Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36657/PP/M.VIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36657/PP/M.VIII/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
   
Tahun Pajak:Masa Pajak Desember 2008
  
Pokok Sengketa:sengketa mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp38.229.261.631,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding tidak dapat mengakui pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN tahun 1994, kemudian berdasarkan penjelasan ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN. Oleh sebab itu sepanjang Pemohon Banding belum melakukan penyerahan (belum ada PK) maka Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. Pemeriksa konsisten dengan penerapan Pasal dimaksud dengan tidak mengakui adanya kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, sehingga tidak timbul selisih lebih yang seharusnya tidak dikompensasikan. Adapun rincian koreksi atas pajak masukan adalah sebagai berikut :

URAIAN KOREKSIRPPPN ATAS PEMBELIAN IMPOR/JASA LN2.424.556.555PPN ATAS PEMBELIAN BKP/JKP2.029.292.796KOMPENSASI KELEBIHAN PPN MASA SEBELUMNYA33.775.412.280TOTAL KOREKSI38.229.261.631
bahwa dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 telah disebutkan dengan jelas bahwa pajak masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran untuk Masa Pajak yang sama;

bahwa sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon Banding sampai dengan Masa Pajak Desember 2008 belum melakukan penyerahan dan belum menghasilkan pajak keluaran;

bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 mengatur bahwa pada dasarnya apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak atau apabila pajak masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh menteri keuangan;

bahwa kedua ayat dalam Pasal ini dengan jelas memberikan batasan mutlak bahwa pajak masukan yang dikreditkan adalah pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon Banding belum melakukan penyerahan. (terutang dan tidak terutangnya penyerahan tersebut tidak dapat diketahui);

bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 menjelaskan bahwa pajak masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan pajak keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ini, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar pajak masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dari penjelasan dan uraian atas ketentuan yang terdapat pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 maka dapat diambil kesimpulan bahwa sepanjang Pemohon Banding belum melakukan penyerahan (belum ada pajak keluaran) maka Wajib Pajak tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 38.229.261.631,00;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) dari Kontrak Karya Pemohon Banding menyebutkan sebagai berikut :

“Perusahaan harus mengolah bijih untuk menghasilkan logam atau konsentrat yang dapat dipasarkan;”

bahwa dengan demikian, produk yang akan dihasilkan Pemohon Banding (dalam hal ini pemrosesan emas) merupakan BKP berdasarkan UU PPN 1994 beserta peraturan pelaksanaan, yakni telah melalui proses produksi yang mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru;

bahwa untuk itu, Pasal 13 ayat (6) dari Kontrak Karya Pemohon Banding menyebutkan bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP;

bahwa dengan demikian tidak ada keraguan bahwa Pemohon Banding akan melakukan penyerahan BKP berdasarkan Kontrak Karya Pemohon Banding, UU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaan;

Pemohon Banding adalah PKP dan Pajak Masukan Pemohon Banding dapat dikreditkan.

bahwa UU PPN 1994 tidak membatasi pengkreditan Pajak Masukan apabila Pemohon Banding belum berproduksi;

bahwa Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) dari UU PPN 1994 hanya menyebutkan mengenai perlakuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan apabila wajib pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan tidak terutang Pajak;

bahwa Pasal tersebut tidak mengatur mengenai perlakuan atas Pajak Masukan untuk Wajib Pajak yang belum melakukan melakukan penyerahan BKP karena masih dalam tahap eksplorasi. Dengan demikian, argumentasi Terbanding yang berdasarkan pada Pasal 9 ayat (5) serta Pasal 9 ayat (6) dari UU PPN 1994 tidak relevan dengan sengketa Pemohon Banding. Hal ini karena barang tambang yang akan diproduksi dan diserahkan oleh Pemohon Banding (yaitu emas yang telah diproses) termasuk penyerahan BKP;

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1994 mengatur tentang ketentuan dimana Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pajak Masukan sejumlah Rp 38.229.261.631 merupakan PPN yang terkait dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan eksplorasi pertambangan untuk menghasilkan emas yang telah diproses (BKP). Dengan demikian, biaya ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (kegiatan produksi) Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar seharusnya dapat dikreditkan dan direstitusikan pada akhir tahun buku;

bahwa dalam No. S-488/PJ.51.1/2000 (“S-488”) tanggal 13 April 2000, Terbanding menyatakan bahwa permohonan restitusi PPN dapat dilakukan berdasarkan hukum, dengan penjelasan sebagai berikut :

bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali, tetapi dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya (Pasal 9 ayat (4) dari UU PPN 1994);

bahwa apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi di dalam Masa Pajak pada akhir tahun buku, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (Pasal 9 ayat (10) dari UU PPN 1994);

