Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48400/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48400/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp6.964.283,00; Menurut Terbanding   : bahwa koreksi sebesar Rp6.964.283,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepada agensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh QQ Pte. Ltd. kepada agensi biro perjalanan, sedangkan Pemohon Banding hanya membantu menyalurkan insentif tersebut kepada agensi biro perjalanan, jadi tidak semestinya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas insentif tersebut;bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensi biro perjalanan sebesar Rp6.964.283,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa perbedaan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan dengan Pemohon Banding disebabkan Terbanding tidak mengakui kredit pajak sebesar Rp.6.964.283,00 dengan alasan: penyerahan jasa oleh agen adalah kepada QQ (QQ Pte. Ltd Singapura), bukan kepada Pemohon Banding; bantuan pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa; dokumen yang ada tidak membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa terbukti QQ Pte. Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yang ada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran QQ Pte. Ltd Singapura kepada agen/biro perjalanan di Indonesia bukan merupakan pembayaran Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding secara yuridis fiskal Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai memberikan batasan tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 yaitu “perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”, biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan yang terkait dengan pembayaran insentif kepada para agen/biro perjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan QQ Pte.Ltd Singapore;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.6.964.283,00 merupakan Pajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari QQ Pte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding;bahwa insentif a quo menurut Pemohon Banding diberikan sehubungan dengan penggunaan sistem abacus dalam melakukan kegiatan agen/biro perjalanan;bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membuat invoice atas insentif travel agen tersebut kepada QQ Pte. Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerima dana insentif dari QQ Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkan insentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaran insentif dari QQ Pte. Ltd. kepada travel agen di Indonesia, bukan pembayaran dari Pemohon Banding;bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ditegaskan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana di maksud dalam angka 5 di atas yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diberikan kepada agen/biro perjalanan bukan sebagai akibat dari jasa atau kegiatan pelayanan yang diberikan agen/biro perjalanan kepada Pemohon Banding;bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diterima agen/biro perjalanan dari QQ Pte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Majelis berpendapat, insentif a quo bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang terbukti dari pernyataan Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quo merupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan “tambahan insentif” yang diperuntukkan sebagai pembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biro perjalanan;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan Pajak Keluaran yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan tersebut dipisahkan dengan insentif dari QQ Pte. Ltd. Singapura kepada para agen agar termasuk dalam kriteria penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena subjek pajak dan objek pajaknya berbeda, dimana atas insentif adalah QQ Pte. Ltd. Singapura dan atas bantuan Pajak Keluaran adalah Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Pajak Masukan atas insentif sebesar Rp.6.964.283,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:  Uraian Jumlah (Rp.) Menurut PemohonBanding Terbanding Majelis Koreksi DikabulkanMajelis Dasar Pengenaan Pajak 2.579.406.166,00 2.579.406.166,00 2.579.406.166,00 0,00 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 2.579.406.166,00 2.579.406.166,00 2.579.406.166,00 0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 87.007.138,00 79.507.855,00 79.507.855,00 0,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 170.933.478,00 170.933.478,00 170.933.478,00 0,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 257.940.616,00 250.441.333,00 250.441.333,00 0,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 7.499.283,00 7.499.283,00 0,00 Sanksi administrasi:- Bunga pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 3.599.656,00 3.599.656,00 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar  0,00 11.098.940,00 11.098.940,00 0,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69369/PP/M.XIIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69369/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.142.821.900,00Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.20.924.400,00;                 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.142.821.900,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.142.821.900,00, dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan sejumlah kaolin yang mengalami retensi menurut Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah kaolin tersebut memang mengalami retensi karena tidak terdapat bukti-bukti dan dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi atas sejumlah kaolin;       Menurut Pemohon  : bahwa dari penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a, dijelaskan bahwa kaolin termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jadi menurut Pemohon Banding sangatlah tidak tepat apabila Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas retensi (penyusutan) tersebut;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.142.821.900,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.142.821.900,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh Customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di Customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah); bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010; bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A Ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh Customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di Customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo; bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.142.821.900,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;           Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.20.924.400,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, jawaban konfirmasi yang diterima oleh Terbanding adalah “Tidak Ada” sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan tersebut;       Menurut Pemohon : bahwa sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa) adanya jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pandan, untuk itu Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah mendapat penjelasan dari PT. BBB bahwa per tanggal 28 Januari 2012 NPWP PT. BBB berubah menjadi 0X.XXX.XXX.0.0XX.000 dan atas Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan, Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan seluruhnya kepada supplier, bukti Pemohon Banding telah membayar kepada supplier dapat dilihat/ dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran, jadi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat), sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48314/PP/M.V/10/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48314/PP/M.V/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp74.850.837,-; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan, besarnya PTKP yang dikurangkan untuk pegawai tidak tetap sebesar PTKP untuk pegawai tetap; bahwa data yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan untuk gaji dan upah sebesar Rp3.123.571.364,-. Untuk upah sebesar Rp1.299.018.567,-, Pemohon Banding tidak memberikan data sehingga Terbanding tidak dapat mengalokasikannya. bahwa dari perhitungan PPh Pasal 21 yang disampaikan Pemohon Banding, PTKP yang digunakan mengacu pada PTKP untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara bulanan, sehingga penghasilan bruto harus disetahunkan; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan ini karena menurut Pemohon Banding perhitungan Pemohon Banding yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 sudah benar; Alasannya adalah sebagai berikut :bahwa koreksi objek pajak dan perhitungan PPh 21 terutang sangat tidak konsisten;bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding Objek Pajak dan PPh 21 terutang yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 sudah benar;bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui perhitungan Terbanding, sehingga hal ini harus diperjelas perhitungannya; Menurut Majelis : bahwa selama persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut: P.1.SPT PPh Pasal 21P.2.Daftar Rekapitulasi Perhitungan PPh 21P.3.Voucher pembayaran upah harian, laporan absensi dan perhitungan upahP.4.Bukti Pengeluaran Kasbahwa berdasarkan rekapan perhitungan atas DPP PPh Pasal 21 atas pegawai tetap dan karyawan harian/tenaga kerja lepas, dapat diketahui jumlah biaya gaji dan PPh terutang tahun pajak 2007 sebagai berikut : NoKeteranganJumlahTotal Gaji(Rp)Netto(Rp)PTKP(Rp)PKP(Rp)PPh 21Setahun(Rp)IKaryawanTetap30834.023.203,-768.831.710,-439.200.000,-345.531.843,-36.498.121,- Total KaryawanTetap30834.023.203,-768.831.710,-439.200.000,-345.531.843,-36.498.121,- IKaryawanLepas        – KaryawanLepas 139630.496.025,-630.496.025,-514.800.000,-115.696.025,-5.784.801,-– KaryawanLepas 288930.185.075,-930.185.075,-1.161.600.000,–– Sub TotalKaryawan Lepas(1+2)1271.560.681.100,-1.560.681.100,-1.676.400.000,-115.696.025,-5.784.801,- – KaryawanLepas 345728.867.061,-713.475.550,-594.000.000,-119.475.550,-5.973.778,-– KaryawanLepas 43881.299.018.567,-1.314.410.078,-5.121.600.000,–– Sub TotalKaryawan Lepas(1+2)4332.027.885.628,-2.027.885.628,-5.715.600.000,-119.475.550,-5.973.778,- Total KaryawanLepas5603.588.566.728,-3.588.566.728,-7.392.000.000,-235.171.575,-11.758.579,- GrandTotal5904.422.589.931,-4357.398.438,-7.831.200.000,-580.703.418,-48.256.700,-lepas sebesar Rp. 3.588.566.728,- sedangkan untuk karyawan tetap Rp. 834.023.203,- tidak disengketakan; bahwa rincian dari jumlah Gaji sebesar Rp. 3.588.566.728,- tersebut adalah sebagai berikut : diatas PTKP        karyawan lepas 1        karyawan lepas 2        dibawah PTKP    karyawan lepas 3        karyawan lepas 4: Rp. 1.560.681.100,- terdiri dari :                                 : Rp. 630.496.025,-                                 : Rp. 930.185.075,-: Rp. 2.027.885.628,- terdiri dari :                                 : Rp. 728.867.061,-                                 : Rp. 1.299.018.567,- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi, dalam butir II ayat 1 diketahui hal-hal berikut ini : bahwa penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, uang saku harian atau mingguan adalah ditentukan dari jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari : upah/uang saku mingguan dibagi 6        upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari; upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan; bahwa dalam peraturan tersebut disebutkan juga bahwa dalam hal upah/uang saku harian belum melebihi Rp. 110.000,- dan jumlah kumulatif yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 110.000,- maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong; bahwa dalam hal upah/uang saku harian telah melebihi Rp. 110.000,- dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.100.000, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp. 110.000,- dikalikan 5%; bahwa dalam hal jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.100.000,- maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding dengan banyaknya hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan. bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding menghitung besarnya PTKP yang dikurangkan untuk pegawai tidak tetap sebesar PTKP untuk pegawai tetap; bahwa berdasarkan Bagian II Angka 1.2 Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-15/PJ/2006 dinyatakan bahwa Pegawai Tidak Tetap yang dibayarkan secara bulanan jumlah upah bruto disetahunkan; bahwa perhitungan PTKP untuk pegawai tidak tetap yang tidak dibayarkan secara bulanan adalah jumlah hari kerja dikalikan PTKP per hari atau minggu (dalam hal jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.100.000,- maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding dengan  banyaknya hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan); bahwa dari perhitungan PPh Pasal 21 yang disampaikan Pemohon Banding, PTKP yang digunakan mengacu pada PTKP untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara bulanan, sehingga penghasilan bruto disetahunkan; bahwa setelah melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen diatas dan perhitungan rekapan DPP PPh Pasal 21, Majelis dapat meyakini bahwa jumlah penghitungan PPh Pasal 21 terutang menurut Terbanding sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2006, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan menolak banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding dan perhitungan menurut Terbanding atas PPh Pasal 21 tetap dipertahankan sebagai berikut : UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)Dasar Pengenaan Pajak2.452.444.652,-0,-2.452.444.652,-PPh Pasal 21 yang terutang144.713.433,-0,-144.713.433,-Kredit Pajak48.256.700,-0,-48.256.700,-Pajak yang tidak / kurang dibayar96.456.733,-0,-96.456.733,-Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 (2) UU KUP  46.299.231,-   0,-46.299.231,-   Jumlah PPh yang masih harus dibayar 142.755.964.,-0,-142.755.964.,- Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-925/WPJ.03/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor : 00034/201/07/308/10 tanggal 04 Agustus 2010, atas nama PT XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48313/PP/M.V/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48313/PP/M.V/12/2013 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi nilai DPP PPh Pasal 23; Menurut Terbanding : bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas 5 koreksi DPP PPh Pasal 23 yaitu Jasa Pengumpul, Sewa Kendaraan, Jasa Konsultan, Jasa Notaris dan Jasa Lain sebagai berikut :Sewa Kendaraan :Dalam proses keberatan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak seluruhnya pengeluaran atas sewa kendaraan karena pemeriksa memasukkan unsur pembelian bahan bakar, biaya tol, dan sebagainya untuk kegiatan operasional Pemohon Banding dalam pengiriman sapi dari pelabuhan ke kandang dan dari kandang ke rumah jagal sebesar Rp. 93.736.300,-. Pemohon Banding melampirkan bukti berupa pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian bensin dan BPKB truk kepada Peneliti.Jasa Konsultan :Dalam proses keberatan, untuk jasa konsultan ini Pemohon Banding mengakui bahwa memang belum dipotong PPh Pasal 23.Jasa Pengumpul/Jasa PerantaraPemohon Banding menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada transaksi tersebut murni pembelian barang dan bukanlah transaksi jasa perantara/jasa pengumpul. Persyaratan Pemeriksa yang mewajibkan untuk membeli pakan ternak ke perusahaan atau orang pribadi yang sudah memiliki NPWP sehingga tidak dianggap sebagai penggunaan jasa perantara/jasa pengumpul adalah tidak lazim. Pada dasarnya transaksi pembelian pakan didasarkan pada kebutuhan pakan sapi di kandang Pemohon Banding yang harus berkesinambungan.Jasa Notaris :Dalam proses keberatan, untuk jasa notaris ini Pemohon Banding mengakui bahwa memang belum dipotong PPh Pasal 23.Jasa Lain :Dalam proses keberatan, untuk jasa lain ini Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan Menurut Pemohon : bahwa pengeluaran biaya tersebut merupakan biaya