Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44844/PP/M.V/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-245/WPJ.04/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00105/207/05/019/11 tanggal 22 Maret 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-245/WPJ.04/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00105/207/05/019/11 tanggal 22 Maret 2011; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-245/WPJ.04/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00105/207/05/019/11 tanggal 22 Maret 2011; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX Jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-245/WPJ.04/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00105/207/05/019/11 tanggal 22 Maret 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 07 Maret 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 memenuhi persyaratan 1 (satu) surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “ Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-245/WPJ.04/2012 tanggal 07 Maret 2012 sebesar Rp 4.057.464.501,00 dan 50% dari jumlah tersebut adalah sebesar Rp 2.028.732.250,50, terdapat Kredit Pajak sebesar Rp 1.135.917.867,00, Pemohon Banding dalam berkas banding tidak melampirkan Surat Setoran Pajak, sehingga tidak memenuhi pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “ Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Sdr. RR, jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 bahwa dalam surat banding Pemohon Banding tidak melampirkan Akta Notaris pendirian perusahaan yang mencantumkan Sdr. XX menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu Majelis berketetapan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa oleh karena permohonan telah diputus berdasarkan ketentuan formal pengajuan banding, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-245/WPJ.04/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00105/207/05/019/11 tanggal 22 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. |

