Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48304/PP/M.XVI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48304/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp432.546.998,00; Menurut Terbanding : bahwa selama tahun 2010, Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit non integrated yang menghasilkan produk Berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang selanjutnya dititipolahkan ke pihak afiliasinya. Dari penjelasan tertulis Pemohon Banding dapat diketahui bahwa selama 2010 Pemohon Banding belum memiliki sarana, prasarana seperti pabrik pengolahan, tangki penyimpanan dan mekanisme sebagai sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan CPO/PK; Menurut Pemohon : bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah koreksi positif PPN Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang dipergunakan untuk memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu BKP tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN (Biaya Kebun) sejumlah Rp432.546.998,00 (terbilang: Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah); Menurut Majelis    : bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia (termasuk data/bukti yang diserahkan selama persidangan) maupun pun penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp432.546.998,00 bahwa dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 diketahui bahwa sampai dengan akhir tahun 2010 kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit (KLU 01134); Hal ini diperkuat dengan Surat Pemohon Banding kepada Terbanding Nomor : 018/KKP/ACC/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang menjelaskan bahwa selama Januari sampai dengan Desember 2010, usaha Pemohon Banding baru berupa Perkebunan Kelapa Sawit karena Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik Pemohon Banding baru mulai dibangun pada November 2011 dan masih dalam proses pembangunan’ bahwa berdasarkan :Surat Pemohon Banding Nomor : 022/KKP/ACC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 kepada Terbanding Perihal : Pemberian Keterangan ke-2, diketahui bahwa di dalam proses Keberatan Pemohon Banding memberikan penjelasan kepada Terbanding antara lain sebagai berikut :bahwa dari bulan Januari 2010 – Juli 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. DFG;bahwa mulai bulan Juli 2010 – Desember 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. QQ;bahwa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) hasil titip olah TBS Pemohon Banding dijual kepada pihak yang melakukan pengolahan TBS Pemohon Banding, maka CPO dan PK hasil titip olah tersebut tidak diserahkan terlebih dahulu oleh pihak yang menerima titip olah kepada Pemohon Banding karena secara fisik CPO dan PK tersebut sudah berada dilokasi pabrik pembeli;bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan PT. QQ dan PT. DFG karena penguasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/MS-KKPS/I/2010 tanggal 2 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. DFG dan Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/BSK-KKPS/I/2010 tanggal 1 Juli 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. QQ, dapat dikemukakan antara lain hal-hal berikut :bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian yaitu mengenai Kualitas dan Kuantitas, diatur :Pengolah menentukan kualitas TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding;Pengolah dapat menolak TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding apabila TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh Pengolah;Mutu CPO dan PK sesuai dengan mutu hasil olahan dari pabrik Pengolah;bahwa dalam Pasal 4 dari Perjanjian yaitu mengenai Penyerahan CPO dan PK, diatur:Hasil olahan berupa CPO dan PK akan diserahkan Pengolah kepada Pemohon Banding sedangkan hasil sampingan dari titip olah antara lain cangkang, fiber, tandan kosong sepenuhnya menjadi milik Pengolah;Setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akan melakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga;bahwa dalam Pasal 5 dari Perjanjian yaitu mengenai Pelaporan, diatur :Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepada Pemohon Banding mengenai jumlah penerimaan TBS, jumlah hasil proces CPO dan PK serta jumlahpengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Penitip (dalam hal ini adalah Pemohon Banding);bahwa dalam Pasal 6 dari Perjanjian yaitu mengenai Jangka Waktu Perjanjian, diatur:disetujui bahwa Perjanjian Titip Olah tersebut berlaku untuk jangka mulai 02 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding :Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan UU PPN Pasal 16B ayat (1) menjelaskan antara lain salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan ;Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;bahwa diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;bahwa PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang PPN menetapkan bahwa TBS sebagai BKP bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;bahwa dalam KMK-575/KMK.04/2000 yang mencabut KMK-643/KMK.04/1994 antara lain mengatur bahwa bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; Disebutkan juga Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap Pemohon Banding, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu maupun bagi usaha kelapa sawit tidak terpadu;Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-90/PJ./2011 Tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit.bahwa Tandan Buah Segar (TBS) dan Cangkang adalah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu hasil pertanian yang bersifat