bahwa Kontrak Karya generasi VI tidak mengatur secara khusus mengenai restitusi kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku, oleh karena itu ketentuan yang berlaku adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (10) UU PPN 1994;

bahwa kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telah berproduksi atau belum;

bahwa penjelasan diatas adalah sesuai dengan kondisi persengketaan Pemohon Banding (Kontrak Karya generasi VI) yang belum berproduksi dan melakukan permintaan restitusi PPN pada akhir tahun buku (Desember 2008);

bahwa S-488 dimaksud merupakan sikap resmi dari DJP dan belum pernah diubah dan juga belum pernah dicabut, sehingga tetap berlaku;

bahwa Surat Penegasan dari DJP No. S-1198/PJ.51/1998 (“S¬1198) tanggal 25 Mei 1998;

bahwa di dalam S-1198, Terbanding secara jelas telah memberikan konfirmasi bahwa berdasarkan UU PPN 1994, Pajak Masukan untuk perusahaan yang belum berproduksi dapat dikreditkan sepanjang;

a)Pajak Masukan atas biaya-biaya tersebut terjadi setelah perusahaan yang bersangkutan telah dikukuhkan sebagai PKP; danb)Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT PPh Badan.
bahwa walaupun perusahaan yang dimaksud di dalam S-1198 tidak bergerak dalam industri pertambangan, penerapan UU PPN 1994 harus diberlakukan secara sama kepada seluruh wajib pajak (non-discriminative). Oleh karena itu, hal tersebut juga berlaku untuk Pemohon Banding yang merupakan Peraturan Perpajakannya berdasarkan UU PPN 1994;

bahwa perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah menjadi PKP sejak tahun 1997 dan Pemohon Banding tidak membiayakan Pajak Masukan Desember 2008 di dalam SPT Tahunan PPh Badan dari Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding telah memenuhi kriteria yang terdapat di dalam S-1198;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding tidak didasarkan pada UU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaan yang bersangkutan;
  
Menurut Majelis:bahwa sesuai dengan Surat Uraian Banding, Terbanding tidak dapat mengakui pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN tahun 1994, kemudian berdasarkan penjelasan ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN. Oleh sebab itu sepanjang Pemohon Banding belum melakukan penyerahan (belum ada PK) maka Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.;

bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah penerapan Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasannya;

bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN Tahun 1994 menyatakan “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tersebut;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan BKP atau JKP yang pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari Luar Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan Pajak;perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN Tahun 1994 menyatakan bahwa Pajak masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;

bahwa Majelis berpendapat penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN menegaskan bahwa memang benar pengeluaran harus berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun dari penjelasan tersebut tidak dinyatakan secara tegas bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila pada Masa/Tahun Pajak yang sama belum ada penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) pengkreditan Pajak Masukan dibatasi paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, maka apabila Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebelum ada penyerahan maka pada tahun adanya penyerahan Pajak Masukan tersebut akan tidak dapat dikreditkan karena telah melampaui batas waktu pengkreditan, walaupun Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan penyerahan barang yang terutang Pajak;

bahwa dengan demikian maka Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan walaupun belum ada penyerahan yang terutang Pajak;

bahwa apabila dikemudian hari Pemohon Banding melakukan penyerahan yang terutang Pajak dan penyerahan yang tidak terutang maka Pajak Masukan dapat dihitung kembali berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 1994;

bahwa Pasal 13 ayat (6) huruf v Kontrak Karya menyatakan “dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran untuk suatu Masa Pajak, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dikompensasikan dengan Pajak Keluaran untuk masa Pajak berikutnya kecuali kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak”;

bahwa Pasal 13 ayat (6) huruf v Kontrak Karya tersebut mengatur bahwa kelebihan Pajak Masukan harus dikompensasikan dengan Pajak Keluaran masa berikutnya kecuali apabila ada penyerahan kepada pemungut Pajak atau ekspor, Pajak Masukan dapat diajukan pengembalian;

bahwa dengan demikian karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan kepada Pemungut Pajak maupun penyerahan ekspor, maka lebih bayar atas Pajak Masukan tidak dapat dikembalikan kepada Pemohon Banding tetapi hanya dapat dikompensasikan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 38.229.261.631,00 tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp                       0,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 38.229.261.631,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 38.229.261.631,00Dan harus dikompensasikan ke masa berikutnyaRp 38.229.261.631,00
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-502/WPJ.07/2010 tanggal 7 Mei 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00098/507/08/056/09 tanggal 24 Nopember 2009 atas nama : Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak menjadi sebagai berikut :

DPP PPNRp                        0,00PPN terutangRp                        0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 38.229.261.631,00Jumlah PPN lebih dibayar yang harus dikompensasikan kemasa berikutnyaRp 38.229.261.631,00