pembelian pakan ternak Pemohon Banding. Alasan Terbanding yang menganggap pembelian pakan ternak tersebut kepada perorangan yang nilainya besar, maka pengeluaran Pemohon Banding tersebut merupakan pengeluaran atas jasa perantara adalah tidak beralasan. Pada kenyataannya, kebutuhan akan pakan ternak merupakan kebutuhan yang mendesak agar Pemohon Banding dapat menggemukkan sapi Pemohon Banding, sehingga proses produksi berjalan lancar. Pemohon Banding membeli pakan ternak tersebut kepada perorangan, karena mereka dapat menyediakan pakan ternak dengan cepat dan lokasinya pun dekat dengan kandang penggemukan Pemohon Banding. Berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, transaksi tersebut murni pembelian barang dan bukanlah transaksi jasa perantara/jasa pengumpul; Menurut Majelis   : bahwa Terbanding mengoreksi DPP Pasal 23 karena dalam sebagian/seluruh invoice, penerbit invoice penagihan merupakan perusahaan/pihak lain yang berbeda dengan pihak mana Pemohon Banding mengirimkan Purchase Order. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa barang yang dibeli merupakan milik perusahaan/pihak lain. Tim Penelaah Keberatan telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan Nomor S-449/WPJ.04/2012 tanggal 6 Februari 2012 kepada Pemohon Banding. Melalui surat nomor : 313/MUC/T-AA/2012 tanggal 21 Februari 2012, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan kedudukan/hubungan orang pribadi tersebut dalam perusahaan penerbit invoice atau perusahaan di mana Pemohon Banding mengirimkan Purchase Order. Pemohon Banding tidak dapat melengkapi alamat jelas tiap orang pribadi penyedia pakan ternak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak lengkap dalam memberikan data berupa invoice penagihan, purchase order, payment voucher dan cash disbursement journal atas nama : QQ, XX, dan YY. bahwa berbeda dengan alasan dalam permohonan keberatan di mana Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Pemeriksa terhadap objek pemotongan PPh Pasal 23, berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-195/WPJ.04/BD.06/2011 tanggal 8 Desember 2011 dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyetujui koreksi Pemeriksa atas jasa yang kurang/belum dipotong yang meliputi jasa sewa kendaraan, jasa hama, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa notaris, dan jasa lain. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mempertahankan sebagian koreksi objek pajak PPh Pasal 23 atas transaksi pembelian pakan yang dianggap sebagai pembayaran atas jasa perantara/jasa pengumpul dengan alasan penjual pakan tersebut adalah orang pribadi yang tidak memiliki NPWP dan jumlah penjualan sangat besar. bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran biaya tersebut merupakan biaya pembelian pakan ternak Pemohon Banding. Alasan Terbanding yang menganggap pembelian pakan ternak tersebut kepada perorangan yang nilainya besar, maka pengeluaran Pemohon Banding tersebut merupakan pengeluaran atas jasa perantara adalah tidak beralasan. bahwa pada kenyataannya, kebutuhan akan pakan ternak merupakan kebutuhan yang mendesak agar Pemohon Banding dapat menggemukkan sapi Pemohon Banding, sehingga proses produksi berjalan lancar. Pemohon Banding membeli pakan ternak tersebut kepada perorangan, karena mereka dapat menyediakan pakan ternak dengan cepat dan lokasinya pun berada di dekat kandang penggemukan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding serahkan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, transaksi tersebut murni pembelian barang dan bukanlah transaksi jasa perantara/jasa pengumpul; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk PPh Pasal 23 ini adanya perbedaan interprestasi yaitu pembelian pakan yang dianggap oleh Terbanding sebagai jasa perantara; bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis berketetapan terbukti bahwa yang disengketakan adalah murni pembelian barang/bahan makanan ternak masa Juli 2009 s.d. September 2009 yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 sedangkan Terbanding mengoreksi hanya karena perbedaan nama tujuan PO dan pembayaran kepada orang pribadi sedangkan Invoice diterbitkan oleh pihak lain sehingga koreksi Terbanding atas pengenaan PPh Pasal 23 atas pembelian barang/bahan makanan ternak tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya. Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menghitung kembali pajak terutang menjadi sebagai berikut : bahwa perhitungan PPh Pasal 23 masa pajak Juli s.d. September 2009 menurut hasil persidangan adalah : NoUraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak2.237.883.862(424.129.810)1.813.754.0522PPh Pasal 23 yang terutang65.124.627(17.989.578)47.135.0493Kredit Pajak47.135.049047.135.0494Pajak yang tidak/kurang dibayar17.989.578(17.989.578)-5Sanksi Administrasi:  Bunga Pasal 13 (2) UU KUP6.836.040(6.836.040)-6Jumlah PPh yang masih harus dibayar24.825.618(24.825.618)- Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-332/WPJ.04/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor : 00014/203/09/017/11 tanggal 07 April 2011 Masa Pajak Juli s.d. September 2009, atas nama XXX, NPWP : YYY dan menghitung kembali jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar sebagai berikut: NoUraianMenjadi(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak1.813.754.0522PPh Pasal 23 yang terutang47.135.0493Kredit Pajak47.135.0494Pajak yang tidak/kurang dibayar–5Sanksi Administrasi:  Bunga Pasal 13 (2) UU KUP–6Jumlah PPh yang masih harus dibayar- Demikian diputus di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48307/PP/M.XVI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48307/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak    : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp674.322.331,00; Menurut Terbanding  : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 674.322.331,00 sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN jo. 3 PP No. 