strategis; Barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69367/PP/M.XIIB/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69367/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.97.087.500,00;Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.26.918.181,00;                 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.97.087.500,00       Menurut Terbanding : berdasarkan koreksi positif yang dilakukan Terbanding pada Peredaran Usaha, menurut Pemohon Banding terdapat sejumlah kaolin yang mengalami retensi (penyusutan dan hilang), perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding sudah memungut dan menyetorkan serta melaporkan seluruh pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding melakukan penghitungan retensi (penyusutan) disebabkan oleh beberapa kendala, adapun kendala yang menyebabkan retensi (penyusutan) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.97.087.500,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.97.087.500,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah); bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010; bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A Ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo; bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.97.087.500,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;           Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.26.918.181,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, jawaban konfirmasi yang diterima oleh Terbanding adalah “Tidak Ada” sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan tersebut;       Menurut Pemohon : bahwa sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa) adanya jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, untuk itu Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan, Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan seluruhnya kepada supplier, bukti Pemohon Banding telah membayar kepada supplier dapat dilihat/dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran, jadi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat), sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.26.918.181,00 karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Cimahi dengan jawaban “tidak ada” terhadap Faktur Pajak dari PT. CCC sebesar Rp.10.000.000,00 dan jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Tanjung Pandan dengan jawaban “tidak ada” terhadap

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48303/PP/M.XVI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48303/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.008.246.034,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-022/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 26 Januari 2012 halaman 10 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Pajak Masukan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan untuk Masa Juni 2010 sebesar Rp1.008.246.034,00; Menurut Pemohon : bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah koreksi positif PPN Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang dipergunakan untuk memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu BKP tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN (Biaya Kebun) sejumlah Rp1.008.246.034,00 (terbilang: Satu Milyar Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Enpat Rupiah); Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia (termasuk data/bukti yang diserahkan selama persidangan) maupun pun penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.008.246.034,00. bahwa dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 diketahui bahwa sampai dengan akhir tahun 2010 kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit (KLU 01134). Hal ini diperkuat dengan Surat Pemohon Banding kepada Terbanding Nomor: 018/KKP/ACC/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang menjelaskan bahwa selama Januari sampai dengan Desember 2010, usaha Pemohon Banding baru berupa Perkebunan Kelapa Sawit karena Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik Pemohon Banding baru mulai dibangun pada November 2011 dan masih dalam proses pembangunan. bahwa berdasarkan :Surat Pemohon Banding Nomor : 022/KKP/ACC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 kepada Terbanding Perihal : Pemberian Keterangan ke-2, diketahui bahwa di dalam proses Keberatan Pemohon Banding memberikan penjelasan kepada Terbanding antara lain sebagai berikut :bahwa dari bulan Januari 2010 – Juli 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. XBC,bahwa mulai bulan Juli 2010 – Desember 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. QQ,bahwa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) hasil titip olah TBS Pemohon Banding dijual kepada pihak yang melakukan pengolahan TBS Pemohon Banding, maka CPO dan PK hasil titip olah tersebut tidak diserahkan terlebih dahulu oleh pihak yang menerima titip olah kepada Pemohon Banding karena secara fisik CPO dan PK tersebut sudah berada dilokasi pabrik pembeli,bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan PT. QQ dan PT. XBC karena penguasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh.Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/MSKKPS/I/2010 tanggal 2 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. XBC dan Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/BSKKKPS/I/2010 tanggal 1 Juli 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. QQ, dapat dikemukakan antara lain hal-hal berikut :bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian yaitu mengenai Kualitas dan Kuantitas, diatur :Pengolah menentukan kualitas TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding,Pengolah dapat menolak TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding apabila TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh Pengolah,Mutu CPO dan PK sesuai dengan mutu hasil olahan dari pabrik Pengolah,bahwa dalam Pasal 4 dari Perjanjian yaitu mengenai Penyerahan CPO dan PK, diatur:Hasil olahan berupa CPO dan PK akan diserahkan Pengolah kepadaPemohon Banding sedangkan hasil sampingan dari titip olah antara lain cangkang, fiber, tandan kosong sepenuhnya menjadi milik Pengolah,Setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akan melakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga,bahwa dalam Pasal 5 dari Perjanjian yaitu mengenai Pelaporan, diatur :Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepada Pemohon Banding mengenai jumlah penerimaan TBS, jumlah hasil proces CPO dan PK serta jumlahpengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Penitip (dalam hal ini adalah Pemohon Banding),bahwa dalam Pasal 6 dari Perjanjian yaitu mengenai Jangka Waktu Perjanjian, diatur:disetujui bahwa Perjanjian Titip Olah tersebut berlaku untuk jangka mulai 02 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010,bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding :Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.bahwa dalam penjelasan UU PPN Pasal 16B ayat (1) menjelaskan antara lain salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan.Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;bahwa diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas  penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.bahwa PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang PPN menetapkan bahwa TBS sebagai BKP bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.bahwa dalam KMK-575/KMK.04/2000 yang mencabut KMK- 643/KMK.04/1994 antara lain mengatur bahwa bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas  penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Disebutkan juga Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap Pemohon Banding, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu maupun bagi usaha kelapa sawit tidak terpadu.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-90/PJ./2011 Tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit.bahwa Tandan Buah Segar (TBS) dan Cangkang adalah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu hasil pertanian yang bersifat strategis. Barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 beserta lampiran adalah:Perkebunan…………………..,…………………..,Kelapa Sawit : Buah, Cangkang yang dipetik, dibrondol, direbus, dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah ,dipisahkan (cangkang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48302/PP/M.XVI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48302/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp542.649.018,00; Menurut Terbanding : bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang terutang pajak dan Penyerahan yang tidak terutang pajak yang menggantikan/mencabut KMK-575/KMK.04/2000 antara lain mengatur bahwa bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Disebutkan juga Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap Pemohon Banding, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu maupun bagi usaha kelapa sawit tidak terpadu. Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat 1 UU PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi tersebut baru boleh dilakukan hanya apabila terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sehingga, terhadap Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN dari Pemohon Banding;bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku dan dititip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS;bahwa pada Masa Pajak Mei 2010 tersebut, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, dan Sparepart) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10% (berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia (termasuk data/bukti yang diserahkan selama persidangan) maupun pun penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan halhal sebagai berikut :bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 542.649.018,00bahwa dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 diketahui bahwa sampai dengan akhir tahun 2010 kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit (KLU 01134);Hal ini diperkuat dengan Surat Pemohon Banding kepada Terbanding Nomor : 018/KKP/ACC/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang menjelaskan bahwa selama Januari sampai dengan Desember 2010, usaha Pemohon Banding baru berupa Perkebunan Kelapa Sawit karena Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik Pemohon Banding baru mulai dibangun pada November 2011 dan masih dalam proses pembangunan’bahwa berdasarkan : Surat Pemohon Banding Nomor : 022/KKP/ACC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 kepada Terbanding Perihal : Pemberian Keterangan ke-2, diketahui bahwa di dalam proses Keberatan Pemohon Banding memberikan penjelasan kepada Terbanding antara lain sebagai berikut : bahwa dari bulan Januari 2010 – Juli 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. DFG; bahwa mulai bulan Juli 2010 – Desember 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. QQ; bahwa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) hasil titip olah TBS Pemohon Banding dijual kepada pihak yang melakukan pengolahan TBS Pemohon Banding, maka CPO dan PK hasil titip olah tersebut tidak diserahkan terlebih dahulu oleh pihak yang menerima titip olah kepada Pemohon Banding karena secara fisik CPO dan PK tersebut sudah berada dilokasi pabrik pembeli; bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan PT. QQ dan PT. DFG karena penguasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh; Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/MS-KKPS/I/2010 tanggal 2 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. DFG