Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40783/PP/M.I/12/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40783/PP/M.I/12/2012

Jenis Pajak:PPh Pasal
  
Tahun Pajak:Pajak Januari sampai dengan Desember 2004
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 114.560.547.297,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari :

Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:

NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa (Rp)1.
2.
3.
4.Koreksi PT XXX
Koreksi Komponen Tenaga Kerja Vendor
Komponen Material
Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Keamanan 567.084.092,00
41.494.813.329,00
46.142.851.176,00
26.355.798.700,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding114.560.547.297,00Koreksi PT XXX sebesar Rp. 567.084.092
  
  
Menurut Terbanding:bahwa atas perbedaan rekonsiliasi sebesar Rp567.084.092,00 antara DPP pada SPT PPN dan Objek pada SPT PPh Pasal 23 atas PT XXX;
 
Menurut Terbanding:bahwa atas perbedaan rekonsiliasi sebesar Rp577.751.047,00 antara DPP pada SPT PPN dan Objek pada SPT PPh Pasal 23 atas PT XXX;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 26.355.798.700,00 menurut Terbanding adalah koreksi atas seluruh tagihan 3 (tiga) vendor yang merupakan penyerahan jasa keamanan yang merupakan objek PPh Pasal 23;
 
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan uji bukti di persidangan, terungkap adanya kesalahan koreksi dan terdapat Bukti Potong yang belum diperhitungkan Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 untuk tagihan PT. XXX, yaitu :

a)kesalahan koreksi sebesar Rp 630.000.000,00 terdiri atas:-Faktur Pajak Nomor CWJJA-025-0326696 seharusnya DPP PPN sebesar Rp31.500.000,00 oleh Terbanding dicatat sebesar Rp346.500.000,00, sehingga terjadi selisih sebesar Rp 315.000.000,00 atas bukti ini terbanding dapat menerimanya;-Faktur Pajak Nomor CWJJA-073-0040730 seharusnya DPP PPN sebesar Rp31.500.000,00 oleh Terbanding dicatat sebesar Rp 346.500.000,00 sehingga terjadi selisih sebesar Rp 315.000.000,00, atas bukti ini Terbanding meragukan karena tidak ada nomor referensi yang dapat digunakan untuk mengkonfirmasi kebenarannya antara jumlah dalam Faktur Pajak dan jumlah dalam bukti potong;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Faktur Pajak Nomor CWJJA-073-0040730, jumlah dalam Faktur Pajak dan invoice adalah sama juga ditujukan ke alamat yang sama yaitu PT. XXX, sehingga menurut Majelis bukti ini dapat digunakan untuk mengkonfirmasi kebenarannya;b)bukti Potong yang belum diperhitungkan Terbanding sebesar Rp 201.382.083,00 berasal dari bukti potong :
bukti Potong Nomor B-07-430 sebesar Rp 68.607.283,00, Bukti Potong Nomor B-07- 112 sebesar Rp 31.500.000,00 dan Rp 101.274.800,00;c)atas koreksi sebesar Rp 12.626.920,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dan setuju untuk dikoreksi;d)Atas koreksi sebesar Rp (Rp 272.324.782) dan sebesar (Rp 4.600.129) merupakan angka penyeimbang sehingga diperoleh angka koreksi sebesar Rp.567.084.092,00 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut , Majelis berpendapat permohonan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 untuk tagihan PT. XXX dapat dikabulkan sebagian yaitu sebesar Rp 567.084.092,00, sehingga koreksi Terbanding yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 12.626.920,00Koreksi Komponen Tenaga Kerja Vendor sebesar Rp. 41.494.813.329
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif objek PPh Pasal 23 tersebut karena Pemohon Banding belum memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran tagihan invoice dari vendor untuk komponen gaji pegawai vendor;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan penyetoran dari total tagihan atas biaya sewa dan fee untuk pemberi jasa dengan tarif 6% seperti yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23. Namun untuk tagihan atas komponen biaya tenaga kerja yang merupakan objek PPh Pasal 21, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23, karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;
 
Pendapat Majelis:bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan Terbanding dan Pemohon Banding dalam penentuan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23 adalah sama yaitu Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraaan Penghasilan Neto sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 ( UU PPh), antara lain mengatur :
 “(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong Pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a.…….b.…….c.sebesar 15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :1)…2)Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; 
bahwa dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraaan Penghasilan Neto sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, diatur :
“yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak”

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif objek PPh Pasal 23 tersebut karena Pemohon Banding belum memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran tagihan invoice dari vendor untuk komponen gaji pegawai vendor;

