Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48402/PP/M.XII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 berupa Pajak Masukan sebesar Rp.650.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-168/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 5 Agustus 2011 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp650.000,00 karena merupakan Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya dinyatakan tidak ada; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa perbedaan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan dengan Pemohon Banding disebabkan Terbanding tidak mengakui kredit pajak sebesar Rp.650.000,00 dengan alasan: tidak dapat diyakini keabsahannya untuk dapat dikreditkan;jawaban konfirmasi “tidak ada”; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.650.000,00 berdasarkan jawaban konfirmasi “tidak ada” dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.650.000,00 memenuhi Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 9 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga dapat dikreditkan; bahwa Faktur Pajak Standar sebesar Rp.650.000,00 adalah sebagai berikut: NoFaktur PajakPKP PenjualPPN (Rp)KeteranganNomorTanggal NamaNPWP1 0X0-000-0X0000000X 14-Sep-09CV QQ0X.X0X.XXX.X-0XX.000 650.000,00jawaban “tidak ada” Jumlah 650.000,00 bahwa Faktur Pajak tersebut merupakan faktur atas penyerahan tas seminar; bahwa Majelis berpendapat hubungan penyerahan tas seminar dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu dibidang jasa komputerisasi reservasi dan menyewakan perangkat komputer kepada agen biro perjalanan perlu dibuktikan Pemohon Banding; bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan sedangkan dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti tambahan terkait hubungan penyerahan tas seminar dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat untuk membuktikan hubungan langsung antara penyerahan tas seminar dengan kegiatan usaha Pemohon Banding masih memerlukan bukti tambahan selain Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Majelis berpendapat tidak dapat meyakini hubungan antara pembelian tas dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan Faktur Pajak a quo tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 berupa Pajak Masukan sebesar Rp.650.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp.)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak2.011.856.144,002.011.856.144,002.011.856.144,000,00Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri201.185.614,00 201.185.614,00201.185.614,000,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan66.800.421,0066.150.421,0066.150.421,000,00Dibayar dengan NPWP sendiri134.385.193,00134.385.193,00134.385.193,000,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan200.535.614,00200.535.614,00200.535.614,000,00PPN yang kurang dibayar 0,00650.000,00650.000,000,00Sanksi administrasi: – Bunga pasal 13 ayat (2) KUP0,00299.000,00299.000,000,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00949.000,00949.000,000,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1062/WPJ.19/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00461/207/09/051/11 tanggal 8 Agustus 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: XX-0XXXXX-X00X atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 menjadi: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak 2.011.856.144,00Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 201.185.614,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 66.150.421,00Dibayar dengan NPWP sendiri 134.385.193,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 200.535.614,00PPN yang kurang dibayar 650.000,00Sanksi Administrasi : – Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP 299.000,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar 949.000,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00260/PP/PM/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. R. AA, S.H., M.M., M.H. BB, SH. Drs. CC, M.Si. DDsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 November 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding; |