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d. PP Nomor 31 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP terkait dengan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. Hal ini karena usaha Wajib Pajak adalah perkebunan kelapa sawit dimana Tandan Buah Segar (TBS) merupakan BKP bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga pajak masukan terkait kebun sawit tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah koreksi positif PPN Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang dipergunakan untuk memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu BKP tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN (Biaya Kebun) sejumlah Rp674.322.331,00 (terbilang: Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah); Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia (termasuk data/bukti yang diserahkan selama persidangan) maupun pun penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp674.322.331,00. bahwa dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 diketahui bahwa sampai dengan akhir tahun 2010 kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit (KLU 01134). Hal ini diperkuat dengan Surat Pemohon Banding kepada Terbanding Nomor : 018/KKP/ACC/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang menjelaskan bahwa selama Januari sampai dengan Desember 2010, usaha Pemohon Banding baru berupa Perkebunan Kelapa Sawit karena Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik Pemohon Banding baru mulai dibangun pada November 2011 dan masih dalam proses pembangunan’. bahwa berdasarkan :Surat Pemohon Banding Nomor : 022/KKP/ACC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 kepada Terbanding Perihal : Pemberian Keterangan ke-2, diketahui bahwa di dalam proses Keberatan Pemohon Banding memberikan penjelasan kepada Terbanding antara lain sebagai berikut :bahwa dari bulan Januari 2010 – Juli 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. XBC,bahwa mulai bulan Juli 2010 – Desember 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. DFG,bahwa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) hasil titip olah TBS Pemohon Banding dijual kepada pihak yang melakukan pengolahan TBS Pemohon Banding, maka CPO dan PK hasil titip olah tersebut tidak diserahkan terlebih dahulu oleh pihak yang menerima titip olah kepada Pemohon Banding karena secara fisik CPO dan PK tersebut sudah berada dilokasi pabrik pembeli,bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan PT. DFG dan PT. XBC karena penguasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh.Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/MSKKPS/I/2010 tanggal 2 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT.XBC dan Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/BSKKKPS/I/2010 tanggal 1 Juli 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. DFG, dapat dikemukakan antara lain hal-hal berikut :bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian yaitu mengenai Kualitas dan Kuantitas, diatur :Pengolah menentukan kualitas TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding,Pengolah dapat menolak TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding apabila TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh Pengolah,Mutu CPO dan PK sesuai dengan mutu hasil olahan dari pabrik Pengolah,bahwa dalam Pasal 4 dari Perjanjian yaitu mengenai Penyerahan CPO dan PK, diatur:Hasil olahan berupa CPO dan PK akan diserahkan Pengolah kepada Pemohon Banding sedangkan hasil sampingan dari titip olah antara lain cangkang, fiber, tandan kosong sepenuhnya menjadi milik Pengolah,Setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akan melakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga,bahwa dalam Pasal 5 dari Perjanjian yaitu mengenai Pelaporan, diatur :Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepada Pemohon Banding mengenai jumlah penerimaan TBS, jumlah hasil proces CPO dan PK serta jumlahpengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Penitip (dalam hal ini adalah Pemohon Banding),bahwa dalam Pasal 6 dari Perjanjian yaitu mengenai Jangka Waktu Perjanjian, diatur:disetujui bahwa Perjanjian Titip Olah tersebut berlaku untuk jangka mulai 02 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010,bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding :Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009.bahwa dalam penjelasan UU PPN Pasal 16B ayat (1) menjelaskan antara lain salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan.Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;bahwa diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.bahwa PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang PPN menetapkan bahwa TBS sebagai BKP bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.bahwa dalam KMK-575/KMK.04/2000 yang mencabut KMK-643/KMK.04/1994 antara lain mengatur bahwa bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Disebutkan juga Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap Pemohon Banding, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu maupun bagi usaha kelapa sawit tidak terpadu.