dan Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/BSK-KKPS/I/2010 tanggal 1 Juli 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. QQ, dapat dikemukakan antara lain hal-hal berikut : bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian yaitu mengenai Kualitas dan Kuantitas, diatur : Pengolah menentukan kualitas TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding; Pengolah dapat menolak TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding apabila TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh Pengolah; Mutu CPO dan PK sesuai dengan mutu hasil olahan dari pabrik Pengolah; bahwa dalam Pasal 4 dari Perjanjian yaitu mengenai Penyerahan CPO dan PK, diatur: Hasil olahan berupa CPO dan PK akan diserahkan Pengolah kepada Pemohon Banding sedangkan hasil sampingan dari titip olah antara lain cangkang, fiber, tandan kosong sepenuhnya menjadi milik Pengolah; Setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akan melakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga; bahwa dalam Pasal 5 dari Perjanjian yaitu mengenai Pelaporan, diatur : Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepada Pemohon Banding mengenai jumlah penerimaan TBS, jumlah hasil proces CPO dan PK serta jumlahpengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Penitip (dalam hal ini adalah Pemohon Banding); bahwa dalam Pasal 6 dari Perjanjian yaitu mengenai Jangka Waktu Perjanjian, diatur: disetujui bahwa Perjanjian Titip Olah tersebut berlaku untuk jangka mulai 02Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010; bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding : Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan UU PPN Pasal 16B ayat (1) menjelaskan antara lain salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan ; Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;bahwa diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70555/PP/M.XIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70555/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp2.636.703,00 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp3.777.383.454,00, sedangkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.780.020.157,00), dengan rincian sebagai berikut:NoKoreksi Positif atas Kredit PajakNilai Sengketa(Rp)1Koreksi Positif atas Konfirmasi Negatif1.952.400,002Koreksi Positif atas kesalahan pencantuman nomor kode KPP pada NPWP (Faktur Pajak Cacat)684.303,00Nilai sengketa terbukti2.636.703,00             Menurut Terbanding : Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB sebesar Rp 684.303,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan.       Menurut Pemohon  : bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : I.Koreksi Konfirmasi negatif atas Faktur Pajak Masukan dari CV CCC dan PT DDD sebesar Rp1.952.400,00 1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV CCC dan PT DDD sebesar Rp1.952.400,00, berdasarkan hasil konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada”.  2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu :Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan.  3.Menurut Terbanding, dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti terkait koreksi berupa :Faktur PajakInvoicesPurchase OrderPurchase JurnalPayment JurnalRekening Bank  4.Terbanding menyatakan meskipun Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti sebagaimana uraian di atas, akan tetapi bukti yang menyatakan bahwa atas PPN yang dikreditkan tersebut memang telah benar-benar disetorkan ke kas Negara melalui pelaporan SPT PKP Penjualnya tidak dapat ditunjukkan.  5.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:a.berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Sehingga kewajiban memungut atas PPN yang terhutang dan menyetorkannya ke kas Negara bukanlah terletak pada Pemohon Banding sebagai pembeli.b.Berdasarkan Pasal 16F UU Pajak Pertambahan Nilai No. 42/2009 disebutkan bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”Pada bagian penjelasan lebih lanjut disebutkan bahwa: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual, atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”c.Hal ini juga sejalan dengan prinsip umum yang berlaku bahwa tidak ada pengenaan pajak sebanyak 2 kali atas suatu obyek yang sama, dimana seharusnya berdasarkan data tersebut pihak Terbanding menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penerbitan surat himbauan yang dapat ditindaklanjuti dengan SKPKB/SKPKBT terhadap penerbit faktur pajak yang bersangkutan dan bukanlah menjadi dasar koreksi terhadap pajak yang telah Pemohon Banding bayarkan.  6.Berdasarkan Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015 Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Purchase Journal, Paymant journal, dan Rekening Koran Bank atas PPN Masukan yang dikoreksi dan melengkapi dengan tabel sesuai permintaan Terbanding yang berisi Nomor Faktur Pajak, Nomor Invoice, Nomor PO, dan Referensi bukti pembayaran atau Rekening Koran bank yang telah dikirimkan kepada Terbanding melalui email tanggal 13 November 2015.  7.Bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 6 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN.  8.Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV CCC dan PT DDD sebesar Rp1.952.400,00.  II.Koreksi Faktur Pajak yang Diperoleh dari Tagihan CCC Sebesar Rp684.303,00 Sebagai Faktur Pajak Cacat 1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp684.303,00 sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa EEE yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.  2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5), ayat (6) ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.  3.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:a.bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48301/PP/M.XVI/16/2013