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.41.731.476.467,00 tersebut dilakukan karena vendor berbentuk badan dan bukan berbentuk orang pribadi sehingga tidak ada pengurangan objek PPh Pasal 21, sedangkan pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan atas gaji pegawai vendor bukan atas jasa vendor, dan antara Pemohon Banding dengan vendor merupakan entitas yang berbeda;

bahwa menurut Terbanding, komponen gaji pegawai vendor telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang PPh, sehingga Pemohon Banding wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 atas seluruh pembayaran imbalan dalam tagihan invoice dari vendor sebagai peredaran usaha;

bahwa Pemohon banding menyatakan tidak setuju dengan alasan biaya tersebut adalah reimbursement atas biaya tenaga kerja yang merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas biaya tenaga kerja karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraaan Penghasilan Neto sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh seperti tersebut di atas, sangatlah jelas bahwa komponen gaji bukanlah bagian dari penghasilan bruto yang dijadikan objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam kontrak dengan para vendor terdapat pemisahan antara komponen gaji dengan jasa, sehingga persyaratan yang tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 Pasal 1 ayat (2) dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Mampang Prapatan Nomor S-232/WPJ.04/KP.1006/2000 dimana disyaratkan adanya pemisahan nilai jasa dan gaji telah terpenuhi;

bahwa Majelis berpendapat, yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang PPh tersebut, tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding hanya wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa vendor saja tidak termasuk penggantian biaya tenaga kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 oleh vendor;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.41.731.476.467,00 yang merupakan biaya tenaga kerja vendor dapat dikabulkan seluruhnya, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Komponen Material sebesar Rp. 46.142.851.176;
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi positif Objek PPh Pasal 23 karena Pemohon Banding belum memotong PPh Pasal 23 atas biaya atau jasa-jasa yang dilakukan para vendor yang melakukan kontrak kerja dengan Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa berdasarkan pada penjelasan, perhitungan dan dasar hukum tersebut di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi obyek yang seharusnya dipertahankan hanya sebesar Rp. 4.863.706.237. Oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan selisih koreksi objek Pasal 23 sejumlah Rp. 46.142.851.177,- tersebut menjadi nihil;
   
Menurut Majelis:Koreksi Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Keamanan sebesar Rp. 26.355.798.700;
   
Menurut Terbanding:bahwa atas perbedaan rekonsiliasi antara DPP pada SPT PPN sebesar dan Objek pada SPT PPh Pasal 23 sebesar Nihil yang merupakan jasa keamanan (menurut Pemohon Banding);
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian rekonsiliasi atas koreksi objek sejumlah Rp26.355.798.700 dalam surat banding yang telah diserahkan sebelumnya;
   
Menurut Majelis:bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 26.355.798.700,00 menurut Terbanding adalah koreksi atas seluruh tagihan 3 (tiga) vendor yang merupakan penyerahan jasa keamanan yang merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan tagihan yang diterbitkan kepada ke- 3 (tiga) vendor adalah untuk sistem jasa keamanan yang terintegrasi untuk lokasi Rumbai, Duri, dan Minas, yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti dalam persidangan terungkap hal-hal sebagai berikut :       

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kontrak antara Pemohon Banding dengan vendor penyedia jasa yang disengketakan yaitu Nomor SP.1156/PS/G4SI/01 dengan Group 4 Falk, 1986 OK (SP-020/PS/SI2004) dengan SSS Indonesia, dan 1983 OK (SP-005/PS/BCN/2004) dengan BBB;

bahwa berdasarkan kontrak Nomor SP.1156/PS/G4SI/01 dengan Group 4 Falk, 1986OK (SP-020/PS/SI2004) dengan SSS Indonesia, dan 1983 OK (SP-005/PS/BCN/2004) dengan BBB, ruang lingkup pekerjaan para kontraktor antara lain adalah:
menjaga keamanan daerah-daerah tertentu yang dikuasai Pemohon Banding; menyediakan dan mengatur tenaga pengamanan; memberikan konsultasi, saran dan bantuan kepada manajemen Pemohon Banding;manajemen kontraktor, komando, staf penyelia untuk selalu selalu memonitor dan melakukan usaha bimbingan kepada karyawan Pemohon Banding dalam rangka penegakan disiplin; meminimalkan gangguan pada operasi Pemohon Banding;membangun pusat komando yang terhubung dengan jaringan komputer dan sitem IT Pemohon Banding; menyediakan suatu tim respons yang dapat membantu dalam keadaan darurat yang sewaktu-waktu diperlukan Pemohon Banding; mengumpulkan informasi dan mendeteksi usaha-usaha gangguan terhadap operasi Pemohon Banding;mengadakan survey dan assessment keamanan, menyediakan konsultasi dan dukungan terhadap rencana operasional keamanan sebagaimana diinginkan oleh Pemohon Banding;melaporkan secara periodik kepada manajemen Pemohon Banding; dan memberikan rekomendasi atas usaha perbaikan dan antisipas;bahwa dengan demikian Kontraktor bertanggungjawab secara langsung atas pelaksanaan sepenuhnya jasa-jasa sesuai kontrak-kontrak tersebut;

bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 Tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 UU PPh, memberikan pengertian sebagai berikut;
Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan jasa manajemen.

