang diterima Terbanding tanggal 26 April 2013 sesuai Lembaran Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:01003480/007/apr/2013; bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah memberikan keputusan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-355/WPJ.20/2014 tanggal 14 April 2014 dengan ketetapan menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding; bahwa atas keputusan Terbanding, selanjutnya Pemohon Banding mengajukan banding melalui Surat Nomor: TAX/218/A/KTU/EXT/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang diterima Kantor Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014; bahwa dalam pengajuan banding, atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.53.883.990,00 karena jawaban konfirmasi “tidak ada”, Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut :Sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN, Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;Bahwa atas Pajak Masukanyang dikoreksi oleh Terbanding telah dilakukan pembayaran PPN-nya kepada pihak penjual, dan Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluaran Kas dan telah menyerahkan kepada Pemohon Banding (Pemeriksa) pada tanggal 08 Oktober 2012;bahwa dalam pengajuan banding, atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 132.315.343,00 yang terkait dengan kegiatan menghasilkan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut :bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang dilakukan Pemohon Banding selama masa pajak Februari – Nopember 2011 adalah penyerahan (penjualan) Tandan Buah Segar (TBS) senilai Rp.887.855.360,00 (terjadi pada bulan Oktober 2011) atau sebesar 0,22% dari keseluruhan penyerahan di Masa Pajak Februari – November 2011;bahwa Bentuk penyerahan Pemohon Banding selama Agustus 2011 adalah penyerahan yang terutang pajak (CPO dan Kernel) sehingga Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan Kernel dapat dikreditkan;bahwa dengan tidak adanya penyerahan tidak terutang PPN, maka atas koreksi Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp 132.325.343,00 tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa untuk membuktikan dalil para pihak, baik Terbanding maupun Pemohon Banding Majelis telah meminta kepada para pihak untuk menyampaikan bantahan dan/atau alasan-alasan dengan disertai bukti/dokumen yang menjadi dasar bantahan dan/atau alasan-alasan tersebut; bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, sedangkan Pemohon Banding menyampaikan Akta Notaris, Identitas dan Ijin Kuasa Hukum, Copy Surat Keberatan; bahwa untuk pemeriksaan materi sengketa, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen-dokumen terkait transaksi pajak masukan yang dikoreksi Terbanding tersebut tetapi Pemohon Banding tidak menyampaikannya dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding hanya hadir pada sidang pertama dan ketiga dan belum pernah menyerahkan dokumen/bukti transaksi kepada Majelis, sedangkan pada persidangan ke 2, ke 4, ke 5 dan ke 6 tidak hadir dalam persidangan sehingga Majelis mancukupkan persidangan mengingat tidak ada keseriusan Pemohon Banding khususnya 3 (tiga) kali persidangan terakhir berturut-turut tanpa ada alasan dan pemberitahuan tidak hadir; Surat Panggilan/undangan menghadiri persidangan sebagai berikut : Sidang keTanggal SidangSurat UndanganKeterangan128 Januari 2015Pemb-21/PAN.9/2015 tanggal 22 Januari 2015hadir218 Februari 2015Pang-41/PAN.9/2015 tanggal 10 Pebruari 2015tidak hadir311 Maret 2015Pang-61/PAN.9/2015 tanggal 26 Pebruari 2015hadir401 April 2015Pang-84/PAN.9/2015 tanggal 24 Maret 2015tidak hadir522 April 2015Pang-106/PAN.9/2015 tanggal 13 April 2015tidak hadir613 Mei 2015Pang-126/PAN.9/2015 tanggal 04 Mei 2015tidak hadirbahwa oleh karena ketidakhadiran Pemohon Banding dan tidak adanya bukti/dokumen yang memadai, maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terkait kebenaran alasan Pemohon Banding yang menyatakan :perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah didukung dokumen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku yang antara lain berupa Faktur Pajak, Invoice Pembelian, bukti pembayaran dan dokumen lainnya terkait perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68476/PP/M.VA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68476/PP/M.VA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 sebesar Rp.316.758.340,00 yang terdiri dari:a)Koreksi pajak masukan yang dijawab “tidak ada” sebesar Rp8.718.200,00, danb)Koreksi pajak masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp308.040.140,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : a)Koreksi pajak masukan yang dijawab “tidak ada” sebesar Rp 8.718.200,00 bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya koreksi tim Pemeriksa terhadap pajak masukan Masa Pajak November 2011 karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari KPP terkait diperoleh jawaban “tidak ada” atas faktur pajak masukan yang diklarifikasi;b)Koreksi pajak masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp308.040.140,00, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya koreksi tim Pemeriksa terhadap pajak masukan Masa Pajak November 2011 karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, yaitu Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis. BKP tertentu yang bersifat strategis tersebut berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-31/PMK.03/2008; Menurut Pemohon : a.Koreksi PM yang dijawab “Tidak Ada”sebesar Rp.138.478.550,00bahwa atas pajak masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP terkait, Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluasran Kas dan telah menyerahkan kepada Pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2012;b.Koreksi Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp 316.758.340,00bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang dilakukan Pemohon Banding selama Masa Pajak Februari – Nopember 2011 adalah penyerahan (penjualan) Tandan Buah Segar (TBS) senilai Rp 887.855.360 (terjadi pada bulan Oktober 20111 atau sebesar 0,22% dari keseluruhan penyerahan di Masa Pajak Februari-Nopember 2011. Bentuk penyerahan Pemohon Banding selama November 2011 adalah penyerahan yang terutang pajak (CPO dan Kernel) sehingga Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan Kernel dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Surat Uraian Banding, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut : Dasar Koreksi TerbandingNilai (Rp.)a. Terdapat 2 buah Faktur Pajak yang berdasarkan konfirmasi dijawab “Tidak Ada”8.718.200,00b. Terdapat 45 buah Faktur Pajak yang terkait dengan kegiatan yang menghasilkan BKP Tertentu bersifat Strategis308.040.140,00Jumlah316.758.340,00bahwa atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat Nomor: TAX/193/A/KTU/EXT/IV/2013 tanggal 25 April 2013 yang diterima Terbanding tanggal 26 April 2013 sesuai Lembaran Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM: 01003479/007/apr/2013; bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah memberikan keputusan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-354/PJ.20/2014 tanggal 14 April 2014 dengan ketetapan menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding; bahwa atas keputusan Terbanding, selanjutnya Pemohon Banding mengajukan banding melalui Surat Nomor: TAX/217/A/KTU/EXT/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang diterima Kantor Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014; bahwa dalam pengajuan banding, atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.8.718.200,00 karena jawaban konfirmasi “tidak ada”, Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut :Sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN, Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;Bahwa atas Pajak Masukanyang dikoreksi oleh Terbanding telah dilakukan pembayaran PPN-nya kepada pihak penjual, dan Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluaran Kas dan telah menyerahkan kepada Pemohon Banding (Pemeriksa) pada tanggal 08 Oktober 2012;bahwa dalam pengajuan banding, atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.308.040.140,00 yang terkait dengan kegiatan menghasilkan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut :bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang dilakukan Pemohon Banding selama masa pajak Februari – Nopember 2011 adalah penyerahan (penjualan) Tandan Buah Segar (TBS) senilai Rp.887.855.360,00 (terjadi pada bulan Oktober 2011) atau sebesar 0,22% dari keseluruhan penyerahan di Masa Pajak Februari – November 2011;bahwa Bentuk penyerahan Pemohon Banding selama Agustus 2011 adalah penyerahan yang terutang pajak (CPO dan Kernel) sehingga Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan Kernel dapat dikreditkan;bahwa dengan tidak adanya penyerahan tidak terutang PPN, maka atas koreksi Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp308.040.140,00 tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa untuk membuktikan dalil para pihak, baik Terbanding maupun Pemohon Banding Majelis telah meminta kepada para pihak untuk menyampaikan bantahan dan/atau alasan-alasan dengan disertai bukti/dokumen yang menjadi dasar bantahan dan/atau alasan-alasan tersebut; bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, sedangkan Pemohon Banding menyampaikan Akta Notaris, Identitas dan Ijin Kuasa Hukum, Copy Surat Keberatan; bahwa untuk pemeriksaan materi sengketa, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen-dokumen terkait transaksi pajak masukan yang dikoreksi Terbanding tersebut tetapi Pemohon Banding tidak menyampaikannya dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding hanya hadir pada sidang pertama dan ketiga dan belum pernah menyerahkan dokumen/bukti transaksi kepada Majelis, sedangkan pada persidangan ke 2, ke 4, ke 5 dan ke 6 tidak hadir dalam persidangan sehingga Majelis mancukupkan persidangan mengingat tidak ada keseriusan Pemohon Banding khususnya 3 (tiga) kali persidangan terakhir berturut-turut tanpa ada alasan dan