Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45687/PP/M.XII/16/2013
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.146.413.966,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pemeriksa sebesar Rp.146.413.966,00 dilakukan karena Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan/penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut yang diperoleh dari pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding sudah memungut dan menyetorkan serta melaporkan seluruh pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan penjelasan Pemohon Banding atas selisih arus pengiriman barang pada laporan produksi terhadap faktur pajak penjualan lokal dan ekspor ada beberapa hal yang mempengaruhi selisih tersebut antara lain adalah: Kerusakan packaging di jalan,Tercebur ke laut pada waktu proses loading-unloading,Kena gancu buruh pelabuhan,Barang rusak karena terkena air laut/hujan,Terkena pemotongan kadar air oleh customers,Good in transit (kapal berlayar),Stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar,Stock di customers (karena belum dibuatkan Faktur Pajak Penjualan) karena adanya beda waktu pencatatan/pembuatan Faktur Pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.146.413.966,00 karena Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan/penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut yang diperoleh dari pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin; bahwa perhitungan koreksi penjualan di atas berdasarkan koreksi peredaran usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dengan total sebesar Rp.2.167.058.543,00 dengan perhitungan pada bulan November 2008 mutasi barang dijual dikalikan dengan harga rata-rata per kg setiap bulan, 101.345 kg x Rp 1.445,00 = Rp.146.413.966,00; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa atas koreksi Peredaran Usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian atas koreksi sebesar Rp.2.167.058.543,00 dengan pendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa: Surat Jalan Tahun 2007 yang baru dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2008 sebanyak 247.560 kg dengan nilai sebesar Rp299.547.600,00 (247.560 kg x Rp1.210,00)Jumlah kaolin yang dijual cfm Surat Pemberitahuan setelah dikurangi retur yang belum dihitung oleh Terbanding (dihitung sebagai penyerahan) sebanyak 15.737.190 kg (15.739.825 kg – 2.635 kg);Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan sejak barang dikirim dari Belitung sampai barang siap didistribusikan ke konsumen;Pemohon Banding dapat membuktikan adanya penyusutan barang dari Surat Jalan (distribusi barang ke customer) sampai dibuatkan Faktur Pajak sebanyak 389.206 kg dengan nilai sebesar Rp511.532.927,00 yang merupakan hasil perkalian besarnya penyusutan per bulan dengan harga rata-rata per bulan/per kg;Terdapat surat dari PT QQ Nomor: 030/LGD/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 yang menerangkan tenggelamnya kapal yang di dalamnya terdapat muatan milik Pemohon Banding sebanyak 188.000 kg pada bulan Desember 2008, namun data tersebut tidak diberikan pada saat proses pemeriksaan sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 A ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan data tersebut tidak dapat dipertimbangkan;Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Surat Jalan Tahun 2008 dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2009;bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas maka perhitungan jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebagai berikut: Jumlah (Kg)Jumlah Kaolin Tahun 2008 (Lap Prod) 17.332.120Surat Jalan Th 2007 yang FP dibuat Th 2008 247.560Kaolin tersedia untuk dikirim Th 2008 17.579.680Kaolin Dikirim berdasarkan FP Th 2008 15.737.190Selisih Pengiriman dengan FP1.842.490Penyusutan setelah ditimbang pelanggan389.206Selisih setelah dikurangi penyusutan 1.453.284 bahwa rincian selisih 1.453.284 kg adalah sebagai berikut: BulanKoreksi Terbanding (Kg) Koreksi menurut Majelis (Kg)Januari(363.649)(158.028)Februari 290.867 294.280Maret 817.867781.910April(460.275)(464.710)Mei (163.528) (164.270)Juni128.40055.750Juli 306.339268.685Agustus 112.81158.762September 600.602591.010Oktober71.32936.583November101.345 38.454Desember150.190114.858Jumlah 1.592.2981.453.284 bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.2.167.058.543,00 dibatalkan sebesar Rp.242.521.685,00 dan dipertahankan sebesar Rp.1.924.536.858,00 dengan perincian sebagai berikut: BulanPerhitunganJumlah (Rp)Februari 136.252 kg x Rp1.239,00168.816.228,00Maret 781.910 kg x Rp1.239,00 968.786.490,00September 345.227 kg x Rp1.487,00513.352.549,00Oktober36.583 kg x Rp1.385,0050.667.455,00November38.454 kg x Rp1.445,0055.566.030,00Desember114.858 kg x Rp1.457,00167.348.106,00Jumlah 1.924.536.858,00 bahwa untuk mendapatkan jumlah penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding, maka selisih/mutasi kaolin bulan November 2008 dikalikan dengan harga rata-rata kaolin per kg bulan November 2008, sehingga atas selisih sebesar 38.454 kg menghasilkan selisih penjualan sebesar Rp.55.566.030,00 (38.454 kg x Rp1.445,00) yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas objek Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2008 sebesar Rp.146.413.966,00 seharusnya sebesar Rp 55.566.030,00 sehingga Majelis mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.90.847.936,00; |
| Menimbang | : | bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti jumlah objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2008 yang seharusnya lebih kecil dibanding dengan Keputusan Terbanding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp.)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak: – Ekspor 245.598.616,00245.598.616,00245.598.616,000,00- Lokal1.253.989.273,001.400.403.240,00 1.309.555.303,0090.847.937,00Jumlah DPP1.499.587.889,001.646.001.856,001.555.153.919,0090.847.937,00Pajak Keluaran125.398.927,00140.040.324,00130.955.530,009.084.794,00Pajak Masukan125.398.927,00125.398.927,00125.398.927,000,00Jml perhitungan PPN0,0014.641.397,005.556.603,00 9.084.794,00Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya0,000,000,000,00PPN kurang dibayar0,0014.641.397,005.556.603,009.084.794,00Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,00 5.270.903,002.000.377,003.270.526,00Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar0,0019.912.300,007.556.980,0012.355.320,00 |
| memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-268/WPJ.03/2011 tanggal 9 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00163/207/08/308/10 tanggal 10 Mei 2010, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 yang masih harus dibayar menjadi: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor 245.598.616,00- Lokal 1.309.555.303,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak1.55.153.919,00Pajak Keluaran 130.955.530,00Pajak Masukan 125.398.927,00Jml perhitungan PPN5.556.603,00Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya0,00PPN kurang dibayar 0,00Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,00Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar0,00 |

