Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45601/PP/M.II/13/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45601/PP/M.II/13/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
 
Tahun Pajak  :2006
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 61.036.630.637,00;
Menurut Terbanding :bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp.61.036.630.637,00 adalah berdasarkan hasil ekualisasi objek PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan SPT Tahunan PPh Badan.
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 61.036.630.637,00 yang berdasarkan ekualisasi, karena biaya-biaya tersebut tidak semuanya merupakan objek PPh Pasal 26.
Pendapat Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 berdasarkan ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:


USDRpXXX0X0 Subcontracting, QQ Internal Services,
XXX000 Technical Training Arranged by QQ
XXXX00 Non-technical training arranged by QQ 
XX0X00 Cost transfers within QQ, Expenses 
XX0XX0 Development Subcontr Cost Transfer Exp Int
XXXX00 HR cost transfer within QQ, Expenses 
XXXXX0 BI use Cost Transfer within QQ, Expenses
XXXX00 Training cost Transf Exp QQ Internal 
XXXX00 Interest Expense, Short Term Loan Nok Int 
11,897,221.59
332,795.04
14,277.30
53,430.34
1,464.72
8,925.15
2,552,419.02
921,211.91
3,072,060.82109,278,716,665
 3,056,798,985
131,140,284
490,769,962
13,453,790
81,979,556
23,444,555,755
8,461,543,272
28,217,585,206Obyek PPh Pasal 26 pada Laporan Keuangan
Dikurangi: Selisih kurang atas obyek PPh Pasal 23
18,853,805.89173,176,543,475
(10,254,657,334)Jumlah obyek PPh Pasal 26 mnrt Ekualisasi
Jumlah obyek PPh Pasal 26 mnrt SPT Masa 
Koreksi  

162,921,886,141
101,885,255,504
61,036,630,637

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena koreksi yang dilakukan berdasar ekualisasi semata adalah tidak tepat karena di dalam biaya-biaya tersebut di atas tidak semuanya merupakan obyek PPh Pasal 26. Seharusnya yang menjadi koreksi adalah biaya obyek PPh Pasal 26 yang kurang/belum dipotong/dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, yang telah diketahui dengan pasti rinciannya (bukan hanya dari total biaya yang terjadi).

bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti pendukung yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
Rincian koreksi atas objek PPh Pasal 26,Pembagian / klasifikasi atas objek dan non objek PPh Pasal 26 untuk akun XXX0X0,Jurnal pencatatan atas reklasifikasi dari work in process (inventory) ke cost of sales (Akun XXX0X0 subcontracting, QQ Internal Services, Visitor),Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Finlandia,Surat Keterangan Domisili QQ Finlandia,Invoice beserta jurnal dan bukti pembayaran ke QQ Finland.bahwa setelah melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding memberikan keterangan:

bahwa dari akun XXX0X0 (Subcontracting, QQ Internal Services, Visitor) sebesar $ 11,897,221.59 dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu
Obyek PPh Pasal 26 sebesar $ 3,269,999.59Bukan obyek PPh Pasal 26 sebesar $ 8,627,222.00bahwa atas sejumlah $ 8,627,222.00 yang dinyatakan Pemohon Banding sebagian merupakan reclass transaction telah diperlihatkan dokumen pendukungnya dan sebagian lainnya merupakan pembebanan biaya jasa dari QQ-Finland juga telah diperlihatkan dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya jasa seperti Learning Centre, telekomunikasi dan lainnya yang dilakukan di luar negeri didukung dengan agreement yang menjelaskan rincian jasa dan tempat dilakukan jasa tersebut.

bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa pendekatan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena seharusnya koreksi dilakukan atas obyek PPh Pasal 26 yang secara nyata-nyata kurang/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan penelitian dari Terbanding.

bahwa dari jumlah yang diperhitungkan oleh Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 26 dalam SKPKB maupun dalam keputusan keberatan sebesar $ 18,853,805.89, Pemohon Banding tidak setuju atas sebagian koreksi obyek PPh Pasal 26 dari akun XXX0X0 (Subcontracting, QQ Internal Service) sebesar $ 8,627,222.00 karena merupakan jurnal reklas dan pembayaran jasa kepada QQ Finland yang tidak dilakukan di Indonesia.

bahwa berdasar penelitian atas data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding maupun hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung sebagian alasan banding Pemohon Banding serta yang mendukung dasar koreksi Terbanding untuk sebagian sehingga perhitungan angka-angka obyek PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

Mnrt Terbanding                       Seharusnya 

Akun XXX0X0 Subcontracting, QQ Int Service)
Akun XXX000 Technical Training Arranged by QQ 
Akun XXXX00 Non-technical training arranged by QQ
Akun XX0X00 Cost transfers within QQ, Expenses 
Akun XX0XX0 Development Subcontr Cost Transfer Exp Int 
Akun XXXX00 HR cost transfer within QQ, Expenses 
Akun XXXXX0 BI use Cost Transfer within QQ, Expenses 
Akun XXXX00 Training cost Transf Exp QQ Internal
Akun XXXX00 Interest Expense, Short Term Loan Nok Int 
Akun XX00XX Contractor cost service
Akun XXX000 Hired Labour
Jumlah 
$ 11,897,221.59
$     332,795.04
$       14,277.30
$       53,430.34
$         1,464.72
$        8,925.15
$  2,552,419.02
$     921,211.91
$  3,072,060.82
$                   —
$                   —
$ 18,853,805.89
$    3,269,999.59
$       332,795.04
$         14,277.30
$         53,430.34
$           1,464.72
$           8,925.15
$    2,552,419.02
$       921,211.91
$    3,072,060.82
$       556,509.53
$       478,090.54
$ 11,261,183.96

Jumlah Obyek PPh Pasal 26 seharusnya $ 11,261,183.96 dan dengan memperhatikan bahwa nilai kurs $ yang dipergunakan Terbanding maupun Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 9.185,23, maka obyek PPh Pasal 26 yang seharusnya dimaksud adalah setara dengan Rp. 103.436.564.745,00.

bahwa berdasar perhitungan Obyek PPh Pasal 26 yang seharusnya sebagaimana tersebut di atas, maka perhitungan koreksi obyek PPh Pasal 26 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Obyek PPh Pasal 26 menurut hasil ekualisasi    
Jumlah Obyek PPh Pasal 26 yang sudah dilaporkan dalam SPT            
Koreksi Obyek PPh Pasal 26 yang seharusnya    
Koreksi Terbanding dalam Keputusan Keberatan    
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.    103.436.564.745,00
Rp.    101.885.255.504,00
Rp.        1.551.309.241,00
Rp.      61.036.630.637,00
Rp.      59.485.321.396,00
       
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 tahun 2006 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut Keputusan Terbanding    
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPh Pasal 26 menurut Majelis

PPh Pasal 26 menurut Keputusan Terbanding    
PPh Pasal 26 atas koreksi yang tidak dapat dipertahankan    
PPh Pasal 26 terutang menurut Majelis Rp.     162.921.886.141,00
Rp.       59.485.321.396,00
Rp.     103.436.564.745,00

Rp.       28.266.371.357,00
Rp.       11.897.064.279,00
Rp.       16.369.307.078,00
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil keterangan para pihak dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-32/PJ/2010 tanggal 25 Januari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00051/204/06/059/08 tanggal 7 November 2008, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak       
PPh Pasal 26 Terutang        
Kredit Pajak            
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar  
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP    
Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp.     103.436.564.745,00
Rp.       16.369.307.078,00
Rp.       16.059.045.230,00
Rp.            310.261.848,00
Rp.            142.720.450,00
Rp.            452.982.298,00