Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-48741/PP/M.VI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 408.746.175,00; bahwa yang terbukti menjadi sengketa Kredit Pajak adalah sebesar Rp 894.584.427,00 yang terdiri dari : – Pajak Masukan Konfirmasi negatif – Pemanfaatan Jasa/Barang Kena Pajak tidak berujud dari luar daerah pabeanRp 25.480.000,00 Rp 869.104.427,00 Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 408.746.175,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 408.746.175,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah sehubungan dengan retur penjualan sesuai hasil ekualisasi PPN dengan perhitungan PPh Badan sebesar Rp 4.904.953.284,00 yang tidak didukung oleh dokumen nota retur yang dikembalikan dari PT DFG. Koreksi Pemeriksa untuk Masa Pajak Desember 2008 dilakukan dengan membagi rata jumlah hasil ekualisasi sebesar Rp4.904.953.284,00 tersebut ke masing-masing Masa Pajak di tahun 2008 menjadi Rp 408.746.175,00 per Masa Pajak; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa retur penjualan seharusnya dapat dikurangkan dari nilai penjualan Pemohon Banding dan dasar pengenaan PPN tahun pajak 2008 karena merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang wajar, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, serta didukung dengan bukti-bukti pembatalan penjualan yang memadai; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 408.746.175,00 dilakukan Terbanding sehubungan dengan retur penjualan sesuai hasil ekualisasi PPN dengan perhitungan PPh Badan yang tidak didukung oleh dokumen nota retur yang dikembalikan dari PT DFG karena retur penjualan tersebut tidak didukung dengan bukti Nota Retur pada saat pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa keseluruhan transaksi pengembalian barang tersebut telah didukung dengan dokumen legal berupa perjanjian sehubungan pemutusan kontrak dengan PT DFG dan dokumen pendukung lainnya berupa retur penjualan/nota retur, kertas kerja akuntan publik independen, bukti pengiriman/penerimaan barang dan jurnal akun persediaan; bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 tersebut merupakan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui bahwa retur penjualan sebesar tersebut tidak didukung dengan dokumen pengiriman barang, bukti penerimaan barang, laporan gudang, dan surat jalan, serta didalam Laporan keuangan yang telah diaudit tidak ditemukan Jurnal Koreksi didalam persediaan dan Penjualan; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan, diketahui bahwa pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari 2009 berkaitan dengan retur tersebut dilakukan setelah terbit SKPKB PPh Tahun Pajak 2008 Nomor 00025/206/08/052/10 tanggal 22 April 2010 yang mengoreksi retur penjualan tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Retur yang terjadi dalam tahun 2009 sesuai kelaziman pencatatan, seharusnya dilakukan pada saat terjadinya transaksi retur tersebut; bahwa berdasarkan surat nomor 01/DFG-Termonation/vi/08 tanggal 2 Juni 2008 diketahui Pemohon Banding tidak memperpanjang perjanjian distribusi dengan PT DFG dan meminta PT DFG mengembalikan produk yang sudah dibeli paling lambat 2 Januari 2009; bahwa sesuai dengan Nota Retur diketahui ada retur penjualan sebesar Rp 617.621.628,00 dan sesuai Faktur Pajak Gabungan No 0X0.000.0X000000XX ada pengurangan penjualan sebesar Rp 4.287.331.656,00 sehingga total retur penjualan yang berbukti sebesar Rp 4.904.853.284 pada bulan Desember; bahwa untuk retur penjualan sebesar Rp 23.044.980.322,00 diterima oleh Pemohon Banding pada bulan Januari 2009 dan atas retur tersebut Pemohon Banding telah melaporkan melalui Pembetulan ke 2 SPT PPN Masa Januari 2009; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis memutuskan bahwa atas koreksi retur pada bulan Desember 2008 sebesar Rp 408.746.175,00 tidak dapat dipertahankan; Pajak Masukan-Konfirmasi negatif sebesar Rp 25.480.000,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian tanggal penerbitan faktur pajak yaitu antara tanggal faktur pajak yang diakui Pemohon Banding dalam SPT-nya, tanggal yang tertera dalam asli faktur Pajak dan tanggal faktur pajak sesuai hasil klarifikasi, berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa penerbitan faktur pajak tersebut tidak bisa diyakini keabsahannya. Oleh karena itu, maka tidak dapat dibuktikan bahwa PKP Penjual telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya koreksi positif PPN Masukan yang konfirmasinya dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp13.836.955,00 dapat dibatalkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas PPN Masukan tersebut telah dibayarkan kepada PKP Penjual. Pemohon Banding telah dan akan memberikan bukti atas pembayaran PPN Masukan yang dikoreksi tersebut untuk membuktikan bahwa atas PPN Masukan tersebut telah benar-benar dibayarkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 25.480.000,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan jawaban “belum dijawab”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-undang PPN, yaitu : “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “; bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang”. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (‘Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa : Faktur Pajak #0X0.0X.00000XXX tanggal 22 Des 2008 a.n. PD. RTY, jurnal SAP, bukti bayar berupa rekening Koran.Faktur Pajak #0X0.0X.000000XX tanggal 26 Des 2008 a.n. CV. QQ, jurnal SAP, bukti bayar berupa rekening Koran.