Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44862/PP/M.XVI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44862/PP/M.XVI/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2004
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.443.350.866 dengan rincian sebagai berikut :

Peredaran Usaha    
Ekualisasi        
Potongan Penjualan    
JumlahRp.    5.235.165.000,00
Rp.         40.692.028,00
Rp.       167.493.838,00
Rp.    5.443.350.866,00

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.235.165.000,00
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan, ditambahkan koreksinya sesuai dengan yang ditemukan oleh Terbanding mengenai sengketa atas PPh Badan, sebesar Rp5.235.165.000,00;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.235.165.000,00 karena koreksi Peredaran Usaha yang dijadikan sebagai dasar koreksi objek PPN tidaklah benar, Terbanding mengkoreksi transfer saldo pinjaman sebagai pendapatan dari penjualan (lihat penjelasan atas koreksi peredaran usaha), sehingga berdasarkan perhitungan Terbanding, terdapat penjualan yang kurang dilaporkan. Dengan demikian PPN yang terutang atas penjualan yang kurang dilaporkan juga belum dilaporkan. Adapun bunga yang terutang atas pinjaman tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan pajak penghasilan yang terhutang atas bunga pinjaman tersebut telah Pemohon Banding potong dan laporkan sebagai kewajiban perpajakan Pemohon Banding ke KPP Tangerang;
Menurut Majelis:bahwa dalil Terbanding terhadap koreksi sebesar Rp5.235.165.800,00 pada pokoknya karena ketidakyakinan Terbanding atas hasil selisih pengujian arus uang masuk dari kas dan bank, berasal dari koreksi obyek PPh Pasal 26 hutang pinjaman untuk keperluan operasional usaha dan hasil analisis Terbanding terhadap arus uang keluar adalah untuk pembayaran pelunasan hutang-hutang dimaksud yang dilaporkan dalam menghitung obyek PPh Pasal 26 karena tidak adanya bukti yang cukup memadai yang dapat mendukung laporan dari Pemohon Banding;

bahwa koreksi Peredaran Usaha yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari koreksi Peredaran Usaha pada penghitungan obyek PPh Badan tahun 2004 a quo, yang menurut pendapat Terbanding merupakan hubungan sebab akibat jika koreksi positif pada Peredaran Usaha pada obyek PPh Badan maka secara langsung juga menjadi koreksi pada obyek/DPP PPN yang terutang, pada tahun pajak yang sama yaitu tahun 2004;

bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) KUP dalam menetapkan kembali jumlah pajak yang terutang, Terbanding harus mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya;

bahwa hasil analisis dengan metode tidak langsung tersebut yaitu dengan cara membandingkan/ekualisasi antara jumlah Peredaran Usaha pada laporan SPT PPh Badan dengan DPP PPN pada SPT PPN dalam tahun pajak yang sama, belum menunjukkan bukti ketidakbenaran SPT yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dan juga Terbanding tidak dapat menarik sebuah kesimpulan terhadap hasil selisih yang terjadi sebagai obyek pajak yang belum dilaporkan karena tidak sesuai prinsip kebenaran material sebagaimana yang dianut dalam perundang-undangan perpajakan;

bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding terbukti telah membuktikan keadaan yang sebenar-benarnya berdasar bukti dari fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan, bahwa arus uang masuk maupun arus uang keluar dari Kas dan Bank adalah berasal dari transaksi penerimaan dan/atau pelunasan pinjaman yang dinilai sebagai bukti yang sah dan cukup memadai untuk dipertimbangkan sehingga meyakinkan Majelis bahwa penerimaan dan/atau pelunasan pinjaman dimaksud adalah terbukti bukan obyek PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004;

bahwa dengan memperhatikan pendapat Majelis pada sengketa PPh Badan yang dikoreksi oleh Terbanding terkait dengan hasil analisis arus uang masuk dan/atau arus uang keluar dari kas/bank yang berasal dari pinjaman tersebut, maka dalam hal ini Majelis berpendapat sebagai akibat keterkaitan dalam sengketa PPh Badan tersebut maka koreksi pada DPP PPN sebesar Rp5.235.165.000,00 dalam sengketa ini juga tidak dapat dipertahankan;

