Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38135/PP/M.XI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38135/PP/M.XI/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.3.900.000,00;

Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp. 3.900.000,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa atas faktur pajak yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp3.900.000 dan tidak mencantumkan keterangan jabatan penanda tangan faktur pajak, walaupun Pemohon Banding melampirkan dokumen uji arus uang dan barang atas faktur pajak tersebut, namun Terbanding tidak melakukan uji arus uang dan barang mengingat secara formal faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Pemohon Banding, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa PPN pihak penjual;
  
Menurut Pemohon:bahwa jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” atas Faktur Pajak dengan total nilai PPN sebesar Rp7.800.000 atas Faktur Pajak atas nama penival CV YYY kode dan nomor seri Faktur Pajak : 010.000-08.00000003 tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp 3.900.000, tidak bisa dijadikan alasan (dasar koreksi) bahwa faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karena itu alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena koreksi hanya didasarkan pada jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”, sedangkan secara fisik faktur pajak yang disengketakan tersebut nyata-nyata ada pada Pemohon Banding dan telah pula dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sebagai Faktur Pajak masukan pada (Formulir 1107 B) Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM angka romawi I huruf B Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri pada urutan ke-8 Masa Pajak Maret 2008;
  
Menurut Majelis:bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.3.900.000,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.3.900.000,00;

bahwa berdasar SUB a quo diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.900.000 dikarenakan disebabkan jawaban konfirmasi/klarifikasi faktur pajak menyatakan “Tidak Ada” dan tidak mencantumkan keterangan jabatan penanda tangan faktur pajak sehingga walaupun Pemohon Banding melampirkan dokumen uji arus uang dan barang atas faktur pajak tersebut, namun Terbanding tidak melakukan uji arus uang dan barang mengingat secara formal faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, dan pihak penjual tidak mengakui adanya penjualan kepada Pemohon Banding, yaitu dengan tidak dilaporkannya pada SPT Masa PPN pihak penjual;

bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding “jawaban klarifikasi yang menyatakan “Tidak Ada” atas Faktur Pajak dengan total nilai PPN sebesar Rp7.800.000 atas Faktur Pajak atas nama penival CV YYY kode dan nomor seri Faktur Pajak : 010.000-08.00000003 tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp 3.900.000, tidak bisa dijadikan alasan (dasar koreksi) bahwa faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karena itu alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena koreksi hanya didasarkan pada jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”, sedangkan secara fisik faktur pajak yang disengketakan tersebut nyata-nyata ada pada Pemohon Banding dan telah pula dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sebagai Faktur Pajak masukan pada (Formulir 1107 B) Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM angka romawi I huruf B Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri pada urutan ke-8 Masa Pajak Maret 2008”;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan “Faktur Pajak tersebut diperoleh oleh Pemohon Banding dengan cara yang sah/benar yaitu melalui prosedur pembelian (ada Purchase Order, ada arus barang dan arus uang) dan dari Pengusaha Kena Pajak, oleh karenanya Faktur Pajak yang diterbitkan olehnya (PKP) tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding”;

bahwa menurut Majelis dikarenakan pokok sengketa banding lebih mengarah kepada pembuktian maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding tertanggal 6 Februari 2012 yang pada pokoknya menyatakan:

Uraian Sengketa

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.900.000,00

Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding
Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000003 tgl 29 Januari 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 3.900.000.PO Nomor 4580000158 tanggal 19 Des 2005 sebesar Rp 286.000.000.Jurnal Voucher No. 1500000977 tanggal 26 Feb 2008.Kwitansi No. 957 tanggal 07 Januari 2008 sebesar 42.900.000.Cash/Cheque Reguisition :
 Kwitansi CV. YYY     : 39.000.000
 PPN 10%     : 3.900.000
 PPH 23 (2%)     :( 780.000)
 Total         : 42.120.000Jurnal pada saat barang/jasa diterima, jurnal pada saat Invoice+Faktur Pajak diterima, dan jurnal pada saat pembayaran terjadi. (1)Menurut Pemohon Banding

Bahwa atas Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.08.00000003 tgl 29 Januari 2008 a.n. CV. YYY sebesar Rp 3.900.000 yang disengketakan nyata-nyata secara pisik “ada” serta diperolehnya melalui transaksi pembelian (ada PO, Nota Pembelian, Surat Jalan, Slip Pengiriman Uang, Bukti Jurnal pada saat barang/jasa diterima, Jurnal pada saat Invoice+ Faktur Pajak diterima dan Jurnal pada saat pembayaran) dan telah pula dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding sebagai Faktur Pajak masukan pada (Formulir 1107 B) LAMPIRAN 2 DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM angka romawi I huruf B Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri pada urutan ke-8 Masa Pajak Maret 2008.

Oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Banding yang menangani masalah ini untuk menolak koreksi Terbanding atas koreksi objek PPN sebesar Rp3.900.000 dan menerima permohonan Pemohon Banding yaitu koreksi objek PPN sebesar Rp 0.

Menurut Terbanding

Terbanding telah melihat bukti/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, kecuali bukti nomor 2 (PO Nomor 4580000158 tanggal 19 Des 2005 sebesar Rp286.000.000,00) karena Pemohon Banding tidak pernah menyerahkannya pada saat uji bukti.;

Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.900.000,00;

Pajak Masukan sebesar Rp3.900.000,00 tersebut terdiri atas faktur pajak a.n. CV YYY dengan nomor faktur 010.000-08.00000003 tanggal 29 Januari 2008 yang berdasarkan konfirmasi dari KPP PKP Penjual terdaftar diperoleh hasil konfirmasi “tidak ada”;

Disamping itu, berdasarkan Terbandingan atas fisik faktur pajak nomor 010.000-08.00000003 tanggal 29 Januari 2008 tersebut diketahui bahwa faktur pajak tersebut tidak mencantumkan keterangan jabatan penanda tangan sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Faktur Pajak Standar sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yaitu tidak adanya nama dan jabatan penandatangan.;

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut :
-Pasal 1 angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak.-Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.-Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).-Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, diketahui bahwa dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
1)Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;2)Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;3)Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;4)Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;5)Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;6)Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan7)Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, dalam Lampiran I Keputusan Terbanding tersebut disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.Berdasarkan hal-hal tersebut maka, maka faktur pajak yang dijawab “Tidak Ada” dan tidak mencantumkan keterangan jabatan penanda tangan faktur pajak tersebut, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

 Dengan demikian Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp3.900.000,00.

Pendapat Majelis

bahwa sesuai Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo salah satu alasan Terbanding tetap mempertahankan koreksi adalah disebabkan faktur pajak a quo tidak mencantumkan keterangan jabatan penanda tangan sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Faktur Pajak Standar sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yaitu tidak adanya nama dan jabatan penandatangan;

bahwa atas ketentuan yang tidak terpenuhi dalam penerbitan faktur pajak masukan tersebut, Majelis berpendapat bahwa kesalahan pengisian faktur pajak dikarenakan tidak adanya nama dan jabatan penandatangan bukan semata-mata kesalahan Pemohon Banding, namun merupakan kesalahan Pengusaha Kena Pajak penjual selaku penerbit faktur pajak;

bahwa Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo maupun dalam persidangan menyatakan telah melihat bukti dan dokumen arus uang dan barang yang terkait dengan faktur pajak a quo, kecuali bukti Purchase Order Nomor 4580000158 tanggal 19 Des 2005 sebesar Rp286.000.000,00;

bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Pemohon Banding telah memperlihatkan asli dokumen Purchase Order a quo dalam persidangan dan telah menyampaikan kepada Majelis foto copy dari dokumen Purchase Order a quo;

bahwa butir 1.4.1.3.4 Keputusan Terbanding Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan :
“Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”

bahwa Terbanding dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo maupun dalam persidangan menyatakan telah melihat dokumen pendukung berupa dokumen arus uang dan barang yang terkait transaksi Pemohon Banding dengan Faktur Pajak masukan a quo sehingga dapat diyakini bahwa transaksi a quo benar terjadi;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya membayar PPN yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam faktur pajak masukan a quo;

bahwa sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding harus menyetor lagi pajak masukan yang sebelumnya telah dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya jumlah PPN sebesar Rp. 3.900.000,00 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan Faktur Pajak a quo dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas pajak masukan PPN masa Maret tahun 2008 sebesar Rp.3.900.000,00;
  
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Positif Kredit Pajak PPN masa Maret 2008, sehingga penghitungan besarnya jumlah yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut :

No.Uraian Jumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak126.788.540.8572Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri8.342.976.8123Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding 14.842.540.418Koreksi Positif Terbanding3.900.000Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding14.838.640.418Koreksi Positif Terbanding yang tidak dipertahankan3.900.000Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan14.842.540.4184PPN Kurang (Lebih) bayar(6.499.563.606)5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya6.499.563.6066PPN yang kurang dibayar-7Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP-8Jumlah PPN yang masih harus dibayar-
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Memperhatikan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-196/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 17 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00139/207/08/092/10 tanggal 20 April 2010 atas nama: XXX sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut:

No.Uraian Jumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak126.788.540.8572Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 8.342.976.8123Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan14.842.540.4184PPN Kurang (Lebih) bayar(6.499.563.606)5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya6.499.563.6066PPN yang kurang dibayar-7Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP-8Jumlah PPN yang masih harus dibayar-