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa telah membayar kepada pihak supplier, sehingga Pajak Masukan tersebut sudah selayaknya dapat dikreditkan dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 25.480.000,00 tidak dapat dipertahankan; Pemanfaatan Jasa/Barang Kena Pajak tidak berujud dari luar daerah pabean sebesar Rp 869.104.427,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 869.104.427,00 merupakan koreksi atas royalti dan jasa teknik luar negeri (transaksi related party) serta koreksi atas royalti yang dianggap sebagai pembayaran dividen kepada induk perusahaan dimana dividen bukanlah objek PPN seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean) adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh pihak Terbanding yang mengakui hanya sebagian kecil biaya royalti yang sebenarnya dibayarkan ke SCJ berdasarkan sebagian kecil nilai penjualan Perusahaan dan tidak mengakui penjualan yang dilakukan melalui PT DFG (“DFG”) sebagai dasar dalam perhitungan royalti. Sebagaimana yang diutarakan dalam surat banding, DFG adalah merupakan distributor eksklusif dari Pemohon Banding dimana produk yang dihasilkan Perusahaan hanya dapat dijual ke konsumen akhir di Indonesia dengan perantara DFG sebagai distributor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia. Setiap hak dan kewajiban sehubungan dengan pemberian lisensi dari SCJ kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek dan teknologi milik SCJ adalah tetap merupakan hak dan kewajiban yang melekat pada Pemohon Banding. Sebagai pihak yang melakukan keseluruhan proses produksi, distribusi dan penjualan produk, Perusahaan secara kontraktual diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada SCJ dalam bentuk royalti yang dihitung dari penjualan yang dilakukan di Indonesia yang termasuk penjualan melalui DFG; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 869.104.427,00 karena merupakan koreksi atas royalti dan jasa teknik luar negeri (transaksi related party) serta koreksi atas royalti yang dianggap sebagai pembayaran dividen kepada induk perusahaan dimana dividen bukanlah objek PPN JLN seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas karena PPN yang telah dibayarkan atas biaya-biaya sehubungan dengan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean Indonesia berupa royalti dan jasa seharusnya dapat diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena biaya-biaya terkait mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 869.104.427,00, terdiri dari 2 koreksi yaitu sebesar Rp 788.675.425,00 yang merupakan koreksi biaya royalty dan sebesar Rp 89.429.002,00yang merupakan pemanfaatan jasa luar negeri didalam daerah pabean; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 788.675.425,00, adalah merupakan koreksi atas royalti dan jasa teknik luar negeri (transaksi related party) serta koreksi atas royalti yang dianggap sebagai pembayaran dividen kepada induk perusahaan dimana dividen bukanlah objek PPN; bahwa koreksi atas royalty dan jasa teknik luar negeri sebesar Rp 788.675.425,00 berkaitan dengan PPh Badan dan dalam putusan tentang Royalti dan Deviden pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tersebut, Majelis telah memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, oleh karena itu biaya Royalti dan Deviden sebesar Rp 788.675.425,00 tersebut tidak ada, dengan demikian sejalan dengan itu Majelis berpendapat juga tidak terdapat PPN Jasa Luar Negeri yang dibayarkan oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan Pajak Masukannya tidak ada sehingga Majelis memutuskan koreksi Terbanding sebesar Rp788.675.425,00 tetap dipertahankan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi sebesar Rp 89.429.002,00 merupakan pembayaran gaji salah satu karyawan dimana biaya gaji tersebut telah dibayar terlebih dahulu oleh afiliasi luar negeri untuk kemudian ditagih kembali (dalam bentuk reimbursement) kepada perusahaan, sehingga Majelis berpendapat atas pembayaran gaji bukan merupakan objek PPN Luar negeri oleh sebab itu Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, dengan demikian koreksi sebesar Rp 89.429.002,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis memutuskan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 869.104.427,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah PPN Masa Pajak Desember 2008 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 1.870.918.088,00, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut : DPP PPN menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPN menurut Majelis Pajak Masukan menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut Majelis Rp 80.829.142.985,00 Rp 408.746.175,00 Rp 80.420.396.810,00 Rp 10.586.865.274,00 Rp 25.480.000,00 Rp 10.612.345.274,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1555/WPJ.07/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00493/207/08/052/10 tanggal 22 April 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00111/WPJ.07/KP.0203/2011 tanggal 12 Mei 2011 atas nama : PT.XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor – Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah PPN yang lebih dibayar Dikompensasikan kemasa pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi : Pasal 13 ayat (3) KUP Jumlah yang masih harus dibayar Rp 9.928.090.752,00 Rp 70.492.306.058,00 Rp 80.420.396.810,00 Rp 7.049.230.606,00 Rp 10.612.345.274,00 Rp 3.563.114.668,00 Rp 4.493.981.258,00 Rp 930.866.590,00 Rp 930.866.590,00 Rp 1.861.733.180,00 |

