Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-48422/PP/M.V/12/2013
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Biaya Representasi yang dianggap sebagai Dividen terselubung sehingga menjadi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 20.000.000,-; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Pasal 23 Dividen yang berasal dari Biaya Representasi dan Entertainment sebesar Rp 20.000.000,- dan mempertahankan koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 Dividen dalam SKPKB Nomor: 00130/203/09/007/11 tanggal 28 Juni 2011 Masa Pajak Juni 2009. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pengambilan tersebut sebagai biaya untuk kelancaran memasarkan produk perusahaan. Biaya tersebut benar-benar merupakan biaya representasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto, namun karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan Daftar Penerima representasi yang menjadi persyaratan maka Pemohon Banding tidak membiayakan biaya representasi tersebut dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam Industri Boiler yang produknya dipasarkan Pemohon Banding di luar dan dalam negeri, yang mana dalam memasarkan produk tersebut Pemohon Banding terkadang menggunakan jasa pihak ketiga; bahwa jumlah sebesar Rp 20.000.000,- adalah biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga untuk Jasa Perdagangan karena telah memasarkan mesin Pemohon Banding, dan hal ini lazim terjadi dalam dunia bisnis. Walaupun demikian Pemohon Banding mengikuti aturan perpajakan yang berlaku dengan tidak membiayakan Biaya Representasi tersebut; bahwa di dalam pos Beban Representasi dan Entertainment, terdapat beberapa kali pengambilan tunai yang dilakukan oleh Pemegang Saham. Pengambilan tersebut sebagai biaya untuk kelancaran memasarkan produk perusahaan dan bukan untuk keperluan pribadi pemegang saham tetapi untuk jasa perdagangan. Biaya tersebut merupakan biaya representasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto, namun karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan Daftar Penerima Representasi yang menjadi persyaratan, maka Pemohon Banding tidak membiayakan biaya representasi tersebut dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Akta Notaris Nomor 5 tanggal 24 Juni 2008 dari Notaris JKL, S.H dan SPT PPh Badan tahun 2009, kepemilikan saham pada tanggal 31 Desember 2009 dan 2008 adalah sebagai berikut: Nama pemegang sahamBanyaknya sahamModal yang ditempatkandan disetor- Tn. QQ JI.GF Blok III EH 1/14 Kelapa Gading, Jakarta Utara 12.500 sahamRp 1.250.000.000- Dra. XY Jl. FG V GD X/XX Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara 37.500 sahamRp 3.750.000.000 50.000 sahamRp 5.000.000.000 bahwa QQ, disamping sebagai pemegang saham juga sebagai Direktur Utama dan juga berperan memasarkan mesin-mesin hasil produksi perusahaan. bahwa seluruh pengambilan tunai oleh QQ, menurut Pemohon Banding untuk biaya representasi dan bukan merupakan pengambilan dividen terselubung, karena Pemegang Saham lainnya yaitu Dra. XY tidak melakukan hal yang sama. bahwa dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 5 tanggal 24 Juni 2008 Pasal 8 ayat (3), mengatur hal-hal sebagai berikut: Dalam RUPS Tahunan: Direksi menyampaikan: Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS.Laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat.Ditetapkan penggunaan laba, jika perseroan mempunyai saldo laba yang positif.Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b Akta Notaris Nomor 5 tersebut diketahui bahwa penggunaan laba harus ditetapkan oleh RUPS. Oleh karena itu dalam ketentuan mengenai pembagian dividen oleh perusahaan, maka harus terlebih dahulu diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dividen tersebut dibagikan kepada semua pemegang saham. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan RUPS yang menyetujui adanya pembagian dividen, oleh karenanya pengambilan tunai yang tidak didasarkan pada RUPS, bukan merupakan pengambilan/pembagian dividen; bahwa hal ini dibuktikan dengan Neraca dan Laporan Laba-Rugi yang diaudit oleh auditor independen KAP Drs. DF & Rekan. Dalam Neraca dan Laporan Laba-Rugi tersebut tidak terdapat pengurangan Saldo Laba dalam tahun 2009 untuk keperluan pembagian dividen; bahwa saldo laba tahun 2009 dan 2008 yang disajikan pada halaman 2, 3, dan 28 Laporan Audit, adalah sebagai berikut: Saldo Laba:20092008- Selisih Penilaian Kembali Aset TetapRp 12.130.520.850,- Rp — Saldo Laba Rp 2.353.243.944,- Rp 18.872.336.116,- bahwa dalam halaman 24 Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, auditor telah melakukan rekonsiliasi antara laba-rugi komersial sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan dengan laba fiskal, dan atas beban representasi dan entertainment tersebut seluruhnya telah dilakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.374.946.574,-, yang masing-masing masuk dalam : – Harga Pokok Penjualan – Beban Penjualan – Beban Administrasi & Umum – Jumlah Rp 42.173.935,- Rp 345.169.502,- Rp 1.987.603.137,- Rp 2.374.946.574,- bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos Beban Representasi dan Entertainment, karena menurut Terbanding di dalam pos tersebut terdapat pengeluaran/pengambilan tunai yang dilakukan pemegang saham sebesar Rp 20.000.000,-. Oleh Terbanding pengambilan tunai tersebut dianggap sebagai dividen terselubung dan merupakan obyek PPh Pasal 23; bahwa dengan telah dilakukannya koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding atas beban representasi dan entertainment sebesar Rp 2.374.946.574,-, yang di dalamnya termasuk pengambilan tunai pemegang saham pada bulan Juni 2009 sebesar Rp 20.000.000,- maka berarti atas beban yang dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham sebesar Rp 20.000.000,- tersebut tidak dibiayakan lagi dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas pengambilan tunai Pemegang Saham yang dianggap sebagai dividen terselubung sebesar Rp 20.000.000,- merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti kompeten, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. |
| Menimbang | : | bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar Masa Pajak Juni 2009 sebagai berikut : UraianCfm Terbanding (Rp)Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)Cfm Hasil Persidangan (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Yang Terutang Kredit Pajak Pajak Yang Tidak/ Kurang Dibayar Sanksi Administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUP251.030.368 7.145.607 5.145.607 2.000.000 960.00020.000.000 4.250.000 – 2.000.000 960.000231.030.368 5.145.607 5.145.607 – – Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 2.960.0002.960.000- |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-598/WPJ.20/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00130/203/09/007/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar sebagai berikut : UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Yang Terutang Kredit Pajak Pajak Yang Tidak/ Kurang Dibayar Sanksi Administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUP652.207.450 13.219.149 13.219.149 – – Jumlah Yang Masih Harus Dibayar – Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Dr. Ir. AA, S.E., S.H., M.Si., M.H. Drs. BB, M.M. Drs. CC, M.A. R.E. DD sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti |

