| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2214/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00110/206/01/057/11 tanggal 6 September 2011;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun Majelis menganggap tidak terjadi keterlambatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2013 (Cap Pos Tanggal 9 Februari 2013), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 November 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur, berdasarkan pemeriksaan terhadap Akta Notaris QQ SH, Nomor: 1 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX, diketahui bahwa XX, jabatan: Direktur, berwenang menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:…….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).bahwa dalam berkas banding diketahui bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.9.522.237.200,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.4.761.118.600,00 dengan uraian sebagai berikut:| PPh Terutang    50% dari PPh Terutang   Pajak Masukan    Jumlah pajak yang masih harus dibayar | Rp    9.522.237.200,00Rp    4.761.118.600,00Rp         62.948.000,00Rp    4.698.170.600,00 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Daftar Tunggakan Pemohon Banding yang diserahkan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembayaran 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang;bahwa kepada Pemohon Banding telah dipanggil oleh Panitera Pengganti Pengadilan Pajak sebanyak 3 (tiga) kali secara wajar dengan surat pemberitahuan dan undangan sidang:- Nomor : Pemb.0009/SP/Pg.07/2013 tanggal 7 Maret 2013 untuk persidangan tanggal 26 Maret 2013,
- Nomor : Und.0044/SP/Pg.07/2013 tanggal 27 Maret 2013 untuk persidangan tanggal 2 April 2013,
- Nomor : Und.0047/SP/Pg.07/2013 tanggal 3 April 2013 untuk persidangan tanggal 16 April 2013,
namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga Majelis tidak memperoleh dokumen dan keterangan tambahan atas pembayaran 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |