Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48314/PP/M.V/10/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp74.850.837,-; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan, besarnya PTKP yang dikurangkan untuk pegawai tidak tetap sebesar PTKP untuk pegawai tetap; bahwa data yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan untuk gaji dan upah sebesar Rp3.123.571.364,-. Untuk upah sebesar Rp1.299.018.567,-, Pemohon Banding tidak memberikan data sehingga Terbanding tidak dapat mengalokasikannya. bahwa dari perhitungan PPh Pasal 21 yang disampaikan Pemohon Banding, PTKP yang digunakan mengacu pada PTKP untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara bulanan, sehingga penghasilan bruto harus disetahunkan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan ini karena menurut Pemohon Banding perhitungan Pemohon Banding yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 sudah benar; Alasannya adalah sebagai berikut : bahwa koreksi objek pajak dan perhitungan PPh 21 terutang sangat tidak konsisten;bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding Objek Pajak dan PPh 21 terutang yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 sudah benar;bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui perhitungan Terbanding, sehingga hal ini harus diperjelas perhitungannya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa selama persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut: P.1.SPT PPh Pasal 21P.2.Daftar Rekapitulasi Perhitungan PPh 21P.3.Voucher pembayaran upah harian, laporan absensi dan perhitungan upahP.4.Bukti Pengeluaran Kas bahwa berdasarkan rekapan perhitungan atas DPP PPh Pasal 21 atas pegawai tetap dan karyawan harian/tenaga kerja lepas, dapat diketahui jumlah biaya gaji dan PPh terutang tahun pajak 2007 sebagai berikut : NoKeteranganJu mla h Total Gaji (Rp) Netto (Rp)PTKP (Rp)PKP (Rp)PPh 21 Setahun (Rp)I Karyawan Tetap 30 834.023.203,-768.831.710,-439.200.000,-345.531.843,-36.498.121,- Total Karyawan Tetap 30 834.023.203,-768.831.710,-439.200.000,-345.531.843,-36.498.121,- I Karyawan Lepas – Karyawan Lepas 1 39 630.496.025,-630.496.025,-514.800.000,-115.696.025,-5.784.801,- – Karyawan Lepas 2 88 930.185.075,-930.185.075,-1.161.600.000,– – Sub Total Karyawan Lepas(1+2) 127 1.560.681.100,-1.560.681.100,-1.676.400.000,-115.696.025,-5.784.801,- – Karyawan Lepas 3 45 728.867.061,-713.475.550,-594.000.000,-119.475.550,-5.973.778,- – Karyawan Lepas 4 388 1.299.018.567,-1.314.410.078,-5.121.600.000,– – Sub Total Karyawan Lepas(1+2)433 2.027.885.628,-2.027.885.628,-5.715.600.000,-119.475.550,- 5.973.778,- Total Karyawan Lepas560 3.588.566.728,-3.588.566.728,-7.392.000.000,-235.171.575,-11.758.579,- Grand Total590 4.422.589.931,-4357.398.438,-7.831.200.000,-580.703.418,-48.256.700,- lepas sebesar Rp. 3.588.566.728,- sedangkan untuk karyawan tetap Rp. 834.023.203,- tidak disengketakan; bahwa rincian dari jumlah Gaji sebesar Rp. 3.588.566.728,- tersebut adalah sebagai berikut : diatas PTKP karyawan lepas 1 karyawan lepas 2 dibawah PTKP karyawan lepas 3 karyawan lepas 4: Rp. 1.560.681.100,- terdiri dari : : Rp. 630.496.025,- : Rp. 930.185.075,- : Rp. 2.027.885.628,- terdiri dari : : Rp. 728.867.061,- : Rp. 1.299.018.567,- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi, dalam butir II ayat 1 diketahui hal-hal berikut ini : bahwa penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, uang saku harian atau mingguan adalah ditentukan dari jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari : upah/uang saku mingguan dibagi 6 upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari; upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan; bahwa dalam peraturan tersebut disebutkan juga bahwa dalam hal upah/uang saku harian belum melebihi Rp. 110.000,- dan jumlah kumulatif yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 110.000,- maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong; bahwa dalam hal upah/uang saku harian telah melebihi Rp. 110.000,- dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.100.000, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp. 110.000,- dikalikan 5%; bahwa dalam hal jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.100.000,- maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding dengan banyaknya hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan. bahwa berdasarkan pemeriksaan, Pemohon Banding menghitung besarnya PTKP yang dikurangkan untuk pegawai tidak tetap sebesar PTKP untuk pegawai tetap; bahwa berdasarkan Bagian II Angka 1.2 Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-15/PJ/2006 dinyatakan bahwa Pegawai Tidak Tetap yang dibayarkan secara bulanan jumlah upah bruto disetahunkan; bahwa perhitungan PTKP untuk pegawai tidak tetap yang tidak dibayarkan secara bulanan adalah jumlah hari kerja dikalikan PTKP per hari atau minggu (dalam hal jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.100.000,- maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding dengan banyaknya hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan); bahwa dari perhitungan PPh Pasal 21 yang disampaikan Pemohon Banding, PTKP yang digunakan mengacu pada PTKP untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara bulanan, sehingga penghasilan bruto disetahunkan; bahwa setelah melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen diatas dan perhitungan rekapan DPP PPh Pasal 21, Majelis dapat meyakini bahwa jumlah penghitungan PPh Pasal 21 terutang menurut Terbanding sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2006, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan menolak banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding dan perhitungan menurut Terbanding atas PPh Pasal 21 tetap dipertahankan sebagai berikut : UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp)Dasar Pengenaan Pajak2.452.444.652,-0,-2.452.444.652,-PPh Pasal 21 yang terutang144.713.433,-0,-144.713.433,-Kredit Pajak48.256.700,-0,-48.256.700,-Pajak yang tidak / kurang dibayar 96.456.733,-0,-96.456.733,-Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 46.299.231,- 0,-46.299.231,- Jumlah PPh yang masih harus dibayar 142.755.964.,-0,-142.755.964.,- |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-925/WPJ.03/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor : 00034/201/07/308/10 tanggal 04 Agustus 2010, atas nama PT XXX; |

