Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45685/PP/M.XII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45685/PP/M.XII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.779.948.970,00;
Menurut Terbanding :bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.779.948.970,00 dilakukan karena Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan/penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut yang diperoleh dari pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin.
Menurut Pemohon:bahwa perusahaan sudah memungut dan menyetorkan serta melaporkan seluruh pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan penjelasan Pemohon Banding atas selisih arus pengiriman barang padalaporan produksi terhadap faktur pajak penjualan lokal dan ekspor ada beberapa hal yang mempengaruhi selisih tersebut.
Pendapat Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 779.948.970,00 karena Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan/penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut yang diperoleh dari pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin.bahwa perhitungan koreksi penjualan di atas berdasarkan koreksi peredaran usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dengan total sebesar Rp 2.167.058.543,00 dengan perhitungan pada bulan September mutasi barang dijual dikalikan dengan harga rata-rata per kg setiap bulan, 524.349 kg x Rp 1.487,00 = Rp 779.948.970,00.bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.bahwa atas koreksi peredaran usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Majelis berpendapat mengabulkan sebagian atas koreksi sebesar Rp 2.167.058.543,00 dengan pendapat sebagai berikut:bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa:
  • Surat Jalan Tahun 2007 yang baru dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2008 sebanyak 247.560 kg dengan nilai sebesar Rp.299.547.600,00 (247.560 kg x Rp1.210,00),
  • Jumlah kaolin yang dijual cfm Surat Pemberitahuan setelah dikurangi retur yang belum dihitung oleh Terbanding (dihitung sebagai penyerahan) sebanyak 15.737.190 kg (15.739.825 kg – 2.635 kg),
  • Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan sejak barang dikirim dari Belitung sampai barang siap didistribusikan ke konsumen,
  • Pemohon Banding dapat membuktikan adanya penyusutan barang dari surat jalan (distribusi barang ke customer) sampai dibuatkan Faktur Pajak sebanyak 389.206 kg dengan nilai sebesar Rp.511.532.927,00 yang merupakan hasil perkalian besarnya penyusutan per bulan dengan harga rata-rata per bulan/per kg,
  • Terdapat surat dari PT. QQ Nomor: 030/LGD/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 yang menerangkan tenggelamnya kapal yang di dalamnya terdapat muatan milik Pemohon Banding sebanyak 188.000 kg pada bulan Desember 2008, namun data tersebut tidak diberikan pada saat proses pemeriksaan sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 A ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan data tersebut tidak dapat dipertimbangkan,
  • Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Surat Jalan Tahun 2008 dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2009.
bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas maka perhitungan jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebagai berikut:
Jumlah (Kg)
Jumlah Kaolin Tahun 2008 (Lap Prod)   17.332.120
Surat Jalan Th 2007 yang FP dibuat Th 2008  247.560
Kaolin tersedia untuk dikirim Th 2008 17.579.680
Kaolin Dikirim berdasarkan FP Th 2008    15.737.190
Selisih Pengiriman dengan FP1.842.490
Penyusutan setelah ditimbang pelanggan389.206
Selisih setelah dikurangi penyusutan 1.453.284
bahwa rincian selisih 1.453.284 kg adalah sebagai berikut:
BulanKoreksi Terbanding(Kg)Koreksi menurutMajelis (Kg)
Januari(363.649)(158.028)
Februari    290.867294.280
Maret  817.867781.910
April(460.275)(464.710)
Mei (163.528)(164.270)
Juni128.40055.750
Juli 306.339268.685
Agustus   112.81158.762
September 600.602591.010
Oktober71.32936.583
November101.34538.454
Desember150.190114.858
Jumlah     1.592.2981.453.284
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.2.167.058.543,00 dibatalkan sebesar Rp.242.521.685,00 dan dipertahankan sebesar Rp.1.924.536.858,00 dengan perincian sebagai berikut:
BulanPerhitunganJumlah (Rp)
Februari    136.252 kg x Rp1.239,00168.816.228,00
Maret  781.910 kg x Rp1.239,00968.786.490,00
September 345.227 kg x Rp1.487,00513.352.549,00
Oktober36.583 kg x Rp1.385,0050.667.455,00
November38.454 kg x Rp1.445,0055.566.030,00
Desember114.858 kg x Rp1.457,00167.348.106,00
Jumlah  1.924.536.858,00
bahwa dengan demikian perhitungan sampai dengan bulan September 2008 adalah sebagai berikut:
Koreksi Bulan September 2008:591.010 kg
– Bulan April(81.513) kg
– Bulan Mei      (164.270) kg
Jumlah 345.227 kg
bahwa untuk mendapatkan jumlah penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding, maka selisih/mutasi kaolin bulan September 2008 dikalikan dengan harga rata-rata kaolin per kg bulan September 2008, sehingga atas selisih sebesar 345.227 kg menghasilkan selisih penjualan sebesar Rp.513.352.549,00 (345.227 kg x Rp1.487,00) yang belum dilaporkan Pemohon Banding.bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas objek Pajak Pertambahan Nilai Masa September 2008 sebesar Rp.779.948.970,00 seharusnya sebesar Rp.513.352.549,00 sehingga Majelis mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.266.596.421,00.
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000.
3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-266/WPJ.03/2011 tanggal 9 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00161/207/08/308/10 tanggal 10 Mei 2010 Masa Pajak September 2008, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 yang masih harus dibayar menjadi:
UraianJumlah(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
– Ekspor  134.662.082,00
– Lokal  1.409.464.199,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak1.544.126.281,00
Pajak Keluaran    140.946.419,00
Pajak Masukan  89.611.165,00
Jml perhitungan Pajak Pertambahan Nilai   51.335.254,00
Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya 0,00
PPN kurang dibayar51.335.254,00
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP20.534.101,00
Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar71.869.355,00