Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44712/PP/M.XII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp. 180.281.497,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp 180.281.497,00 dilakukan karena terdapat selisih pembelian impor yang dilakukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan rekap pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 selama Tahun Pajak 2008; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding bukan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, oleh karena itu tidak seyogyanya Terbanding mendasarkan koreksi obyek pajak Pajak Pertambahan Nilai pada rekapitulasi pembelian yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma sebesar Rp 180.281.497,00 berdasarkan penyerahan import peralatan vaksinasi yang dilakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp 2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan untuk masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karena: terdapat selisih pembelian impor dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 selama Tahun Pajak 2008;sesuai Laporan Audit, Terbanding tidak dapat meyakini alasan bahwa atas pembelian peralatan vaksinasi sebesar Rp 2.163.377.960,00 dicatat sebagai aktiva tetap (capitalised), sedangkan pada perkiraan aktiva tetap, pada penambahan Vaccination Equipment (acct code: X0000X) pada Tahun 2008 adalah sebesar Rp 1.683.916.115,00 dan rincian barang-barang pada perkiraan penambahan Vaccination Equipment berbeda dengan daftar barang yang diakui Pemohon Banding merupakan pembelian impor peralatan vaksinasi;bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp 2.163.377.960,00 di atas bukanlah pemberian cuma-cuma melainkan pembelian impor yang Pemohon Banding gunakan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sasuai Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan diantaranya: importasi peralatan/equipment (Desvac, Dovac Double, Syringe Dovac) dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu;mesin/alat vaksin dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan;spare parts (aktiva lancar persediaan) untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts;majalah kesehatan hewan sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya;Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atau Pajak Penghasilan Badan;bahwa rincian koreksi pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah sebagai berikut: NoNomor Seri FP/PEB/PIBKeteranganNilai (Rp)1 000000-00XXXX-X00X0XXX-00X0XX Descvac, Dovac Double, Syringe Dovac 648.478.990,002 000XXXX Spare Parts for Poultry Equipment 33.595.100,003 000000-00XXXX-X00X0X0X-00XX0X Desvac Hatch Spray, Desvac Double 486.827.220,004 000000-00XXXX-X00X0XXX-00XXXXDovac Double662.426.780,005 000000-00XXXX-X00X0XXX-0000X0Desvac Hatch Spray92.594.690,006 X00XXXMagazines 1.487.270,007 0X0X00Business Correspondence 6.911.900,008 000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXDesvac Hatch Spray 87.063.590,009 000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXTube alat suntik untuk Hewan 27.508.610,0010 S-005721/WBC.06/KPP103/NP/2008 SPKPBM 4.145.890,0011 00XXXXX0 Syringe23.861.430,0012 000000-00XXXX-X00XX0XX-000XXX Syringe88.476.490,00 2.163.377.960,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan bukti P-12 sampai dengan P-16 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa desvac, dovac double, syringe dovac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu; bahwa berdasarkan bukti P-17 sampai dengan P-20 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa spare part for poultry equipment dicatat aktiva lancar persediaan untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts; bahwa berdasarkan bukti P-21 sampai dengan P-26 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment) (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-27 sampai dengan P-30 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-31 sampai dengan P-39 Pemohon Banding dapat membuktikan majalah dan brosur sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya; bahwa berdasarkan bukti P-40 sampai dengan P-43 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-44 sampai dengan P-47 Pemohon Banding dapat membuktikan socorex telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-48 sampai dengan P-53 Pemohon Banding dapat membuktikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan; bahwa berdasarkan bukti P-54 sampai dengan P-57 Pemohon Banding dapat membuktikan syringe dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan; bahwa berdasarkan bukti P-58 sampai dengan P-61 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa sesuai Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited) tambahan aktiva tetap selama Tahun 2008 yang terkait dengan banding adalah Rp 1.692.479.515,00 yaitu: peralatan komputer peralatan mesin vaksin JumlahRp 8.563.400,00 Rp 1.683.916.115,00 Rp 1.692.479.515,00 bahwa berdasarkan bukti P-11 (ringkasan dan rekapitulasi Pemberitahuan Impor Barang) jumlah tambahan peralatan (equipment) vaksinasi selama Tahun 2008 adalah 1.683.916.115,00 sehingga sama dengan Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited); bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya bahwa koreksi sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.163.377.960,00 selama satu tahun atau sebesar Rp.180.281.497,00 per bulan tidak tepat dan harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-681/WPJ.07/2011 tanggal 28 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00189/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: XX- 0XXXXX-X00X, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 yang masih harus dibayar menjadi: NoUraianJumlah (Rp)1 Dasar Pengenaan Pajak 10.291.122.516,002 Pajak Keluaran 1.029.112.252,003 Pajak Masukan 1.029.112.252,006 PPN kurang dibayar 0,007 Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,008 Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar 0,00 |

