Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44863/PP/M.IV/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44863/PP/M.IV/15/2013

Jenis Pajak:PPh Badan
 
Tahun Pajak:2001
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2214/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00110/206/01/057/11 tanggal 6 September 2011;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-2214/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00110/206/01/057/11 tanggal 6 September 2011;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2214/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00110/206/01/057/11 tanggal 6 September 2011;
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2214/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00110/206/01/057/11 tanggal 6 September 2011;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun Majelis menganggap tidak terjadi keterlambatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2013 (Cap Pos Tanggal 9 Februari 2013), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 November 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur, berdasarkan pemeriksaan terhadap Akta Notaris QQ SH, Nomor: 1 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX, diketahui bahwa XX, jabatan: Direktur, berwenang menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:…….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).bahwa dalam berkas banding diketahui bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.9.522.237.200,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.4.761.118.600,00 dengan uraian sebagai berikut:
PPh Terutang    50% dari PPh Terutang   Pajak Masukan    Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp     9.522.237.200,00Rp     4.761.118.600,00Rp          62.948.000,00Rp     4.698.170.600,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Daftar Tunggakan Pemohon Banding yang diserahkan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembayaran 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang;bahwa kepada Pemohon Banding telah dipanggil oleh Panitera Pengganti Pengadilan Pajak sebanyak 3 (tiga) kali secara wajar dengan surat pemberitahuan dan undangan sidang:
  1. Nomor : Pemb.0009/SP/Pg.07/2013 tanggal 7 Maret 2013 untuk persidangan tanggal 26 Maret 2013,
  2. Nomor : Und.0044/SP/Pg.07/2013 tanggal 27 Maret 2013 untuk persidangan tanggal 2 April 2013,
  3. Nomor : Und.0047/SP/Pg.07/2013 tanggal 3 April 2013 untuk persidangan tanggal 16 April 2013,
namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga Majelis tidak memperoleh dokumen dan keterangan tambahan atas pembayaran 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
menimbang:bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
menimbang:Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
mengingat    :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2214/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00110/206/01/057/11 tanggal 6 September 2011, atas nama PT. XXX: tidak dapat diterima;