Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48590/PP/M.XII/04/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48590/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk QQ Type Truck QQ WG64 Water Truck Tahun Perakitan 1998 sebesar Rp.460.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan membahas mengenai pengajuan banding atas Surat Keputusan tentang Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sementara dalam sengketa ini Surat Keputusan tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah ditetapkan oleh Gubernur dalam hal ini Gubernur Nusa Tenggara, sehingga keliru apabila Undang-undang Nomor Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijadikan dasar hukum untuk pengajuan banding atas sengketa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturanperaturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani;Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor”

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48578/PP/M.XII/04/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48578/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar   Tahun Pajak    : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk QQ Type Truck QQ WG64 Lube Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.414.000,00; Menurut Terbanding  : bahwa adapun penggunaan dasar hukum yakni Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 adalah tidak tepat, mengingat undang-undang tersebut tidak berlaku lagi, Undang-undang yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis    : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”;bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah; Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak; bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada;bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut : Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis); Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”; Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”; Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”; bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”;bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36520/PP/M.I/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36520/PP/M.I/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 146275 tanggal 7 Mei 2010 berupa 2 Jenis barang, Jumlah 2 unit, Negara asal Japan dengan Nilai Pabean CIF JPY 4,977,715.00, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF JPY 5,239,700.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian data-data pendukung harga transaksi yang dilampirkan : -invoice, Packing List, PIB, B/L,-pembukuan tidak ada, tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan transaksi.bahwa waktu 60 hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Memperhatikan hal tersebut, maka harga diberitahukan pada PIB no: 146275 tanggal 07 Mei 2010 tidak dapat diterima berdasarkan metode I;     Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk menurut Pemohon Banding adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dimana nilai transaksi tersebut merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean dan ditambah biaya-biaya tertentu dan perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa penetapan nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan tidak terdapat unsur hubungan antara pembeli dan penjual yang dapat mempengaruhi besarnya harga, sehingga nilai pabean dapat ditetapkan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti Purchases Order, Invoice, Packing List, Bill of lading, bukti TT dan PIB tidak terdapat perbedaan nilai, nomor mesin, chassis, type barang maupun jumlah barang yang diimpor diantara dokumen pendukung nilai transaksi tersebut; bahwa surat Kedutaan Besar Republik Indonesia Bidang Keuangan Bea dan Cukai di Tokyo dengan surat S-04/Keu/2011 tanggal 22 Juni 2011 butir 3 yang menerangkan bahwa keabsahan invoice nomor: A887440 tanggal 6 April 2011 yang diterbitkan AAA Co. Ltd yang beralamat di 2-3-3 Hinaga Yokkaichi City, Mie 510-0885, sangat tidak cooperatif untuk mendukung penyelidikan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding menyimpulkan invoice nomor A887440 tanggal 6 April 2010 adalah palsu; bahwa Majelis berpendapat kondisi tidak-kooperatifnya AAA Co. Ltd, tidak berarti invoive yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut menjadi palsu; bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti pendukung nilai pabean yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 146275 tanggal 7 Mei 2010 sebesar CIF JPY 4,977,715.00 sebagai nilai transaksi adalah sudah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa penetapan Terbanding terhadap PIB nomor 146275 tanggal 7 Mei 2010 menjadi sebesar CIF JPY 5,239,700.00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan seluruhnya; bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;     Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 5544/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013673/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010, atas nama: PT XXX, sehingga besarnya nilai pabean adalah sebesar CIF JPY 4,977,715.00 dengan jumlah pungutan bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 440.578.000 dengan perincian sebagai berikut : Jenis TagihanJumlah TagihanBea MasukCukaiPajak Pertambahan NilaiPPnBMPPh Pasal 22Denda Administrasi215.207.000,000,0069.345.000,00138.689.000,0017.337.000,000,00Jumlah tagihan terhutangJumlah tagihan yang sudah dibayarJumlah tagihan yang masih harus dibayar440.578.000,00440.578.000,000,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48568/PP/M.XII/04/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48568/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak   : Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk QQ Type Truck QQ WG64 Flatbed Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.414.000,00; Menurut Terbanding : bahwa adapun penggunaan dasar hukum yakni Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 adalah tidak tepat, mengingat undang-undang tersebut tidak berlaku lagi, Undang-undang yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut:   bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani;Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36508/PP/M.VII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36508/PP/M.VII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)     Pokok Sengketa : bahwa sengketa dalam perkara banding ini adalah tata cara perhitungan PPN Kurang Bayar yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00087/207/07/054/09 tanggal 27 Juli 2009 terkait dengan penghitungan kembali pajak masukan dan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3);         Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding menyatakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyengketakan mengenai tata cara perhitungan SKPKB dan tidak ada sengketa masalah materi koreksi. Pada pemeriksaan pada bulan Juli 2009 untuk tahun pajak 2007 sampai dengan pemeriksaan selesai, Pemohon Banding tidak pernah memberi bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali sehingga Terbanding yang menghitung;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dengan KMK Nomor : 575/KMK.04/2000 tetapi seharusnya penerapannya tidak seperti yang dilakukan oleh Terbanding;     Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah tata cara perhitungan PPN Kurang Bayar yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00087/207/07/054/09 tanggal 27 Juli 2009 terkait dengan penghitungan kembali pajak masukan dan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Tata Cara Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang tidak Boleh Dikreditkanbahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak dikarenakan Pemohon Banding melakukan kegiatan atas penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan setuju untuk diterapkan penghitungan kembali pajak masukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan menyatakan atas angka koreksi pajak masukan yang dihitung berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 sebesar Rp.527.680.202,00 tidak ada sengketa; bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan untuk tiap masa pajak sedangkan menurut Pemohon Banding penghitungan kembali pajak masukan seharusnya dilakukan per tahun paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembetulan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008; bahwa Terbanding menyatakan sampai terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Maret 2007 tanggal 27 Juli 2009 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2007 terkait penghitungan kembali pajak masukan; bahwa Terbanding menyatakan karena Pemohon Banding sampai berakhirnya pemeriksaan tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 terkait penghitungan kembali pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan maka Terbanding berkewajiban dan harus melakukan penghitungan kembali pajak masukan Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk menjaga serta mencerminkan asas kepastian hukum, asas kesamaan di depan hukum (equality) serta asas keadilan telah dilaksanakan; bahwa Terbanding menyatakan penghitungan kembali pajak masukan Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 yang dilakukan oleh Terbanding juga bertujuan menutup celah penghindaran yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak nantinya untuk tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan dan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum; bahwa sampai dengan persidangan selesai Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding di atas; bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembetulan ke-2 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 dengan jumlah kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya pada formulir 1107 B adalah sebesar Rp. 4.760.322.932,00 sesuai dengan perhitungan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya pada Masa Pajak Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding tersebut di atas, tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dengan perhitungan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya pada Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp. 4.760.322.932,00;    bahwa pembetulan ke-2 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding melalui Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa pada tanggal 27 Maret 2010 yang berarti setelah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Maret 2007 terbit pada tanggal 27 Juli 2009; bahwa saat terutangnya pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah pada akhir masa dan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai per Masa Pajak sesuai dengan bulan takwin; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding per Masa Pajak sesuai dengan bulan takwin dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tiap Masa Pajak tersebut; bahwa Terbanding tidak melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak PPN per Masa Pajak untuk tahun pajak 2007 yang terdiri sebagai berikut : -Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Februari, Maret, April, Mei,September, Oktober, Nopember dan Desember;-Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Masa Pajak Januari, Juni dan Juli;-Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk Masa Pajak Agustus;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksa diketahui bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan untuk tiap Masa Pajak yang mempunyai pajak masukan yang dapat dikreditkan yang terdiri dari Masa Pajak Februari, Maret, April, Mei, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember 2007; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk Masa Pajak Agustus 2007 yang menyatakan lebih bayar Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan banding, yang berarti Pemohon Banding menyetujui Lebih Bayar tersebut yang diterbitkan oleh Terbanding dengan tata cara penghitungan kembali pajak masukan yang sama dengan tata cara penghitungan kembali pajak masukan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Maret 2007; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan yuridis yang terkait maka Majelis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36493/PP/M.XII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36493/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Selisih Kurang Penerimaan Barang sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007 sehingga mengakibatkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 27.640.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan Terbanding kedapatan jenis barang sesuai tetapi jumlah barang yang diterima berdasarkan Lembar Penerimaan Barang (LBP) lebih besar daripada yang diberitahukan berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (Lampiran VI KKA Nomor 2), sehingga Pemohon Banding terutang pungutan impor atas selisih lebih penerimaan barang impor tersebut sebesar Rp 27.640.