pemberitahuan tidak hadir; Surat Panggilan/undangan menghadiri persidangan sebagai berikut : Sidang keTanggal SidangSurat UndanganKeterangan128 Januari 2015Pemb-21/PAN.9/2015 tanggal 22 Januari 2015hadir218 Februari 2015Pang-41/PAN.9/2015 tanggal 10 Pebruari 2015tidak hadir311 Maret 2015Pang-61/PAN.9/2015 tanggal 26 Pebruari 2015hadir401 April 2015Pang-84/PAN.9/2015 tanggal 24 Maret 2015tidak hadir522 April 2015Pang-106/PAN.9/2015 tanggal 13 April 2015tidak hadir613 Mei 2015Pang-126/PAN.9/2015 tanggal 04 Mei 2015tidak hadirbahwa oleh karena ketidakhadiran Pemohon Banding dan tidak adanya bukti/dokumen yang memadai, maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terkait kebenaran alasan Pemohon Banding yang menyatakan :perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah didukung dokumen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku yang antara lain berupa Faktur Pajak, Invoice Pembelian, bukti pembayaran dan dokumen lainnya terkait perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut;bahwa atas penyerahan yang dilakukan dalam periode Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 baik penyerahan yang terutang PPN, penyerahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68086/PP/M.XIIB/36/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68086/PP/M.XIIB/36/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 36 Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp618.461.549,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2011 sebagai berikut:1. Koreksi Positif Management Fees sebesar2. Koreksi Positif Desvac/Equipment Expenses3. Koreksi Positif Interest Expenses JumlahRp 350.169.520,00Rp 225.614.051,00Rp 42.677.978,00Rp 618.461.549,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 dan perubahannya dalam PER-24/PJ/2010, maka perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan DDD (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sehingga atas jumlah yang dibayarkan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1279/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak September 2011 Nomor: 00003/245/11/056/13 tanggal 25 April 2013; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2011 sebesar Rp618.461.549,00 dengan rincian sebagai berikut: – koreksi positif management fees sebesar– koreksi positif desvac/equipment expenses– koreksi positif interest expensesjumlahRp 350.169.520,00Rp 225.614.051,00Rp 42.677.978,00Rp 618.461.549,00bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan SKD selama Tahun 2011 sehingga tidak memenuhi persyaratan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 dan perubahannya dalam PER-24/PJ/2010, maka perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan DDD (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Perancis, DDD, (Perancis) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan Surat Keterangan Domisili telah disampaikan kepada Pemeriksa sehingga atas:koreksi Desvac/Equipment Expenses yang merupakan biaya sewa guna usaha atas pembelian Desvac/Equipment dan DDD (Perancis) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan berdasarkan Tax Treaty Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;koreksi Management Fees yang merupakan business profit maka pemajakannya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Tax Treaty Indonesia-Perancis;koreksi Interest Expenses yang masih accrued interest yang dibayarkan Tahun 2012 dan atas pembayaran telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Tax Treaty;bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Buku Besar, Invoice, dan Certificate of Domicile dan DGT-1; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan “Atas Penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:Dividen,Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;Hadiah dan penghargaan;Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;Premi swap dan transaksi lindung nilainya; dan/atauKeuntungan karena pembebasan utang”;bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; bahwa Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan:“Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal: b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;” bahwa Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan “Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/ Pemungut Pajak:menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dandisampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak”;bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil print out SI DJP diketahui bahwa untuk masa pajak September 2011 Pemohon Banding tidak melaporkan adanya objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan dalam kolom “Bagian C Lampiran” tidak disebutkan adanya lampiran SKD terkait adanya pembayaran kepada DDD, SA,; bahwa berdasarkan bukti Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-69/WPJ.07/KP.0405/2013 tanggal 22 April 2013 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1425/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, print out Sistem Informasi DJP dan Berita Acara Sidang Nomor: BASP-360822542011-10/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Majelis berpendapat Terbanding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SKD dalam SPT nya, dilain pihak Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa SKD sudah dilampirkan dalam SPT; bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010, sehingga perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan DDD (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan demikian atas jumlah yang dibayarkan meliputi: UraianJumlah (Rp)Management Fees350.169.520,00Desvac/Equipment Expenses225.614.051,00Interest Expenses42.677.978,00Total618.461.549,00merupakan objek