Koreksi terhadap Ekualisasi SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN sebesar Rp.40.692.028,00
Menurut Terbanding:bahwa nilai sengketa didapat dari ekualisasi PPh Badan dengan DPP SPT Masa PPN yang ditemukan selisih sebesar Rp40.692.028,00;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp40.692.028 karena koreksi tersebut berasal dari ekualisasi antara objek PPN menurut Peneliti dan objek PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga dalam hal ini Terbanding melakukan dua kali koreksi atas objek yang sama dengan dua pendekatan yang berbeda;
Menurut Majelis:bahwa menurut pendapat Majelis dalil Terbanding tidak benar karena hasil analisis dengan cara ekualisasi tersebut tidak membuktikan keadaan yang sebenar-benarnya, oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Potongan Penjualan yang tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebesar Rp157.493.838,00
Menurut Terbanding:bahwa dari potongan penjualan yang tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebesar Rp167.493.838,00 yang diajukan banding hanya sebesar Rp157.493.838,00, untuk selisih sebesar Rp10.000.000,00 tidak diajukan banding;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp157.493.838,00 dari total koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp167.493.838,00, atas selisih sebesar Rp.10.000.000,00 merupakan kesalahan ketik Pemohon Banding;
Menurut Majelis:bahwa dari potongan penjualan yang tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebesar Rp167.493.838,00 yang diajukan banding hanya sebesar Rp157.493.838,00, untuk selisih sebesar Rp10.000.000,00 tidak diajukan banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp157.493.838,00 karena menurut Pemohon Banding sesungguhnya potongan penjualan yang diberikan kepada pelanggan Pemohon Banding merupakan hal yang wajar dalam dunia bisnis untuk lebih meningkatkan penjualan dan membina hubungan yang lebih baik lagi dengan pelanggan;

bahwa pada saat diperiksa oleh Terbanding, potongan penjualan sebesar Rp167.493.838,00 tidak ada di dalam Faktur Pajak Pemohon Banding, atas dasar tersebut Terbanding mengoreksi DPP PPN tersebut, sehingga meng-gross up-nya menjadi penjualan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;”

bahwa berdasarkan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur bahwa di dalam pengisian Faktur Pajak Standar, Harga Jual dikurangi dengan potongan harga yang diperhitungkan sebagai pengurang Harga Jual atau pengurang Penggantian;

bahwa mengingat Pemohon Banding tidak mencantumkan Potongan Penjualan di dalam Faktur Pajak, sedangkan berdasarkan ketentuan telah diatur bahwa Potongan Penjualan harus tertera dalam Faktur Pajak, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Potongan Penjualan sebesar Rp167.493.838,00 sudah benar;

bahwa dengan demikian Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Potongan Penjualan yang tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebesar Rp167.493.838,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka koreksi DPP PPN menurut Majelis adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPN semula:    
Koreksi DPP PPN yang dibatalkan Majelis    
Koreksi DPP PPN yang dipertahankan  Rp     5.443.350.866,00
Rp     5.275.857.028,00
Rp        167.493.838,00
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebagai berikut:

DPP PPN yang atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding :    
Koreksi DPP PPN yang dibatalkan Majelis :    
DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya  harus dipungut sendiri menurut Majelis :   Rp     86.746.268.338,00
Rp       5.275.857.028,00
Rp     81.470.411.310,00

       
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan :Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-152/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 3 April 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor: 00032/207/04/415/08 tanggal 19 Maret 2008, sehingga jumlah pajak yang masih lebih dibayar sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Eksport            
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut    
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut:
Tarif Umum        
Dikurangi: Retur Penjualan    
Jumlah seluruh penyerahan    
Pajak Keluaran:
Pajak Keluaran Seluruhnya    
Dikurangi: PPN atas Retur Penjualan    
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri    
Pajak yang Dapat Diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan    
Dibayar dengan NPWP Sendiri    
Kompensasi kelebihan PPN Bulan lalu    
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan    
PPN yang kurang/(lebih) dibayar    
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya   
PPN yang kurang dibayar    
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP    
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP    
Jumlah PPN yang masih harus dibayar   
Rp       3.627.769.431,00
Rp              9.762.869,00

Rp     81.470.411.310,00
Rp            71.575.953,00
Rp     85.036.367.657,00

Rp       8.147.041.131,00
Rp              7.157.595,00
Rp       8.139.883.536,00

Rp       2.228.052.385,00
Rp       6.112.620.264,00
Rp          120.136.672,00
Rp       8.460.809.321,00
Rp         (320.925.785,00)
Rp          337.675.169,00
Rp            16.749.384,00

Rp                             000
Rp            16.749.384,00
Rp            33.498.768,00