Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44492/PP/M.II/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44492/PP/M.II/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2006 sebesar Rp. 11.248.738.636,00;
Menurut Terbanding:bahwa yang menjadi dasar koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2006 sebesar Rp. 11.248.738.636,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Terbanding menghitung Objek PPN untuk masa Juni 2006 dari hasil penjualan tanah/bangunan yang terjadi pada Masa Januari sampai dengan Juni 2006 yang dianggap sebagai penyerahan bulan Juni 2006 berdasarkan data penjualan ruko yang diperoleh per 1 Juli 2006;
Menurut Pemhon  :bahwa Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 mengatur bahwa Terutangnya Pajak atas Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-258/WPJ.14/KP.0205/2009 tanggal 30 November 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara menghitung Objek PPN untuk masa Juni 2006 berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Terbanding menghitung Objek PPN untuk masa Juni 2006 dari hasil penjualan tanah/bangunan yang terjadi pada Masa Januari sampai dengan Juni 2006 yang dianggap sebagai penyerahan bulan Juni berdasarkan data penjualan ruko yang diperoleh per 1 Juli 2006, dengan perincian sebagi berikut :

No. Ruko
LuasHarga JualDiscount 11%BangunanTanahA-125585
1.239.000.0001.102.710.000A-225585
1.239.000.0001.102.710.000A-325585
1.239.000.0001.102.710.000A-3a255119
1.391.250.0001.238.212.500A-525585
1.014.300.000902.727.000A-625585
1.014.300.000902.727.000A-725585
1.014.300.000902.727.000A-825585
1.014.300.000902.727.000A-925585
1.014.300.000902.727.000A-1025585
1.014.300.000902.727.000A-1125585
1.014.300.000902.727.000A-1225585
1.014.300.000902.727.000A-12a25585
1.014.300.000902.727.000B-11
25585
1.014.300.000902.727.000Total
DPP13.573.612.500

bahwa menurut Terbanding penyerahan yang dianggap sebagai objek PPN Masa Juni adalah merupakan bagian dari penyerahan yang datanya diperoleh dari catatan Pemohon Banding yang menerangkan jumlah ruko yang terjual dan harga jual per 1 Juli 2006 setelah dikurangi dengan penyerahan yang telah dilaporkan pada SPT PPN Masa April 2006 yaitu sebesar Rp. 12.339.647.727,00 – Rp. 1.090.909.091,00 = Rp. 11.248.738.636,00.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju perhitungan Obyek PPN Masa Juni 2006 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.11.248.738.636,00 dikarenakan Terbanding menghitung Obyek PPN untuk masa Juni dari selisih jumlah penyerahan Ruko Masa Januari sampai dengan Juni yang dianggap sebagai penyerahan bulan Juni Tahun 2006.

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksa di dalam proses pemeriksaannya sudah mendapat data dari Alket Seksi PDI dengan surat nomor: BD.41/WPJ.14/KP.0202/2008 tanggal 31 Oktober 2008 dengan jelas bahwa dalam surat tersebut hanya mencantumkan penjualan tanah/bangunan terdiri dari :

No. Ruko
LuasHarga JualPembeli
Notaris PPAT
RF T, SHBangunanTanah188/JB/III/200650
113
400.000.000AA
009/PPAT/IV/2006 22 Maret 2006191/JB/III/2006150
85
400.000.000BB
009/PPAT/IV/2006 23 Maret 2006193/JB/III/2006150
119
400.000.000BB
009/PPAT/IV/2006 23 Maret 2006402/JB/V/2006150
113
400.000.000CC
011/PPAT/IV/2006 22 Mei 2006
Total 
1.600.000.000

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :
Akta Jual Beli No.188/JB/III/2006 tanggal 22 Maret 2006,Akta Jual Beli No.191/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006,Akta Jual Beli No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006,Akta Jual Beli No.402/JB/V/2006 tanggal 22 Mei 2006.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2006 yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan atas anggapan sebagai penyerahan bulan Juni 2006 yang berasal dari penyerahan/ penjualan ruko dari Januari 2006 sampai dengan Juni 2006 setelah dikurangi penyerahan/penjualan bulan Maret 2006;

bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam menghitung Obyek PPN Masa Juni 2006 dengan cara menghitung peredaran usaha berdasarkan penyerahan/penjualan yang berdasarkan catatan Pemohon Banding dengan kondisi per 1 Juli 2006 semata-mata belum mempunyai dasar yang kuat, karena seharusnya perhitungan koreksi yang dijadikan sebagai Obyek PPN juga memperhatikan hal-hal lainnya seperti arus uang maupun dokumen Akta Jual Beli yang dapat menjelaskan adanya transaksi jual beli ruko yang menjadi sengketa;

bahwa dari segi pertimbangan hukum, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 mengatur bahwa Terutangnya Pajak atas Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;

bahwa dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam penentuan saat penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada. Oleh karena itu pajak terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

bahwa berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 97/PJ.52/2005, antara lain mengatur bahwa:
Pasal 1, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, ataupenyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat, atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.Pasal 4 ayat (1), Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.bahwa dengan demikian terutangnya pajak yang menjadi Obyek PPN adalah pada saat dilakukan penyerahan berdasarkan Akta Jual Beli yang merupakan bukti realisasi penyerahan atas ruko tersebut, jadi faktur pajak dibuat berdasarkan penyerahan bukan berdasarkan anggapan berdasarkan catatan Pemohon banding per 1 Juli 2006.

bahwa berdasar bukti-bukti yang ada serta pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa pada Masa Juni 2006 Pemohon Banding tidak terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan/penjualan ruko sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.11.248.738.636,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni Tahun 2006 menjadi sebagai berikut:

DPP PPN menurut keputusan Terbanding   
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    
DPP PPN menurut Majelis seharusnyaRp.    11.248.738.636,00
Rp.    11.248.738.636,00
Rp.                           0,00
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat  :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-661/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Desember 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2006 Nomor: 00086/207/06/722/09 tanggal 22 Desember 2009, sehingga penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :

DPP Pajak Pertambahan Nilai  
Pajak Keluaran    
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan    
Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih) Bayar    
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya    
Jumlah yang masih harus dibayarRp.                       0,00
Rp.                       0,00
Rp.     695.468.727,00
(Rp.    695.468.727,00)
Rp.     695.468.727,00
Rp.                       0,00