Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45600/PP/M.II/10/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45600/PP/M.II/10/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
 
Tahun Pajak    :2006
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 14.534.514.775,00;
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 14.534.514.775,00 adalah berdasarkan hasil ekualisasi objek PPh Pasal 21 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan biaya yang dilaporkan dalam laporan keuangan SPT Tahunan PPh Badan yang terdiri dari :
Koreksi Hired LabourKoreksi Km-Compensations, Training dan Km-Compensations DomesticKoreksi Biaya accrual yang PPh Pasal 21 nya dipotong dan dilaporkan di tahun 2007Koreksi Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan kepada PT FGH (Persero)Koreksi Selisih Kurs
Menurut Pemohon Banding   :bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 14.534.514.775,00 yang dilakukan berdasarkan ekualisasi, karena biaya-biaya tersebut tidak semuanya merupakan objek PPh Pasal 21;
Menurut Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 14.534.514.775,00 dengan membandingkan angka-angka dalam GL yang merupakan obyek PPh Pasal 21 terhadap jumlah obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 21 sebagai berikut:

Biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding (dalam USD):
X0X0X0 Hired Labour        
XX0000 Salaries Normal Hours        
XX0X00 STIP Incentives, Salaries, Accrual    
XX0X00 QQ Bonus Plan salaries        
XX0XX0 Connecting People Bonus, IS, Actual    
XXXX00 Other Social fees & Insurances, Salaries    
XXXX00 Km-Compensations, Training
XXXX00 Km Compensation domestic    
XXX000 Hired Labour        
Total biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21    
Kurs Rata KMK Th. 2006            
Total objek PPh Pasal 21 per GL (dalam Rp)    
Total objek PPh Pasal 21 per SPT PPh Pasal 21 (dalam Rp)
– Pegawai tetap    
– Pegawai tidak tetap   
                           
Koreksi    USD                    98.85
USD      12,343,583.34
USD          3 19,697.37
USD            3 7,372.64
USD        1,452,580.99
USD          1 81,618.64
USD                 2 84.65
USD              4 ,529.47
USD        1,078,394.82
USD      15,418,160.77
                       9,185.23
Rp     141,619,352,849

Rp     126,416,264,700
Rp            668,573,374
Rp     127,084,838,074
Rp       14,534,514,775

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi obyek PPh Pasal 21 tersebut dengan alasan koreksi tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 dan sebagian merupakan obyek PPh Pasal 21 yang terutang dalam tahun 2007 dengan penjelasan sebagai berikut:
merupakan pengeluaran biaya tenaga kerja outsourcing yang seharusnya merupakan obyek PPh Pasal 23,merupakan Biaya accrual yang PPh Pasal 21 nya dipotong dan disetor tahun 2007,merupakan pengeluaran biaya tenaga kerja yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 yaitu berupa iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM) dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayrkan kepada PT. (Persero) FGH,merupakan perbedaan karena selisih kurs,bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
General Ledger atas DFG (akun X0X0X0 dan akun XXX000),General Ledger atas Km – Compensation Training (akun XXXX00),General Ledger atas Km – Compensation Domestic (XXXX00),Invoice beserta bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 terkait dengan akun DFG,bahwa berdasar hasil penelitian atas bukti-bukti yang dikemukakan dalam persidangan, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding masih mengajukan keberatan atas objek Pasal 21 sebagai berikut:

DFG (X0X0X0)    
Km – Comp. Training (XXXX00)    
Km – Comp. Domestic ( XXXX00)    
DFG (XXX000)$            98.85
$          284.65
$        4,529.47
$ 1,078,344.82
$ 1,083,307.74
bahwa dari pemeriksaan GL DFG (XXX000) diketahui bahwa atas biaya ini merupakan biaya jasa yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23/26-nya;bahwa sedangkan atas Km – Comp. Training dan Domestic, dari pemeriksaan dokumen diketahui bukan merupakan objek Pasal 21, karena merupakan pengeluaran biaya perjalanan dinas;bahwa atas Jaminan Hari Tua dilakukan perhitungan ulang sebesar 3,7% dari biaya yaitu sebesar $ 148.015;bahwa perhitungan objek Pasal 21 menjadi sebagai berikut:

– objek hasil pemeriksaan        
– hasil uji bukti:
– bukan objek   
– Jaminan Hari Tua (3,7%)    
                          
– Objek hasil uji bukti        
Kurs rata-rata           
Objek hasil uji bukti      $             15,418,160.77

               (1,083,307.79)
                 ( 148,015.00)
($             1,231,322.79)
$            14,186,837.98
                       9,185.23
Rp     130,309,364.819

bahwa dalam proses penelitian bukti-bukti pendukung yang dikemukakan dalam persidangan, Pemohon Banding menerangkan bahwa biaya tenaga kerja outsourcing (DFG) serta Km-Compensation, Training serta Km-Compensation Domestic bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, demikian pula iuran JHT sebesar 3,7% kepada PT (Persero) FGH ;

bahwa berdasar penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding, sehingga dari hasil penelitian bersama atas bukti-bukti tersebut dapat diketahui bahwa obyek PPh Pasal 21 seharusnya adalah USD 14,186,837.98, dengan menerapkan kurs Rp. 9.185,23 per USD maka obyek PPh Pasal 21 adalah Rp. 130.309.364.819,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp. 14.534.514.775,00 sejumlah Rp. 11.309.988.030,00 tidak dapat dipertahankan dan sejumlah Rp. 3.224.526.745,00 tetap dipertahankan;
Menimbang,:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
Menimbang,:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang,:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang,:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang,:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 tahun 2006 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 menurut Keputusan Terbanding    
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    
DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis        
PPh Pasal 21 terutang menurut SPT PPh Pasal 21    
PPh Pasal 21 atas koreksi obyek yang dipertahankan    
PPh Pasal 21 terutang menurut Majelis    Rp.    141.619.352.849,00
Rp.      11.309.988.030,00
Rp.    130.309.364.819,00
Rp.      33.639.576.906,00
Rp.           161.226.337,00
Rp.      33.800.803.243,00
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direk tur Jenderal Pajak Nomor: KEP-29/PJ/2010 tanggal 25 Januari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00095/201/06/059/08 tanggal 7 November 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak        
PPh Pasal 21 terutang        
PPh Pasal 21 yang sudah disetor        
Pajak yang kurang dibayar        
Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP    
Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp.     130.309.364.819,00
Rp.       33.800.803.243,00
Rp.       33.639.576.906,00
Rp.            161.226.337,00
Rp               74.164.115,00
Rp.            235.390.452,00