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-90/PJ./2011 Tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48306/PP/M.XVI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48306/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp862.284.245,00; Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan TBS yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap semua Pemohon Banding, baik bagi perusahaan industri kelapa sawit (integrated) maupun bagi para petani TBS (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip/filosofi/jiwa perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN yang menyatakan “Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut”; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi tersebut baru boleh dilakukan hanya apabila terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sehingga, terhadap Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN dari Pemohon Banding; bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku dan dititip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia (termasuk data/bukti yang diserahkan selama persidangan) maupun pun penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp862.284.245,00 bahwa dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 diketahui bahwa sampai dengan akhir tahun 2010 kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit (KLU 01134); Hal ini diperkuat dengan Surat Pemohon Banding kepada Terbanding Nomor : 018/KKP/ACC/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang menjelaskan bahwa selama Januari sampai dengan Desember 2010, usaha Pemohon Banding baru berupa Perkebunan Kelapa Sawit karena  Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik Pemohon Banding baru mulai dibangun pada November 2011 dan masih dalam proses pembangunan’ bahwa berdasarkan :Surat Pemohon Banding Nomor : 022/KKP/ACC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 kepada Terbanding Perihal : Pemberian Keterangan ke-2, diketahui bahwa di dalam proses Keberatan Pemohon Banding memberikan penjelasan kepada Terbanding antara lain sebagai berikut :bahwa dari bulan Januari 2010 – Juli 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. DFG;bahwa mulai bulan Juli 2010 – Desember 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. QQ;bahwa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) hasil titip olah TBS Pemohon Banding dijual kepada pihak yang melakukan pengolahan TBS Pemohon Banding, maka CPO dan PK hasil titip olah tersebut tidak diserahkan terlebih dahulu oleh pihak yang menerima titip olah kepada Pemohon Banding karena secara fisik CPO dan PK tersebut sudah berada dilokasi pabrik pembeli;bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan PT. QQ dan PT. DFG karena penguasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/MS-KKPS/I/2010 tanggal 2 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. DFG dan Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/BSK-KKPS/I/2010 tanggal 1 Juli 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. QQ, dapat dikemukakan antara lain hal-hal berikut :bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian yaitu mengenai Kualitas dan Kuantitas, diatur :Pengolah menentukan kualitas TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding;Pengolah dapat menolak TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding apabilaTBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi standar kualitas yangditentukan oleh Pengolah;Mutu CPO dan PK sesuai dengan mutu hasil olahan dari pabrik Pengolah;bahwa dalam Pasal 4 dari Perjanjian yaitu mengenai Penyerahan CPO dan PK, diatur:Hasil olahan berupa CPO dan PK akan diserahkan Pengolah kepada Pemohon Banding sedangkan hasil sampingan dari titip olah antara lain cangkang, fiber, tandan kosongsepenuhnya menjadi milik Pengolah;Setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akan melakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga;bahwa dalam Pasal 5 dari Perjanjian yaitu mengenai Pelaporan, diatur :Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepada Pemohon Banding mengenai jumlah penerimaan TBS, jumlah hasil proces CPO dan PK serta jumlahpengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Penitip (dalam hal ini adalah Pemohon Banding);bahwa dalam Pasal 6 dari Perjanjian yaitu mengenai Jangka Waktu Perjanjian, diatur:disetujui bahwa Perjanjian Titip Olah tersebut berlaku untuk jangka mulai 02 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding :Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan UU PPN Pasal 16B ayat (1) menjelaskan antara lain salah satu prinsipyang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan ;Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;bahwa diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;bahwa PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang PPN menetapkan bahwa TBS sebagai BKP bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;bahwa dalam KMK-575/KMK.04/2000 yang mencabut KMK-643/KMK.04/1994 antara lain mengatur bahwa bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak