Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 42762/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 42762/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak  :Pajak Pertambahan Nilai
 
Masa/Tahun Pajak:Mei 2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-889/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00722/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011;
Menurut Terbanding  :bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-889/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00722/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-889/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00722/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011;
Menurut Majelis:bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
 
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : 102/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX jabatan : Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor : 102/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 102/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-889/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00722/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011;

bahwa Surat Banding Nomor : 102/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2012;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 Mei 2012;

bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sehingga Majelis berpendapat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-889/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor : 00722/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.