Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42759/PP/M.XVI/15/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42759/PP/M.XVI/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, sebesar Rp 65.962.694.086,00 dengan rincian sebagai berikut :
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 64.625.924.623,00,Sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 220.647.963,00,Sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00.Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 64.625.924.623,00
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Peredaran Usaha karena penghitungan kembali penjualan ekspor ke perusahaan afiliasi dengan harga pasar yang wajar dimana Pemohon Banding terlalu rendah melaporkan penjualan ekspor tahun 2007.
Menurut Pemohon:bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp Rp490.961.924.623,00 sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp 555.587.147.518,00 sehingga ada selisih sebesar Rp64.625.924.623,00.

Pemohon Banding menolak dugaan adanya transfer pricing oleh pemeriksa karena Pemeriksa melakukan koreksi semata-mata berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan tetapi Pemohon Banding melakukan koreksi atas jumlah penjualan berdasarkan data-data dan bukti-bukti sesuai dengan kondisi perusahaan dan kondisi pasar yang ada. Harga penjualan Pemohon Banding didasarkan atas harga pasar yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak penjualan sehingga tidak benar dugaan adanya transfer pricing tersebut.
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia serta penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal berikut :
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi harga jual kepada perusahaan affiliasi yaitu QQ Limited, Bangkok X0XX0, Thailand karena adanya dugaan transfer Pricing,bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi adalah :Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan :Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;Artikel 9 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Thailand tanggal 15 Juni 2011 :
Apabila :       
suatu perusahaan dari salah satu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya, atauorang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya,
dan tiap kedua hal itu, diantara kedua perusahaan itu di dalam hubungan dagangan atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya terjadi diantara perusahaan-perusahaan yang bebas, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan, tetapi tidak diperbolehkan karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak;Pasal 12 angka 3 PKP2B atas nama Pemohon Banding Nomor : B.53/Pres/1/1998 tanggal 19 Februari 1998 yang menyatakan bahwa dalam hal apapun, perjanjian penjualan dengan afiliasi harus dilakukan dengan harga yang sama dan sesuai dengan persyaratan-persyaratan seandainya penjualan dilakukan dengan pihak-pihak yang bukan afiliasi dengan memperhitungkan potongan dan komisi,bahwa Terbanding memakai metode “Comparable Uncontroled Price Methods” dimana Terbanding memakai perbandingan transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa,bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah :Untuk kontrak tahun 2007 sebagai data pembanding adalah penjualan ke DFG International AG yaitu sebagai berikut :

Syarat panjualan
DFG International
AG FOB Pelabuhan
SamarindaQQ, Ltd
FOB Pelabuhan
SamarindaKandungan kalori rata-rata = 5.800 – 6.000 kcal/kg5.851,006.011,00Hubungan
Bukan Afiliasi
AfiliasiUsahaTrader
TraderHarga FOB 
41,0038,00   Untuk kontrak tahun 2006 dan 2005 (addendum 2006) sebagai data pembanding adalah penjualan tahun 2006 ke FGH Pte Ltd Singapore berdasarkan pemeriksaan tahun 2006 yaitu sebagai berikut :Syarat panjualan
DFG International
AG FOB Pelabuhan
SamarindaQQ Coy, Ltd
FOB Pelabuhan
SamarindaKandungan kalori rata-rata = 5.800 – 6.000 kcal/kg6.037,006.036,00Hubungan
Bukan Afiliasi
AfiliasiUsahaTrader
TraderHarga FOB 
36,5032,08bahwa hal-hal yang dapat dikemukakan dari perusahaan affiliasi tersebut adalah sebagai berikut :QQ Limited, Bangkok X0XX0, Thailand adalah pemegang saham Pemohon Banding sebanyak 4.400 lembar @ US 1,000.00 = US 4,400,000.00 = Rp 45.148.400.000,00 dari total Modal Saham yang Diambil dan Disetor penuh sebanyak 8.000 lembar saham = US 8,000,000.00 = Rp82.088.000.000,00 atau sebagai pemegang saham Pemohon Banding sebanyak 55%,bahwa penjualan batubara oleh Pemohon Banding kepada perusahaan affiliasi mencakup 95,64% dan penjualan kepada perusahaan non affiliasi sebesar 4,36%,bahwa dari kontrak penjualan batubara kepada perusahaan affiliasi dapat dikemukakan bahwa pihak yang menandatangani kontrak adalah :Pihak Penjual (PT. XXX) :PK selaku DirekturPihak Pembeli (RR Public Company Limited) :BB selaku Direktur, danJK selaku Direkturbahwa berdasarkan data di dalam kontrak penjualan batubara dengan perusahaan affiliasi dan Akte Notaris Nomor 10 Tanggal 20 Nopember 2008 dari YV, SH, Notaris di Jakarta diketahui adanya pengurus di perusahaan Pemohon Banding yang juga menjabat di perusahaan affiliasi yaitu :Jabatan di :


NamaPT. XXXPerusahaan AffiliasiTempat TinggalAA
Presiden Direktur     
DirekturThailandBB
DirekturDirekturThailandCC
DirekturTidak ada dataThailandbahwa Pemohon Banding menyatakan :metode penentuan harga batubara yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan atau harga yang berkisar dengan index Barlow Joner Index (BJI) pada saat kontrak disepakati kedua belah pihak, pertimbangan jumlah (Quantity Batubara yang akan dijual) serta kualitas dan kandungan kalorinya,dengan melihat kuantitas penjualan maka wajar jika Pemohon Banding menjual barang dengan nilai jual (FOB) yang lebih murah kepada QQ Limited jika dibandingkan penjualan ke DFG Company Limited dengan presentase penjualan 95,64% dibandingkan 4,36%,penentuan harga jual kepada QQ Limited sebagian besar disepakati sebelum tahun 2007.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan kepemilikan saham Pemohon Banding oleh QQ Limited sebesar 55% dan adanya unsure management yang sama pada kedua entity, maka Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan QQ Limited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberi wewenang kepada Direktur Jenderal pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain dijelaskan :
……………Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya serta landasan teoritis mengenai Transfer Pricing, maka pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding untuk menguji kewajaran harga Transfer Pricing dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price yaitu dengan mengambil data pembanding dari perusahaan yang independent, jenis barang yang sama, spesifikasi barang yang sama, syarat penjualan yang sama adalah merupakan pendekatan yang paling sesuai/cocok untuk menguji kewajaran harga transfer pricing tersebut.bahwa Majelis menilai menurut bukti terdapat unsure management yang sama pada kedua belah pihak antara kedua perusahaan dipimpin oleh orang-orang yang sama maka dapat terjadi pengaruh yang dominant terhadap harga transaksi karena penguasaan melalui manajemen, dan juga karena terbukti harga transaksi batubara yang berkualitas selalu dijual oleh Pemohon Banding kepada pembeli yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga kepada pembeli yang tidak mempunyai hubungan istimewa dijual dengan harga yang berbeda. Oleh karena itu Majelis berkesimpulan harga transaksi tersebut tidak diyakini sebagai harga yang wajar, maka perlu ditentukan kembali harga yang wajar sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya dengan cara pendekatan sebagaimana diperkenankan dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan,bahwa berdasarkan penilaian Majelis terhadap bukti kontrak jual beli batubara antara Pemohon Banding dengan pembeli yang mempunyai hubungan istimewa tersebut, terbukti tidak sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding yang terungkap dalam persidangan bahwa penentuan harga jual berpedoman kepada Barlow Joner Index (BJI) yaitu index harga batubara yang merupakan pedoman bersifat international terhadap harga batubara yang ada dalam dunia usaha batubara,Dengan demikian terbukti penentuan harga jual batubara dalam kontrak tersebut ditentukan oleh manajemen yang mempunyai pengaruh dominant terhadap harga jual, oleh karena itu Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas harga transaksi adalah benar dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 220.647.963,00
Menurut Terbanding:bahwa koreksi harga pokok penjualan merupakan koreksi atas biaya sehubungan dengan jasa (other miscellaneous expense) karena bukti yang tidak valid, sumbangan dan biaya entertainment sebesar US$23.306,52 atau Rp219.365.627,00 serta biaya equipment dan furniture sebesar Rp1.282.336,00 karena kesalahan perhitungan.
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 220.647.963,00 yang merupakan selisih Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 280.174.149.549,00, sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp 279.953.501.586,00.
Menurut Majelis:bahwa dengan adanya penjelasan Pemohon Banding pada persidangan hari Kamis tanggal 4 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding, maka koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 220.647.963,00 tetap dipertahankan.

Koreksi Pengurang Penghasilan Bruti sebesar Rp 1.116.121.500,00
Menurut Terbandng:bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00 karena terdapat biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan berupa biaya yang dibayarkan untuk kepentingan pribadi, pemberian natura, biaya jamuan, sumbangan, pembayaran PPh, dan biaya-biaya yang tidak didukung dengan bukti yang memadai.
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00 yang merupakan selisih antara Pengurang Penghasilan Bruto menurut Pemohon Banding sebesar Rp 133.083.298.490,00, sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp 131.967.176.990,00.
Menurut Majelis:bahwa dengan adanya penjelasan Pemohon Banding pada persidangan hari Kamis tanggal 4 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding, maka koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00 Tetap Dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00007/206/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009.
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Mengingat  :
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Badan Nomor: 00007/206/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 Tahun Pajak 2007.