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.48301/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak    : PPN   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp531.386.790,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Terbanding atas pajak masukan perolehan BKP/JKP terkait kebun kelapa sawit masa pajak April 2010 sebesar Rp,531.386.79000 karena subtansi usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang atas penyerahannya (TBS) dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau Pemohon Banding memenuhi kriteria kriteria sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan RI No.575/KMK.04/2000, sehingga pajak masukan yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 PP No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir PP Nomor 31 Tahun 2007 dan KMK RI No.575/KMK.04/2000, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan terkait sehingga diusulkan untuk dipertahankan; Menurut Pemohon Banding  : bahwa menurut Pemohon Banding tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan atas biaya kebun yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak April 2010; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia (termasuk data/bukti yang diserahkan selama persidangan) maupun pun penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 531.386.790,00 bahwa dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 diketahui bahwa sampai dengan akhir tahun 2010 kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit (KLU 01134); Hal ini diperkuat dengan Surat Pemohon Banding kepada Terbanding Nomor : 018/KKP/ACC/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang menjelaskan bahwa selama Januari sampai dengan Desember 2010, usaha Pemohon Banding baru berupa Perkebunan Kelapa Sawit karena Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik Pemohon Banding baru mulai dibangun pada November 2011 dan masih dalam proses pembangunan’ bahwa berdasarkan :Surat Pemohon Banding Nomor : 022/KKP/ACC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 kepada Terbanding Perihal : Pemberian Keterangan ke-2, diketahui bahwa di dalam proses Keberatan Pemohon Banding memberikan penjelasan kepada Terbanding antara lain sebagai berikut :bahwa dari bulan Januari 2010 – Juli 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. QQ;bahwa mulai bulan Juli 2010 – Desember 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. FGH;bahwa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) hasil titip olah TBS Pemohon Banding dijual kepada pihak yang melakukan pengolahan TBS Pemohon Banding, maka CPO dan PK hasil titip olah tersebut tidak diserahkan terlebih dahulu oleh pihak yang menerima titip olah kepada Pemohon Banding karena secara fisik CPO dan PK tersebut sudah berada dilokasi pabrik pembeli;bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan PT. FGH dan PT. QQ karena penguasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/MS-KKPS/I/2010 tanggal 2 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. QQ dan Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/BSK-KKPS/I/2010 tanggal 1 Juli 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. FGH, dapat dikemukakan antara lain hal-hal berikut :bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian yaitu mengenai Kualitas dan Kuantitas, diatur :Pengolah menentukan kualitas TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding;Pengolah dapat menolak TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding apabila TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh Pengolah;Mutu CPO dan PK sesuai dengan mutu hasil olahan dari pabrik Pengolah;bahwa dalam Pasal 4 dari Perjanjian yaitu mengenai Penyerahan CPO dan PK, diatur:Hasil olahan berupa CPO dan PK akan diserahkan Pengolah kepada Pemohon Banding sedangkan hasil sampingan dari titip olah antara lain cangkang, fiber, tandan kosong sepenuhnya menjadi milik Pengolah;Setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akan melakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga;bahwa dalam Pasal 5 dari Perjanjian yaitu mengenai Pelaporan, diatur:Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepada Pemohon Banding mengenai jumlah penerimaan TBS, jumlah hasil proces CPO dan PK serta jumlahpengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Penitip (dalam hal ini adalah Pemohon Banding);bahwa dalam Pasal 6 dari Perjanjian yaitu mengenai Jangka Waktu Perjanjian, diatur:disetujui bahwa Perjanjian Titip Olah tersebut berlaku untuk jangka mulai 02 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding :Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan UU PPN Pasal 16B ayat (1) menjelaskan antara lain salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan ;Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;  bahwa diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;bahwa PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang PPN menetapkan bahwa TBS sebagai BKP bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;bahwa dalam KMK-575/KMK.04/2000 yang mencabut KMK-643/KMK.04/1994 antara lain mengatur bahwa bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;Disebutkan juga Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap Pemohon Banding, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu maupun bagi usaha kelapa sawit tidak terpadu;Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-90/PJ./2011 Tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit.bahwa Tandan Buah Segar (TBS) dan Cangkang adalah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu hasil pertanian yang bersifat strategis;Barang hasil pertanian yang bersifat