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana dirinci dalam Lampiran VI KKA Nomor 2A;     Menurut Pemohon Banding : bahwa adanya kelebihan tersebut diakibatkan oleh adanya “allowance” yang diberikan oleh supplier, hal ini merupakan hal yang wajar di dalam perdagangan untuk mengantisipasi cacat yang mungkin timbul selama perjalanan dari supplier sampai ke Pemohon Banding, hal ini diindikasikan oleh jumlah selisih yang tidak signifikan sebagaimana tertera pada temuan di Lampiran VI. Kertas Kerja Audit Nomor 2A. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, atas penerbitan tagihan seharusnya dibatalkan atau setidaknya dikoreksi dengan mengurangi nilai tagihan dari barang yang sebetulnya adalah barang fasilitas;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding telah melaksanakan audit di bidang kepabeanan terhadap Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai importir penerima Fasilitas KITE dan importir produsen untuk periode 18 Nopember 2005 sampai dengan 15 Februari 2007 yang hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007, kedapatan jenis barang sesuai tetapi jumlah barang yang diterima berdasarkan Lembar Penerimaan Barang (LBP) lebih besar daripada yang diberitahukan berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang; bahwa untuk melunasi pungutan impor yang terutang atas selisih lebih penerimaan barang impor kepada Pemohon Banding diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-002888/AUDKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 3 September 2007 sebesar Rp 27.640.000,00 bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor : F&A/154/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) a quo berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, orang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat mengajukan banding hanya kepada Peradilan Pajak dalam jangka waktu enam puluh hari sejak tanggal penetapan; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyampaikan alasan-alasan sebagai berikut : bahwa di dalam Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 2A yang mendasari tagihan atas kelebihan penerimaan barang ini, terdapat 4 (empat) Purchase Order terkait; bahwa dari hasil pengecekan Pemohon Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut : bahwa adanya kelebihan ini diakibatkan oleh adanya “allowance” yang diberikan oleh supplier, hal ini merupakan hal yang wajar di dalam perdagangan untuk mengantisipasi cacat yang mungkin timbul selama perjalanan dari supplier sampai ke Pemohon Banding, hal ini diindikasikan oleh jumlah selisih yang tidak signifikan sebagaimana tertera pada temuan di Lampiran VI. Kertas Kerja Audit Nomor 2A; bahwa dari 4 (empat) Purchase Order yang tertera pada temuan , terdapat 1 (satu) Purchase Order yang diimpor dengan menggunakan fasilitas, Nilai total tagihan Purchase Order ini sebesar Rp 18.708.000,00, dimana Purchase Order ini tidak semestinya termasuk ke dalam perhitungan selisih lebih penerimaan barang; bahwa dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi di atas, menurut hemat Pemohon Banding, atas penerbitan tagihan seharusnya dibatalkan atau setidaknya dikoreksi dengan mengurangi nilai tagihan dari barang yang sebetulnya adalah barang fasilitas; bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : -PO P605058 diimpor dengan menggunakan 2 PIB yang berbeda, dimana PIB pertama Nomor 000100 terdapat Angle A36 sejumlah 8 pieces dan PIB selanjutnya berupa Rectagular/Square Tube sejumlah 2 pieces dengan PIB Nomor 000104;-PO P602011 diimpor dengan menggunakan PIB Nomor 000796 dengan Fasilitas KITE. PIB Fasilitas KITE tidak seharusnya dimasukkan ke dalam temuan ini tetapi merupakan bagian dari temuan pada SPKPBM Nomor S-002885;-PO P610007 dibuat dengan satuan meter (8), sedangkan diimpor sebagaimana tertera pada PIB dalam satuan pieces (4). Selanjutnya pencatatan di pembukuan di penerimaan disesuaikan dengan PO yaitu satuan meter (8). Jadi sebetulnya tidak terjadi kelebihan pemasukan barang;-PO P520021 diimpor dengan menggunakan 2 PIB yang berbeda, dimana PIB pertama Nomor 000687 sejumlah 6 pieces dan PIB selanjutnya sejumlah 1 piece, sehingga total sejumlah 7 pieces;bahwa kesimpulannya tagihan ini seharusnya dibatalkan karena tidak terdapat selisih kurang penerimaan barang dan diimpor dengan menggunakan PIB; bahwa penelitian Majelis terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dapat diuraikan sebagaimana berikut : bahwa Terbanding dalam melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis barang menggunakan rekapitulasi data impor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang yang bersumber dari dokumentasi Pemohon Banding dan data Terbanding; bahwa pemeriksaan jumlah dan jenis barang dilakukan dengan membandingkan jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang dengan jumlah dan jenis barang yang diterima Pemohon Banding dalam Laporan Penerimaan Barang (LPB). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kedapatan jenis barang sesuai tetapi jumlah barang yang diterima berdasarkan Lembar Penerimaan Barang (LBP) lebih besar daripada yang diberitahukan berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyampaikan alasan kelebihan ini diakibatkan oleh adanya “allowance” yang diberikan oleh supplier, hal ini merupakan hal yang wajar di dalam perdagangan untuk mengantisipasi cacat yang mungkin timbul selama perjalanan dari supplier sampai ke Pemohon Banding, hal ini diindikasikan oleh jumlah selisih yang tidak signifikan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan alasan yang berbeda antara yakni kekurangan unit tersebut diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang yang lain, barang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang yang memperoleh Fasilitas KITE, terdapat perbedaan satuan hitung dengan memberikan tambahan bukti berupa Pemberitahuan Impor Barang dan Invoice terkait; bahwa Majelis tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut karena tidak tersedianya bukti yang cukup seperti Kartu Stok, Laporan Penerimaan Barang dan dokumen pendukung lainnya sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran jumlah barang yang sebenarnya diterima oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian berdasarkan pendapat Majelis