Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 37925/PP/M.I/25/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah, koreksi negatif perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 753.148.800,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penelitian perjanjian antara pemerintah RI dengan PT XXX (FI) dilakukan karena Pemohon Banding merupakan subsidiari dari FI yang melakukan kegiatan eksplorasi, penambangan, pemrosesan, penimbunan, pengangkutan, penjualan dan pemanfaatan mineral atas 40% dari area kontrak dengan FI tetap sebagai operator penambangan. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tetap menghitung Pajak berdasarkan ketentuan dalam KK Sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 33A ayat (4) UU PPh bahwa Wajib Pajak Kontrak Karya tetap menghitung pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Karya. Yang dimaksud dengan pajak dari Wajib Pajak adalah pajak yang secara langsung menjadi kewajiban Perseroan, yakni Pajak Badan (Perseroan) yang tetap dihitung menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Karya dimana tarif tertinggi untuk PPh Badan adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan kena pajak. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sudah sepaham bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-176/KM-04/1996 tanggal 1 April 1996 maka perlakuan perpajakan terhadap Pemohon Banding diberlakukan sama dengan XXX (FI) yaitu tunduk pada Kontrak Karya (KK) antara pemerintah RI dengan FI. bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-176/KM-04/1996 tanggal 1 April 1996 adalah UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh merujuk kepada ketentuan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 pada angka 4a tersebut diatas dan pasal 13 KK antara pemerintah RI dan FI tanggal 30 Desember 1991 maka UU tentang Perpajakan yang diberlakukan kepada FI dan subsidiarinya. bahwa menurut Terbanding pemberlakuan UU PPh Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh terhadap Wajib Pajak merupakan penerapan kaidah lex spesialis derogat lex generalis yang artinya UU yang bersifat khusus menyampingkan UU yang bersifat umum. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan pasal 13 Kontrak Karya antara pemerintah RI dan FI tanggal 30 Desember 1991 dan merujuk ketentuan pada pasal 23 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh, objek pajak yang wajib dipotong PPh-nya adalah bunga, deviden, sewa, royalty, jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya, sehingga pembayaran sewa dan sewa tanah bangunan merupakan objek pemungutan PPh Pasal 23. bahwa menurut Pemohon Banding tetap mengacu pada Kontrak Karya karena tetap menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Karya, yakni Pajak Penghasilan Badan dengan tarif tertinggi 35% (tiga puluh lima persen). Namun demikian, perlakuan ini tidak relevan terhadap pajak pihak ketiga yang dilakukan melalui mekanisme pemotongan pajak karena Wajib Pajak hanya bertindak sebagai pemotong pajak (withholding tax agent) dan objek pemotongannya bukan merupakan penghasilan Wajib Pajak tapi pajak pendahuluan pihak ketiga. bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban memotong, memungut dan melaporkan pajak pihak ketiga melalui pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam kontrak karya, mengikat perjanjian disini adalah Pemerintah RI dengan Badan hukum yang dalam hal ini adalah PT XXX. bahwa menurut Pemohon Banding PPh Pasal 4(2) Final adalah pajak pihak ketiga, oleh karenanya pihak ketiga secara hukum tidak terikat dengan perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang melakukan kesepakatan dalam KK, sehingga kewajiban pajak pihak ketiga akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dari waktu ke waktu. bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Pasal 13 butir 5 huruf (a) KK menyatakan bahwa Perusahaan harus sesuai dengan Undang-undang Pajak yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini memotong dan menyetorkan kepada Pemerintah pajak-pajak penghasilan atas pembayaran royalti, sewa dan kompensasi lainnya yang berhubungan dengan penggunaan harta kekayaan yang tak bergerak dan kompensasi dibayarkan untuk bantuan teknik atau jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia dengan tarif sebagai berikut (atau tarif lain yang lebih rendah yang berlaku dari waktu ke waktu menurut suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang relevan): lima belas persen dalam hal pembayaran kepada seorang wajib pajak dalam negeri dan dua puluh persen dalam hal pembayaran kepada seorang wajib pajak luar negeri. bahwa menurut Pemohon Banding tarif sebesar 15% (lima belas persen) hanya diterapkan terhadap pembayaran royalti, sewa serta bantuan teknik dan jasa manajemen, tidak termasuk jasa lainnya yang belum diatur dalam Undang-undang no.7 tahun 1983 tentang PPh maupun KK. bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding specifik pembayaran yang dikoreksi Terbanding berupa apa. bahwa Pemohon Banding mengatakan nature-nya adalah pembayaran kepada PT YYY berupa office infrastruktur (renovasi design interior kantor), pembayaran kepada PT ZZZ berupa pembayaran service charge dan pembayaran kepada PT AAA berupa pembayaran sewa gedung yang dasar pembayarannya adalah luas sewa. bahwa menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak diatur dalam Kontrak Karya sehingga tunduk ke ketentuan hukum yang berlaku saat ini antara lain objek jasa design bangunan, service charge dan sewa tanah bangunan merupakan objek PPh Final. bahwa Terbanding mengatakan Pemohon Banding harus terikat dengan KK sejak 30 Desember 1983 sampai sekarang dimana PPhnya tunduk ke UU PPh tahun 1983, dalam UU tersebut pasal 23 ayat 1 mengatur : Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto, oleh pihak yang wajib membayarkan : a.dividen dari perseroan dalam negeri;b.bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;c.sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;d.imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa managemen yang dilakukan di Indonesia.dengan demikian pembayaran atas sewa, service charge dan jasa interior masuk ke dalam pasal 23 UU PPh tersebut. bahwa Majelis dalam persidangan menanyakan Pemohon Banding andaikan pembayaran bunga dan royalty apakah tunduk ke Kontak Karya atau Undang.undang baru. bahwa Pemohon Banding mengatakan apabila objek-nya bunga atau royalty maka Pemohon Banding tunduk ke Kontak Karya bukan Undang.undang PPh. bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding apabila tidak ada Undang.undang PPh Final apakah mau bayar PPh 23. bahwa Pemohon Banding mengatakan akan melakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23. bahwa Terbanding menjelaskan Kontrak Karya antara PT XXX Company dengan Pemerintah Republik Indonesia ditandatangani tanggal 30 Desember 1991 dimana dalam halaman 54 KK butir 13 antara lain mengatur perusahaan dan subsidiari dan afiliasinya tunduk kepada ketentuan UU PPh Tahun 1984. bahwa Majelis mengatakan menurut Terbanding pembayaran tersebut tunduk ke KK yang merujuk ke UU PPh tahun 1983, sedangkan menurut Pemohon Banding karena pada saat kontrak ditandatangani belum ada PPh Pasal 4 ayat (2) maka tunduk kepada aturan baru atau kalau ibarat kereta api menurut Terbanding tetap di gerbong lama namun menurut Pemohon Banding harus di gerbong baru. bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa dalam Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT XXX yang ditandatangani di Jakarta tanggal 30 Desember 1991 Pasalnya yang 13 yang mengatur tentang “Pajak-Pajak dan Lain-lain Kewajiban Perusahaan“ menyatakan: “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, Perusahaan harus membayar kepada Pemerintah dan harus memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya seperti ditetapkan berikut: (i)Iuran tetap untuk wilayah Kontrak Karya atau suatu Wilayah Pertambangan,(ii)Iuran eksploitasi/produksi (royalti) untuk Mineral yang diproduksi Perusahaan,(iii)Pajak Penghasilan Badan atas Penghasilan yang diperoleh Perusahaan,(iv)Kewajiban memotong atas Pajak Penghasilan Karyawan,(v)Kewajiban memotong dari Pajak Penghasilan atas bunga, dividen, sewa, jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya,(vi)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas…….. bahwa dalam Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT XXX yang ditandatangani di Jakarta tanggal 30 Desember 1991 Pasal 13 butir 5 huruf a menyatakan: “Perusahaan harus sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya persetujuan ini memotong dan menyetorkan kepada Pemerintah pajak penghasilan atas pembayaran royalty, sewa, dan kompensasi lainnya yang berhubungan dengan penggunaan harta kekayaan yang tak bergerak dan kompensasi yang dibayarkan untuk bantuan teknik atau jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia…..dengan tarif 15% dalam hal pembayaran kepada Wajib Pajak Dalam Negeri“. bahwa ketentuan hukum yang muncul kemudian menggugurkan ketentuan yang lama asal berada dalam satu level, derajat atau platform, sedangkan Kontrak Karya adalah lex specialist sehingga tidak berada dalam satu level yang sama. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat pembayaran kepada PT YYY, PT ZZZ dan PT AAA merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan Undang.undang Pajak Penghasilan 1983 dan harus memotong dan menyetorkan pajaknya kepada Pemerintah dengan tarif 15%. bahwa berdasarkan hal diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. 3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-598/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00023/440/08/091/10 tanggal 9 Februari 2010 Masa Pajak Desember 2008. |