bahwa Majelis berpendapat karena ke 3 (tiga) vendor ikut secara langsung dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan manajemen security maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa manajemen, demikian juga atas jasa konsultasi keamanan dapat dikategorikan sebagai tindakan ikut serta secara langsung dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan manajemen security;

bahwa Majelis berpendapat jasa keamanan yang dimaksud oleh Pemohon Banding masuk dalam pengertian jasa teknik dan jasa manajemen sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ.2002, dan terutang PPh Pasal 23 dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 40% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN;

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan permohonan Pemohon Banding atas koreksi Koreksi DPP PPh atas penyerahan jasa keamanan sebesar Rp.26.355.798.700,00 tidak dapat dikabulkan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 26.355.798.700,00 tetap dipertahankan.
   
Pendapat Majelis:bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 26.355.798.700,00 menurut Terbanding adalah koreksi atas seluruh tagihan 3 (tiga) vendor yang merupakan penyerahan jasa keamanan yang merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan tagihan yang diterbitkan kepada ke- 3 (tiga) vendor adalah untuk sistem jasa keamanan yang terintegrasi untuk lokasi Rumbai, Duri, dan Minas, yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti dalam persidangan terungkap hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kontrak antara Pemohon Banding dengan vendor penyedia jasa yang disengketakan yaitu Nomor SP.1156/PS/G4SI/01 dengan Group 4 Falk, 1986 OK (SP-020/PS/SI2004) dengan SSS Indonesia, dan 1983 OK (SP-005/PS/BCN/2004) dengan BBB;

bahwa berdasarkan kontrak Nomor SP.1156/PS/G4SI/01 dengan Group 4 Falk, 1986 OK (SP-020/PS/SI2004) dengan SSS Indonesia, dan 1983 OK (SP-005/PS/BCN/2004) dengan BBB, ruang lingkup pekerjaan para kontraktor antara lain adalah:
menjaga keamanan daerah-daerah tertentu yang dikuasai Pemohon Banding; menyediakan dan mengatur tenaga pengamanan; memberikan konsultasi, saran dan bantuan kepada manajemen Pemohon Banding;manajemen kontraktor, komando, staf penyelia untuk selalu selalu memonitor dan melakukan usaha bimbingan kepada karyawan Pemohon Banding dalam rangka penegakan disiplin; meminimalkan gangguan pada operasi Pemohon Banding;membangun pusat komando yang terhubung dengan jaringan komputer dan sitem IT Pemohon Banding; menyediakan suatu tim respons yang dapat membantu dalam keadaan darurat yang sewaktu-waktu diperlukan Pemohon Banding; mengumpulkan informasi dan mendeteksi usaha-usaha gangguan terhadap operasi Pemohon Banding;melakukan kampanye kesadaran keamanan kepada karyawan Pemohon Banding beserta keluarga, dan mitra kerja;mengadakan survey dan assessment keamanan, menyediakan konsultasi dan dukungan terhadap rencana operasional keamanan sebagaimana diinginkan oleh Pemohon Banding;melaporkan secara periodik kepada manajemen Pemohon Banding; dan memberikan rekomendasi atas usaha perbaikan dan antisipasi;bahwa dengan demikian Kontraktor bertanggungjawab secara langsung atas pelaksanaan sepenuhnya jasa-jasa sesuai kontrak-kontrak tersebut;

bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 Tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 UU PPh, memberikan pengertian sebagai berikut;

Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan jasa manajemen.

bahwa Majelis berpendapat karena ke 3 (tiga) vendor ikut secara langsung dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan manajemen security maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa manajemen, demikian juga atas jasa konsultasi keamanan dapat dikategorikan sebagai tindakan ikut serta secara langsung dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan manajemen security;

bahwa Majelis berpendapat jasa keamanan yang dimaksud oleh Pemohon Banding masuk dalam pengertian jasa teknik dan jasa manajemen sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ.2002, dan terutang PPh Pasal 23 dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 40% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN;

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan permohonan Pemohon Banding atas koreksi Koreksi DPP PPh atas penyerahan jasa keamanan sebesar Rp.26.355.798.700,00 tidak dapat dikabulkan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 26.355.798.700,00 tetap dipertahankan.
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 11.388.083.477,00, dikabulkan sebagian koreksi oleh Majelis yaitu sebesar Rp. 7.455.878.802, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-76/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 8 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00002/203/04/091/09 tanggal 16 Nopember 2009, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Objek PajakRp. 60.806.404.095,00Pajak Penghasilan yang terutangRp.   3.684.384.246,00Kredit Pajak(Rp.     684.857.421.00)PPh 23 yang kurang/lebih dibayarRp.    2.963.526.825,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUPRp.    1.422.492.876,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.    4.386.019.701,00