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68060/PP/M.XIIA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68060/PP/M.XIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah penolakan atas permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00214/107/11/904/13 tanggal 17 Oktober 2013 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014; Menurut Tergugat : bahwa mengingat Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan maka dapat diketahui bahwa permohonan gugatan tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014 adalah tidak tepat; Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan gugatan dilakukan terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, KEP-971/WPJ.17/2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak tanggal 23 Juli 2014 merupakan keputusan Tergugat setelah Penggugat mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administasi yang kedua kalinya; Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014 yang telah diterima pada tanggal 24 Juli 2014; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan gugatan dilakukan terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, KEP-971/WPJ.17/2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena permohonan Wajib Pajak tanggal 23 Juli 2014 merupakan keputusan Tergugat setelah Penggugat mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administasi yang kedua kalinya; bahwa mengingat Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan maka dapat diketahui bahwa permohonan gugatan tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014 adalah tidak tepat; bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama diajukan oleh Penggugat dengan Surat Nomor: 01//XI/SNB/2013 tanggal – (tanpa tanggal) dan telah diberikan keputusan dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-224/WPJ.17/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang memutuskan menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor ST-2/WPJ.17/2014 tanggal 30 September 2014 atas permohonan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014 a quo antara lain menyatakan: bahwa penerbitan sanksi administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00214/107/11/904/13 tanggal 17 Oktober 2013 a quo berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Pembetulan 2 sebesar Rp24.801.293.490,00 belum dibuatkan Faktur Pajak oleh Penggugat; bahwa Tergugat telah menguji alasan permohonan Penggugat a quo dengan berpedoman dan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sebagai berikut: bahwa pengujian untuk pelunasan sanksi administrasi dan pelunasan pokok pajak terutang hasilnya terpenuhi karena sanksi administrasi belum dibayar Penggugat; bahwa pengujian untuk kesalahan Tergugat hasilnya tidak terpenuhi karena Tergugat telah melakukan perhitungan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa pengujian untuk kesalahan pihak ketiga dan bukan kesalahan Penggugat hasilnya tidak terpenuhi karena Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk menerbitkan Faktur Pajak; bahwa pengujian unsur khilaf Penggugat hasilnya tidak terpenuhi karena Penggugat sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 5 Juni 1996 seharusnya sudah memahami ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa dari hasil pengujian tersebut di atas Tergugat menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Nomor: KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas nama Penggugat; bahwa menurut Majelis sesuai ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa: bahwa sesuai ketentuan tersebut sanksi administrasi berupa berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Penggugat atau bukan kesalahan Penggugat; bahwa atas alasan Penggugat yang melakukan kekhilafan dengan menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap, Majelis berpendapat bahwa Penggugat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 5 Juni 1996 dan selama 22 tahun sebagai Pengusaha Kena Pajak tentunya Penggugat telah mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga unsur kekhilafan tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak gugatan Penggugat, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-971/WPJ.17/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00214/107/11/904/13 tanggal 17 Oktober 2013 Masa Pajak Januari 2011; Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jas dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68036/PP/M.XIIA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68036/PP/M.XIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penolakan terhadap permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00001//12/922/12 tanggal 23 Juli 2012, dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/ WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014; Menurut Tergugat : bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 539/DIR-Dops/IV/2014 tanggal 25 April 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 sehingga tidak dapat dipertimbangkan; Menurut Penggugat : bahwa koreksi fiskal positif pada perhitungan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 pada Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja; Menurut Majelis : berdasarkan Pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut : 1.Tergugat memberitahukan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang kurang bayar untuk Triwulan I dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012;2.Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 Nomor: 00001/12/922/12 tanggal 23 Juli 2013 dengan jumlah yang masih harus dibayar termasuk sanksi sebesar Rp1.431.950.302,00;3.Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan/Penghapusan Kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan Surat Nomor: 1043/DIR-Dops/XI/2013 tanggal 24 Oktober 2013;4.Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-309/WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang menyatakan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/12/922/12 tanggal 23 Juli 2013;5.Penggugat dengan Surat Nomor: 539/DIR-DOPS/IV/2014 tanggal 25 April 2014 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Tagihan Pajak diterbitkan karena menurut Tergugat terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang kurang dibayar, sehingga telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku; bahwa Sanksi Administrasi dihitung sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak terutangnya pajak, sehingga telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku; bahwa sebelum Surat Tagihan Pajak diterbitkan, Tergugat telah memberitahukan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang kurang bayar untuk Triwulan I dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012, sehingga hak-hak Penggugat telah dipenuhi sebelum diterbitkannya Surat Tagihan Pajak; bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak tepat dan tidak teliti dalam melakukan perhitungan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 karena tidak berdasarkan pada koreksi fiskal yang sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, hal ini mengakibatkan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan menjadi tidak benar serta Surat Keputusan yang ditetapkan menjadi tidak sesuai dengan Ketentuan Perpajakan sehingga Penggugat sebagai pembayar pajak sangat dirugikan dengan menanggung pajak yang kurang bayar dan juga sanksi administrasi yang seharusnya tidak terutang; bahwa Tergugat tidak tepat dan tidak teliti dalam melakukan perhitungan jumlah koreksi fiskal angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 karena Tergugat melakukan koreksi positif atas Pos Biaya Promosi, koreksi fiskal positif tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 Ayat (1) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa Tergugat tidak tepat dan tidak teliti dalam melakukan perhitungan jumlah koreksi fiskal angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 karena Tergugat melakukan koreksi positif atas Pos Biaya Dapur Kopi, koreksi fiskal positif tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 9 Ayat (1) Huruf e dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sengketa gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014, diketahui sebagai berikut : 1.Tahun Pajak 2011 telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Kupang dengan Surat Perintah Pemeriksaan Lapangan Nomor: PEMB-235/WPJ.31/KP.04/2012 tanggal 22 Oktober 2012;2.Diterbitkan SKPLB Nomor: 00006/406/11/922/13 tanggal 28 Juni 2013 dengan kelebihan bayar pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar Rp.6.154.557.904,00;3.Kelebihan pembayaran pajak telah dikembalikan dengan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor: 80083/SPMKP/KPP.PRATAMA KUPANG/2013 tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp.3.684.644.213,00;4.Penggugat telah melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 sebesar Rp18.191.481.249,00 (atau Rp6.063.827083,00 X 3 Masa);5.Perhitungan Penggugat atas angsuran bulanan PPh Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 dihitung berdasarkan Laba Rugi Triwulan IV Tahun 2011 adalah sebagai berikut :Laba Rugi Triwulan IV Tahun 2011Rp 62.490.120.000,00Koreksi FiskalRp 10.275.805.000,00Penghasilan Kena PajakRp 72.765.925.000,00Penghasilan Kena Pajak disetahunkan (Rp72.765.925.000,00×4)Rp 291.063.700.000,00Pajak Penghasilan terutang (25%x Rp291.063.700.000,00)Rp 72.765.925.000,00PPh dipotong/dipungutRp 0,00PPh yang harus dibayar sendiriRp 72.765.925.000,00Angsuran bulanan PPh Pasal 25 Triwulan I Jan-Maret 2012Rp 6.063.827.083,006.Tergugat melakukan koreksi fiskal sebesar Rp5.207.092.000,00 terdiri dari Biaya promosi produk/jasa sebesar Rp4.703.478.000,00 dan Biaya dapur/kopi sebesar Rp503.614.000,00, sehingga koreksi fiskal menurut Tergugat menjadi sebesar Rp15.482.897.000,00;7.Berdasarkan koreksi tersebut terdapat koreksi PPh yang kurang bayar Jan-Maret 2012 sebesar Rp1.301.773.000,00 (Rp5.207.092.000,00 x 25%);8.Tergugat menghitung angsuran bulanan PPh Pasal 25 Triwulan I Jan-Maret 2012 adalah sebesar Rp6.497.751.416,00 yang diberitahukan kepada Penggugat dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67988/PP/M.VIIIB/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67988/PP/M.VIIIB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-1299/WPJ.04/2015 tanggal 17 Juni 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor : 00004/207/04/433/09 tanggal 05 Mei 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Terbanding : bahwa pada saat diterbitkannya SKPKB dimaksud pada poin b, Penggugat masih memiliki kewajiban PPN di cabang/lokasi karena belum diterbitkan ijin pemusatan PPN atas nama Penggugat, sehingga atas kewajiban PPN cabang seharusnya masih dilakukan di lokasi cabang; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan penerbitan SPKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 No.00004/207/04/433/09 tanggal 05 Mei 2009 oleh KPP Pratama Karawang Selatan, karena kewajiban perpajakan PPN masa Januari s.d Desember tahun 2004 telah dipenuhi di KPP Jakarta Setia Budi Satu, sehingga kewajiban PPN Penggugat adalah Nihil; Menurut Majelis : 1.Atas kronologis gugatan tersebut Majelis akan melihat dasar-dasar atau alasan Tergugat terhadap pengembalian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang diajukan Penggugat; bahwa surat Tergugat Nomor S-1299/WPJ.04/2015, tanggal 17 Juni 2015 pada intinya dasar/alasan Tergugat terhadap pengembalian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut :1.bahwa berdasarkan penelitian kami, permohonan Saudara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan penjelasan sebagai berikut :Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/04/433/09 tanggal 05 Mei 2009 Masa Pajak Januari sd Desember 2004 dengan surat nomor 03/KMI-DIR/III/2015 tanggal 02 Maret 2015;Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, mengatur bahwa : “permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan Pajak tersebut tidak diajukan keberatan;Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/04/433/09 tanggal 05 Mei 2009 Masa Pajak Januari sd Desember 2004 melalui surat nomor 158/KMI/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 dan diterima di KPP Pratama Karawang Selatan tanggal 03 Agustus 2009;Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP 2088/WPJ.04/2010 tanggal 26 Juli 2010 atas keberatan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/04/433/09 tanggal 05 Mei 2009 Masa Pajak Januari sd Desember 2004;2.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami kembalikan dan Saudara tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; 2.Dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk memproses permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP antara lain : bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b, ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan sebagai berikut:(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;(2)Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Penjelasan Ayat (1) Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi; bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 juncto Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 dinyatakan: (1)Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;(2)Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; ataudiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak; 3.Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa :yang dapat diajukan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah bila Wajib Pajak/Penggugat mengajukan keberatan tetapi ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal;permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tersebut hanya dapat diajukan dalam hal SKP tersebut tidak diajukan keberatan;maka karena SKP tersebut telah diajukan keberatan dan tidak ditolak formal (malahan juga telah diajukan banding), maka tidak dapat diproses oleh Tergugat permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tersebut;bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan permohonan pengurangan dan pembatalan oleh Penggugat yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00004/207/04/433/09 tanggal 5 Mei 2009 sudah pernah diajukan keberatan oleh Penggugat dengan surat nomor 160/KMI/VII/2009 tanggal 27 Juli