Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48313/PP/M.V/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48313/PP/M.V/12/2013

Jenis Pajak  :Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi nilai DPP PPh Pasal 23;
Menurut Terbanding:bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas 5 koreksi DPP PPh Pasal 23 yaitu Jasa Pengumpul, Sewa Kendaraan, Jasa Konsultan, Jasa Notaris dan Jasa Lain sebagai berikut :
Sewa Kendaraan :
Dalam proses keberatan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak seluruhnya pengeluaran atas sewa kendaraan karena pemeriksa memasukkan unsur pembelian bahan bakar, biaya tol, dan sebagainya untuk kegiatan operasional Pemohon Banding dalam pengiriman sapi dari pelabuhan ke kandang dan dari kandang ke rumah jagal sebesar Rp. 93.736.300,-. Pemohon Banding melampirkan bukti berupa pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian bensin dan BPKB truk kepada Peneliti.Jasa Konsultan :
Dalam proses keberatan, untuk jasa konsultan ini Pemohon Banding mengakui bahwa memang belum dipotong PPh Pasal 23.Jasa Pengumpul/Jasa Perantara
Pemohon Banding menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada transaksi tersebut murni pembelian barang dan bukanlah transaksi jasa perantara/jasa pengumpul. Persyaratan Pemeriksa yang mewajibkan untuk membeli pakan ternak ke perusahaan atau orang pribadi yang sudah memiliki NPWP sehingga tidak dianggap sebagai penggunaan jasa perantara/jasa pengumpul adalah tidak lazim. Pada dasarnya transaksi pembelian pakan didasarkan pada kebutuhan pakan sapi di kandang Pemohon Banding yang harus berkesinambungan.Jasa Notaris :
Dalam proses keberatan, untuk jasa notaris ini Pemohon Banding mengakui bahwa memang belum dipotong PPh Pasal 23.Jasa Lain :
Dalam proses keberatan, untuk jasa lain ini Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan
Menurut Pemohon:bahwa pengeluaran biaya tersebut merupakan biaya pembelian pakan ternak Pemohon Banding. Alasan Terbanding yang menganggap pembelian pakan ternak tersebut kepada perorangan yang nilainya besar, maka pengeluaran Pemohon Banding tersebut merupakan pengeluaran atas jasa perantara adalah tidak beralasan. Pada kenyataannya, kebutuhan akan pakan ternak merupakan kebutuhan yang mendesak agar Pemohon Banding dapat menggemukkan sapi Pemohon Banding, sehingga proses produksi berjalan lancar. Pemohon Banding membeli pakan ternak tersebut kepada perorangan, karena mereka dapat menyediakan pakan ternak dengan cepat dan lokasinya pun dekat dengan kandang penggemukan Pemohon Banding. Berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, transaksi tersebut murni pembelian barang dan bukanlah transaksi jasa perantara/jasa pengumpul;
Menurut Majelis  :bahwa Terbanding mengoreksi DPP Pasal 23 karena dalam sebagian/seluruh invoice, penerbit invoice penagihan merupakan perusahaan/pihak lain yang berbeda dengan pihak mana Pemohon Banding mengirimkan Purchase Order. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa barang yang dibeli merupakan milik perusahaan/pihak lain. Tim Penelaah Keberatan telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan Nomor S-449/WPJ.04/2012 tanggal 6 Februari 2012 kepada Pemohon Banding. Melalui surat nomor : 313/MUC/T-AA/2012 tanggal 21 Februari 2012, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan kedudukan/hubungan orang pribadi tersebut dalam perusahaan penerbit invoice atau perusahaan di mana Pemohon Banding mengirimkan Purchase Order. Pemohon Banding tidak dapat melengkapi alamat jelas tiap orang pribadi penyedia pakan ternak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak lengkap dalam memberikan data berupa invoice penagihan, purchase order, payment voucher dan cash disbursement journal atas nama : QQ, XX, dan YY.

bahwa berbeda dengan alasan dalam permohonan keberatan di mana Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Pemeriksa terhadap objek pemotongan PPh Pasal 23, berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-195/WPJ.04/BD.06/2011 tanggal 8 Desember 2011 dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyetujui koreksi Pemeriksa atas jasa yang kurang/belum dipotong yang meliputi jasa sewa kendaraan, jasa hama, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa notaris, dan jasa lain.

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mempertahankan sebagian koreksi objek pajak PPh Pasal 23 atas transaksi pembelian pakan yang dianggap sebagai pembayaran atas jasa perantara/jasa pengumpul dengan alasan penjual pakan tersebut adalah orang pribadi yang tidak memiliki NPWP dan jumlah penjualan sangat besar.

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran biaya tersebut merupakan biaya pembelian pakan ternak Pemohon Banding. Alasan Terbanding yang menganggap pembelian pakan ternak tersebut kepada perorangan yang nilainya besar, maka pengeluaran Pemohon Banding tersebut merupakan pengeluaran atas jasa perantara adalah tidak beralasan.

bahwa pada kenyataannya, kebutuhan akan pakan ternak merupakan kebutuhan yang mendesak agar Pemohon Banding dapat menggemukkan sapi Pemohon Banding, sehingga proses produksi berjalan lancar. Pemohon Banding membeli pakan ternak tersebut kepada perorangan, karena mereka dapat menyediakan pakan ternak dengan cepat dan lokasinya pun berada di dekat kandang penggemukan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding serahkan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, transaksi tersebut murni pembelian barang dan bukanlah transaksi jasa perantara/jasa pengumpul;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk PPh Pasal 23 ini adanya perbedaan interprestasi yaitu pembelian pakan yang dianggap oleh Terbanding sebagai jasa perantara;

bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis berketetapan terbukti bahwa yang disengketakan adalah murni pembelian barang/bahan makanan ternak masa Juli 2009 s.d. September 2009 yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 sedangkan Terbanding mengoreksi hanya karena perbedaan nama tujuan PO dan pembayaran kepada orang pribadi sedangkan Invoice diterbitkan oleh pihak lain sehingga koreksi Terbanding atas pengenaan PPh Pasal 23 atas pembelian barang/bahan makanan ternak tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya.
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menghitung kembali pajak terutang menjadi sebagai berikut :

bahwa perhitungan PPh Pasal 23 masa pajak Juli s.d. September 2009 menurut hasil persidangan adalah :

No
Uraian
Semula
(Rp)Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)Menjadi
(Rp)1
Dasar Pengenaan Pajak2.237.883.862(424.129.810)1.813.754.0522
PPh Pasal 23 yang terutang65.124.627(17.989.578)
47.135.0493
Kredit Pajak47.135.049047.135.0494
Pajak yang tidak/kurang dibayar
17.989.578(17.989.578)-
5
Sanksi Administrasi: 




Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
6.836.040(6.836.040)-
6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar24.825.618(24.825.618)-
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-332/WPJ.04/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor : 00014/203/09/017/11 tanggal 07 April 2011 Masa Pajak Juli s.d. September 2009, atas nama XXX, NPWP : YYY dan menghitung kembali jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar sebagai berikut:

No
Uraian
Menjadi
(Rp)1
Dasar Pengenaan Pajak1.813.754.0522
PPh Pasal 23 yang terutang47.135.0493
Kredit Pajak47.135.0494
Pajak yang tidak/kurang dibayar

5
Sanksi Administrasi: 


Bunga Pasal 13 (2) UU KUP

6
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. AA, MBA    
Drs. BB, MM         
Drs. CC, MA        
R.E. DD sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti