Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44828/PP/M.VI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.114.895.135,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi pajak masukan impor adalah pajak masukan atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean yaitu atas pembayaran technical information (royalty), technical assistance, dam brand license kepada DFG Co., Ltd., Jepang (related party), koreksi royalty dilakukan karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti kepemilikan intangible property (IP) dan berapa nilai IP tersebut di laporan keuangan yang memberikan IP, serta keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan IP tersebut tidak dapat diyakini oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding juga tidak menunjukkan position paper atas kewajaran IP yang Pemohon Banding bayar dan bagaimana Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan menunjukkan dokumen terkait dengan keberadaan IP tersebut, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas pembayaran royalty tersebut tidak wajar dan PPN Masukan atas pembayaran royalty tersebut dikoreksi; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding menjelaskan alasan permohonan banding Pemohon Banding, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Nomor S- 7786/WPJ.07/BD.05/2011 tertanggal 12 September 2011 oleh pihak Terbanding maka Terbanding telah setuju dengan tanggapan Pemohon Banding atas Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-3139/WPJ.07/2011 tanggal 10 Juni 2011, dimana Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran royalti yang Pemohon Banding lakukan adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga PPN Masukan Impor atas pembayaran royalty dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding dilakukan karena terdapat pajak masukan sebesar Rp.6.631.988.544,00 atas royalty, technical assistance dan brand license, dimana atas royalty tersebut tidak dapat diyakini oleh Terbanding kepemilikan intangible property sehingga dikoreksi berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa selanjutnya Terbanding dalam pemeriksaan biaya royalty atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 Pemohon Banding, menyatakan bahwa biaya royalty dapat dibebankan dalam penghitungan PPh Badan; bahwa oleh karena royalty merupakan biaya yang dapat dibebankan maka pada proses keberatan Terbanding kemudian melakukan penelitian dan menyatakan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan sebesar Rp.1.517.093.409,00 karena pengkreditan yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan jangka waktu pengkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sedangkan atas jumlah pajak masukan sebesar Rp.5.114.895.135,00 tidak dapat dikreditkan karena telah melewati jangka waktu pengkreditannya; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Bandingnya dan dalam persidangan menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan atas PPN Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemunguta, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, yang berbunyi : ayat 1 :“Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan”ayat 2 : ” Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran” bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan atas PPN Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tidak hanya dilihat dari Pasal 4 saja tapi harus dilihat dari ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, yang berbunyi : Pasal 2 :“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Derah Pabean tersebut:Pasal 3 ayat (1) :”Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa dibawah ini : saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut diitagih oleh pihak yang menyerahkannya; atausaat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;Pasal 3 ayat (2) :“Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data yang disampaikan para pihak dan penjelasan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding ditagihkan oleh pihak DFG Co. Ltd, dengan dua invoice tertanggal 6 Januari 2009 atas royalty bulan Oktober, November dan Desember 2008, dan atas tagihan tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran dan pemungutan PPN pada tanggal 27 Februari 2009; bahwa atas pemungutan PPN tersebut Pemohon Banding menyetorkan pada tanggal 10 Maret 2009 dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 pada tanggal 15 April 2009; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, diketahui Pemohon Banding terlambat dalam melakukan pemungutan dan penyetoran, namun keterlambatan tersebut tidak mengakibatkan pajak masukan menjadi tidak dapat dikreditkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang telah menyetorkan PPN, melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pajak masukan sebesar Rp.5.114.895.135,00 dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa terhadap koreksi pajak masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean hakim anggota yaitu QQ, Ak., M.Sc., menyatakan pendapat yang berbeda (disenting opinion) dengan pertimbangan sebagai berikut : bahwa terdapat PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang terutang pada masa Oktober dan November 2008 dengan total sebesar Rp.5.114.895.135,00 yang dikreditkan pada masa Maret 2009, dimana pajak masukannya dikoreksi oleh Terbanding karena dikreditkan melebihi waktu 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean tersebut; bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Pajak pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimasud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan; bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tersebut anggota Majelis berpendapat bahwa PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean yang terutang di Masa Oktober dan November 2008 dengan total Rp.5.114.895.135,00 yang dikreditkan pada Masa Maret 2009 tersebut pengkreditannya terlambat; bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 pada Pasal 9 ayat (9) menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan sengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, hakim anggota QQ, Ak., M.Sc. berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.5.114.895.135,00 sudah tepat, karenanya banding ditolak; |
| Menimbang | : | bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur : Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak; bahwa terdapat hakim anggota yang menyatakan pendapat yang berbeda (disenting opinion), maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.5.114.895.135,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1497/WPJ.07/2011 tanggal 01 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00030/407/09/055/10 tanggal 08 April 2010, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Pajak Keluaran Kredit Pajak Pajak yang lebih dibayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar Rp 876.147.895.242,00 Rp 0,00 Rp 7.078.382.451,00 Rp 7.078.382.451,00 Rp 0,00 (Rp 7.078.382.451,00) |

